Persidangan Sengketa Bank OCBC Dimulai, Nasabah Lansia Ajukan Gugatan Rp4,6 Miliar atas Kredit Rp1 Miliar
- account_circle Tim EkspresPost
- calendar_month
- visibility 14
- print Cetak

Nasabah lansia Syahwan menggugat Bank OCBC Rp4,6 miliar di PN Surabaya setelah mediasi gagal. Sengketa bermula dari kredit Rp1 miliar yang menurut penggugat dicairkan tanpa instruksi.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
-
Posisi Bank OCBC masih menunggu jawaban dalam persidangan karena tanggapan substantif belum disampaikan kepada publik.
-
Pengadilan akan menguji bukti dan dalil para pihak mengenai pencairan kredit Rp1 miliar serta perpindahan dana tersebut.
-
Perkara Syahwan menunjukkan sengketa transaksi digital dapat berkembang menjadi persoalan kewajiban kredit dan status agunan.
EKSPRESPOST.COM – Apa yang terjadi ketika nasabah lansia menyerahkan ponsel untuk aktivasi mobile banking, lalu muncul kredit Rp1 miliar?
Mengapa dana tersebut disebut berpindah ke dua rekening yang tidak dikenal pemilik rekening?
Bagaimana posisi utang dan agunan ketika nasabah menyangkal pernah memberikan instruksi transaksi?
Mediasi antara Syahwan dan PT Bank OCBC NISP Tbk di PN Surabaya tidak menghasilkan kesepakatan.
Sengketa kini berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara dengan nilai gugatan mencapai Rp4,6 miliar.
Kasus ini sekaligus menyoroti persoalan perlindungan konsumen ketika layanan perbankan digital digunakan nasabah lanjut usia.
Hubungan Kredit Berlangsung Sebelas Tahun Tanpa Persoalan
Syahwan tercatat menggunakan fasilitas kredit sejak November 2013 dengan SHM tanah seluas 257 meter persegi di kawasan Rangkah, Surabaya.
Menurut bahan gugatan, kewajiban pembayaran selama sekitar sebelas tahun diselesaikan tepat waktu tanpa catatan kredit bermasalah.
Situasi berubah pada awal 2025 ketika Relationship Manager bank menawarkan aktivasi mobile banking kepada Syahwan.
Nasabah tersebut disebut sempat keberatan karena lanjut usia dan tidak memahami penggunaan teknologi gawai.
Namun, ponsel pribadinya kemudian diserahkan kepada pegawai bank untuk membantu proses aktivasi layanan tersebut.
Pencairan Kredit dan Transfer Dana Dipersoalkan Nasabah
Pada 14 Januari 2025, fasilitas kredit Rp1 miliar disebut telah dicairkan melalui layanan perbankan yang kemudian dipersoalkan Syahwan.
Tiga hari kemudian, pada 17 Januari 2025, Syahwan mengetahui pencairan tersebut ketika mendatangi kantor cabang.
Dana Rp1 miliar itu disebut berpindah melalui dua transaksi masing-masing Rp500 juta dalam jeda sekitar dua menit.
Penerima dana disebut bernama Rizki Saputra dan Rian Supriadi, yang menurut penggugat tidak pernah dikenalnya.
Agus Mulyo, S.H., M.Hum., selaku kuasa hukum Syahwan, mengatakan kliennya tidak pernah memerintahkan pemindahan dana tersebut.
“Nasabah sama sekali tidak pernah mengenal nama-nama itu, tidak pernah meminta pengalihan dana ke mana pun,” jelas Agus Mulyo.
Dalam keterangan kepada media sebelumnya, Agus menduga transaksi berlangsung melalui sistem perbankan dengan dugaan keterlibatan oknum.
“Ini bukan di-hack, melainkan diduga terjadi melalui sistem perbankan dan kami menduga ada penyalahgunaan oleh oknum pegawai bank,” ujar Agus.
Sengketa Berlanjut dari Laporan Pidana Hingga Gugatan Perdata
Syahwan disebut memblokir akun setelah mengetahui transaksi tersebut dan melaporkan dugaan tindak pidana siber kepada Polda Jawa Timur.
Laporan tersebut disampaikan pada Desember 2025, sementara bank mulai mengirimkan surat peringatan kredit sejak Februari 2026.
Menurut penggugat, kondisi tersebut membuat persoalan transaksi berkembang menjadi sengketa mengenai kewajiban pembayaran kredit.
Tim hukum kemudian mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Surabaya pada 2026.
Nilai gugatan terdiri atas kerugian materiil Rp1,6 miliar dan kerugian imateriil Rp3 miliar.
Perlindungan Konsumen Digital Menjadi Konteks Penting Perkara
POJK Nomor 21 Tahun 2023 mengatur layanan digital bank dengan memperhatikan manajemen risiko, keamanan data nasabah, autentikasi transaksi, dan pelindungan konsumen.
Aturan tersebut juga mewajibkan bank memberikan edukasi kepada nasabah mengenai penggunaan faktor autentikasi yang memadai.
OJK juga menyebut perlindungan konsumen mencakup penyediaan informasi, layanan, penanganan pengaduan, dan penyelesaian sengketa.
Dalam konteks konsumen lanjut usia, penguatan perlindungan menjadi salah satu substansi yang pernah ditegaskan OJK dalam regulasi perlindungan konsumen.
Karena itu, perkara Syahwan akan menguji secara hukum dalil transaksi, tanggung jawab para pihak, serta status kewajiban kredit yang disengketakan.
Bank Belum Memberikan Tanggapan Substantif Atas Gugatan
Hingga Jumat, (11/09/2026), manajemen PT Bank OCBC NISP Tbk belum memberikan tanggapan substantif mengenai materi gugatan.
Dengan mediasi yang tidak mencapai kesepakatan, proses perkara kini memasuki tahapan jawaban dari pihak tergugat.
Pengadilan nantinya akan menilai bukti dan argumentasi para pihak sebelum menentukan konsekuensi hukum atas sengketa tersebut.****
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ringkasan tanya-jawab berdasarkan isi artikel.
01Apa inti peristiwa yang diberitakan dalam “Persidangan Sengketa Bank OCBC Dimulai, Nasabah Lansia Ajukan Gugatan Rp4,6 Miliar atas Kredit Rp1…”?
Hubungan Kredit Berlangsung Sebelas Tahun Tanpa Persoalan Syahwan tercatat menggunakan fasilitas kredit sejak November 2013 dengan SHM tanah seluas 257 meter persegi di kawasan Rangkah, Surabaya.
02Siapa pihak utama yang disebut dalam “Persidangan Sengketa Bank OCBC Dimulai, Nasabah Lansia Ajukan Gugatan Rp4,6 Miliar atas Kredit Rp1…”?
Mediasi antara Syahwan dan PT Bank OCBC NISP Tbk di PN Surabaya tidak menghasilkan kesepakatan.
03Kapan peristiwa dalam “Persidangan Sengketa Bank OCBC Dimulai, Nasabah Lansia Ajukan Gugatan Rp4,6 Miliar atas Kredit Rp1…” terjadi?
Menurut bahan gugatan, kewajiban pembayaran selama sekitar sebelas tahun diselesaikan tepat waktu tanpa catatan kredit bermasalah.
04Di mana peristiwa dalam “Persidangan Sengketa Bank OCBC Dimulai, Nasabah Lansia Ajukan Gugatan Rp4,6 Miliar atas Kredit Rp1…” berlangsung?
Tiga hari kemudian, pada 17 Januari 2025, Syahwan mengetahui pencairan tersebut ketika mendatangi kantor cabang.
05Mengapa perkembangan dalam “Persidangan Sengketa Bank OCBC Dimulai, Nasabah Lansia Ajukan Gugatan Rp4,6 Miliar atas Kredit Rp1…” terjadi?
Nasabah tersebut disebut sempat keberatan karena lanjut usia dan tidak memahami penggunaan teknologi gawai.
06Bagaimana proses atau peristiwa dalam “Persidangan Sengketa Bank OCBC Dimulai, Nasabah Lansia Ajukan Gugatan Rp4,6 Miliar atas Kredit Rp1…” berlangsung?
Namun, ponsel pribadinya kemudian diserahkan kepada pegawai bank untuk membantu proses aktivasi layanan tersebut.
07Angka penting apa yang disebut dalam “Persidangan Sengketa Bank OCBC Dimulai, Nasabah Lansia Ajukan Gugatan Rp4,6 Miliar atas Kredit Rp1…”?
Sengketa kini berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara dengan nilai gugatan mencapai Rp4,6 miliar.
Penulis Tim EkspresPost
Tim redaksi Ekspres Post menyajikan berita nasional, ekonomi, bisnis, politik, hukum, lifestyle, entertainment, sport, nusantara dan internasional dengan mengutamakan akurasi serta kepentingan pembaca.
