Memuat tanggal... Kirim Rilis
Rabu, 14 Okt 2026
Trending
Beranda » Headline » Jejak Kasus INRU Selama 17 Tahun, Dari Dugaan Under-Invoicing Hingga Jadu Tersangka Korporasi Kejaksaan Agung

Jejak Kasus INRU Selama 17 Tahun, Dari Dugaan Under-Invoicing Hingga Jadu Tersangka Korporasi Kejaksaan Agung

  • account_circle Tim EkspresPost
  • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
  • visibility 35
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.


INFO EKSPRES
Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat.

  1. Kejagung menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk atau INRU sebagai tersangka korporasi dalam dugaan korupsi ekspor periode 2008-2025.

  2. Penyidik menduga transfer pricing dan under-invoicing dilakukan melalui manipulasi transaksi pulp, dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp2 triliun.

  3. INRU menyatakan menghormati proses hukum, mengaku memenuhi kewajiban perpajakan, dan belum melihat dampak material tambahan terhadap kelangsungan usaha.

EKSPRESPOST.COM –  Apa arti penetapan PT Toba Pulp Lestari Tbk sebagai tersangka korporasi bagi emiten dan investor pasar modal?

Mengapa dugaan transaksi selama 17 tahun belum langsung disebut berdampak material terhadap kelangsungan usaha INRU?

Seberapa jauh penyidik Kejaksaan Agung akan menelusuri transaksi, aset, dan pihak lain dalam perkara bernilai sekitar Rp2 triliun ini?

Status Tersangka Korporasi Membuka Babak Baru Perkara INRU

Kejaksaan Agung menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk atau INRU sebagai tersangka korporasi pada Senin, (07/09/2026).

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi transfer pricing dan under-invoicing transaksi pulp selama periode 2008 hingga 2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan penetapan dilakukan setelah penyidik mengembangkan perkara.

“Tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka,” kata Saiful Bahri Siregar.

Penyidik telah memeriksa 112 saksi dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik dalam proses penyidikan.

Dugaan Transaksi Afiliasi dan Under-Invoicing Menjadi Fokus Utama

Perkara tersebut berkaitan dengan penjualan pulp kepada DP Macau Marketing International Ltd serta transaksi lokal dengan Asia Pacific Rayon.

Kejagung menduga transaksi tersebut menggunakan mekanisme transfer pricing dan under-invoicing yang menyebabkan nilai transaksi dilaporkan lebih rendah.

Penyidik juga menyoroti dugaan perubahan HS Code dalam pelaporan produk ekspor INRU.

Dissolving pulp yang menurut penyidik memiliki karakteristik berbeda diduga dilaporkan sebagai paper grade pulp atau BHKP.

“Produk dissolving pulp, diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP,” ujar Saiful Bahri Siregar.

Dugaan tersebut menjadi dasar penting penyidik dalam menelusuri perbedaan nilai dan karakteristik produk yang diekspor.

Kerugian Negara Diperkirakan Rp2 Triliun dari Rangkaian Transaksi

Kejagung memperkirakan rangkaian dugaan praktik tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun.

Perhitungan tersebut dilakukan penyidik bersama BPKP dan masih menjadi bagian dari proses pembuktian perkara.

Kejagung juga mendalami aset-aset yang berkaitan dengan perkara serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sebelum INRU ditetapkan sebagai tersangka korporasi, Kejagung telah menetapkan dua penyelenggara negara sebagai tersangka perkara transfer pricing tersebut.

Penyidikan juga menyoroti dugaan keterlibatan pejabat yang berwenang dalam mekanisme pengawasan transaksi perpajakan.

“PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan,” kata Saiful Bahri Siregar.

Manajemen INRU Menyatakan Belum Melihat Dampak Material Tambahan

Setelah penetapan tersangka, INRU memberikan klarifikasi melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia.

Legal & Litigation Section Head INRU, Hendry, menyatakan korporasi telah menerima surat penetapan tersangka pada Rabu, (09/09/2026).

INRU menyatakan menghormati proses hukum serta akan menggunakan hak-haknya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Perseroan senantiasa sudah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hendry.

Manajemen juga menyatakan belum mengidentifikasi dampak material tambahan terhadap kelangsungan usaha berdasarkan informasi yang tersedia.

Pernyataan tersebut menjadi posisi resmi korporasi di tengah proses hukum yang masih berjalan.

Sejarah Kepemilikan dan Perubahan Nama Menjadi Konteks Penting

INRU memiliki sejarah panjang di industri perhutanan dan bubur kertas sejak didirikan pada 1983 dengan nama PT Inti Indorayon Utama.

Korporasi kemudian menggunakan nama PT Toba Pulp Lestari dan mencatatkan saham perdananya di Bursa Efek Indonesia pada 1990.

Sukanto Tanoto tidak lagi tercatat sebagai pengendali INRU setelah sahamnya dialihkan kepada Pinnacle Company Pte. Ltd. pada 2007.

Pinnacle kemudian mengalihkan sahamnya kepada Allied Hill Limited pada 2025 dalam perubahan struktur pengendalian korporasi.

Allied Hill berada dalam struktur yang dikendalikan Joseph Oetomo, sehingga pengendalian INRU kini berbeda dibanding periode awal sejarah korporasi.

Rentang dugaan perkara 2008-2025 perlu dibaca dalam konteks perubahan struktur tersebut tanpa menarik kesimpulan pidana terhadap pihak yang tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Proses Hukum Masih Menentukan Dampak Akhir bagi INRU

Bagi pasar modal, penetapan tersangka menjadi perkembangan material yang perlu dicermati bersama proses hukum dan keterbukaan informasi korporasi.

Namun, pernyataan INRU menunjukkan manajemen belum mengidentifikasi dampak material tambahan terhadap kelangsungan usaha.

Di sisi penegakan hukum, Kejagung masih menelusuri aset dan kemungkinan pihak lain yang berkaitan dengan dugaan transaksi.

Dengan demikian, perkembangan perkara akan ditentukan oleh pembuktian atas dugaan transfer pricing, under-invoicing, serta estimasi kerugian negara sekitar Rp2 triliun.

Seluruh dugaan tersebut tetap harus dipandang sebagai bagian dari proses hukum sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.****

FAQ SEPUTAR ARTIKEL

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Ringkasan tanya-jawab berdasarkan isi artikel.

01Apa inti peristiwa yang diberitakan dalam “Jejak Kasus INRU Selama 17 Tahun, Dari Dugaan Under-Invoicing Hingga Jadu Tersangka Korporasi Kejaksaan…”?

Status Tersangka Korporasi Membuka Babak Baru Perkara INRU Kejaksaan Agung menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk atau INRU sebagai tersangka korporasi pada Senin, (07/09/2026).

02Siapa pihak utama yang disebut dalam “Jejak Kasus INRU Selama 17 Tahun, Dari Dugaan Under-Invoicing Hingga Jadu Tersangka Korporasi Kejaksaan…”?

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan penetapan dilakukan setelah penyidik mengembangkan perkara. “Tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka,” kata Saiful Bahri Siregar.

03Di mana peristiwa dalam “Jejak Kasus INRU Selama 17 Tahun, Dari Dugaan Under-Invoicing Hingga Jadu Tersangka Korporasi Kejaksaan…” berlangsung?

Korporasi kemudian menggunakan nama PT Toba Pulp Lestari dan mencatatkan saham perdananya di Bursa Efek Indonesia pada 1990.

04Mengapa perkembangan dalam “Jejak Kasus INRU Selama 17 Tahun, Dari Dugaan Under-Invoicing Hingga Jadu Tersangka Korporasi Kejaksaan…” terjadi?

Penyidikan juga menyoroti dugaan keterlibatan pejabat yang berwenang dalam mekanisme pengawasan transaksi perpajakan. “PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan,” kata Saiful Bahri Siregar.

05Bagaimana proses atau peristiwa dalam “Jejak Kasus INRU Selama 17 Tahun, Dari Dugaan Under-Invoicing Hingga Jadu Tersangka Korporasi Kejaksaan…” berlangsung?

Penyidik telah memeriksa 112 saksi dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik dalam proses penyidikan.

06Apa dampak yang disebutkan dalam “Jejak Kasus INRU Selama 17 Tahun, Dari Dugaan Under-Invoicing Hingga Jadu Tersangka Korporasi Kejaksaan…”?

Manajemen juga menyatakan belum mengidentifikasi dampak material tambahan terhadap kelangsungan usaha berdasarkan informasi yang tersedia.

07Angka penting apa yang disebut dalam “Jejak Kasus INRU Selama 17 Tahun, Dari Dugaan Under-Invoicing Hingga Jadu Tersangka Korporasi Kejaksaan…”?

Sejarah Kepemilikan dan Perubahan Nama Menjadi Konteks Penting INRU memiliki sejarah panjang di industri perhutanan dan bubur kertas sejak didirikan pada 1983 dengan nama PT Inti Indorayon Utama.

FAQ disusun dari informasi yang tersedia dalam artikel.

Penulis

Tim redaksi Ekspres Post menyajikan berita nasional, ekonomi, bisnis, politik, hukum, lifestyle, entertainment, sport, nusantara dan internasional dengan mengutamakan akurasi serta kepentingan pembaca.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Purbaya Direshuffle Prabowo, Alasan Resmi Belum Diungkap dan Suahasil Nazara Dipilih Sebagai Pengganti

    Purbaya Direshuffle Prabowo, Alasan Resmi Belum Diungkap dan Suahasil Nazara Dipilih Sebagai Pengganti

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 35
    • 0Komentar

    INFO EKSPRES Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat. 01 Purbaya Memimpin dengan Pendekatan Fiskal yang Lebih Agresif Nasional Purbaya memasuki Kementerian Keuangan setelah sebelumnya Sri Mulyani menjadi Menteri Keuangan dalam pemerintahan Prabowo. 02 Suahasil Dipilih dengan Pesan Menjaga Kredibilitas Fiskal Presiden Prabowo kemudian menunjuk Suahasil Nazara sebagai pengganti Purbaya pada […]

  • Jangan Asal Viral, DPR dan Komdigi Ingatkan Pentingnya Privasi di Media Sosial

    Jangan Asal Viral, DPR dan Komdigi Ingatkan Pentingnya Privasi di Media Sosial

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle Idris Daulat
    • visibility 67
    • 0Komentar

    INFO EKSPRES Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat. 01 Ancaman Kejahatan Siber dan Perlunya Kolaborasi Sementara itu, Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa Kementerian Komdigi, Molly Prabawaty, menyoroti… EKSPRESPOST.COM – Komisi I DPR RI bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi) memperkuat sinergi dalam mempromosikan etika bermedia digital guna menjaga […]

  • Ketua Umum PBNU Gus Kikin Bantah Isu Nahdlatul Ulama Dijadikan Tunggangan Politik

    Ketua Umum PBNU Gus Kikin Bantah Isu Nahdlatul Ulama Dijadikan Tunggangan Politik

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
    • account_circle Idris Daulat
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Gus Kikin PBNU — Ketua Umum PBNU Gus Kikin membantah isu Nahdlatul Ulama menjadi tunggangan politik dan menegaskan organisasi memiliki manhaj.

  • Press Release Korporasi Jadi Strategi Bangun Reputasi dan Perluas Jangkauan Informasi Bisnis di Media Digital

    Press Release Korporasi Jadi Strategi Bangun Reputasi dan Perluas Jangkauan Informasi Bisnis di Media Digital

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 21
    • 0Komentar

    INFO EKSPRES Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat. 01 Press Release sebagai Strategi Manajemen Reputasi Publikasi press release korporasi di media ekonomi dan bisnis, dapat menjadi salah satu instrumen komunikasi strategis untuk menyampaikan informasi perusahaan kepada publik secara terstruktur dan terarah. 02 Daftar media juga dapat dilihat secara langsung melalui […]

  • Sentimen Negatif Bank Mandiri Menguat, Rekening Rp80,9 Juta Dibuka Kembali Setelah Klarifikasi Polisi

    Sentimen Negatif Bank Mandiri Menguat, Rekening Rp80,9 Juta Dibuka Kembali Setelah Klarifikasi Polisi

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 57
    • 0Komentar

    INFO EKSPRES Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat. 01 Sentimen negatif terhadap Bank Mandiri menguat setelah rekening milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), tidak dapat digunakan menjelang rencana aksi masyarakat di depan Gedung DPR RI. 02 Polda Metro Jaya memastikan penundaan transaksi telah dibuka, sementara Bank […]

  • Sabotase Kopdes Dibantah Menkop, 28.626 Manajer Direkrut dan Penempatan Agrinas Mulai 25 September 2026

    Sabotase Kopdes Dibantah Menkop, 28.626 Manajer Direkrut dan Penempatan Agrinas Mulai 25 September 2026

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 30
    • 0Komentar

    INFO EKSPRES Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat. 01 Perkembangan SK pengangkatan dan penempatan manajer akan menentukan percepatan operasional ribuan Kopdes Merah Putih. 02 Pemerintah harus memastikan proses administrasi dan verifikasi berjalan sesuai mekanisme sebelum manajer ditempatkan. 03 Polemik sabotase Kopdes kini memasuki tahap baru setelah pemerintah menetapkan target penempatan […]

expand_less