Memuat tanggal... Kirim Rilis
Headline
Trending
Beranda » Ekonomi » Sentimen Negatif Bank Mandiri Menguat, Rekening Rp80,9 Juta Dibuka Kembali Setelah Klarifikasi Polisi

Sentimen Negatif Bank Mandiri Menguat, Rekening Rp80,9 Juta Dibuka Kembali Setelah Klarifikasi Polisi

  • account_circle Tim EkspresPost
  • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
  • visibility 15
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

EKSPRESPOST.COM – Bagaimana sebuah rekening dengan saldo Rp80,9 juta bisa berubah menjadi polemik nasional?

Mengapa tindakan yang disebut pemblokiran oleh nasabah kemudian dijelaskan polisi sebagai penundaan transaksi?

Dan mengapa transparansi menjadi isu utama di balik kasus Bank Mandiri ini?

Sentimen negatif terhadap Bank Mandiri menguat setelah rekening milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), tidak dapat digunakan menjelang rencana aksi masyarakat di depan Gedung DPR RI.

Saldo sekitar Rp80,9 juta di rekening tersebut menurut Supriyono merupakan gabungan uang pribadi dan dana donasi masyarakat.

Dana itu dipersiapkan untuk mendukung kebutuhan operasional peserta aksi di Jakarta.

Kasus tersebut kemudian berkembang karena pemilik rekening mempertanyakan dasar tindakan terhadap dananya.

Di media sosial, isu itu mendapat perhatian luas dan memunculkan persepsi bahwa Bank Mandiri melakukan pemblokiran sepihak.

Namun, klarifikasi dari pihak bank dan kepolisian menunjukkan persoalan tersebut memiliki konteks hukum yang lebih kompleks.

Awal Polemik: Rekening Tidak Bisa Digunakan

Supriyono mengungkap rekeningnya tidak dapat digunakan ketika dirinya bersama warga Pati berada di Jakarta.

Ia menunjukkan kondisi rekening yang memperlihatkan dana sekitar Rp80,9 juta tidak dapat digunakan.

Menurutnya, dana tersebut bukan hanya uang pribadi, tetapi juga hasil penggalangan donasi dari masyarakat.

“Uang di rekening itu campuran dana pribadi dan donasi masyarakat untuk operasional aksi. Kami mempertanyakan dasar hukum pemblokiran ini,” ujar Supriyono.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu pemicu sorotan terhadap Bank Mandiri karena muncul pertanyaan mengenai dasar hukum dan transparansi pembatasan akses dana.

Bank Mandiri: Ada Permintaan Aparat

Bank Mandiri kemudian memberikan klarifikasi bahwa tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum.

Bank menyatakan proses tersebut dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Bank juga menegaskan komitmennya pada prinsip good corporate governance, kepatuhan, serta kehati-hatian.

Penjelasan ini sekaligus menunjukkan bahwa Bank Mandiri memosisikan diri sebagai pihak yang melaksanakan permintaan aparat.

Bukan pihak yang secara mandiri mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan politik atau aktivitas pemilik rekening.

Tetapi persoalan belum berhenti karena Polda Metro Jaya kemudian memberikan klarifikasi mengenai jenis tindakan yang sebenarnya diminta.

Polisi Luruskan: Penundaan Transaksi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan penyelidik mengajukan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.

Menurut polisi, penundaan itu berlaku lima hari kerja dan digunakan untuk melakukan pendalaman terhadap informasi mengenai penghimpunan dana.

Penjelasan ini penting karena istilah “pemblokiran” dan “penundaan transaksi” tidak dapat dipertukarkan begitu saja dalam konteks hukum.

UU Nomor 8 Tahun 2010 memberikan kewenangan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk memerintahkan penundaan transaksi.

Terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana. Perintah tersebut harus dilakukan secara tertulis.

Polisi Sebut Langkah Itu untuk Perlindungan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa penyelidikan berkaitan dengan informasi penghimpunan donasi yang beredar di media sosial.

Menurut Iman, proses tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada pemilik rekening maupun para donatur.

Polisi juga mempertimbangkan ketentuan hukum mengenai pengumpulan donasi serta perlindungan data pribadi.

Setelah melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait, polisi menyatakan telah memperoleh fakta hukum yang diperlukan.

Pada 26 Agustus 2026, penundaan transaksi dinyatakan telah dibuka kembali.

Bank Mandiri Minta Maaf

Perkembangan tersebut diikuti keputusan Bank Mandiri untuk mengaktifkan kembali rekening Supriyono.

Direktur Utama Bank Mandiri Riduan menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang terjadi dan mengatakan bank akan menindaklanjuti permintaan untuk mengaktifkan kembali rekening.

“Kami akan selalu memegang amanah daripada nasabah dan masyarakat dengan baik untuk menyelenggarakan pelaksanaan perbankan secara pruden, sehat, dan memberikan layanan terbaik,” ujar Riduan.

Pernyataan itu menjadi bagian penting dalam upaya meredakan polemik yang telanjur berkembang.

YLKI Minta Bank Lebih Transparan

Di tengah perdebatan tersebut, YLKI menempatkan persoalan pada aspek hak konsumen.

Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo meminta Bank Mandiri menjelaskan dasar hukum, alasan pembatasan, perkiraan durasi, serta prosedur pemulihan akses rekening.

“Hak konsumen atas informasi dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” kata Rio.

Pandangan YLKI menegaskan bahwa kepatuhan bank terhadap permintaan aparat dan perlindungan konsumen bukan dua hal yang harus dipertentangkan.

Keduanya justru perlu berjalan bersama melalui prosedur yang jelas dan komunikasi yang memadai.

Mengapa Kasus Ini Memicu Sentimen Negatif?

Sentimen negatif terhadap Bank Mandiri dalam kasus ini terutama muncul karena publik pertama-tama melihat persoalan dari sisi nasabah.

Dana sekitar Rp80,9 juta tidak dapat digunakan dan pemilik rekening mempertanyakan alasannya.

Setelah itu, muncul penjelasan bank bahwa tindakan dilakukan atas permintaan aparat.

Polda Metro Jaya kemudian memperjelas bahwa yang dimohonkan adalah penundaan transaksi untuk kepentingan penyelidikan.

Perbedaan informasi tersebut membuat konteks perkara menjadi lebih kompleks daripada sekadar isu “bank memblokir rekening nasabah”.

OJK sendiri menyatakan bahwa bank dapat melakukan penghentian sementara transaksi atau pemblokiran rekening dalam situasi tertentu.

Apabila terdapat perintah aparat penegak hukum, lembaga, kementerian, atau otoritas terkait.

Dengan demikian, pertanyaan publik mengenai dasar tindakan tetap relevan, tetapi harus dibedakan dari kesimpulan bahwa bank bertindak tanpa dasar.

Rekening Kembali Dibuka

Perkembangan terakhir pada 26 Agustus 2026 memberikan kepastian bahwa rekening Supriyono telah kembali dapat digunakan.

Polda Metro Jaya memastikan penundaan transaksi telah dibuka, sementara Bank Mandiri menyatakan akan mengaktifkan kembali rekening tersebut setelah menerima permintaan dari kepolisian.

Kasus ini pada akhirnya menjadi pelajaran penting mengenai bagaimana tindakan terhadap rekening nasabah dapat berkembang menjadi isu kepercayaan publik.

Bagi bank, kepatuhan terhadap permintaan aparat harus berjalan beriringan dengan komunikasi yang transparan.

Bagi aparat, mekanisme penundaan transaksi juga perlu dijelaskan secara tepat agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda.

Untuk sementara, polemik rekening Bank Mandiri senilai Rp80,9 juta telah memasuki babak baru setelah akses dana dibuka kembali.

Namun, perhatian terhadap transparansi dan perlindungan hak nasabah tetap menjadi bagian penting dari isu ini.****

FAQ SEPUTAR ARTIKEL

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Ringkasan tanya-jawab berdasarkan isi artikel.

01Apa fakta paling penting dari “Sentimen Negatif Bank Mandiri Menguat, Rekening Rp80,9 Juta Dibuka Kembali Setelah Klarifikasi Polisi” yang perlu diketahui pembaca?

Polisi Sebut Langkah Itu untuk Perlindungan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa penyelidikan berkaitan dengan informasi penghimpunan donasi yang beredar di media sosial.

02Siapa pihak utama di balik peristiwa dalam “Sentimen Negatif Bank Mandiri Menguat, Rekening Rp80,9 Juta Dibuka Kembali Setelah Klarifikasi Polisi”, dan apa perannya?

Polisi Luruskan: Penundaan Transaksi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan penyelidik mengajukan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.

03Kapan peristiwa penting dalam “Sentimen Negatif Bank Mandiri Menguat, Rekening Rp80,9 Juta Dibuka Kembali Setelah Klarifikasi Polisi” terjadi atau dijadwalkan?

UU Nomor 8 Tahun 2010 memberikan kewenangan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk memerintahkan penundaan transaksi.

04Di mana peristiwa dalam “Sentimen Negatif Bank Mandiri Menguat, Rekening Rp80,9 Juta Dibuka Kembali Setelah Klarifikasi Polisi” berlangsung dan mengapa lokasinya relevan?

Dana itu dipersiapkan untuk mendukung kebutuhan operasional peserta aksi di Jakarta.

05Mengapa perkembangan dalam “Sentimen Negatif Bank Mandiri Menguat, Rekening Rp80,9 Juta Dibuka Kembali Setelah Klarifikasi Polisi” terjadi dan apa alasan yang disebutkan?

Kasus tersebut kemudian berkembang karena pemilik rekening mempertanyakan dasar tindakan terhadap dananya.

06Bagaimana peristiwa atau proses dalam “Sentimen Negatif Bank Mandiri Menguat, Rekening Rp80,9 Juta Dibuka Kembali Setelah Klarifikasi Polisi” berlangsung?

EKSPRESPOST.COM - Bagaimana sebuah rekening dengan saldo Rp80,9 juta bisa berubah menjadi polemik nasional?

07Apa dampak utama “Sentimen Negatif Bank Mandiri Menguat, Rekening Rp80,9 Juta Dibuka Kembali Setelah Klarifikasi Polisi” bagi publik atau pihak terkait?

Menurutnya, dana tersebut bukan hanya uang pribadi, tetapi juga hasil penggalangan donasi dari masyarakat. “Uang di rekening itu campuran dana pribadi dan donasi masyarakat untuk operasional aksi.

08Berapa angka penting dalam “Sentimen Negatif Bank Mandiri Menguat, Rekening Rp80,9 Juta Dibuka Kembali Setelah Klarifikasi Polisi” yang membantu memahami skala peristiwa?

Saldo sekitar Rp80,9 juta di rekening tersebut menurut Supriyono merupakan gabungan uang pribadi dan dana donasi masyarakat.

09Apa konteks penting dari “Sentimen Negatif Bank Mandiri Menguat, Rekening Rp80,9 Juta Dibuka Kembali Setelah Klarifikasi Polisi” yang perlu dipahami pembaca?

Namun, klarifikasi dari pihak bank dan kepolisian menunjukkan persoalan tersebut memiliki konteks hukum yang lebih kompleks.

FAQ disusun dari informasi yang tersedia dalam artikel.

  • Penulis: Tim EkspresPost

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Pailit PT Dua Kuda Indonesia Picu Kekhawatiran soal Kepastian Hukum Investasi

    Kasus Pailit PT Dua Kuda Indonesia Picu Kekhawatiran soal Kepastian Hukum Investasi

    • calendar_month Minggu, 9 Agt 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Telegraf – Kasus kepailitan yang menjerat PT Dua Kuda Indonesia, anak usaha perusahaan publik asal Tiongkok Zanyu Technology Group Co., Ltd., menjadi perhatian karena dinilai berpotensi memengaruhi persepsi investor terhadap kepastian hukum dan iklim investasi di Indonesia. Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan produk turunan kelapa sawit itu sebelumnya diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta […]

  • HUT 16 PROPAMI

    Usia 16 Tahun PROPAMI: Menjaga Marwah Profesi untuk Masa Depan Pasar Modal Indonesia

    • calendar_month Minggu, 9 Agt 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Telegraf – Memasuki usia 16 tahun pada 9 Agustus 2026, Perkumpulan Profesi Pasar Modal Indonesia (PROPAMI) menegaskan kembali komitmennya menjaga profesionalisme, integritas, dan kompetensi sumber daya manusia di industri pasar modal Indonesia. Bagi organisasi yang berdiri sejak 9 Agustus 2010 tersebut, perjalanan enam belas tahun bukan sekadar penanda usia, melainkan momentum untuk memperkuat peran profesi […]

  • Mahasiswa Tingkatkan Produktivitas Peternakan Dan Kembangkan Inovasi Smart Incubator Penetas Ayam

    Mahasiswa Tingkatkan Produktivitas Peternakan Dan Kembangkan Inovasi Smart Incubator Penetas Ayam

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle MSN
    • visibility 5
    • 0Komentar

    ⚡Info EkspresInovasi ini merupakan salah satu dari belasan solusi teknologi yang dipamerkan di ajang Expo Teknik Elektro: AKSI (Apresiasi Kolaborasi Solusi Inovasi)…EKSPRESPOST.COM – Dengan populasi nyaris 3,92 miliar ekor, peternakan ayam merupakan sektor UMKM dengan nilai ekonomi tinggi. Khusus untuk ayam kampung, dengan jumlah 314 juta ekor, nilai ekonominya diperkirakan berkisar antara Rp40 triliun hingga Rp70 […]

  • Dukung Pesonas II NTT, Special Olympics Indonesia Gelar Charity Night

    Dukung Pesonas II NTT, Special Olympics Indonesia Gelar Charity Night

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Didik Fitrianto
    • visibility 4
    • 0Komentar

    ⚡Info EkspresGalang Donasi Sementara itu, Ketua Panitia Charity Night, Gatot Prihandono kepada wartawan mengatakan, Charity Night dirangkaikan dengan berbagai acara…EKSPRESPOST.COM – Atlet Special Olympics atau atlet disabilitas intelektual akan berlomba dalam even Pekan Olahraga Nasional Special Olympics (Pesonas) II di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 13-18 Oktober 2026 dan Special Olympics World Summer Games […]

  • Ekspres TV: Presiden Prabowo Tinjau Pengungsi Gempa Nagekeo dan Pastikan Bantuan Play Button

    Ekspres TV: Presiden Prabowo Tinjau Pengungsi Gempa Nagekeo dan Pastikan Bantuan

    • calendar_month 4 jam yang lalu
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Presiden Prabowo tinjau pengungsi gempa Nagekeo di NTT, menyampaikan duka cita, serta memastikan penyaluran bantuan logistik dan fasilitas kesehatan.

  • Resmi Diluncurkan, ETF Emas Jadi Babak Baru Investasi dan Pendalaman Pasar Modal Indonesia

    Resmi Diluncurkan, ETF Emas Jadi Babak Baru Investasi dan Pendalaman Pasar Modal Indonesia

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Telegraf– Indonesia resmi memasuki babak baru pasar modal dengan diluncurkannya Exchange Traded Fund (ETF) Emas pertama di Bursa Efek Indonesia (BEI). Instrumen investasi berbasis emas tersebut digadang-gadang menjadi tonggak pendalaman pasar keuangan nasional, memperluas pilihan investasi syariah, sekaligus membuka akses investasi emas yang lebih mudah, likuid, dan transparan bagi masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga […]

expand_less