Sentimen Negatif Bank Mandiri Menguat, Rekening Rp80,9 Juta Dibuka Kembali Setelah Klarifikasi Polisi
- account_circle Tim EkspresPost
- calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
- visibility 15
- print Cetak

Sentimen negatif terhadap Bank Mandiri terlihat setelah rekening Supriyono berisi Rp80,9 juta sempat tidak dapat digunakan menjelang aksi masyarakat di Jakarta.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
EKSPRESPOST.COM – Bagaimana sebuah rekening dengan saldo Rp80,9 juta bisa berubah menjadi polemik nasional?
Mengapa tindakan yang disebut pemblokiran oleh nasabah kemudian dijelaskan polisi sebagai penundaan transaksi?
Dan mengapa transparansi menjadi isu utama di balik kasus Bank Mandiri ini?
Sentimen negatif terhadap Bank Mandiri menguat setelah rekening milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), tidak dapat digunakan menjelang rencana aksi masyarakat di depan Gedung DPR RI.
Saldo sekitar Rp80,9 juta di rekening tersebut menurut Supriyono merupakan gabungan uang pribadi dan dana donasi masyarakat.
Dana itu dipersiapkan untuk mendukung kebutuhan operasional peserta aksi di Jakarta.
Kasus tersebut kemudian berkembang karena pemilik rekening mempertanyakan dasar tindakan terhadap dananya.
Di media sosial, isu itu mendapat perhatian luas dan memunculkan persepsi bahwa Bank Mandiri melakukan pemblokiran sepihak.
Namun, klarifikasi dari pihak bank dan kepolisian menunjukkan persoalan tersebut memiliki konteks hukum yang lebih kompleks.
Awal Polemik: Rekening Tidak Bisa Digunakan
Supriyono mengungkap rekeningnya tidak dapat digunakan ketika dirinya bersama warga Pati berada di Jakarta.
Ia menunjukkan kondisi rekening yang memperlihatkan dana sekitar Rp80,9 juta tidak dapat digunakan.
Menurutnya, dana tersebut bukan hanya uang pribadi, tetapi juga hasil penggalangan donasi dari masyarakat.
“Uang di rekening itu campuran dana pribadi dan donasi masyarakat untuk operasional aksi. Kami mempertanyakan dasar hukum pemblokiran ini,” ujar Supriyono.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu pemicu sorotan terhadap Bank Mandiri karena muncul pertanyaan mengenai dasar hukum dan transparansi pembatasan akses dana.
Bank Mandiri: Ada Permintaan Aparat
Bank Mandiri kemudian memberikan klarifikasi bahwa tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum.
Bank menyatakan proses tersebut dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Bank juga menegaskan komitmennya pada prinsip good corporate governance, kepatuhan, serta kehati-hatian.
Penjelasan ini sekaligus menunjukkan bahwa Bank Mandiri memosisikan diri sebagai pihak yang melaksanakan permintaan aparat.
Bukan pihak yang secara mandiri mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan politik atau aktivitas pemilik rekening.
Tetapi persoalan belum berhenti karena Polda Metro Jaya kemudian memberikan klarifikasi mengenai jenis tindakan yang sebenarnya diminta.
Polisi Luruskan: Penundaan Transaksi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan penyelidik mengajukan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.
Menurut polisi, penundaan itu berlaku lima hari kerja dan digunakan untuk melakukan pendalaman terhadap informasi mengenai penghimpunan dana.
Penjelasan ini penting karena istilah “pemblokiran” dan “penundaan transaksi” tidak dapat dipertukarkan begitu saja dalam konteks hukum.
UU Nomor 8 Tahun 2010 memberikan kewenangan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk memerintahkan penundaan transaksi.
Terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana. Perintah tersebut harus dilakukan secara tertulis.
Polisi Sebut Langkah Itu untuk Perlindungan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa penyelidikan berkaitan dengan informasi penghimpunan donasi yang beredar di media sosial.
Menurut Iman, proses tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada pemilik rekening maupun para donatur.
Polisi juga mempertimbangkan ketentuan hukum mengenai pengumpulan donasi serta perlindungan data pribadi.
Setelah melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait, polisi menyatakan telah memperoleh fakta hukum yang diperlukan.
Pada 26 Agustus 2026, penundaan transaksi dinyatakan telah dibuka kembali.
Bank Mandiri Minta Maaf
Perkembangan tersebut diikuti keputusan Bank Mandiri untuk mengaktifkan kembali rekening Supriyono.
Direktur Utama Bank Mandiri Riduan menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang terjadi dan mengatakan bank akan menindaklanjuti permintaan untuk mengaktifkan kembali rekening.
“Kami akan selalu memegang amanah daripada nasabah dan masyarakat dengan baik untuk menyelenggarakan pelaksanaan perbankan secara pruden, sehat, dan memberikan layanan terbaik,” ujar Riduan.
Pernyataan itu menjadi bagian penting dalam upaya meredakan polemik yang telanjur berkembang.
YLKI Minta Bank Lebih Transparan
Di tengah perdebatan tersebut, YLKI menempatkan persoalan pada aspek hak konsumen.
Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo meminta Bank Mandiri menjelaskan dasar hukum, alasan pembatasan, perkiraan durasi, serta prosedur pemulihan akses rekening.
“Hak konsumen atas informasi dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” kata Rio.
Pandangan YLKI menegaskan bahwa kepatuhan bank terhadap permintaan aparat dan perlindungan konsumen bukan dua hal yang harus dipertentangkan.
Keduanya justru perlu berjalan bersama melalui prosedur yang jelas dan komunikasi yang memadai.
Mengapa Kasus Ini Memicu Sentimen Negatif?
Sentimen negatif terhadap Bank Mandiri dalam kasus ini terutama muncul karena publik pertama-tama melihat persoalan dari sisi nasabah.
Dana sekitar Rp80,9 juta tidak dapat digunakan dan pemilik rekening mempertanyakan alasannya.
Setelah itu, muncul penjelasan bank bahwa tindakan dilakukan atas permintaan aparat.
Polda Metro Jaya kemudian memperjelas bahwa yang dimohonkan adalah penundaan transaksi untuk kepentingan penyelidikan.
Perbedaan informasi tersebut membuat konteks perkara menjadi lebih kompleks daripada sekadar isu “bank memblokir rekening nasabah”.
OJK sendiri menyatakan bahwa bank dapat melakukan penghentian sementara transaksi atau pemblokiran rekening dalam situasi tertentu.
Apabila terdapat perintah aparat penegak hukum, lembaga, kementerian, atau otoritas terkait.
Dengan demikian, pertanyaan publik mengenai dasar tindakan tetap relevan, tetapi harus dibedakan dari kesimpulan bahwa bank bertindak tanpa dasar.
Rekening Kembali Dibuka
Perkembangan terakhir pada 26 Agustus 2026 memberikan kepastian bahwa rekening Supriyono telah kembali dapat digunakan.
Polda Metro Jaya memastikan penundaan transaksi telah dibuka, sementara Bank Mandiri menyatakan akan mengaktifkan kembali rekening tersebut setelah menerima permintaan dari kepolisian.
Kasus ini pada akhirnya menjadi pelajaran penting mengenai bagaimana tindakan terhadap rekening nasabah dapat berkembang menjadi isu kepercayaan publik.
Bagi bank, kepatuhan terhadap permintaan aparat harus berjalan beriringan dengan komunikasi yang transparan.
Bagi aparat, mekanisme penundaan transaksi juga perlu dijelaskan secara tepat agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda.
Untuk sementara, polemik rekening Bank Mandiri senilai Rp80,9 juta telah memasuki babak baru setelah akses dana dibuka kembali.
Namun, perhatian terhadap transparansi dan perlindungan hak nasabah tetap menjadi bagian penting dari isu ini.****
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ringkasan tanya-jawab berdasarkan isi artikel.
01Apa fakta paling penting dari “Sentimen Negatif Bank Mandiri Menguat, Rekening Rp80,9 Juta Dibuka Kembali Setelah Klarifikasi Polisi” yang perlu diketahui pembaca?
Polisi Sebut Langkah Itu untuk Perlindungan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa penyelidikan berkaitan dengan informasi penghimpunan donasi yang beredar di media sosial.
02Siapa pihak utama di balik peristiwa dalam “Sentimen Negatif Bank Mandiri Menguat, Rekening Rp80,9 Juta Dibuka Kembali Setelah Klarifikasi Polisi”, dan apa perannya?
Polisi Luruskan: Penundaan Transaksi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan penyelidik mengajukan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.
03Kapan peristiwa penting dalam “Sentimen Negatif Bank Mandiri Menguat, Rekening Rp80,9 Juta Dibuka Kembali Setelah Klarifikasi Polisi” terjadi atau dijadwalkan?
UU Nomor 8 Tahun 2010 memberikan kewenangan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk memerintahkan penundaan transaksi.
04Di mana peristiwa dalam “Sentimen Negatif Bank Mandiri Menguat, Rekening Rp80,9 Juta Dibuka Kembali Setelah Klarifikasi Polisi” berlangsung dan mengapa lokasinya relevan?
Dana itu dipersiapkan untuk mendukung kebutuhan operasional peserta aksi di Jakarta.
05Mengapa perkembangan dalam “Sentimen Negatif Bank Mandiri Menguat, Rekening Rp80,9 Juta Dibuka Kembali Setelah Klarifikasi Polisi” terjadi dan apa alasan yang disebutkan?
Kasus tersebut kemudian berkembang karena pemilik rekening mempertanyakan dasar tindakan terhadap dananya.
06Bagaimana peristiwa atau proses dalam “Sentimen Negatif Bank Mandiri Menguat, Rekening Rp80,9 Juta Dibuka Kembali Setelah Klarifikasi Polisi” berlangsung?
EKSPRESPOST.COM - Bagaimana sebuah rekening dengan saldo Rp80,9 juta bisa berubah menjadi polemik nasional?
07Apa dampak utama “Sentimen Negatif Bank Mandiri Menguat, Rekening Rp80,9 Juta Dibuka Kembali Setelah Klarifikasi Polisi” bagi publik atau pihak terkait?
Menurutnya, dana tersebut bukan hanya uang pribadi, tetapi juga hasil penggalangan donasi dari masyarakat. “Uang di rekening itu campuran dana pribadi dan donasi masyarakat untuk operasional aksi.
08Berapa angka penting dalam “Sentimen Negatif Bank Mandiri Menguat, Rekening Rp80,9 Juta Dibuka Kembali Setelah Klarifikasi Polisi” yang membantu memahami skala peristiwa?
Saldo sekitar Rp80,9 juta di rekening tersebut menurut Supriyono merupakan gabungan uang pribadi dan dana donasi masyarakat.
09Apa konteks penting dari “Sentimen Negatif Bank Mandiri Menguat, Rekening Rp80,9 Juta Dibuka Kembali Setelah Klarifikasi Polisi” yang perlu dipahami pembaca?
Namun, klarifikasi dari pihak bank dan kepolisian menunjukkan persoalan tersebut memiliki konteks hukum yang lebih kompleks.
- Penulis: Tim EkspresPost




