Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Sita Aset Rp846 Miliar dan Bersiap Melimpahkan Perkara
- account_circle Tim EkspresPost
- calendar_month
- visibility 13
- print Cetak

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono memaparkan perkembangan penyitaan aset dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan TPPU.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
-
Rincian konstruksi perkara dan pembuktian terhadap para tersangka nantinya diuji dalam proses penuntutan dan persidangan.
-
Kejagung menyebut penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum akan dilakukan dalam waktu segera.
-
Perkara Febrie Adriansyah kini bergerak dari tahap penyidikan menuju proses penuntutan setelah Tim 9 melakukan finalisasi berkas.
EKPRESPOST.COM – Apakah penyitaan aset Rp846 miliar menandai babak akhir penyidikan kasus Febrie Adriansyah?
Bagaimana jejak dugaan pemerasan dalam perkara ASABRI dan Jiwasraya ditelusuri menjadi TPPU?
Dan mengapa Kejagung belum membuka seluruh konstruksi perkara sebelum berkas dilimpahkan kepada penuntut umum?
Perkara dugaan korupsi pemerasan dan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memasuki fase penting setelah Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan berada dalam tahap finalisasi.
Di tengah persiapan menuju tahap berikutnya, Tim 9 Kejagung telah menyita sekitar 38 objek tanah dan/atau bangunan senilai Rp846 miliar.
Penyidik juga mengamankan 27 lembar saham korporasi, 1.150 lembar dokumen, valuta asing, serta barang bukti lain dari rangkaian penggeledahan.
Tim 9 Menginventarisasi Puluhan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Koordinator Tim 9 sekaligus Jamwas Kejagung Rudi Margono menyampaikan penyitaan tersebut pada Selasa, (15/09/2026).
“Kemudian dugaan dari 38 objek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp846 miliar,” kata Rudi Margono.
Nilai Rp846 miliar tersebut merupakan taksiran terhadap 38 objek tanah dan bangunan, sedangkan barang bukti dari Sentul berada di luar nilai tersebut.
Rudi belum mengungkap secara detail pihak yang menjadi pemilik atau asal penyitaan setiap tanah dan bangunan tersebut.
Penyidik juga menyita 27 lembar saham korporasi serta 1.150 lembar dokumen yang berasal dari penggeledahan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Tindak Pidana Asal Berkaitan Dengan Asabri dan Jiwasraya
Kejagung menyebut dugaan TPPU tersebut berangkat dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam penanganan perkara PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya.
Rudi mengatakan koordinasi antarpihak menghasilkan konstruksi perkara yang menempatkan dugaan korupsi dan TPPU sebagai sangkaan terhadap tiga tersangka.
“Dari hasil rapat koordinasi disepakati bahwa perkara ini akan disangkakan dengan sangkaan tindak pidana asal, yaitu tindak pidana korupsi dan TPPU dengan tersangka FA, DR, dan NH,” jelas Rudi Margono.
Febrie dijerat dugaan korupsi pemerasan sekaligus TPPU, sementara Don Ritto dan Nurman Herin disangkakan TPPU.
Penyidikan Kejagung dimulai berdasarkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Uang Rp5 Miliar Menambah Rangkaian Barang Bukti Perkara
Selain aset dan dokumen, Kejagung sebelumnya menyita uang Rp5 miliar yang dikembalikan Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Ferry merupakan saksi kunci yang kemudian dititipkan di bawah perlindungan LPSK untuk kepentingan perkara.
“Terkait penyitaan, betul. Pada saat salah satu saksi, yaitu FH mengembalikan eh 5 miliar dari dugaan pemerasan,” imbuh Rudi Margono.
Rangkaian barang bukti juga mencakup emas 74 kilogram dan valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah yang sebelumnya diamankan dalam penggeledahan di Sentul.
Kejagung Siapkan Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti
Rudi menyatakan perkara belum dilimpahkan ke pengadilan karena proses finalisasi masih berlangsung sebelum memasuki tahap berikutnya.
“Jadi, perkaranya belum dilimpahkan (ke pengadilan),” terang Rudi Margono.
Tahap berikutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum untuk kemudian diproses sesuai ketentuan hukum.
Kejagung belum mengungkap seluruh konstruksi perkara karena sebagian materi pembuktian masih akan menjadi bagian dari proses penuntutan dan persidangan.
Perkembangan tersebut menempatkan kasus Febrie pada fase transisi dari penyidikan menuju penuntutan, dengan aset Rp846 miliar menjadi bagian penting dari barang bukti.****
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ringkasan tanya-jawab berdasarkan isi artikel.
01Apa inti peristiwa yang diberitakan dalam “Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Sita Aset Rp846 Miliar dan Bersiap Melimpahkan…”?
Tim 9 Menginventarisasi Puluhan Aset Bernilai Ratusan Miliar Koordinator Tim 9 sekaligus Jamwas Kejagung Rudi Margono menyampaikan penyitaan tersebut pada Selasa, (15/09/2026). "Kemudian dugaan dari 38 objek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp846 miliar,” kata Rudi Margono.
02Siapa pihak utama yang disebut dalam “Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Sita Aset Rp846 Miliar dan Bersiap Melimpahkan…”?
Perkara dugaan korupsi pemerasan dan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memasuki fase penting setelah Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan berada dalam tahap finalisasi.
03Kapan peristiwa dalam “Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Sita Aset Rp846 Miliar dan Bersiap Melimpahkan…” terjadi?
Penyidikan Kejagung dimulai berdasarkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
04Di mana peristiwa dalam “Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Sita Aset Rp846 Miliar dan Bersiap Melimpahkan…” berlangsung?
Rangkaian barang bukti juga mencakup emas 74 kilogram dan valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah yang sebelumnya diamankan dalam penggeledahan di Sentul.
05Mengapa perkembangan dalam “Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Sita Aset Rp846 Miliar dan Bersiap Melimpahkan…” terjadi?
Kejagung Siapkan Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti Rudi menyatakan perkara belum dilimpahkan ke pengadilan karena proses finalisasi masih berlangsung sebelum memasuki tahap berikutnya. "Jadi, perkaranya belum dilimpahkan (ke pengadilan),” terang Rudi Margono.
06Bagaimana proses atau peristiwa dalam “Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Sita Aset Rp846 Miliar dan Bersiap Melimpahkan…” berlangsung?
Rudi belum mengungkap secara detail pihak yang menjadi pemilik atau asal penyitaan setiap tanah dan bangunan tersebut.
07Apa dampak yang disebutkan dalam “Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Sita Aset Rp846 Miliar dan Bersiap Melimpahkan…”?
Rudi mengatakan koordinasi antarpihak menghasilkan konstruksi perkara yang menempatkan dugaan korupsi dan TPPU sebagai sangkaan terhadap tiga tersangka. “Dari hasil rapat koordinasi disepakati bahwa perkara ini akan disangkakan dengan sangkaan tindak pidana asal, yaitu tindak pidana korupsi dan TPPU dengan tersangka FA, DR, dan NH,” jelas Rudi Margono.
08Angka penting apa yang disebut dalam “Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Sita Aset Rp846 Miliar dan Bersiap Melimpahkan…”?
Di tengah persiapan menuju tahap berikutnya, Tim 9 Kejagung telah menyita sekitar 38 objek tanah dan/atau bangunan senilai Rp846 miliar.
Penulis Tim EkspresPost
Tim redaksi Ekspres Post menyajikan berita nasional, ekonomi, bisnis, politik, hukum, lifestyle, entertainment, sport, nusantara dan internasional dengan mengutamakan akurasi serta kepentingan pembaca.
