Kasus Pailit PT Dua Kuda Indonesia Picu Kekhawatiran soal Kepastian Hukum Investasi
- account_circle Tim EkspresPost
- calendar_month Minggu, 9 Agt 2026
- visibility 10
- print Cetak

Kasus Pailit PT Dua Kuda Indonesia Picu Kekhawatiran soal Kepastian Hukum Investasi/Doc/Ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Telegraf – Kasus kepailitan yang menjerat PT Dua Kuda Indonesia, anak usaha perusahaan publik asal Tiongkok Zanyu Technology Group Co., Ltd., menjadi perhatian karena dinilai berpotensi memengaruhi persepsi investor terhadap kepastian hukum dan iklim investasi di Indonesia.
Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan produk turunan kelapa sawit itu sebelumnya diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun, pihak perusahaan menilai kondisi operasional maupun keuangan masih sehat sehingga memilih menempuh berbagai upaya hukum.
Kuasa hukum PT Dua Kuda Indonesia dari ATS Law Firm, Achmad Taufan Soedirdjo, mengatakan perusahaan hingga kini masih memiliki kemampuan menjalankan kegiatan usaha, termasuk aktivitas produksi dan ekspor.
“Klien kami adalah perusahaan yang sehat, solvent, dan masih beroperasi secara normal. Kami memandang seluruh proses hukum harus memberikan kepastian dan perlindungan terhadap dunia usaha,” ujar Taufan dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, perkara tersebut bukan hanya menyangkut kepentingan satu perusahaan, tetapi juga menjadi perhatian investor asing yang menilai kepastian hukum sebagai salah satu faktor utama sebelum menanamkan modal di Indonesia.
Taufan menilai, apabila penyelesaian sengketa kepailitan tidak memberikan kepastian hukum, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi persepsi pelaku usaha internasional terhadap iklim investasi nasional.
“Jangan sampai hukum kita menjadi penilaian negatif bagi dunia internasional. Indonesia membutuhkan investasi asing untuk mendukung pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Ia juga menyebut putusan kepailitan tersebut sempat berdampak pada sentimen pasar terhadap induk usaha PT Dua Kuda Indonesia yang tercatat di bursa saham Tiongkok.
Selain berdampak pada aspek investasi, perkara tersebut juga dinilai menyangkut keberlangsungan operasional perusahaan dan nasib lebih dari 1.060 pekerja yang bergantung pada aktivitas pabrik.
Menurut pihak perusahaan, mekanisme going concern selama proses kepailitan menjadi penting agar kegiatan produksi tetap berjalan sehingga nilai perusahaan tidak menurun dan kepentingan seluruh pihak tetap terlindungi.
“Operasional perusahaan perlu tetap berjalan agar nilai aset tidak tergerus dan kepentingan pekerja maupun para kreditur dapat terlindungi,” ujar Taufan.
Sejumlah pekerja juga telah beberapa kali menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka berharap perusahaan tetap dapat beroperasi selama proses hukum berlangsung sehingga lapangan pekerjaan tetap terjaga.
Kalangan pelaku usaha menilai penyelesaian perkara kepailitan secara transparan dan berkeadilan menjadi salah satu indikator penting dalam menjaga kepercayaan investor terhadap Indonesia sebagai tujuan investasi asing langsung (Foreign Direct Investment/FDI).
Hingga berita ini ditulis, proses hukum perkara kepailitan PT Dua Kuda Indonesia masih berlangsung dan belum berkekuatan hukum tetap. Seluruh pihak masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penulis: Tim EkspresPost





