Memuat tanggal... Kirim Rilis
Rabu, 14 Okt 2026
Trending
Beranda » Entertainment » Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Putusan PN Jakarta Selatan Dibatalkan

Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Putusan PN Jakarta Selatan Dibatalkan

  • account_circle Tim EkspresPost
  • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
  • visibility 60
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.


INFO EKSPRES
Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat.

  1. Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam…

  2. Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2026 menolak gugatan…

  3. Putusan Banding Disebut Bisa Pengaruhi PK Nikita Mirzani Selain perkara perdata

EKSPRESPOST.COM – Nikita Mirzani mencatat kemenangan dalam babak terbaru sengketa hukum perdata yang melibatkan dirinya dengan dokter kecantikan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid.

Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara perbuatan melawan hukum atau PMH yang sebelumnya berdampak terhadap Nikita Mirzani dan asistennya, Mail.

Kabar kemenangan tersebut dikonfirmasi kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara.

Menurut Usman, tim hukum memperoleh pemberitahuan mengenai putusan banding melalui sistem e-Court.

Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut dijatuhkan pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Pengadilan Tinggi Jakarta Batalkan Putusan Tingkat Pertama

Usman menjelaskan, konsekuensi dari putusan banding tersebut adalah dibatalkannya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya dalam perkara PMH tersebut.

Dengan demikian, menurut pihak Nikita Mirzani, kewajiban pembayaran kerugian yang sebelumnya dibebankan kepada Nikita dan Mail melalui putusan tingkat pertama menjadi gugur.

Tim kuasa hukum Nikita menilai putusan tersebut sekaligus menjadi perkembangan penting dalam perseteruan hukum yang telah berlangsung cukup panjang.

“Dibatalkan berarti Nikita menang,” kata Usman Lawara sebagaimana dikutip dari Kumparan, Jumat, 28 Agustus 2026.

Menurut Usman, keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta juga berkaitan dengan klaim kerugian yang sebelumnya disampaikan pihak Reza Gladys dan suaminya.

Meski demikian, putusan banding tersebut merupakan bagian dari proses perkara perdata dan harus dilihat berdasarkan amar serta pertimbangan hukum pengadilan secara lengkap.

Sengketa Nikita Mirzani dan Reza Gladys

Perseteruan hukum antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys sebelumnya berkembang ke sejumlah proses hukum.

Dalam perkara perdata, Nikita pernah menggugat Reza Gladys dan suaminya atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1000/Pdt.G/2025.

Nilai tuntutan yang diajukan pihak Nikita ketika itu mencapai sekitar Rp244 miliar, terdiri atas sejumlah komponen kerugian material maupun imaterial.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2026 menolak gugatan konvensi yang diajukan Nikita dan mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi atau gugatan balik pihak Reza Gladys.

Pihak Nikita kemudian menempuh upaya hukum hingga perkara tersebut berlanjut ke tingkat banding.

Kini, Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan PN Jakarta Selatan tersebut.

Putusan Banding Disebut Bisa Pengaruhi PK Nikita Mirzani

Selain perkara perdata, tim hukum Nikita Mirzani saat ini juga tengah menempuh Peninjauan Kembali atau PK terkait perkara pidana yang berbeda tetapi masih berhubungan dengan konflik hukum antara Nikita dan Reza Gladys.

Usman menilai putusan terbaru dari Pengadilan Tinggi Jakarta berpotensi menjadi salah satu perkembangan penting dalam argumentasi hukum yang sedang diperjuangkan pihaknya.

Menurut dia, putusan perkara perdata tersebut dapat memperkuat pandangan tim hukum bahwa sengketa yang terjadi memiliki dimensi perdata.

Tim kuasa hukum berharap perkembangan tersebut dapat menjadi bagian yang dipertimbangkan Mahkamah Agung ketika memeriksa permohonan PK Nikita Mirzani.

Berkas permohonan PK Nikita diketahui telah masuk dalam proses di Mahkamah Agung.

Namun, perkara banding perdata dan proses PK tetap merupakan proses hukum berbeda sehingga keputusan akhir masing-masing perkara berada pada kewenangan majelis hakim yang menanganinya.

Tim Hukum Masih Pertimbangkan Langkah Berikutnya

Meski mendapatkan hasil positif pada tingkat banding, tim kuasa hukum Nikita Mirzani belum langsung menentukan langkah hukum berikutnya.

Usman mengatakan pihaknya masih melakukan pembahasan internal untuk menentukan strategi selanjutnya setelah menerima informasi mengenai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Tim hukum juga akan mempelajari secara lebih lengkap substansi putusan tersebut sebelum menentukan tindakan berikutnya.

Saat kabar mengenai kemenangan banding disampaikan kepada media, Nikita Mirzani disebut belum memperoleh informasi secara langsung mengenai keputusan tersebut.

Tim kuasa hukum berencana segera menyampaikan hasil banding kepada Nikita.

Perkembangan ini sekaligus membuka babak baru perseteruan hukum Nikita Mirzani dan Reza Gladys setelah perkara keduanya bergulir melalui jalur perdata maupun pidana sejak 2025.

FAQ SEPUTAR ARTIKEL

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Ringkasan tanya-jawab berdasarkan isi artikel.

01Apa fakta paling penting dari “Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Putusan PN Jakarta Selatan Dibatalkan” yang perlu diketahui pembaca?

Pengadilan Tinggi Jakarta Batalkan Putusan Tingkat Pertama Usman menjelaskan, konsekuensi dari putusan banding tersebut adalah dibatalkannya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya dalam perkara PMH tersebut.

02Siapa pihak utama di balik peristiwa dalam “Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Putusan PN Jakarta Selatan Dibatalkan”, dan apa perannya?

EKSPRESPOST.COM – Nikita Mirzani mencatat kemenangan dalam babak terbaru sengketa hukum perdata yang melibatkan dirinya dengan dokter kecantikan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid.

03Kapan peristiwa penting dalam “Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Putusan PN Jakarta Selatan Dibatalkan” terjadi atau dijadwalkan?

Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut dijatuhkan pada Kamis, 27 Agustus 2026.

04Di mana peristiwa dalam “Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Putusan PN Jakarta Selatan Dibatalkan” berlangsung dan mengapa lokasinya relevan?

Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1000/Pdt.G/2025.

05Bagaimana peristiwa atau proses dalam “Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Putusan PN Jakarta Selatan Dibatalkan” berlangsung?

Menurut Usman, tim hukum memperoleh pemberitahuan mengenai putusan banding melalui sistem e-Court.

06Apa dampak utama “Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Putusan PN Jakarta Selatan Dibatalkan” bagi publik atau pihak terkait?

Menurut dia, putusan perkara perdata tersebut dapat memperkuat pandangan tim hukum bahwa sengketa yang terjadi memiliki dimensi perdata.

07Berapa angka penting dalam “Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Putusan PN Jakarta Selatan Dibatalkan” yang membantu memahami skala peristiwa?

Tim kuasa hukum Nikita menilai putusan tersebut sekaligus menjadi perkembangan penting dalam perseteruan hukum yang telah berlangsung cukup panjang. “Dibatalkan berarti Nikita menang,” kata Usman Lawara sebagaimana dikutip dari Kumparan, Jumat, 28 Agustus 2026.

08Apa konteks penting dari “Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Putusan PN Jakarta Selatan Dibatalkan” yang perlu dipahami pembaca?

Dengan demikian, menurut pihak Nikita Mirzani, kewajiban pembayaran kerugian yang sebelumnya dibebankan kepada Nikita dan Mail melalui putusan tingkat pertama menjadi gugur.

FAQ disusun dari informasi yang tersedia dalam artikel.

Penulis

Tim redaksi Ekspres Post menyajikan berita nasional, ekonomi, bisnis, politik, hukum, lifestyle, entertainment, sport, nusantara dan internasional dengan mengutamakan akurasi serta kepentingan pembaca.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Purbaya Yudhi Sadewa Digantikan Suahasil Nazara, Isu Internal Kemenkeu dan Bea Cukai Mendapat Bantahan

    Purbaya Yudhi Sadewa Digantikan Suahasil Nazara, Isu Internal Kemenkeu dan Bea Cukai Mendapat Bantahan

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 64
    • 0Komentar

    INFO EKSPRES Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat. 01 Perhatian kini beralih kepada kepemimpinan Suahasil dan kesinambungan pengelolaan keuangan negara. 02 Isu masalah internal Kemenkeu muncul setelah pergantian, tetapi belum memperoleh konfirmasi resmi sebagai penyebab perubahan Menkeu. 03 Pergantian Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara berlangsung cepat melalui pelantikan dan […]

  • Haji Isam Masuk Bayan Resources, Saham BYAN Tembus ARA, RKAB Tiga Anak Usaha Disetujui Pemerintah

    Haji Isam Masuk Bayan Resources, Saham BYAN Tembus ARA, RKAB Tiga Anak Usaha Disetujui Pemerintah

    • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 33
    • 0Komentar

    INFO EKSPRES Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat. 01 Investor juga mencermati dampak kuota produksi terhadap volume, kinerja keuangan, dan prospek Bayan Resources. 02 Masuknya Haji Isam mengubah struktur calon pemegang saham tanpa berarti mengambil alih mayoritas BYAN. 03 Babak baru BYAN ditentukan oleh penyelesaian CSPA dan realisasi operasional setelah […]

  • Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Warga Pesisir Selat Sunda Diminta Waspada Tanpa Panik dan Tetap Tenang

    Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Warga Pesisir Selat Sunda Diminta Waspada Tanpa Panik dan Tetap Tenang

    • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 43
    • 0Komentar

    INFO EKSPRES Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat. 01 Masyarakat diminta waspada tanpa panik dan menjadikan kanal resmi pemerintah sebagai rujukan utama. 02 Pemantauan tetap diperketat karena aktivitas vulkanik, sebaran abu, kondisi laut, dan keselamatan penerbangan saling berkaitan. 03 Aktivitas terbaru Gunung Anak Krakatau belum menunjukkan indikasi tsunami berdasarkan evaluasi […]

  • Audi Marissa Gugat Cerai Anthony Xie, Babak Baru Dimulai Setelah Keduanya Memilih Jalan Kehidupan Berbeda

    Audi Marissa Gugat Cerai Anthony Xie, Babak Baru Dimulai Setelah Keduanya Memilih Jalan Kehidupan Berbeda

    • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 33
    • 0Komentar

    INFO EKSPRES Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat. 01 Perkara masih berlanjut di PN Jakarta Selatan setelah sidang perdana ditunda pada 3 September 2026. 02 Anthony Xie menegaskan perubahan hubungan sebagai pasangan tidak mengubah komitmen mereka menjadi orang tua bagi Anzel. 03 Gugatan cerai Audi Marissa menjadi sorotan setelah keduanya […]

  • Rusal Siapkan Investasi Hilirisasi Bauksit Kalimantan, Pemerintah Tunggu FS Sebelum Buka Nilai Proyek

    Rusal Siapkan Investasi Hilirisasi Bauksit Kalimantan, Pemerintah Tunggu FS Sebelum Buka Nilai Proyek

    • calendar_month Sabtu, 12 Sep 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 34
    • 0Komentar

    INFO EKSPRES Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat. 01 Perizinan proyek hilirisasi bauksit korporasi Rusia Rusal di Kalimantan disebut hampir memasuki tahap final. 02 Rusal akan mengolah bauksit menjadi alumina melalui kolaborasi pemerintah dan pelaku usaha dalam negeri. 03 Nilai investasi serta mitra lokal belum diungkap karena pemerintah masih menunggu […]

  • Usia 16 Tahun PROPAMI: Menjaga Marwah Profesi untuk Masa Depan Pasar Modal Indonesia

    Usia 16 Tahun PROPAMI: Menjaga Marwah Profesi untuk Masa Depan Pasar Modal Indonesia

    • calendar_month Minggu, 9 Agt 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Telegraf – Memasuki usia 16 tahun pada 9 Agustus 2026, Perkumpulan Profesi Pasar Modal Indonesia (PROPAMI) menegaskan kembali komitmennya menjaga profesionalisme, integritas, dan kompetensi sumber daya manusia di industri pasar modal Indonesia. Bagi organisasi yang berdiri sejak 9 Agustus 2010 tersebut, perjalanan enam belas tahun bukan sekadar penanda usia, melainkan momentum untuk memperkuat peran profesi […]

expand_less