Jejak Kasus INRU Selama 17 Tahun, Dari Dugaan Under-Invoicing Hingga Jadu Tersangka Korporasi Kejaksaan Agung
- account_circle Tim EkspresPost
- calendar_month Senin, 14 Sep 2026
- visibility 35
- print Cetak

PT Toba Pulp Lestari Tbk atau INRU menghadapi perkara dugaan transfer pricing dan under-invoicing ekspor. Konglomerat Sukanto Tanoto tidak lagi menjadi pengendali INRU setelah sahamnya dialihkan kepada Pinnacle Company Pte. Ltd. pada 2007.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
-
Kejagung menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk atau INRU sebagai tersangka korporasi dalam dugaan korupsi ekspor periode 2008-2025.
-
Penyidik menduga transfer pricing dan under-invoicing dilakukan melalui manipulasi transaksi pulp, dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp2 triliun.
-
INRU menyatakan menghormati proses hukum, mengaku memenuhi kewajiban perpajakan, dan belum melihat dampak material tambahan terhadap kelangsungan usaha.
EKSPRESPOST.COM – Apa arti penetapan PT Toba Pulp Lestari Tbk sebagai tersangka korporasi bagi emiten dan investor pasar modal?
Mengapa dugaan transaksi selama 17 tahun belum langsung disebut berdampak material terhadap kelangsungan usaha INRU?
Seberapa jauh penyidik Kejaksaan Agung akan menelusuri transaksi, aset, dan pihak lain dalam perkara bernilai sekitar Rp2 triliun ini?
Status Tersangka Korporasi Membuka Babak Baru Perkara INRU
Kejaksaan Agung menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk atau INRU sebagai tersangka korporasi pada Senin, (07/09/2026).
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi transfer pricing dan under-invoicing transaksi pulp selama periode 2008 hingga 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan penetapan dilakukan setelah penyidik mengembangkan perkara.
“Tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka,” kata Saiful Bahri Siregar.
Penyidik telah memeriksa 112 saksi dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik dalam proses penyidikan.
Dugaan Transaksi Afiliasi dan Under-Invoicing Menjadi Fokus Utama
Perkara tersebut berkaitan dengan penjualan pulp kepada DP Macau Marketing International Ltd serta transaksi lokal dengan Asia Pacific Rayon.
Kejagung menduga transaksi tersebut menggunakan mekanisme transfer pricing dan under-invoicing yang menyebabkan nilai transaksi dilaporkan lebih rendah.
Penyidik juga menyoroti dugaan perubahan HS Code dalam pelaporan produk ekspor INRU.
Dissolving pulp yang menurut penyidik memiliki karakteristik berbeda diduga dilaporkan sebagai paper grade pulp atau BHKP.
“Produk dissolving pulp, diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP,” ujar Saiful Bahri Siregar.
Dugaan tersebut menjadi dasar penting penyidik dalam menelusuri perbedaan nilai dan karakteristik produk yang diekspor.
Kerugian Negara Diperkirakan Rp2 Triliun dari Rangkaian Transaksi
Kejagung memperkirakan rangkaian dugaan praktik tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun.
Perhitungan tersebut dilakukan penyidik bersama BPKP dan masih menjadi bagian dari proses pembuktian perkara.
Kejagung juga mendalami aset-aset yang berkaitan dengan perkara serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sebelum INRU ditetapkan sebagai tersangka korporasi, Kejagung telah menetapkan dua penyelenggara negara sebagai tersangka perkara transfer pricing tersebut.
Penyidikan juga menyoroti dugaan keterlibatan pejabat yang berwenang dalam mekanisme pengawasan transaksi perpajakan.
“PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan,” kata Saiful Bahri Siregar.
Manajemen INRU Menyatakan Belum Melihat Dampak Material Tambahan
Setelah penetapan tersangka, INRU memberikan klarifikasi melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia.
Legal & Litigation Section Head INRU, Hendry, menyatakan korporasi telah menerima surat penetapan tersangka pada Rabu, (09/09/2026).
INRU menyatakan menghormati proses hukum serta akan menggunakan hak-haknya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Perseroan senantiasa sudah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hendry.
Manajemen juga menyatakan belum mengidentifikasi dampak material tambahan terhadap kelangsungan usaha berdasarkan informasi yang tersedia.
Pernyataan tersebut menjadi posisi resmi korporasi di tengah proses hukum yang masih berjalan.
Sejarah Kepemilikan dan Perubahan Nama Menjadi Konteks Penting
INRU memiliki sejarah panjang di industri perhutanan dan bubur kertas sejak didirikan pada 1983 dengan nama PT Inti Indorayon Utama.
Korporasi kemudian menggunakan nama PT Toba Pulp Lestari dan mencatatkan saham perdananya di Bursa Efek Indonesia pada 1990.
Sukanto Tanoto tidak lagi tercatat sebagai pengendali INRU setelah sahamnya dialihkan kepada Pinnacle Company Pte. Ltd. pada 2007.
Pinnacle kemudian mengalihkan sahamnya kepada Allied Hill Limited pada 2025 dalam perubahan struktur pengendalian korporasi.
Allied Hill berada dalam struktur yang dikendalikan Joseph Oetomo, sehingga pengendalian INRU kini berbeda dibanding periode awal sejarah korporasi.
Rentang dugaan perkara 2008-2025 perlu dibaca dalam konteks perubahan struktur tersebut tanpa menarik kesimpulan pidana terhadap pihak yang tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Proses Hukum Masih Menentukan Dampak Akhir bagi INRU
Bagi pasar modal, penetapan tersangka menjadi perkembangan material yang perlu dicermati bersama proses hukum dan keterbukaan informasi korporasi.
Namun, pernyataan INRU menunjukkan manajemen belum mengidentifikasi dampak material tambahan terhadap kelangsungan usaha.
Di sisi penegakan hukum, Kejagung masih menelusuri aset dan kemungkinan pihak lain yang berkaitan dengan dugaan transaksi.
Dengan demikian, perkembangan perkara akan ditentukan oleh pembuktian atas dugaan transfer pricing, under-invoicing, serta estimasi kerugian negara sekitar Rp2 triliun.
Seluruh dugaan tersebut tetap harus dipandang sebagai bagian dari proses hukum sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.****
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ringkasan tanya-jawab berdasarkan isi artikel.
01Apa inti peristiwa yang diberitakan dalam “Jejak Kasus INRU Selama 17 Tahun, Dari Dugaan Under-Invoicing Hingga Jadu Tersangka Korporasi Kejaksaan…”?
Status Tersangka Korporasi Membuka Babak Baru Perkara INRU Kejaksaan Agung menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk atau INRU sebagai tersangka korporasi pada Senin, (07/09/2026).
02Siapa pihak utama yang disebut dalam “Jejak Kasus INRU Selama 17 Tahun, Dari Dugaan Under-Invoicing Hingga Jadu Tersangka Korporasi Kejaksaan…”?
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan penetapan dilakukan setelah penyidik mengembangkan perkara. “Tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka,” kata Saiful Bahri Siregar.
03Di mana peristiwa dalam “Jejak Kasus INRU Selama 17 Tahun, Dari Dugaan Under-Invoicing Hingga Jadu Tersangka Korporasi Kejaksaan…” berlangsung?
Korporasi kemudian menggunakan nama PT Toba Pulp Lestari dan mencatatkan saham perdananya di Bursa Efek Indonesia pada 1990.
04Mengapa perkembangan dalam “Jejak Kasus INRU Selama 17 Tahun, Dari Dugaan Under-Invoicing Hingga Jadu Tersangka Korporasi Kejaksaan…” terjadi?
Penyidikan juga menyoroti dugaan keterlibatan pejabat yang berwenang dalam mekanisme pengawasan transaksi perpajakan. “PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan,” kata Saiful Bahri Siregar.
05Bagaimana proses atau peristiwa dalam “Jejak Kasus INRU Selama 17 Tahun, Dari Dugaan Under-Invoicing Hingga Jadu Tersangka Korporasi Kejaksaan…” berlangsung?
Penyidik telah memeriksa 112 saksi dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik dalam proses penyidikan.
06Apa dampak yang disebutkan dalam “Jejak Kasus INRU Selama 17 Tahun, Dari Dugaan Under-Invoicing Hingga Jadu Tersangka Korporasi Kejaksaan…”?
Manajemen juga menyatakan belum mengidentifikasi dampak material tambahan terhadap kelangsungan usaha berdasarkan informasi yang tersedia.
07Angka penting apa yang disebut dalam “Jejak Kasus INRU Selama 17 Tahun, Dari Dugaan Under-Invoicing Hingga Jadu Tersangka Korporasi Kejaksaan…”?
Sejarah Kepemilikan dan Perubahan Nama Menjadi Konteks Penting INRU memiliki sejarah panjang di industri perhutanan dan bubur kertas sejak didirikan pada 1983 dengan nama PT Inti Indorayon Utama.
Penulis Tim EkspresPost
Tim redaksi Ekspres Post menyajikan berita nasional, ekonomi, bisnis, politik, hukum, lifestyle, entertainment, sport, nusantara dan internasional dengan mengutamakan akurasi serta kepentingan pembaca.

