Rumah Dirjen Lampri Digeledah KPK, Bukti Chat Dan Rp106,3 Miliar Jadi Kunci Pengembangan Perkara
- account_circle Tim EkspresPost
- calendar_month
- visibility 12
- print Cetak

KPK menggeledah rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, A.Ptnh., S.H., M.H., CRMP, dan menemukan petunjuk dugaan aliran uang.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
-
Penelusuran sumber, tujuan, dan penerima dana masih menjadi bagian dari proses penyidikan KPK.
-
Nominal tersebut tidak sama dengan nilai suap HGB Summarecon yang telah diungkap dalam konstruksi awal perkara.
-
Status Rp106,3 miliar dalam perkara ini adalah barang bukti yang diamankan KPK dalam rangkaian OTT.
EKSPRESPOST.COM – Mengapa uang Rp106,3 miliar muncul dalam perkara ATR/BPN ketika transaksi awal HGB Summarecon hanya Rp1,5 miliar?
Siapa yang diduga mengumpulkan dana dari berbagai layanan pertanahan, dan ke mana uang itu selanjutnya bergerak?
Apakah bukti elektronik dari rumah Lampri dapat membantu KPK menghubungkan transaksi-transaksi tersebut dengan penerima yang masih ditelusuri?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN setelah menyita uang sekitar Rp106,3 miliar.
Kasus tersebut bermula dari dugaan suap pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Namun, penyidikan kemudian berkembang karena KPK menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan berbagai layanan pertanahan.
Rumah Lampri Menjadi Sumber Bukti Elektronik Terbaru KPK
Pada Jumat, (18/09/2026), penyidik KPK menggeledah rumah Lampri di kawasan Jatiwaringin, Kota Bekasi.
Lampri merupakan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN sekaligus salah satu tersangka dalam perkara tersebut.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang memuat petunjuk dugaan aliran uang.
“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita diantaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Bukti elektronik tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mencocokkan komunikasi dengan transaksi serta dokumen yang telah diperoleh.
Temuan itu belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seluruh Rp106,3 miliar mengalir kepada satu penerima tertentu.
Rp106,3 Miliar Belum Seluruhnya Terpetaka dalam Perkara
Angka Rp106,3 miliar merupakan nilai uang dan barang bukti yang disita KPK dalam rangkaian OTT serta pengembangan perkara ATR/BPN.
Sementara itu, transaksi yang telah diungkap dalam konstruksi perkara memiliki nilai berbeda dan berkaitan dengan sejumlah pihak serta layanan.
Kondisi tersebut membuat penelusuran sumber dan tujuan setiap uang menjadi bagian penting dalam penyidikan KPK.
Bukti chat dan perangkat elektronik yang ditemukan di rumah Lampri dapat membantu penyidik menguji hubungan antara komunikasi, transaksi, dan pihak-pihak yang disebut dalam perkara.
Namun, sampai Sabtu, (19/09/2026), KPK belum menyatakan seluruh aliran Rp106,3 miliar telah terpetakan hingga penerima akhirnya.
Penyidik masih mendalami asal dana, pihak yang menerima, serta keterkaitan masing-masing transaksi dengan dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
Transaksi HGB Summarecon Menjadi Pintu Masuk Perkara
Dalam konstruksi perkara KPK, pihak Summarecon diduga menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin melalui Yaser dan Rizal.
Penyerahan tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir serta pemecahan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
Erwin kemudian diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
“Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada SON,” ujar Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.
KPK juga menyebut pihak Summarecon sebelumnya memberikan Rp300 juta kepada pihak di lingkungan ATR/BPN sebelum operasi tangkap tangan.
Rangkaian transaksi tersebut menjadi bagian awal yang kemudian membawa penyidik menelusuri dugaan penerimaan lain.
KPK Menemukan Dugaan Pengumpulan Dana dari Layanan Pertanahan
Dalam pengembangan perkara, KPK menduga terdapat penerimaan dari pengurusan HGB tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan Investindo.
Erwin diduga menerima Rp2,1 miliar dari pengurusan tersebut dan kemudian memberikan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.
KPK menduga Arif berperan mengumpulkan uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry terkait berbagai layanan pertanahan.
Layanan tersebut disebut mencakup pengurusan pada Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, hingga Kementerian ATR/BPN.
Dana yang dikumpulkan Arif kemudian diduga akan diserahkan kepada Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq.
Dengan konstruksi tersebut, penyidikan KPK tidak hanya berfokus pada satu transaksi HGB, tetapi juga dugaan pola penerimaan dari layanan pertanahan lainnya.
Setoran Rp10 Miliar Masih Dicari Asal dan Tujuannya
Selain transaksi yang telah disebutkan, KPK mendalami mutasi rekening Arif yang menunjukkan setoran Rp10 miliar.
Setoran tersebut tercatat pada Senin, (07/09/2026), atau beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menelusuri pihak yang memberikan uang tersebut.
“Ini masih kami dalami dari pihak siapa,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
KPK juga menduga Arif bersama Lampri menerima sekitar Rp8 miliar yang ditemukan dalam sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri.
Selain dugaan penerimaan dari layanan pertanahan, KPK mengaitkan Arif dengan dugaan transaksi terkait rotasi, promosi, dan mutasi jabatan.
Rincian transaksi tersebut belum seluruhnya dibuka KPK karena penyidikan masih berlangsung.****
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ringkasan tanya-jawab berdasarkan isi artikel.
01Apa inti peristiwa yang diberitakan dalam “Rumah Dirjen Lampri Digeledah KPK, Bukti Chat Dan Rp106,3 Miliar Jadi Kunci Pengembangan Perkara”?
Rincian transaksi tersebut belum seluruhnya dibuka KPK karena penyidikan masih berlangsung.****.
02Siapa pihak utama yang disebut dalam “Rumah Dirjen Lampri Digeledah KPK, Bukti Chat Dan Rp106,3 Miliar Jadi Kunci Pengembangan Perkara”?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN setelah menyita uang sekitar Rp106,3 miliar.
03Kapan peristiwa dalam “Rumah Dirjen Lampri Digeledah KPK, Bukti Chat Dan Rp106,3 Miliar Jadi Kunci Pengembangan Perkara” terjadi?
Rumah Lampri Menjadi Sumber Bukti Elektronik Terbaru KPK Pada Jumat, (18/09/2026), penyidik KPK menggeledah rumah Lampri di kawasan Jatiwaringin, Kota Bekasi.
04Di mana peristiwa dalam “Rumah Dirjen Lampri Digeledah KPK, Bukti Chat Dan Rp106,3 Miliar Jadi Kunci Pengembangan Perkara” berlangsung?
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang memuat petunjuk dugaan aliran uang. “Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita diantaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
05Mengapa perkembangan dalam “Rumah Dirjen Lampri Digeledah KPK, Bukti Chat Dan Rp106,3 Miliar Jadi Kunci Pengembangan Perkara” terjadi?
Namun, penyidikan kemudian berkembang karena KPK menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan berbagai layanan pertanahan.
06Bagaimana proses atau peristiwa dalam “Rumah Dirjen Lampri Digeledah KPK, Bukti Chat Dan Rp106,3 Miliar Jadi Kunci Pengembangan Perkara” berlangsung?
Bukti elektronik tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mencocokkan komunikasi dengan transaksi serta dokumen yang telah diperoleh.
07Apa dampak yang disebutkan dalam “Rumah Dirjen Lampri Digeledah KPK, Bukti Chat Dan Rp106,3 Miliar Jadi Kunci Pengembangan Perkara”?
Bukti chat dan perangkat elektronik yang ditemukan di rumah Lampri dapat membantu penyidik menguji hubungan antara komunikasi, transaksi, dan pihak-pihak yang disebut dalam perkara.
08Angka penting apa yang disebut dalam “Rumah Dirjen Lampri Digeledah KPK, Bukti Chat Dan Rp106,3 Miliar Jadi Kunci Pengembangan Perkara”?
Temuan itu belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seluruh Rp106,3 miliar mengalir kepada satu penerima tertentu.
Penulis Tim EkspresPost
Tim redaksi Ekspres Post menyajikan berita nasional, ekonomi, bisnis, politik, hukum, lifestyle, entertainment, sport, nusantara dan internasional dengan mengutamakan akurasi serta kepentingan pembaca.
