Manajer KDKMP dan KNMP Ditugaskan 2 Tahun, Dony Oskaria Jelaskan Hubungan dengan Agrinas
- account_circle Tim EkspresPost
- calendar_month
- visibility 11
- print Cetak

Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria menjelaskan hubungan manajer KDKMP dan KNMP dengan Agrinas dalam masa pembinaan dua tahun.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
-
Rincian struktur hubungan kerja akan dijelaskan lebih lanjut oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.
-
Dony Oskaria menegaskan status manajer bukan pegawai BUMN meski penempatan dilakukan melalui korporasi BUMN.
-
Perbedaan istilah antara pegawai BUMN dan tenaga penugasan menjadi perhatian dalam skema manajer KDKMP dan KNMP.
EKSPRESPOST.COM – Mengapa status manajer KDKMP dan KNMP kembali menjadi perhatian menjelang penempatan di lapangan?
Apakah mereka pegawai BUMN atau tenaga penugasan yang hanya dibina korporasi BUMN selama dua tahun?
Bagaimana posisi Agrinas Pangan dan Agrinas Jaladri dalam skema tersebut?
Dony Oskaria Sebut Manajer KDKMP Dan KNMP Bukan Pegawai BUMN Meski Berada di Bawah Agrinas
Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria menyatakan manajer KDKMP dan KNMP tidak berstatus sebagai pegawai BUMN.
Menurut Dony, keberadaan mereka berkaitan dengan penugasan selama dua tahun untuk membina koperasi dan program kampung nelayan sebelum mekanisme berikutnya ditentukan.
“Sebetulnya kan bukan pegawai BUMN ya. Nanti akan disampaikan mereka adalah karena ini kan penugasan selama dua tahun itu dibina dulu kan koperasi-koperasi ini,” ujar Dony Oskaria.
Agrinas Pangan dan Agrinas Jaladri Menjadi Bagian dari Skema Pembinaan
Dony menjelaskan manajer KDKMP akan ditempatkan di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), sementara skema KNMP berkaitan dengan PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero).
Ia menegaskan pembiayaan penugasan tersebut berasal dari pemerintah sehingga penempatan di bawah korporasi BUMN tidak otomatis berarti status kepegawaian sebagai pegawai BUMN.
“Nanti mereka akan ditempatkan dulu di bawah Agrinas Pangan, tetapi seluruh biaya tentu biaya dari pemerintah,” kata Dony Oskaria.
Pemerintah Sebelumnya Menyebut Skema PKWT 2 Tahun untuk Para Manajer
Sebelum penjelasan Dony, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah M. Qodari memberikan keterangan bahwa hubungan kerja manajer KDKMP dan KNMP didasarkan pada pemberi kerja.
Dalam keterangan resmi pemerintah, Qodari menyebut PT Agrinas Pangan Nusantara dan PT Agrinas Jaladri Nusantara sebagai pemberi kerja, dengan skema PKWT selama dua tahun.
Perbedaan penjelasan tersebut membuat struktur hubungan kerja menjadi bagian penting yang perlu diperjelas sebelum para manajer menjalankan tugas secara penuh di lapangan.
Rekrutmen Nasional Sebelumnya Membuka Puluhan Ribu Formasi
Pada April 2026, pemerintah membuka 35.476 formasi untuk mendukung KDKMP dan KNMP, terdiri atas 30.000 manajer koperasi serta 5.476 pengelola kampung nelayan.
Sementara itu, penempatan manajer KDKMP sebelumnya ditargetkan paling lambat 25 September 2026 setelah proses verifikasi, validasi, evaluasi bersama BPKP dan berita acara serah terima selesai.
Kejelasan status menjadi penting karena berkaitan dengan hubungan kerja, hak, pembiayaan dan struktur penugasan.
Dony kini menyebut mereka bukan pegawai BUMN, sementara keterangan pemerintah sebelumnya menyebut skema PKWT BUMN.****
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ringkasan tanya-jawab berdasarkan isi artikel.
01Apa inti peristiwa yang diberitakan dalam “artikel ini”?
Agrinas Pangan dan Agrinas Jaladri Menjadi Bagian dari Skema Pembinaan Dony menjelaskan manajer KDKMP akan ditempatkan di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), sementara skema KNMP berkaitan dengan PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero).
02Siapa pihak utama yang disebut dalam “artikel ini”?
Dony Oskaria Sebut Manajer KDKMP Dan KNMP Bukan Pegawai BUMN Meski Berada di Bawah Agrinas Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria menyatakan manajer KDKMP dan KNMP tidak berstatus sebagai pegawai BUMN.
03Kapan peristiwa dalam “artikel ini” terjadi?
Menurut Dony, keberadaan mereka berkaitan dengan penugasan selama dua tahun untuk membina koperasi dan program kampung nelayan sebelum mekanisme berikutnya ditentukan. "Sebetulnya kan bukan pegawai BUMN ya.
04Mengapa perkembangan dalam “artikel ini” terjadi?
Nanti akan disampaikan mereka adalah karena ini kan penugasan selama dua tahun itu dibina dulu kan koperasi-koperasi ini," ujar Dony Oskaria.
05Bagaimana proses atau peristiwa dalam “artikel ini” berlangsung?
Perbedaan penjelasan tersebut membuat struktur hubungan kerja menjadi bagian penting yang perlu diperjelas sebelum para manajer menjalankan tugas secara penuh di lapangan.
06Angka penting apa yang disebut dalam “artikel ini”?
Pemerintah Sebelumnya Menyebut Skema PKWT 2 Tahun untuk Para Manajer Sebelum penjelasan Dony, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah M.
Penulis Tim EkspresPost
Tim redaksi Ekspres Post menyajikan berita nasional, ekonomi, bisnis, politik, hukum, lifestyle, entertainment, sport, nusantara dan internasional dengan mengutamakan akurasi serta kepentingan pembaca.
