Memuat tanggal... Kirim Rilis
Langsung ke konten
Selasa, 22 Sep 2026
Trending
Beranda » Ekonomi » Akses Data Kripto DJP Semakin Terstruktur, SE-9/PJ/2026 Atur Permintaan Informasi dari PJAK Pelapor CARF

Akses Data Kripto DJP Semakin Terstruktur, SE-9/PJ/2026 Atur Permintaan Informasi dari PJAK Pelapor CARF

  • account_circle Tim EkspresPost
  • calendar_month
  • visibility 10
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.


INFO EKSPRES
Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat.

  1. SE-9/PJ/2026 memperjelas akses data sekaligus menekankan pentingnya perlindungan informasi keuangan.

  2. Informasi yang diterima DJP dari PJAK Pelapor CARF wajib dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan perpajakan.

  3. Pengelolaan data juga harus mengikuti standar pengamanan serta ketentuan dalam perjanjian internasional.

EKSPRESPOST.COM – Mengapa tahun data 2026 menjadi penting bagi pengguna aset kripto? Apa hubungan kewajiban pelaporan CARF dengan akses informasi DJP?

Dan bagaimana SE-9/PJ/2026 mengubah mekanisme permintaan data dari platform aset kripto?

Rangkaian aturan baru menunjukkan bahwa transaksi aset kripto kini ditempatkan dalam kerangka akses informasi keuangan yang semakin terstruktur.

Direktorat Jenderal Pajak melalui SE-9/PJ/2026 memperinci tata cara meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan dari PJAK Pelapor CARF.

Aturan tersebut melengkapi PMK 108/2025 yang mulai berlaku pada awal 2026 dan mengatur pelaporan informasi aset kripto relevan.

PMK 108 Tahun 2025 Menjadi Dasar Perubahan Besar

PMK 108/2025 merupakan aturan teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

Regulasi tersebut menggantikan PMK 70/PMK.03/2017 beserta perubahan sebelumnya karena perlu menyesuaikan perkembangan CRS dan CARF.

Indonesia berkomitmen menerapkan pertukaran informasi otomatis atas aset kripto relevan berdasarkan CARF untuk tahun data 2026.

Pertukaran informasi internasional tersebut dijadwalkan mulai 2027, sehingga tahun 2026 menjadi periode penting dalam penerapan mekanisme baru.

Dalam PMK tersebut, rekening aset kripto secara eksplisit masuk dalam cakupan rekening keuangan.

Pelaporan Otomatis Berjalan Bersama Permintaan Informasi

PMK 108/2025 mengatur dua jalur utama akses informasi, yakni pelaporan otomatis dan pemberian informasi berdasarkan permintaan.

PJAK Pelapor CARF yang memenuhi kriteria keterkaitan hukum wajib menyampaikan informasi aset kripto relevan secara otomatis kepada DJP.

Informasi tersebut mencakup transaksi pertukaran aset kripto dengan mata uang fiat, pertukaran antaraset kripto, transfer, dan transaksi pembayaran ritel tertentu.

Laporan juga mencakup identitas pengguna aset kripto sesuai ketentuan CARF yang berlaku.

Sementara itu, SE-9/PJ/2026 memberikan pedoman ketika DJP membutuhkan informasi atau bukti tambahan untuk kegiatan perpajakan tertentu.

Permintaan Data Tetap Memiliki Dasar Dan Batas

DJP dapat menggunakan mekanisme permintaan informasi untuk pengawasan, pemeriksaan, penagihan, intelijen perpajakan, penyidikan, hingga pertukaran informasi.

Namun, permintaan harus dilakukan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai jenis kegiatan perpajakan yang sedang berlangsung.

Surat permintaan wajib memuat dasar hukum, alasan permintaan, jenis informasi, format penyampaian, dan batas waktu pemberian data.

Informasi yang diminta dapat mencakup identitas akun, nomor rekening, saldo, nilai rekening, mutasi transaksi, lokasi transaksi, serta informasi keuangan relevan.

Karena itu, SE-9/PJ/2026 tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas untuk meminta seluruh data pengguna aset kripto.

Identifikasi Pengguna Kripto Kini Semakin Terstruktur

PJAK Pelapor CARF diwajibkan menjalankan prosedur identifikasi rekening aset kripto mulai 1 Januari 2026.

Untuk pengguna lama, proses identifikasi harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2026.

Pada pembukaan akun, PJAK juga wajib memperoleh valid self-certification dan melakukan klarifikasi kewajaran berdasarkan informasi yang tersedia.

Prosedur tersebut termasuk memperhatikan dokumentasi yang diperoleh melalui mekanisme anti pencucian uang dan prinsip mengenal nasabah.

Dokumentasi identifikasi juga harus disimpan sekurang-kurangnya lima tahun setelah akhir periode pelaporan sesuai ketentuan CARF.

Perkembangan ini memperlihatkan bahwa pengawasan aset kripto tidak lagi berdiri sendiri, tetapi semakin terhubung dengan ekosistem administrasi perpajakan.

SE-9/PJ/2026 menjadi salah satu instrumen untuk memastikan proses permintaan informasi berjalan berdasarkan prosedur, tujuan, kewenangan, dan kerahasiaan data.****

FAQ SEPUTAR ARTIKEL

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Ringkasan tanya-jawab berdasarkan isi artikel.

01Apa inti peristiwa yang diberitakan dalam “Akses Data Kripto DJP Semakin Terstruktur, SE-9/PJ/2026 Atur Permintaan Informasi dari PJAK Pelapor CARF”?

PJAK Pelapor CARF yang memenuhi kriteria keterkaitan hukum wajib menyampaikan informasi aset kripto relevan secara otomatis kepada DJP.

02Siapa pihak utama yang disebut dalam “Akses Data Kripto DJP Semakin Terstruktur, SE-9/PJ/2026 Atur Permintaan Informasi dari PJAK Pelapor CARF”?

Direktorat Jenderal Pajak melalui SE-9/PJ/2026 memperinci tata cara meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan dari PJAK Pelapor CARF.

03Kapan peristiwa dalam “Akses Data Kripto DJP Semakin Terstruktur, SE-9/PJ/2026 Atur Permintaan Informasi dari PJAK Pelapor CARF” terjadi?

PMK 108 Tahun 2025 Menjadi Dasar Perubahan Besar PMK 108/2025 merupakan aturan teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

04Di mana peristiwa dalam “Akses Data Kripto DJP Semakin Terstruktur, SE-9/PJ/2026 Atur Permintaan Informasi dari PJAK Pelapor CARF” berlangsung?

Informasi yang diminta dapat mencakup identitas akun, nomor rekening, saldo, nilai rekening, mutasi transaksi, lokasi transaksi, serta informasi keuangan relevan.

05Mengapa perkembangan dalam “Akses Data Kripto DJP Semakin Terstruktur, SE-9/PJ/2026 Atur Permintaan Informasi dari PJAK Pelapor CARF” terjadi?

Regulasi tersebut menggantikan PMK 70/PMK.03/2017 beserta perubahan sebelumnya karena perlu menyesuaikan perkembangan CRS dan CARF.

06Bagaimana proses atau peristiwa dalam “Akses Data Kripto DJP Semakin Terstruktur, SE-9/PJ/2026 Atur Permintaan Informasi dari PJAK Pelapor CARF” berlangsung?

Pertukaran informasi internasional tersebut dijadwalkan mulai 2027, sehingga tahun 2026 menjadi periode penting dalam penerapan mekanisme baru.

07Angka penting apa yang disebut dalam “Akses Data Kripto DJP Semakin Terstruktur, SE-9/PJ/2026 Atur Permintaan Informasi dari PJAK Pelapor CARF”?

Aturan tersebut melengkapi PMK 108/2025 yang mulai berlaku pada awal 2026 dan mengatur pelaporan informasi aset kripto relevan.

FAQ disusun dari informasi yang tersedia dalam artikel.

Penulis

Tim redaksi Ekspres Post menyajikan berita nasional, ekonomi, bisnis, politik, hukum, lifestyle, entertainment, sport, nusantara dan internasional dengan mengutamakan akurasi serta kepentingan pembaca.

Rekomendasi Untuk Anda

  • OJK Bentuk Working Group Pembiayaan UMKM, Total Penyaluran Tembus Rp1.948,72 Triliun

    OJK Bentuk Working Group Pembiayaan UMKM, Total Penyaluran Tembus Rp1.948,72 Triliun

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Telegraf – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membentuk Working Group Akselerasi dan Peningkatan Efektivitas Pembiayaan UMKM bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian UMKM, serta kementerian/lembaga dan industri jasa keuangan untuk mempercepat penyaluran pembiayaan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah tersebut diumumkan dalam pembukaan UMKM Finance Summit 2026 di Jakarta, Selasa (11/8/2026), sebagai […]

  • Karhutla Kalimantan Jadi Perhatian, Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi dan Proses Puluhan Kasus

    Karhutla Kalimantan Jadi Perhatian, Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi dan Proses Puluhan Kasus

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 12
    • 0Komentar

    INFO EKSPRES Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat. 01 Pembekuan izin 26 korporasi menjadi bagian dari rangkaian penegakan hukum saat pengendalian karhutla diperketat. 02 Pemerintah mengimbau masyarakat, petani, dan korporasi meningkatkan kewaspadaan selama periode kondisi kering. 03 Risiko karhutla masih menjadi perhatian Kemenhut hingga akhir Oktober atau awal November 2026. […]

  • Tata Kelola Ekspor DSI Diperkuat, Pelaku Usaha Tetap Pemilik Barang dan Kontrak Komersial Tetap Berjalan

    Tata Kelola Ekspor DSI Diperkuat, Pelaku Usaha Tetap Pemilik Barang dan Kontrak Komersial Tetap Berjalan

    • calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 9
    • 0Komentar

    INFO EKSPRES Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat. 01 DSI menyatakan temuan anomali tidak otomatis mengubah hubungan bisnis eksportir dengan pembeli luar negeri. 02 Mekanisme pemeriksaan mencakup data PEB, sertifikat surveyor, referensi harga, beneficial ownership, hingga jejak kapal. 03 Pengawasan ekspor DSI diarahkan memperkuat transparansi transaksi komoditas SDA sekaligus meningkatkan […]

  • Bank Jakarta Tinggalkan Pola Sponsor, Bangun Ekosistem Digital Bersama Persija

    Bank Jakarta Tinggalkan Pola Sponsor, Bangun Ekosistem Digital Bersama Persija

    • calendar_month Minggu, 9 Agt 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 17
    • 0Komentar

    INFO EKSPRES Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat. 01 Bank Jakarta memperluas kemitraannya dengan Persija Jakarta dari sekadar sponsor menjadi mitra strategis dengan mengintegrasikan layanan keuangan digital ke seluruh ekosistem klub. 02 Direktur Utama Bank Jakarta Agus Haryoto Widodo mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk kemitraan jangka panjang yang tidak […]

  • Aset Keuangan Syariah RI Tembus Rp3.131 Triliun, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah

    Aset Keuangan Syariah RI Tembus Rp3.131 Triliun, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle Idris Daulat
    • visibility 28
    • 0Komentar

    INFO EKSPRES Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat. 01 Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK yang juga Ketua Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), Dian Ediana Rae, menegaskan OJK akan terus memperkuat… EKSPRESPOST.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2025 yang menggambarkan perkembangan industri keuangan […]

  • Profil Adrianto Pitojo Adhi Terjaring OTT KPK, Fakta HGB Bogor, Summarecon dan Pergerakan Saham SMRA

    Profil Adrianto Pitojo Adhi Terjaring OTT KPK, Fakta HGB Bogor, Summarecon dan Pergerakan Saham SMRA

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 12
    • 0Komentar

    INFO EKSPRES Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat. 01 KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan dalam OTT sesuai ketentuan hukum acara pidana. 02 Hingga pemeriksaan selesai, Adrianto berstatus sebagai pihak yang diamankan dan belum dapat disebut bersalah. 03 Penetapan status hukum, aliran uang, […]

expand_less