TOK! Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah SAH! Terungkap Adanya Aliran Dana Rp40 Miliar
- account_circle Tim EkspresPost
- calendar_month 11 jam yang lalu
- visibility 24
- print Cetak

PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan kepolisian.(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, EKSPRESPOST.COM – Babak baru kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akhirnya terjawab. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, secara tegas menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kubu Febrie pada Kamis (27/8/2026).
Gugatan praperadilan bernomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang melawan Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri, dan Kejaksaan Agung ini harus kandas. Artinya, penetapan Febrie sebagai tersangka dipastikan SAH secara hukum!
Bukan Jurus Tiba-Tiba, Penyelidikan Sudah Sejak 2025!
Tim kuasa hukum Febrie sempat “bernyanyi” bahwa proses penyidikan hingga penggeledahan dilakukan secara mendadak dan prematur alias cacat hukum. Mereka mempermasalahkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 6 Juli 2026 yang langsung berujung penggeledahan dua hari kemudian (8 Juli 2026) di kediaman Febrie di Sentul.
Namun, dalil tersebut langsung dipatahkan oleh Hakim Richard di persidangan.
Hakim menegaskan, polisi tidak melakukan aksi simsalabim. Proses hukum sudah berjalan panjang jauh sebelum Sprindik terbit. Terungkap bahwa penyidik sudah mengantongi Laporan Informasi sejak 6 Agustus 2025, yang kemudian dimatangkan lewat gelar perkara pada 13 Januari 2026.
“Telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan,” tegas Hakim Richard di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Menurut hakim, dalam KUHAP yang baru, tidak ada aturan baku soal jarak minimum antara penerbitan Sprindik dengan waktu penggeledahan.
Tersandung Kasus Fantastis Rp40 Miliar
Perkara ini menjadi sorotan tajam publik karena bukan kasus sembarangan. Mantan pejabat teras di Gedung Bundar Kejaksaan Agung ini terjerat pusaran kasus dugaan korupsi besar yang terungkap melibatkan penerimaan uang panas hingga angka fantastis, yakni Rp 40 Miliar.
Dengan ditolaknya eksepsi dan praperadilan ini, langkah hukum Febrie makin menyempit, dan proses penyidikan oleh aparat kepolisian dipastikan akan terus tancap gas ke meja hijau. Biaya perkara praperadilan ini pun dibebankan kepada pihak Febrie dengan status nihil.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ringkasan tanya-jawab berdasarkan isi artikel.
01Apa inti utama artikel tentang “TOK! Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah SAH! Terungkap Adanya Aliran Dana…”?
Terungkap bahwa penyidik sudah mengantongi Laporan Informasi sejak 6 Agustus 2025, yang kemudian dimatangkan lewat gelar perkara pada 13 Januari 2026. "Telah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum tindakan penggeledahan dilakukan," tegas Hakim Richard di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
02Apa fakta penting ke-2 yang dijelaskan dalam artikel tentang “TOK! Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah SAH! Terungkap Adanya Aliran Dana…”?
JAKARTA, EKSPRESPOST.COM – Babak baru kasus yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akhirnya terjawab.
03Siapa pihak yang terlibat dalam “TOK! Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah SAH! Terungkap Adanya Aliran Dana…”?
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, secara tegas menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kubu Febrie pada Kamis (27/8/2026).
04Kapan peristiwa penting dalam “TOK! Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah SAH! Terungkap Adanya Aliran Dana…” berlangsung?
Mereka mempermasalahkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 6 Juli 2026 yang langsung berujung penggeledahan dua hari kemudian (8 Juli 2026) di kediaman Febrie di Sentul.
05Di mana peristiwa dalam “TOK! Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah SAH! Terungkap Adanya Aliran Dana…” berlangsung?
Mantan pejabat teras di Gedung Bundar Kejaksaan Agung ini terjerat pusaran kasus dugaan korupsi besar yang terungkap melibatkan penerimaan uang panas hingga angka fantastis, yakni Rp 40 Miliar.
06Berapa angka atau jumlah penting yang disebut dalam “TOK! Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah SAH! Terungkap Adanya Aliran Dana…”?
Gugatan praperadilan bernomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang melawan Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri, dan Kejaksaan Agung ini harus kandas.
07Apa fakta penting ke-7 yang dijelaskan dalam artikel tentang “TOK! Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah SAH! Terungkap Adanya Aliran Dana…”?
Dengan ditolaknya eksepsi dan praperadilan ini, langkah hukum Febrie makin menyempit, dan proses penyidikan oleh aparat kepolisian dipastikan akan terus tancap gas ke meja hijau.
08Bagaimana pelaksanaan atau proses dalam “TOK! Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah SAH! Terungkap Adanya Aliran Dana…”?
Tim kuasa hukum Febrie sempat "bernyanyi" bahwa proses penyidikan hingga penggeledahan dilakukan secara mendadak dan prematur alias cacat hukum.
09Apa fakta penting ke-9 yang dijelaskan dalam artikel tentang “TOK! Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah SAH! Terungkap Adanya Aliran Dana…”?
Tersandung Kasus Fantastis Rp40 Miliar Perkara ini menjadi sorotan tajam publik karena bukan kasus sembarangan.
10Apa fakta penting ke-10 yang dijelaskan dalam artikel tentang “TOK! Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah SAH! Terungkap Adanya Aliran Dana…”?
Biaya perkara praperadilan ini pun dibebankan kepada pihak Febrie dengan status nihil.
- Penulis: Tim EkspresPost




