PT Dua Kuda Indonesia Terhambat Beroperasi Meski Diizinkan Going Concern, Ekspor Masih Tersendat
- account_circle Atti K.
- calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
- visibility 20
- comment 0 komentar
- print Cetak

PT Dua Kuda Indonesia
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Telegraf– Serikat pekerja PT Dua Kuda Indonesia menilai implementasi izin going concern yang diberikan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat belum berjalan efektif. Akibatnya, aktivitas produksi hingga ekspor perusahaan disebut masih terhambat meski operasional seharusnya dapat terus dilanjutkan untuk menjaga nilai aset perusahaan pailit.
Sejak PT Dua Kuda Indonesia dinyatakan pailit pada 12 Maret 2026, seluruh pengurusan harta pailit berada di bawah kewenangan Tim Kurator. Selanjutnya, pada 12 Mei 2026, Hakim Pengawas memberikan izin going concern agar perusahaan tetap beroperasi sehingga aset tetap produktif, lapangan kerja terjaga, dan nilai pengembalian kepada kreditur dapat dimaksimalkan.
Namun, menurut serikat pekerja, pelaksanaan izin tersebut belum berjalan sesuai harapan karena sejumlah keputusan operasional masih menunggu persetujuan kurator.
Salah satu persoalan yang dinilai paling mendesak adalah belum disetujuinya pengadaan bahan baku tahap III. Hingga awal Agustus 2026, persetujuan tersebut belum diterbitkan sehingga persediaan bahan baku terus menipis dan produksi terancam berhenti.
Di sisi lain, perusahaan juga mengaku belum dapat menyelesaikan pembayaran bea masuk dan kewajiban kepabeanan. Meski dana perusahaan disebut tersedia, penggunaannya tetap memerlukan persetujuan kurator sehingga sistem kepabeanan belum dapat dibuka kembali.
Ketua Serikat Pekerja SBAI-FBTPI PT Dua Kuda Indonesia, Ridwan, mengatakan hambatan utama bukan berasal dari kondisi keuangan perusahaan, melainkan proses persetujuan administratif yang dinilai berlangsung lama.
“Sebenarnya keuangan kita cukup, tapi pembayaran tidak disetujui sehingga sistem kepabeanan tetap tertutup dan perusahaan tidak bisa ekspor,” kata Ridwan.
Terhentinya aktivitas ekspor dinilai berdampak langsung terhadap arus kas perusahaan. Padahal, sebagai perusahaan manufaktur yang berorientasi ekspor, pemasukan utama berasal dari penjualan ke pasar luar negeri.
Manajemen PT Dua Kuda Indonesia juga menyatakan kegiatan operasional sebenarnya masih dapat berjalan. Saat perusahaan masih berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), penggunaan dana perusahaan memang memerlukan persetujuan, tetapi proses operasional tetap berjalan relatif normal.
Menurut perusahaan, kendala mulai muncul setelah putusan pailit diberlakukan karena setiap pengeluaran dana harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu. Kondisi tersebut dinilai memperlambat berbagai kebutuhan operasional perusahaan.
Serikat pekerja menyebut lambatnya proses persetujuan turut berdampak pada pemenuhan hak pekerja, mulai dari keterlambatan pembayaran gaji tenaga kerja asing periode Maret–Mei 2026 hingga pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Ridwan mengatakan setiap pengajuan pembayaran harus melalui proses koordinasi yang panjang sehingga hak pekerja tidak selalu dapat dipenuhi tepat waktu. Kondisi tersebut, menurutnya, juga menimbulkan tekanan psikologis bagi para pekerja.
“Yang jelas kalau untuk dampak sendiri sangat-sangat berdampak buat kita secara psikologis. Biasanya perusahaan berjalan normal, tetapi beberapa bulan terakhir banyak ketidakpastian. Saya sudah 15 tahun bekerja di sini, sejak awal perusahaan berkembang sangat pesat. Karena itu kami mempertanyakan mengapa kondisi ini bisa terjadi,” ujarnya.
Serikat pekerja berharap implementasi izin going concern dapat dijalankan secara optimal agar kegiatan produksi, ekspor, dan pemenuhan hak pekerja dapat kembali berjalan normal, sekaligus menjaga nilai aset perusahaan demi kepentingan seluruh kreditur.
- Penulis: Atti K.




