Memuat tanggal... Kirim Rilis
Selasa, 6 Okt 2026
Trending
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Ekonomi » Akses Data Kripto DJP Semakin Terstruktur, SE-9/PJ/2026 Atur Permintaan Informasi dari PJAK Pelapor CARF

Akses Data Kripto DJP Semakin Terstruktur, SE-9/PJ/2026 Atur Permintaan Informasi dari PJAK Pelapor CARF

  • account_circle Tim EkspresPost
  • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
  • visibility 41
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.


INFO EKSPRES
Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat.

  1. SE-9/PJ/2026 memperjelas akses data sekaligus menekankan pentingnya perlindungan informasi keuangan.

  2. Informasi yang diterima DJP dari PJAK Pelapor CARF wajib dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan perpajakan.

  3. Pengelolaan data juga harus mengikuti standar pengamanan serta ketentuan dalam perjanjian internasional.

EKSPRESPOST.COM – Mengapa tahun data 2026 menjadi penting bagi pengguna aset kripto? Apa hubungan kewajiban pelaporan CARF dengan akses informasi DJP?

Dan bagaimana SE-9/PJ/2026 mengubah mekanisme permintaan data dari platform aset kripto?

Rangkaian aturan baru menunjukkan bahwa transaksi aset kripto kini ditempatkan dalam kerangka akses informasi keuangan yang semakin terstruktur.

Direktorat Jenderal Pajak melalui SE-9/PJ/2026 memperinci tata cara meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan dari PJAK Pelapor CARF.

Aturan tersebut melengkapi PMK 108/2025 yang mulai berlaku pada awal 2026 dan mengatur pelaporan informasi aset kripto relevan.

PMK 108 Tahun 2025 Menjadi Dasar Perubahan Besar

PMK 108/2025 merupakan aturan teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

Regulasi tersebut menggantikan PMK 70/PMK.03/2017 beserta perubahan sebelumnya karena perlu menyesuaikan perkembangan CRS dan CARF.

Indonesia berkomitmen menerapkan pertukaran informasi otomatis atas aset kripto relevan berdasarkan CARF untuk tahun data 2026.

Pertukaran informasi internasional tersebut dijadwalkan mulai 2027, sehingga tahun 2026 menjadi periode penting dalam penerapan mekanisme baru.

Dalam PMK tersebut, rekening aset kripto secara eksplisit masuk dalam cakupan rekening keuangan.

Pelaporan Otomatis Berjalan Bersama Permintaan Informasi

PMK 108/2025 mengatur dua jalur utama akses informasi, yakni pelaporan otomatis dan pemberian informasi berdasarkan permintaan.

PJAK Pelapor CARF yang memenuhi kriteria keterkaitan hukum wajib menyampaikan informasi aset kripto relevan secara otomatis kepada DJP.

Informasi tersebut mencakup transaksi pertukaran aset kripto dengan mata uang fiat, pertukaran antaraset kripto, transfer, dan transaksi pembayaran ritel tertentu.

Laporan juga mencakup identitas pengguna aset kripto sesuai ketentuan CARF yang berlaku.

Sementara itu, SE-9/PJ/2026 memberikan pedoman ketika DJP membutuhkan informasi atau bukti tambahan untuk kegiatan perpajakan tertentu.

Permintaan Data Tetap Memiliki Dasar Dan Batas

DJP dapat menggunakan mekanisme permintaan informasi untuk pengawasan, pemeriksaan, penagihan, intelijen perpajakan, penyidikan, hingga pertukaran informasi.

Namun, permintaan harus dilakukan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai jenis kegiatan perpajakan yang sedang berlangsung.

Surat permintaan wajib memuat dasar hukum, alasan permintaan, jenis informasi, format penyampaian, dan batas waktu pemberian data.

Informasi yang diminta dapat mencakup identitas akun, nomor rekening, saldo, nilai rekening, mutasi transaksi, lokasi transaksi, serta informasi keuangan relevan.

Karena itu, SE-9/PJ/2026 tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas untuk meminta seluruh data pengguna aset kripto.

Identifikasi Pengguna Kripto Kini Semakin Terstruktur

PJAK Pelapor CARF diwajibkan menjalankan prosedur identifikasi rekening aset kripto mulai 1 Januari 2026.

Untuk pengguna lama, proses identifikasi harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2026.

Pada pembukaan akun, PJAK juga wajib memperoleh valid self-certification dan melakukan klarifikasi kewajaran berdasarkan informasi yang tersedia.

Prosedur tersebut termasuk memperhatikan dokumentasi yang diperoleh melalui mekanisme anti pencucian uang dan prinsip mengenal nasabah.

Dokumentasi identifikasi juga harus disimpan sekurang-kurangnya lima tahun setelah akhir periode pelaporan sesuai ketentuan CARF.

Perkembangan ini memperlihatkan bahwa pengawasan aset kripto tidak lagi berdiri sendiri, tetapi semakin terhubung dengan ekosistem administrasi perpajakan.

SE-9/PJ/2026 menjadi salah satu instrumen untuk memastikan proses permintaan informasi berjalan berdasarkan prosedur, tujuan, kewenangan, dan kerahasiaan data.****

FAQ SEPUTAR ARTIKEL

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Ringkasan tanya-jawab berdasarkan isi artikel.

01Apa inti peristiwa yang diberitakan dalam “Akses Data Kripto DJP Semakin Terstruktur, SE-9/PJ/2026 Atur Permintaan Informasi dari PJAK Pelapor CARF”?

PJAK Pelapor CARF yang memenuhi kriteria keterkaitan hukum wajib menyampaikan informasi aset kripto relevan secara otomatis kepada DJP.

02Siapa pihak utama yang disebut dalam “Akses Data Kripto DJP Semakin Terstruktur, SE-9/PJ/2026 Atur Permintaan Informasi dari PJAK Pelapor CARF”?

Direktorat Jenderal Pajak melalui SE-9/PJ/2026 memperinci tata cara meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan dari PJAK Pelapor CARF.

03Kapan peristiwa dalam “Akses Data Kripto DJP Semakin Terstruktur, SE-9/PJ/2026 Atur Permintaan Informasi dari PJAK Pelapor CARF” terjadi?

PMK 108 Tahun 2025 Menjadi Dasar Perubahan Besar PMK 108/2025 merupakan aturan teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

04Di mana peristiwa dalam “Akses Data Kripto DJP Semakin Terstruktur, SE-9/PJ/2026 Atur Permintaan Informasi dari PJAK Pelapor CARF” berlangsung?

Informasi yang diminta dapat mencakup identitas akun, nomor rekening, saldo, nilai rekening, mutasi transaksi, lokasi transaksi, serta informasi keuangan relevan.

05Mengapa perkembangan dalam “Akses Data Kripto DJP Semakin Terstruktur, SE-9/PJ/2026 Atur Permintaan Informasi dari PJAK Pelapor CARF” terjadi?

Regulasi tersebut menggantikan PMK 70/PMK.03/2017 beserta perubahan sebelumnya karena perlu menyesuaikan perkembangan CRS dan CARF.

06Bagaimana proses atau peristiwa dalam “Akses Data Kripto DJP Semakin Terstruktur, SE-9/PJ/2026 Atur Permintaan Informasi dari PJAK Pelapor CARF” berlangsung?

Pertukaran informasi internasional tersebut dijadwalkan mulai 2027, sehingga tahun 2026 menjadi periode penting dalam penerapan mekanisme baru.

07Angka penting apa yang disebut dalam “Akses Data Kripto DJP Semakin Terstruktur, SE-9/PJ/2026 Atur Permintaan Informasi dari PJAK Pelapor CARF”?

Aturan tersebut melengkapi PMK 108/2025 yang mulai berlaku pada awal 2026 dan mengatur pelaporan informasi aset kripto relevan.

FAQ disusun dari informasi yang tersedia dalam artikel.

Penulis

Tim redaksi Ekspres Post menyajikan berita nasional, ekonomi, bisnis, politik, hukum, lifestyle, entertainment, sport, nusantara dan internasional dengan mengutamakan akurasi serta kepentingan pembaca.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Usia 16 Tahun PROPAMI: Menjaga Marwah Profesi untuk Masa Depan Pasar Modal Indonesia

    Usia 16 Tahun PROPAMI: Menjaga Marwah Profesi untuk Masa Depan Pasar Modal Indonesia

    • calendar_month Minggu, 9 Agt 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Telegraf – Memasuki usia 16 tahun pada 9 Agustus 2026, Perkumpulan Profesi Pasar Modal Indonesia (PROPAMI) menegaskan kembali komitmennya menjaga profesionalisme, integritas, dan kompetensi sumber daya manusia di industri pasar modal Indonesia. Bagi organisasi yang berdiri sejak 9 Agustus 2010 tersebut, perjalanan enam belas tahun bukan sekadar penanda usia, melainkan momentum untuk memperkuat peran profesi […]

  • Kuasai 24% Pangsa Pasar KPR Subsidi, Bank BSN Permudah Pengemudi Ojol Hingga Pedagang Kelontong Miliki Rumah Impian

    Kuasai 24% Pangsa Pasar KPR Subsidi, Bank BSN Permudah Pengemudi Ojol Hingga Pedagang Kelontong Miliki Rumah Impian

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Telegraf – PT Bank Syariah Nasional (Bank BSN) terus memperluas akses pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi. Hingga Juli 2026, perseroan menguasai sekitar 24 persen pangsa pasar KPR Subsidi nasional dan menegaskan komitmennya menghadirkan pembiayaan yang inklusif bagi berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pekerja formal, pelaku usaha mikro, […]

  • Kasus Emas 2,2 Kg BJB Syariah Kembali Mencuat, William Gunawan Klaim Aset Dicairkan Pihak Ketiga Tanpa Persetujuan

    Kasus Emas 2,2 Kg BJB Syariah Kembali Mencuat, William Gunawan Klaim Aset Dicairkan Pihak Ketiga Tanpa Persetujuan

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 30
    • 0Komentar

    INFO EKSPRES Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat. 01 BJB Syariah mengungkap transaksi William bermula dari pembukaan rekening dan fasilitas gadai emas pada 2012. 02 William tetap menyatakan dirinya tidak menerima emas setelah proses pencairan yang disebut dilakukan kepada pihak ketiga. 03 Bank menyebut dokumen penjualan dan kuasa pelunasan menjadi […]

  • OJK Siapkan Payung Regulasi Baru untuk Modal Minimum dan Likuiditas Konglomerasi Keuangan Terintegrasi

    OJK Siapkan Payung Regulasi Baru untuk Modal Minimum dan Likuiditas Konglomerasi Keuangan Terintegrasi

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 23
    • 0Komentar

    INFO EKSPRES Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat. 01 OJK menempatkan penguatan konglomerasi keuangan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pengawasan sektor jasa keuangan. 02 Rancangan POJK modal dan likuiditas terintegrasi akan melengkapi kerangka regulasi konglomerasi yang sudah tersedia. 03 Bagi industri, perubahan aturan dapat memperjelas kewajiban PIKK dalam mengelola […]

  • Beda Pilihan Politik Haruskah Putus Pertemanan? Gen Z Dihadapkan Dilema Cut Off

    Beda Pilihan Politik Haruskah Putus Pertemanan? Gen Z Dihadapkan Dilema Cut Off

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 66
    • 0Komentar

    INFO EKSPRES Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat. 01 Beda pilihan politik tak harus berujung cut off. Gen Z perlu membedakan perbedaan pandangan dengan perilaku yang benar-benar merusak hubungan. 02 Polarisasi bisa makin tajam jika perbedaan politik dianggap sebagai konflik personal. Kondisi ini berisiko menciptakan jarak sosial dan konflik laten. […]

  • Produk Art Toys Indonesia Raup Potensi Transaksi Rp17 Miliar di Korea Selatan

    Produk Art Toys Indonesia Raup Potensi Transaksi Rp17 Miliar di Korea Selatan

    • calendar_month Minggu, 9 Agt 2026
    • account_circle Idris Daulat
    • visibility 42
    • 0Komentar

    INFO EKSPRES Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat. 01 Produk art toys dan jasa kekayaan intelektual (IP) karya kreator Indonesia mencatatkan potensi transaksi hingga USD 1 juta atau sekitar Rp17 miliar dalam ajang URBAN BREAK & TOY CON SEOUL 2026 di Korea Selatan. Angka ini melonjak dua kali lipat dibandingkan […]

expand_less