Memuat tanggal... Kirim Rilis
Rabu, 14 Okt 2026
Trending
Beranda » Nasional » Sengketa Pendidikan Gibran di MK, Dalil Pemohon, Dokumen Penyetaraan, dan Agenda Sidang Berikutnya

Sengketa Pendidikan Gibran di MK, Dalil Pemohon, Dokumen Penyetaraan, dan Agenda Sidang Berikutnya

  • account_circle Tim EkspresPost
  • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
  • visibility 20
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.


INFO EKSPRES
Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat.

  1. Perkembangan sidang akan menentukan bagaimana dalil pemohon ditanggapi dalam proses pemeriksaan MK.

  2. KPU dijadwalkan memberikan jawaban, sedangkan Bawaslu dan Pihak Terkait akan menyampaikan keterangan.

  3. Agenda sidang Rabu, (23/9/2026) menjadi tahapan berikutnya dalam perkara sengketa syarat pendidikan Gibran.

EKSPRESPOST.COM – Bagaimana dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka menjadi dasar sengketa pencalonan yang baru diajukan hampir dua tahun setelah Pilpres 2024?

Apa yang sebenarnya dipersoalkan pemohon mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut?

Dan mengapa aturan KPU tentang dokumen pendidikan ikut menjadi bagian dari perkara?

Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran Menjadi Titik Utama Permohonan Sengketa di MK

Mahkamah Konstitusi pada Senin, (21/9/2026) memeriksa permohonan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Para pemohon terdiri atas KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Mereka mendalilkan adanya persoalan administratif terkait bukti pemenuhan pendidikan minimal SLTA atau sederajat yang menjadi syarat pencalonan berdasarkan Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Pemohon Mempersoalkan Dasar Terbitnya Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan

Menurut permohonan yang disampaikan ke MK, surat keterangan penyetaraan tamat SMK Gibran disebut tidak pernah diperkuat dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dokumen pendukung penyetaraan.

Denny menyebut surat keterangan penyetaraan tersebut baru diperoleh pemohon pada 2026 setelah adanya proses di Komisi Informasi Publik.

Ia mengatakan dokumen tersebut diterima secara resmi melalui PPID Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada 16 April 2026 setelah putusan KIP dibacakan pada 11 Maret 2026.

Aturan KPU 2023 Ikut Dipersoalkan dalam Sengketa Pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka

Pemohon juga menyoroti Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi kandidat yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki ijazah perguruan tinggi.

Menurut Denny, ketentuan tersebut berbeda dengan regulasi Pilpres 2009, 2014, dan 2019 serta dipersoalkan karena disebut tidak tercantum dalam draf uji publik maupun RDP Komisi II DPR pada September 2023.

“Syarat calon presiden dan/atau wakil presiden pada Pasal 169 huruf a sampai huruf t (UU Pemilu) bersifat kumulatif bukan alternatif itu artinya dia wajib dipenuhi semuanya, imperatif,” kata Denny Indrayana.

MK Akan Mendengar Jawaban dari Pihak KPU dan Keterangan Bawaslu pada Sidang Lanjutan

Para pemohon meminta MK menyatakan pencalonan Gibran cacat hukum sejak awal, mendiskualifikasinya, membatalkan keputusan KPU terkait pencalonan, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.

Mereka juga meminta MPR menyelenggarakan sidang pemilihan wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari setelah putusan MK.

“Gibran tidak bisa menggunakan Pasal 7a karena yang bersangkutan sedari awal tidak pernah memenuhi syarat pendidikan. Sehingga yang dilakukan adalah pembatalan sebagai calon wakil presiden atau diskualifikasi,” ujar Denny.

MK selanjutnya menjadwalkan sidang pada Rabu, (23/9/2026) pukul 19.00 WIB untuk mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu, dan keterangan Pihak Terkait.

Persoalan dokumen pendidikan kini menjadi bagian dari sengketa PHPU yang sedang diperiksa MK, sementara posisi KPU, Bawaslu, dan Pihak Terkait akan didengar dalam persidangan lanjutan.****

FAQ SEPUTAR ARTIKEL

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Ringkasan tanya-jawab berdasarkan isi artikel.

01Apa inti peristiwa yang diberitakan dalam “Sengketa Pendidikan Gibran di MK, Dalil Pemohon, Dokumen Penyetaraan, dan Agenda Sidang Berikutnya”?

Mereka juga meminta MPR menyelenggarakan sidang pemilihan wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari setelah putusan MK. “Gibran tidak bisa menggunakan Pasal 7a karena yang bersangkutan sedari awal tidak pernah memenuhi syarat pendidikan.

02Siapa pihak utama yang disebut dalam “Sengketa Pendidikan Gibran di MK, Dalil Pemohon, Dokumen Penyetaraan, dan Agenda Sidang Berikutnya”?

Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran Menjadi Titik Utama Permohonan Sengketa di MK Mahkamah Konstitusi pada Senin, (21/9/2026) memeriksa permohonan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

03Kapan peristiwa dalam “Sengketa Pendidikan Gibran di MK, Dalil Pemohon, Dokumen Penyetaraan, dan Agenda Sidang Berikutnya” terjadi?

Ia mengatakan dokumen tersebut diterima secara resmi melalui PPID Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada 16 April 2026 setelah putusan KIP dibacakan pada 11 Maret 2026.

04Di mana peristiwa dalam “Sengketa Pendidikan Gibran di MK, Dalil Pemohon, Dokumen Penyetaraan, dan Agenda Sidang Berikutnya” berlangsung?

Denny menyebut surat keterangan penyetaraan tersebut baru diperoleh pemohon pada 2026 setelah adanya proses di Komisi Informasi Publik.

05Mengapa perkembangan dalam “Sengketa Pendidikan Gibran di MK, Dalil Pemohon, Dokumen Penyetaraan, dan Agenda Sidang Berikutnya” terjadi?

Menurut Denny, ketentuan tersebut berbeda dengan regulasi Pilpres 2009, 2014, dan 2019 serta dipersoalkan karena disebut tidak tercantum dalam draf uji publik maupun RDP Komisi II DPR pada September 2023. “Syarat calon presiden dan/atau wakil presiden pada Pasal 169 huruf a sampai huruf t (UU Pemilu) bersifat kumulatif bukan alternatif itu artinya dia wajib dipenuhi semuanya, imperatif,” kata Denny Indrayana.

06Bagaimana proses atau peristiwa dalam “Sengketa Pendidikan Gibran di MK, Dalil Pemohon, Dokumen Penyetaraan, dan Agenda Sidang Berikutnya” berlangsung?

Sehingga yang dilakukan adalah pembatalan sebagai calon wakil presiden atau diskualifikasi,” ujar Denny.

07Angka penting apa yang disebut dalam “Sengketa Pendidikan Gibran di MK, Dalil Pemohon, Dokumen Penyetaraan, dan Agenda Sidang Berikutnya”?

Mereka mendalilkan adanya persoalan administratif terkait bukti pemenuhan pendidikan minimal SLTA atau sederajat yang menjadi syarat pencalonan berdasarkan Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

FAQ disusun dari informasi yang tersedia dalam artikel.

Penulis

Tim redaksi Ekspres Post menyajikan berita nasional, ekonomi, bisnis, politik, hukum, lifestyle, entertainment, sport, nusantara dan internasional dengan mengutamakan akurasi serta kepentingan pembaca.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menakar 30 Kebijakan Prabowo untuk Kelas Menengah, Apa Dampaknya terhadap Pengeluaran dan Kualitas Hidup

    Menakar 30 Kebijakan Prabowo untuk Kelas Menengah, Apa Dampaknya terhadap Pengeluaran dan Kualitas Hidup

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 29
    • 0Komentar

    INFO EKSPRES Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat. 01 Daftar 30 kebijakan mencakup bantuan sosial, rekening berbasis NIK, perlindungan anak digital, dan pelabelan nutrisi. 02 Pemerintah merencanakan rekening berbasis NIK bagi warga yang memasuki usia 17 tahun dengan saldo awal sekitar Rp50.000. 03 Kebijakan visa Schengen multiple-entry hingga lima tahun […]

  • Ekspres TV: Presiden Prabowo Tinjau Pengungsi Gempa Nagekeo dan Pastikan Bantuan

    Ekspres TV: Presiden Prabowo Tinjau Pengungsi Gempa Nagekeo dan Pastikan Bantuan

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Presiden Prabowo tinjau pengungsi gempa Nagekeo di NTT, menyampaikan duka cita, serta memastikan penyaluran bantuan logistik dan fasilitas kesehatan.

  • Kuasai 24% Pangsa Pasar KPR Subsidi, Bank BSN Permudah Pengemudi Ojol Hingga Pedagang Kelontong Miliki Rumah Impian

    Kuasai 24% Pangsa Pasar KPR Subsidi, Bank BSN Permudah Pengemudi Ojol Hingga Pedagang Kelontong Miliki Rumah Impian

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Telegraf – PT Bank Syariah Nasional (Bank BSN) terus memperluas akses pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi. Hingga Juli 2026, perseroan menguasai sekitar 24 persen pangsa pasar KPR Subsidi nasional dan menegaskan komitmennya menghadirkan pembiayaan yang inklusif bagi berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pekerja formal, pelaku usaha mikro, […]

  • Prabowo Buka Muktamar Ke-35 NU, Tokoh Nasional hingga Pimpinan Ormas Hadir di Jombang

    Prabowo Buka Muktamar Ke-35 NU, Tokoh Nasional hingga Pimpinan Ormas Hadir di Jombang

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle Idris Daulat
    • visibility 77
    • 0Komentar

    INFO EKSPRES Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat. 01 Presiden Prabowo Subianto secara resmi membuka Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Kamis (27/8/2026). 02 Dalam prosesi pembukaan, Prabowo didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Rais Aam Pengurus […]

  • Buya Anwar Abbas memperingatkan hilangnya kepercayaan publik terhadap bank berpotensi memicu rush money

    Buya Anwar Abbas memperingatkan hilangnya kepercayaan publik terhadap bank berpotensi memicu rush money

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 49
    • 0Komentar

    INFO EKSPRES Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat. 01 Wakil Ketua Umum MUI Buya Anwar Abbas menilai pemblokiran rekening aktivis menjelang aksi demonstrasi masyarakat Pati oleh Bank Mandiri bukan sekadar masalah perbankan, melainkan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap keamanan simpanan nasabah akibat intervensi kekuasaan. 02 Anwar menjelaskan bahwa industri perbankan […]

  • Andre Taulany Menikah Lagi, Amanda Rigby Tercatat sebagai Calon Pasangan dalam Sistem KUA Kementerian Agama

    Andre Taulany Menikah Lagi, Amanda Rigby Tercatat sebagai Calon Pasangan dalam Sistem KUA Kementerian Agama

    • calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 26
    • 0Komentar

    INFO EKSPRES Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat. 01 Fakta terbaru menunjukkan rencana pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby memiliki dasar administrasi, bukan sekadar rumor media sosial. 02 Meski demikian, KUA belum menerima dokumen fisik sehingga belum dapat memastikan tanggal maupun pelaksanaan akad. 03 Perkembangan berikutnya akan bergantung pada penyerahan […]

expand_less