Literasi Keuangan Indonesia Naik Jadi 69,57%, Inklusi Tembus 93,61% Lampaui Target RPJMN
- account_circle Tim EkspresPost
- calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
- visibility 3
- print Cetak

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Badan Pusat Statistik (BPS) menumumkan hasil Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026/Doc/Ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Telegraf– Tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia kembali mencatatkan peningkatan pada 2026. Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 menunjukkan indeks literasi keuangan mencapai 69,57 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan mencapai 93,61 persen, melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang ditetapkan untuk 2029.
Hasil survei tersebut diumumkan bersama oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Badan Pusat Statistik (BPS) di Jakarta, Senin (10/8).
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan capaian tersebut meningkat dibandingkan hasil SNLIK 2025 yang mencatat indeks literasi keuangan sebesar 66,64 persen dan indeks inklusi keuangan sebesar 92,74 persen.
SNLIK 2026 juga menjadi tonggak baru karena untuk pertama kalinya dilaksanakan melalui kolaborasi OJK, LPS, dan BPS. Survei ini dirancang untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat sebagai dasar penyusunan kebijakan sektor jasa keuangan.
Survei dilakukan di seluruh 38 provinsi dan mencakup 514 kabupaten/kota dengan melibatkan 75.000 responden berusia 15–79 tahun. Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan survei sebelumnya yang hanya melibatkan 10.800 responden di 120 kabupaten/kota.
Hasil survei menunjukkan masih terdapat kesenjangan literasi dan inklusi keuangan antarwilayah. Penduduk perkotaan memiliki indeks literasi keuangan sebesar 72,54 persen dan indeks inklusi 95,47 persen, lebih tinggi dibandingkan masyarakat perdesaan yang masing-masing mencapai 64,42 persen dan 90,39 persen.
Berdasarkan kelompok usia, masyarakat berusia 26–35 tahun menjadi kelompok dengan tingkat literasi dan inklusi keuangan tertinggi. Indeks literasi kelompok ini mencapai 78,70 persen, sementara indeks inklusinya mencapai 96,27 persen.
Survei juga memperlihatkan tingkat pendidikan berbanding lurus dengan literasi keuangan. Masyarakat lulusan perguruan tinggi mencatat indeks literasi sebesar 93,46 persen dan inklusi keuangan 99,49 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan kelompok dengan pendidikan rendah.
Secara regional, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan tingkat literasi keuangan tertinggi sebesar 84,01 persen sekaligus memiliki indeks inklusi keuangan tertinggi mencapai 99,74 persen. Posisi berikutnya untuk literasi ditempati Kalimantan Selatan dan Bali, sedangkan untuk inklusi keuangan disusul DI Yogyakarta dan Kepulauan Riau.
Meski demikian, survei menunjukkan masih terdapat sejumlah provinsi, terutama di kawasan Indonesia timur, yang mencatat indeks literasi dan inklusi keuangan di bawah rata-rata nasional.
Sementara itu, hasil survei juga menyoroti masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sebanyak 62,51 persen pemilik rekening mengetahui simpanannya dijamin, namun hanya 46,31 persen yang mengenal LPS sebagai lembaga penjamin.
Lebih rendah lagi, tingkat pengetahuan mengenai penjaminan polis asuransi baru mencapai 12,47 persen dari pemilik produk asuransi nonprogram jaminan sosial.
Data tersebut menunjukkan sekitar 30 persen masyarakat masih belum mengetahui baik penjaminan simpanan maupun keberadaan LPS. Kondisi itu menjadi fokus penguatan program literasi keuangan ke depan agar masyarakat tidak hanya mengetahui adanya jaminan simpanan, tetapi juga memahami peran LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Ke depan, hasil SNLIK 2026 akan menjadi acuan OJK, LPS, BPS, serta kementerian dan lembaga terkait dalam menyusun kebijakan peningkatan literasi dan inklusi keuangan, sekaligus mendukung implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), RPJMN 2025–2029, dan RPJPN 2025–2045.
- Penulis: Tim EkspresPost




