Sengketa Pendidikan Gibran di MK, Dalil Pemohon, Dokumen Penyetaraan, dan Agenda Sidang Berikutnya
- account_circle Tim EkspresPost
- calendar_month
- visibility 1
- print Cetak

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi bagian dari sengketa PHPU 2024 di MK, dengan syarat pendidikan sebagai pokok permohonan pemohon.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
-
Perkembangan sidang akan menentukan bagaimana dalil pemohon ditanggapi dalam proses pemeriksaan MK.
-
KPU dijadwalkan memberikan jawaban, sedangkan Bawaslu dan Pihak Terkait akan menyampaikan keterangan.
-
Agenda sidang Rabu, (23/9/2026) menjadi tahapan berikutnya dalam perkara sengketa syarat pendidikan Gibran.
EKSPRESPOST.COM – Bagaimana dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka menjadi dasar sengketa pencalonan yang baru diajukan hampir dua tahun setelah Pilpres 2024?
Apa yang sebenarnya dipersoalkan pemohon mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut?
Dan mengapa aturan KPU tentang dokumen pendidikan ikut menjadi bagian dari perkara?
Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran Menjadi Titik Utama Permohonan Sengketa di MK
Mahkamah Konstitusi pada Senin, (21/9/2026) memeriksa permohonan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Para pemohon terdiri atas KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Mereka mendalilkan adanya persoalan administratif terkait bukti pemenuhan pendidikan minimal SLTA atau sederajat yang menjadi syarat pencalonan berdasarkan Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Pemohon Mempersoalkan Dasar Terbitnya Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan
Menurut permohonan yang disampaikan ke MK, surat keterangan penyetaraan tamat SMK Gibran disebut tidak pernah diperkuat dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dokumen pendukung penyetaraan.
Denny menyebut surat keterangan penyetaraan tersebut baru diperoleh pemohon pada 2026 setelah adanya proses di Komisi Informasi Publik.
Ia mengatakan dokumen tersebut diterima secara resmi melalui PPID Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada 16 April 2026 setelah putusan KIP dibacakan pada 11 Maret 2026.
Aturan KPU 2023 Ikut Dipersoalkan dalam Sengketa Pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka
Pemohon juga menyoroti Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi kandidat yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki ijazah perguruan tinggi.
Menurut Denny, ketentuan tersebut berbeda dengan regulasi Pilpres 2009, 2014, dan 2019 serta dipersoalkan karena disebut tidak tercantum dalam draf uji publik maupun RDP Komisi II DPR pada September 2023.
“Syarat calon presiden dan/atau wakil presiden pada Pasal 169 huruf a sampai huruf t (UU Pemilu) bersifat kumulatif bukan alternatif itu artinya dia wajib dipenuhi semuanya, imperatif,” kata Denny Indrayana.
MK Akan Mendengar Jawaban dari Pihak KPU dan Keterangan Bawaslu pada Sidang Lanjutan
Para pemohon meminta MK menyatakan pencalonan Gibran cacat hukum sejak awal, mendiskualifikasinya, membatalkan keputusan KPU terkait pencalonan, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.
Mereka juga meminta MPR menyelenggarakan sidang pemilihan wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari setelah putusan MK.
“Gibran tidak bisa menggunakan Pasal 7a karena yang bersangkutan sedari awal tidak pernah memenuhi syarat pendidikan. Sehingga yang dilakukan adalah pembatalan sebagai calon wakil presiden atau diskualifikasi,” ujar Denny.
MK selanjutnya menjadwalkan sidang pada Rabu, (23/9/2026) pukul 19.00 WIB untuk mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu, dan keterangan Pihak Terkait.
Persoalan dokumen pendidikan kini menjadi bagian dari sengketa PHPU yang sedang diperiksa MK, sementara posisi KPU, Bawaslu, dan Pihak Terkait akan didengar dalam persidangan lanjutan.****
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ringkasan tanya-jawab berdasarkan isi artikel.
01Apa inti peristiwa yang diberitakan dalam “Sengketa Pendidikan Gibran di MK, Dalil Pemohon, Dokumen Penyetaraan, dan Agenda Sidang Berikutnya”?
Mereka juga meminta MPR menyelenggarakan sidang pemilihan wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari setelah putusan MK. “Gibran tidak bisa menggunakan Pasal 7a karena yang bersangkutan sedari awal tidak pernah memenuhi syarat pendidikan.
02Siapa pihak utama yang disebut dalam “Sengketa Pendidikan Gibran di MK, Dalil Pemohon, Dokumen Penyetaraan, dan Agenda Sidang Berikutnya”?
Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran Menjadi Titik Utama Permohonan Sengketa di MK Mahkamah Konstitusi pada Senin, (21/9/2026) memeriksa permohonan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
03Kapan peristiwa dalam “Sengketa Pendidikan Gibran di MK, Dalil Pemohon, Dokumen Penyetaraan, dan Agenda Sidang Berikutnya” terjadi?
Ia mengatakan dokumen tersebut diterima secara resmi melalui PPID Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada 16 April 2026 setelah putusan KIP dibacakan pada 11 Maret 2026.
04Di mana peristiwa dalam “Sengketa Pendidikan Gibran di MK, Dalil Pemohon, Dokumen Penyetaraan, dan Agenda Sidang Berikutnya” berlangsung?
Denny menyebut surat keterangan penyetaraan tersebut baru diperoleh pemohon pada 2026 setelah adanya proses di Komisi Informasi Publik.
05Mengapa perkembangan dalam “Sengketa Pendidikan Gibran di MK, Dalil Pemohon, Dokumen Penyetaraan, dan Agenda Sidang Berikutnya” terjadi?
Menurut Denny, ketentuan tersebut berbeda dengan regulasi Pilpres 2009, 2014, dan 2019 serta dipersoalkan karena disebut tidak tercantum dalam draf uji publik maupun RDP Komisi II DPR pada September 2023. “Syarat calon presiden dan/atau wakil presiden pada Pasal 169 huruf a sampai huruf t (UU Pemilu) bersifat kumulatif bukan alternatif itu artinya dia wajib dipenuhi semuanya, imperatif,” kata Denny Indrayana.
06Bagaimana proses atau peristiwa dalam “Sengketa Pendidikan Gibran di MK, Dalil Pemohon, Dokumen Penyetaraan, dan Agenda Sidang Berikutnya” berlangsung?
Sehingga yang dilakukan adalah pembatalan sebagai calon wakil presiden atau diskualifikasi,” ujar Denny.
07Angka penting apa yang disebut dalam “Sengketa Pendidikan Gibran di MK, Dalil Pemohon, Dokumen Penyetaraan, dan Agenda Sidang Berikutnya”?
Mereka mendalilkan adanya persoalan administratif terkait bukti pemenuhan pendidikan minimal SLTA atau sederajat yang menjadi syarat pencalonan berdasarkan Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Penulis Tim EkspresPost
Tim redaksi Ekspres Post menyajikan berita nasional, ekonomi, bisnis, politik, hukum, lifestyle, entertainment, sport, nusantara dan internasional dengan mengutamakan akurasi serta kepentingan pembaca.
