Memuat tanggal... Kirim Rilis
Langsung ke konten
Selasa, 22 Sep 2026
Trending
Beranda » Hukum » Rumah Dirjen Lampri Digeledah KPK, Bukti Chat Dan Rp106,3 Miliar Jadi Kunci Pengembangan Perkara

Rumah Dirjen Lampri Digeledah KPK, Bukti Chat Dan Rp106,3 Miliar Jadi Kunci Pengembangan Perkara

  • account_circle Tim EkspresPost
  • calendar_month
  • visibility 12
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.


INFO EKSPRES
Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat.

  1. Penelusuran sumber, tujuan, dan penerima dana masih menjadi bagian dari proses penyidikan KPK.

  2. Nominal tersebut tidak sama dengan nilai suap HGB Summarecon yang telah diungkap dalam konstruksi awal perkara.

  3. Status Rp106,3 miliar dalam perkara ini adalah barang bukti yang diamankan KPK dalam rangkaian OTT.

EKSPRESPOST.COM – Mengapa uang Rp106,3 miliar muncul dalam perkara ATR/BPN ketika transaksi awal HGB Summarecon hanya Rp1,5 miliar?

Siapa yang diduga mengumpulkan dana dari berbagai layanan pertanahan, dan ke mana uang itu selanjutnya bergerak?

Apakah bukti elektronik dari rumah Lampri dapat membantu KPK menghubungkan transaksi-transaksi tersebut dengan penerima yang masih ditelusuri?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN setelah menyita uang sekitar Rp106,3 miliar.

Kasus tersebut bermula dari dugaan suap pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Namun, penyidikan kemudian berkembang karena KPK menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan berbagai layanan pertanahan.

Rumah Lampri Menjadi Sumber Bukti Elektronik Terbaru KPK

Pada Jumat, (18/09/2026), penyidik KPK menggeledah rumah Lampri di kawasan Jatiwaringin, Kota Bekasi.

Lampri merupakan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN sekaligus salah satu tersangka dalam perkara tersebut.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang memuat petunjuk dugaan aliran uang.

“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita diantaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Bukti elektronik tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mencocokkan komunikasi dengan transaksi serta dokumen yang telah diperoleh.

Temuan itu belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seluruh Rp106,3 miliar mengalir kepada satu penerima tertentu.

Rp106,3 Miliar Belum Seluruhnya Terpetaka dalam Perkara

Angka Rp106,3 miliar merupakan nilai uang dan barang bukti yang disita KPK dalam rangkaian OTT serta pengembangan perkara ATR/BPN.

Sementara itu, transaksi yang telah diungkap dalam konstruksi perkara memiliki nilai berbeda dan berkaitan dengan sejumlah pihak serta layanan.

Kondisi tersebut membuat penelusuran sumber dan tujuan setiap uang menjadi bagian penting dalam penyidikan KPK.

Bukti chat dan perangkat elektronik yang ditemukan di rumah Lampri dapat membantu penyidik menguji hubungan antara komunikasi, transaksi, dan pihak-pihak yang disebut dalam perkara.

Namun, sampai Sabtu, (19/09/2026), KPK belum menyatakan seluruh aliran Rp106,3 miliar telah terpetakan hingga penerima akhirnya.

Penyidik masih mendalami asal dana, pihak yang menerima, serta keterkaitan masing-masing transaksi dengan dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.

Transaksi HGB Summarecon Menjadi Pintu Masuk Perkara

Dalam konstruksi perkara KPK, pihak Summarecon diduga menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin melalui Yaser dan Rizal.

Penyerahan tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir serta pemecahan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.

Erwin kemudian diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

“Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada SON,” ujar Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.

KPK juga menyebut pihak Summarecon sebelumnya memberikan Rp300 juta kepada pihak di lingkungan ATR/BPN sebelum operasi tangkap tangan.

Rangkaian transaksi tersebut menjadi bagian awal yang kemudian membawa penyidik menelusuri dugaan penerimaan lain.

KPK Menemukan Dugaan Pengumpulan Dana dari Layanan Pertanahan

Dalam pengembangan perkara, KPK menduga terdapat penerimaan dari pengurusan HGB tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan Investindo.

Erwin diduga menerima Rp2,1 miliar dari pengurusan tersebut dan kemudian memberikan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.

KPK menduga Arif berperan mengumpulkan uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry terkait berbagai layanan pertanahan.

Layanan tersebut disebut mencakup pengurusan pada Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, hingga Kementerian ATR/BPN.

Dana yang dikumpulkan Arif kemudian diduga akan diserahkan kepada Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq.

Dengan konstruksi tersebut, penyidikan KPK tidak hanya berfokus pada satu transaksi HGB, tetapi juga dugaan pola penerimaan dari layanan pertanahan lainnya.

Setoran Rp10 Miliar Masih Dicari Asal dan Tujuannya

Selain transaksi yang telah disebutkan, KPK mendalami mutasi rekening Arif yang menunjukkan setoran Rp10 miliar.

Setoran tersebut tercatat pada Senin, (07/09/2026), atau beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menelusuri pihak yang memberikan uang tersebut.

“Ini masih kami dalami dari pihak siapa,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

KPK juga menduga Arif bersama Lampri menerima sekitar Rp8 miliar yang ditemukan dalam sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri.

Selain dugaan penerimaan dari layanan pertanahan, KPK mengaitkan Arif dengan dugaan transaksi terkait rotasi, promosi, dan mutasi jabatan.

Rincian transaksi tersebut belum seluruhnya dibuka KPK karena penyidikan masih berlangsung.****

FAQ SEPUTAR ARTIKEL

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Ringkasan tanya-jawab berdasarkan isi artikel.

01Apa inti peristiwa yang diberitakan dalam “Rumah Dirjen Lampri Digeledah KPK, Bukti Chat Dan Rp106,3 Miliar Jadi Kunci Pengembangan Perkara”?

Rincian transaksi tersebut belum seluruhnya dibuka KPK karena penyidikan masih berlangsung.****.

02Siapa pihak utama yang disebut dalam “Rumah Dirjen Lampri Digeledah KPK, Bukti Chat Dan Rp106,3 Miliar Jadi Kunci Pengembangan Perkara”?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN setelah menyita uang sekitar Rp106,3 miliar.

03Kapan peristiwa dalam “Rumah Dirjen Lampri Digeledah KPK, Bukti Chat Dan Rp106,3 Miliar Jadi Kunci Pengembangan Perkara” terjadi?

Rumah Lampri Menjadi Sumber Bukti Elektronik Terbaru KPK Pada Jumat, (18/09/2026), penyidik KPK menggeledah rumah Lampri di kawasan Jatiwaringin, Kota Bekasi.

04Di mana peristiwa dalam “Rumah Dirjen Lampri Digeledah KPK, Bukti Chat Dan Rp106,3 Miliar Jadi Kunci Pengembangan Perkara” berlangsung?

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang memuat petunjuk dugaan aliran uang. “Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita diantaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

05Mengapa perkembangan dalam “Rumah Dirjen Lampri Digeledah KPK, Bukti Chat Dan Rp106,3 Miliar Jadi Kunci Pengembangan Perkara” terjadi?

Namun, penyidikan kemudian berkembang karena KPK menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan berbagai layanan pertanahan.

06Bagaimana proses atau peristiwa dalam “Rumah Dirjen Lampri Digeledah KPK, Bukti Chat Dan Rp106,3 Miliar Jadi Kunci Pengembangan Perkara” berlangsung?

Bukti elektronik tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mencocokkan komunikasi dengan transaksi serta dokumen yang telah diperoleh.

07Apa dampak yang disebutkan dalam “Rumah Dirjen Lampri Digeledah KPK, Bukti Chat Dan Rp106,3 Miliar Jadi Kunci Pengembangan Perkara”?

Bukti chat dan perangkat elektronik yang ditemukan di rumah Lampri dapat membantu penyidik menguji hubungan antara komunikasi, transaksi, dan pihak-pihak yang disebut dalam perkara.

08Angka penting apa yang disebut dalam “Rumah Dirjen Lampri Digeledah KPK, Bukti Chat Dan Rp106,3 Miliar Jadi Kunci Pengembangan Perkara”?

Temuan itu belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seluruh Rp106,3 miliar mengalir kepada satu penerima tertentu.

FAQ disusun dari informasi yang tersedia dalam artikel.

Penulis

Tim redaksi Ekspres Post menyajikan berita nasional, ekonomi, bisnis, politik, hukum, lifestyle, entertainment, sport, nusantara dan internasional dengan mengutamakan akurasi serta kepentingan pembaca.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Isu Pita Cukai Rokok Menyeret Nama Misbakhun, Begini Penjelasan Soal Kewenangan Bea Cukai dan Tenaga Ahli

    Isu Pita Cukai Rokok Menyeret Nama Misbakhun, Begini Penjelasan Soal Kewenangan Bea Cukai dan Tenaga Ahli

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 13
    • 0Komentar

    INFO EKSPRES Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat. 01 Fokus persoalan kini berada pada pembuktian fakta, klarifikasi pihak terkait, dan kewenangan DJBC dalam investigasi. 02 Misbakhun menolak tudingan tersebut dan menyatakan tidak mempunyai kewenangan dalam pemesanan maupun investigasi pita cukai. 03 Polemik pita cukai rokok menyeret nama Mukhamad Misbakhun setelah […]

  • Kolaborasi Mahasiswa Tiga Prodi STAI Al-Anwar Sarang Berhasil Kembangkan Kurikulum Madin di Temanggung

    Kolaborasi Mahasiswa Tiga Prodi STAI Al-Anwar Sarang Berhasil Kembangkan Kurikulum Madin di Temanggung

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Idris Daulat
    • visibility 23
    • 0Komentar

    INFO EKSPRES Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat. 01 Mahasiswa dari tiga program studi STAI Al-Anwar Sarang, yakni IAT, PGMI, dan PM, melaksanakan program pemberdayaan dan pendampingan pendidikan Islam melalui pengembangan Madrasah Diniyah (Madin) di Desa Kledung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. 02 Program yang diinisiasi berdasarkan temuan masalah kurikulum tradisional […]

  • Karhutla Mengancam Taman Nasional, Menhut Tutup Pendakian 9 Kawasan dan Perketat Akses Para Pendaki

    Karhutla Mengancam Taman Nasional, Menhut Tutup Pendakian 9 Kawasan dan Perketat Akses Para Pendaki

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 28
    • 0Komentar

    INFO EKSPRES Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat. 01 Pemerintah memperketat akses pendakian di sejumlah kawasan konservasi menyusul meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan. 02 Pendaki mana saja yang harus menunda perjalanan setelah pemerintah menutup sembilan taman nasional karena ancaman karhutla? 03 Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan penutupan sementara […]

  • Mengapa Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Bahaya bagi Mesin Jet dan Penerbangan Komersial di Udara?

    Mengapa Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Bahaya bagi Mesin Jet dan Penerbangan Komersial di Udara?

    • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 19
    • 0Komentar

    INFO EKSPRES Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat. 01 Erupsi gunung berapi seperti Anak Krakatau baru-baru ini selalu menyajikan pemandangan spektakuler sekaligus mencekam. 02 Ketika kolom abu membumbung puluhan kilometer ke stratosfer, ancaman tak kasat mata mulai mengintai koridor penerbangan internasional. 03 Dampak debu vulkanik terhadap mesin jet pesawat komersial […]

  • PWI dan AFPI Perkuat Literasi Pindar, Pers Didorong Jadi Garda Terdepan Edukasi Publik Lawan Pinjol Ilegal

    PWI dan AFPI Perkuat Literasi Pindar, Pers Didorong Jadi Garda Terdepan Edukasi Publik Lawan Pinjol Ilegal

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 14
    • 0Komentar

    JAKARTA, eksprespost.com/ – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar Workshop Jurnalistik bertajuk "Pindar untuk Inklusi Keuangan, Jurnalisme Berkualitas untuk Perlindungan Masyarakat". Kegiatan ini sebagai upaya memperkuat literasi keuangan digital serta meningkatkan kapasitas insan pers dalam mengedukasi masyarakat mengenai Pendanaan Daring (Pindar) yang legal dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan […]

  • Profil Adrianto Pitojo Adhi Terjaring OTT KPK, Fakta HGB Bogor, Summarecon dan Pergerakan Saham SMRA

    Profil Adrianto Pitojo Adhi Terjaring OTT KPK, Fakta HGB Bogor, Summarecon dan Pergerakan Saham SMRA

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 12
    • 0Komentar

    INFO EKSPRES Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat. 01 KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan dalam OTT sesuai ketentuan hukum acara pidana. 02 Hingga pemeriksaan selesai, Adrianto berstatus sebagai pihak yang diamankan dan belum dapat disebut bersalah. 03 Penetapan status hukum, aliran uang, […]

expand_less