KPK Telusuri Amplop Kuansing Sebelum Periksa Raja Juli, Termasuk Dugaan Uang Petani untuk Pelepasan Kawasan Hutan
- account_circle Tim EkspresPost
- calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
- visibility 71
- print Cetak

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengaku meminta amplop yang ditinggalkan setelah audiensi dengan Suhardiman Amby untuk dikembalikan melalui ajudannya. (Dok. Facebook @RajaAntoniPSI)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
-
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan belum menerimaMengapa KPK belum memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop berisi dolar Singapura dari Bupati Kuansing? Apa yang membuat penyidik justru lebih dahulu menelusuri keterangan staf khusus dan proses pengembalian amplop tersebut? Di tengah selisih uang SGD2.000 yang belum terurai, bagaimana KPK memastikan hubungan amplop dengan dugaan pengurusan pelepasan kawasan hutan? Alasan KPK Belum Memanggil Raja Juli dalam Kasus Amplop Kuansing Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Raja Juli Antoni belum dipanggil karena penyidik masih menunggu perkembangan pemeriksaan pihak terkait. Menurut Setyo, penyidik sebelumnya telah memanggil Staf Khusus Menteri Kehutanan Andi Saiful Haq untuk menelusuri proses pengembalian amplop. "Ya waktu itu kalau nggak salah saya terinformasi ya, terinformasi kan mau dipanggil itu beberapa pihak yang langsung, dari pihak pengembali kalau nggak salah ya, yang mengembalikan," kata Setyo. Setyo mengatakan dirinya belum memperoleh laporan terbaru mengenai hasil pemeriksaan maupun tindak lanjut yang dilakukan penyidik terhadap pihak terkait. "Cuman saya belum update apakah itu sudah diperiksa dan kemudian tindak lanjutnya seperti apa juga saya belum termonitor dan saya belum dapat laporan," tutur Setyo. Setyo menegaskan keputusan berikutnya akan ditentukan setelah penyidik menyampaikan laporan mengenai pihak penerima, proses pengembalian, dan perkembangan penyidikan. Pemanggilan Stafsus Menhut Tertunda, KPK Menunggu Laporan Penyidik Lebih Lanjut Andi Saiful Haq sebelumnya dijadwalkan diperiksa KPK pada Jumat, (21/08/2026) terkait proses pengembalian amplop tersebut. Namun, Andi yang juga menjabat Wasekjen PSI tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada agenda pemeriksaan tersebut. "Saksi dimaksud tidak hadir, penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan ulangnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Senin, (24/08/2026). KPK sebelumnya menyatakan pemeriksaan Andi berkaitan dengan dugaan amplop yang diberikan Suhardiman kepada Raja Juli saat audiensi. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai siapa yang menyerahkan, menerima, mengembalikan, dan kemudian menguasai uang tersebut. Selisih SGD 2.000 Jadi Petunjuk KPK Menelusuri Asal Usul Amplop Persoalan utama lainnya adalah perbedaan nominal antara uang yang diduga dikumpulkan dari petani dan uang yang ditemukan penyidik. KPK menemukan SGD12.000 dalam pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kuansing Juprizal, sedangkan sebelumnya disebut terdapat SGD14.000. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik masih mendalami asal-usul, perpindahan, serta jumlah uang dalam amplop tersebut. "Ini sebenarnya masih banyak hal-hal yang masih perlu didalami oleh penyidik terkait tadi juga yang ditanyakan." "Siapa yang naruh amplop, terus pertemuan-pertemuan seperti apa, itu juga nanti kita tunggu saja perkembangannya karena masih berjalan." "Dan tim juga masih di lapangan untuk memastikan memang baik pertemuannya maupun tadi termasuk jumlah-jumlah amplop," kata Achmad Taufik Husein. KPK sebelumnya juga menyebut pengembalian uang tersebut belum utuh, dengan dugaan selisih SGD2.000 masih menjadi bagian penyidikan. Perkara Kuansing Berkaitan Dugaan Uang Petani untuk Pelepasan Hutan Kasus ini bermula dari dugaan Suhardiman meminta uang melalui pemotongan Sisa Hasil Usaha atau SHU milik petani. Dana tersebut diduga digunakan untuk biaya pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas yang kewenangannya berada di Kementerian Kehutanan. Pemerintah daerah memiliki kewenangan pada rekomendasi teknis, sementara izin alih fungsi kawasan berada di Kementerian Kehutanan. Raja Juli mengakui amplop tersebut ditinggalkan setelah audiensi dengan Suhardiman pada Selasa, (02/06/2026). "Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," kata Raja Juli. Amplop kemudian disebut dikembalikan melalui bantuan Polres Kuansing pada Jumat, (12/06/2026), atau 17 hari sebelum Suhardiman terjaring OTT KPK. Raja Juli selanjutnya melaporkan pengembalian tersebut kepada KPK pada Jumat, (03/07/2026), tetapi laporan ditolak karena perkara dinilai telah masuk ranah penyidikan. Status Tersangka Suhardiman dan Jejak Dugaan Penerimaan Lainnya KPK menetapkan Suhardiman sebagai tersangka bersama Zulkarnain selaku Sekda Kuansing dan Ardiles selaku Dirut PT MIC. Suhardiman diduga menerima suap mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda. KPK juga mengungkap dugaan penerimaan mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain ketika Suhardiman masih menjabat sebagai Plt Bupati Kuansing. Selain perkara jual beli jabatan, KPK menduga terdapat penerimaan lain dari sejumlah Koperasi Unit Desa yang beranggotakan petani. Rangkaian fakta tersebut membuat penyidik masih menelusuri hubungan uang petani, amplop, audiensi dengan Menhut, serta dugaan pengurusan pelepasan kawasan hutan.**laporan terbaru mengenai pemeriksaan staf khusus Raja Juli Antoni.
-
Pemanggilan Raja Juli akan bergantung pada perkembangan penyidikan dan laporan tim penyidik mengenai pihak terkait.
-
KPK masih mengurai proses penerimaan, pengembalian, dan perpindahan amplop dalam perkara Kuansing.
EKSPRESPOST.COM – Mengapa KPK belum memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop berisi dolar Singapura dari Bupati Kuansing?
Apa yang membuat penyidik justru lebih dahulu menelusuri keterangan staf khusus dan proses pengembalian amplop tersebut?
Di tengah selisih uang SGD2.000 yang belum terurai, bagaimana KPK memastikan hubungan amplop dengan dugaan pengurusan pelepasan kawasan hutan?
Alasan KPK Belum Memanggil Raja Juli dalam Kasus Amplop Kuansing
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Raja Juli Antoni belum dipanggil karena penyidik masih menunggu perkembangan pemeriksaan pihak terkait.
Menurut Setyo, penyidik sebelumnya telah memanggil Staf Khusus Menteri Kehutanan Andi Saiful Haq untuk menelusuri proses pengembalian amplop.
“Ya waktu itu kalau nggak salah saya terinformasi ya, terinformasi kan mau dipanggil itu beberapa pihak yang langsung, dari pihak pengembali kalau nggak salah ya, yang mengembalikan,” kata Setyo.
Setyo mengatakan dirinya belum memperoleh laporan terbaru mengenai hasil pemeriksaan maupun tindak lanjut yang dilakukan penyidik terhadap pihak terkait.
“Cuman saya belum update apakah itu sudah diperiksa dan kemudian tindak lanjutnya seperti apa juga saya belum termonitor dan saya belum dapat laporan,” tutur Setyo.
Setyo menegaskan keputusan berikutnya akan ditentukan setelah penyidik menyampaikan laporan mengenai pihak penerima, proses pengembalian, dan perkembangan penyidikan.
Pemanggilan Stafsus Menhut Tertunda, KPK Menunggu Laporan Penyidik Lebih Lanjut
Andi Saiful Haq sebelumnya dijadwalkan diperiksa KPK pada Jumat, (21/08/2026) terkait proses pengembalian amplop tersebut.
Namun, Andi yang juga menjabat Wasekjen PSI tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada agenda pemeriksaan tersebut.
“Saksi dimaksud tidak hadir, penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan ulangnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Senin, (24/08/2026).
KPK sebelumnya menyatakan pemeriksaan Andi berkaitan dengan dugaan amplop yang diberikan Suhardiman kepada Raja Juli saat audiensi.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai siapa yang menyerahkan, menerima, mengembalikan, dan kemudian menguasai uang tersebut.
Selisih SGD 2.000 Jadi Petunjuk KPK Menelusuri Asal Usul Amplop
Persoalan utama lainnya adalah perbedaan nominal antara uang yang diduga dikumpulkan dari petani dan uang yang ditemukan penyidik.
KPK menemukan SGD12.000 dalam pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kuansing Juprizal, sedangkan sebelumnya disebut terdapat SGD14.000.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik masih mendalami asal-usul, perpindahan, serta jumlah uang dalam amplop tersebut.
“Ini sebenarnya masih banyak hal-hal yang masih perlu didalami oleh penyidik terkait tadi juga yang ditanyakan.”
“Siapa yang naruh amplop, terus pertemuan-pertemuan seperti apa, itu juga nanti kita tunggu saja perkembangannya karena masih berjalan.”
“Dan tim juga masih di lapangan untuk memastikan memang baik pertemuannya maupun tadi termasuk jumlah-jumlah amplop,” kata Achmad Taufik Husein.
KPK sebelumnya juga menyebut pengembalian uang tersebut belum utuh, dengan dugaan selisih SGD2.000 masih menjadi bagian penyidikan.
Perkara Kuansing Berkaitan Dugaan Uang Petani untuk Pelepasan Hutan
Kasus ini bermula dari dugaan Suhardiman meminta uang melalui pemotongan Sisa Hasil Usaha atau SHU milik petani.
Dana tersebut diduga digunakan untuk biaya pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas yang kewenangannya berada di Kementerian Kehutanan.
Pemerintah daerah memiliki kewenangan pada rekomendasi teknis, sementara izin alih fungsi kawasan berada di Kementerian Kehutanan.
Raja Juli mengakui amplop tersebut ditinggalkan setelah audiensi dengan Suhardiman pada Selasa, (02/06/2026).
“Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” kata Raja Juli.
Amplop kemudian disebut dikembalikan melalui bantuan Polres Kuansing pada Jumat, (12/06/2026), atau 17 hari sebelum Suhardiman terjaring OTT KPK.
Raja Juli selanjutnya melaporkan pengembalian tersebut kepada KPK pada Jumat, (03/07/2026), tetapi laporan ditolak karena perkara dinilai telah masuk ranah penyidikan.
Status Tersangka Suhardiman dan Jejak Dugaan Penerimaan Lainnya
KPK menetapkan Suhardiman sebagai tersangka bersama Zulkarnain selaku Sekda Kuansing dan Ardiles selaku Dirut PT MIC.
Suhardiman diduga menerima suap mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda.
KPK juga mengungkap dugaan penerimaan mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain ketika Suhardiman masih menjabat sebagai Plt Bupati Kuansing.
Selain perkara jual beli jabatan, KPK menduga terdapat penerimaan lain dari sejumlah Koperasi Unit Desa yang beranggotakan petani.
Rangkaian fakta tersebut membuat penyidik masih menelusuri hubungan uang petani, amplop, audiensi dengan Menhut, serta dugaan pengurusan pelepasan kawasan hutan.****
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ringkasan tanya-jawab berdasarkan isi artikel.
01Apa inti peristiwa yang diberitakan dalam “KPK Telusuri Amplop Kuansing Sebelum Periksa Raja Juli, Termasuk Dugaan Uang Petani untuk Pelepasan…”?
Setyo menegaskan keputusan berikutnya akan ditentukan setelah penyidik menyampaikan laporan mengenai pihak penerima, proses pengembalian, dan perkembangan penyidikan.
02Siapa pihak utama yang disebut dalam “KPK Telusuri Amplop Kuansing Sebelum Periksa Raja Juli, Termasuk Dugaan Uang Petani untuk Pelepasan…”?
Alasan KPK Belum Memanggil Raja Juli dalam Kasus Amplop Kuansing Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Raja Juli Antoni belum dipanggil karena penyidik masih menunggu perkembangan pemeriksaan pihak terkait.
03Kapan peristiwa dalam “KPK Telusuri Amplop Kuansing Sebelum Periksa Raja Juli, Termasuk Dugaan Uang Petani untuk Pelepasan…” terjadi?
Pemanggilan Stafsus Menhut Tertunda, KPK Menunggu Laporan Penyidik Lebih Lanjut Andi Saiful Haq sebelumnya dijadwalkan diperiksa KPK pada Jumat, (21/08/2026) terkait proses pengembalian amplop tersebut.
04Di mana peristiwa dalam “KPK Telusuri Amplop Kuansing Sebelum Periksa Raja Juli, Termasuk Dugaan Uang Petani untuk Pelepasan…” berlangsung?
Pemerintah daerah memiliki kewenangan pada rekomendasi teknis, sementara izin alih fungsi kawasan berada di Kementerian Kehutanan.
05Mengapa perkembangan dalam “KPK Telusuri Amplop Kuansing Sebelum Periksa Raja Juli, Termasuk Dugaan Uang Petani untuk Pelepasan…” terjadi?
Raja Juli selanjutnya melaporkan pengembalian tersebut kepada KPK pada Jumat, (03/07/2026), tetapi laporan ditolak karena perkara dinilai telah masuk ranah penyidikan.
06Bagaimana proses atau peristiwa dalam “KPK Telusuri Amplop Kuansing Sebelum Periksa Raja Juli, Termasuk Dugaan Uang Petani untuk Pelepasan…” berlangsung?
Menurut Setyo, penyidik sebelumnya telah memanggil Staf Khusus Menteri Kehutanan Andi Saiful Haq untuk menelusuri proses pengembalian amplop. "Ya waktu itu kalau nggak salah saya terinformasi ya, terinformasi kan mau dipanggil itu beberapa pihak yang langsung, dari pihak pengembali kalau nggak salah ya, yang mengembalikan," kata Setyo.
07Apa dampak yang disebutkan dalam “KPK Telusuri Amplop Kuansing Sebelum Periksa Raja Juli, Termasuk Dugaan Uang Petani untuk Pelepasan…”?
Setyo mengatakan dirinya belum memperoleh laporan terbaru mengenai hasil pemeriksaan maupun tindak lanjut yang dilakukan penyidik terhadap pihak terkait. "Cuman saya belum update apakah itu sudah diperiksa dan kemudian tindak lanjutnya seperti apa juga saya belum termonitor dan saya belum dapat laporan," tutur Setyo.
08Angka penting apa yang disebut dalam “KPK Telusuri Amplop Kuansing Sebelum Periksa Raja Juli, Termasuk Dugaan Uang Petani untuk Pelepasan…”?
Namun, Andi yang juga menjabat Wasekjen PSI tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada agenda pemeriksaan tersebut. "Saksi dimaksud tidak hadir, penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan ulangnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Senin, (24/08/2026).
Penulis Tim EkspresPost
Tim redaksi Ekspres Post menyajikan berita nasional, ekonomi, bisnis, politik, hukum, lifestyle, entertainment, sport, nusantara dan internasional dengan mengutamakan akurasi serta kepentingan pembaca.

