Dorong Hilirisasi Inovasi Ilmiah, Kemendiktisaintek Dukung Universitas Bentuk Sentra Kekayaan Intelektual
- account_circle MSN
- calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

Perlindungan hukum hilirisasi hasil riset dan karya ilmiah melalui pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI). FILE/Telegraf
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Telegraf – Pemerintah mendorong perguruan tinggi memberi perlindungan hukum dan melakukan hilirisasi hasil riset dan karya ilmiah melalui pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI). Langkah ini untuk mencegah riset-riset berakhir di jurang kematian alias valley of death.
Istilah ini untuk menyoroti adanya kesenjangan atau jurang pemisah antara karya penelitian di kampus dan tahap hilirisasi. Tak sedikit riset hebat berhenti sebatas jurnal atau purwarupa dan manfaatnya gagal dirasakan secara luas.
Melalui Sentra KI, kekayaan intelektual, hingga paten diharapkan dapat terlindungi secara hukum sekaligus masuk ke tahap hilirisasi dan industrialisasi. Tahun ini, sebanyak 22 kampus di Indonesia memperoleh bantuan fasilitasi Sentra KI berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) RI nomor 526/DST/C4/HK.12/2026 tertanggal 8 Juli 2026. Mereka dinyatakan lolos setelah melalui serangkaian proses seleksi oleh Direktorat Hlirisasi dan Kemitraan Kemendiktisaintek.

Perlindungan hukum hilirisasi hasil riset dan karya ilmiah melalui pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI). FILE/Telegraf
Dari kota pelajar, UNU Yogyakarta menjadi salah satu kampus yang menerima dukungan pembentukan Sentra KI. Wakil Rektor Bidang Akademik, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat UNU Yogyakarta, Suhadi, mengapresiasi dukungan Kemendiktisaintek.
“Keberadaan Sentra KI ini akan menopang hasil-hasil riset dan publikasi ilmiah UNU Yogyakarta yang jumlahnya terus meningkat,” ujar Suhadi, Selasa (14/07/2026).
Dengan dukungan 92 authors saat ini, skor SINTA UNU Yogyakarta secara total mencapai 22.540 poin. Karya-karya ilmiah sivitas UNU Yogyakarta juga telah terindeks di 142 dokumen Scopus (1.191 sitasi), 18 dokumen Web of Science, dan 1.949 dokumen Google Scholar.
Pengajuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di UNU Yogyakarta juga menunjukkan grafik peningkatan. Dari dua pengajuan HKI pada 2023, angkanya langsung melonjak menjadi 12 pengajuan pada 2024.
Jumlahnya kembali berlipat pada 2025 dengan 27 pengajuan dan hingga pertengahan tahun 2026 ini telah mencapai 35 pengajuan. Dengan demikian, total terdapat 76 pengajuan HKI. “Ini menunjukkan konsistensi UNU Yogyakarta yang semakin kuat dalam berkontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan, riset, teknologi, dan seni,” ujarnya.
Menurutnya, berbagai penelitian, pengabdian, publikasi ilmiah, hingga pengajuan HKI oleh sivitas UNU Yogyakarta diupayakan terus bertambah, terlindungi secara hukum, dan makin bermanfaat secara luas.
“UNU Yogyakarta pun siap mendorong hilirisasi dan komersialisasi hasil riset melalui kerja sama dengan dunia usaha, industri, pemerintah, serta jejaring Nahdlatul Ulama,” katanya.
Direktur Penelitian dan Publikasi UNU Jogja Irwan Novianto menambahkan, Sentra KI akan memberi sumbangsih penting bagi penguatan ekosistem intelektual kampus, yakni memberikan perlindungan hukum atas setiap riset dan inovasi hingga membawa hasil riset dari kampus ke dunia industri dan pasar.
“Hal ini terkait dengan nilai ekonomi suatu karya ilmiah, sebab karya ilmiah yang dilindungi bisa mendatangkan kerja sama bisnis atau memberikan royalti,” jelas Irwan.
- Penulis: MSN




