RUU Pemilu dan Ambang Batas Parlemen 5 Persen, Apa Tahapan Berikutnya Setelah Pertemuan Ketum Partai?
- account_circle Tim EkspresPost
- calendar_month
- visibility 14
- print Cetak

Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan mengenai pembahasan awal RUU Pemilu dan wacana ambang batas parlemen 5 persen.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
-
Publik masih menunggu rumusan final DPR yang harus memperhatikan putusan MK serta aspirasi masyarakat.
-
Status angka tersebut masih berbeda antara kesepakatan internal partai dan keputusan formal dalam proses legislasi.
-
Angka 5 persen kini menjadi salah satu opsi yang menonjol dalam pembahasan awal revisi UU Pemilu.
EKSPRESPOST.COM – Apakah dukungan Gerindra terhadap ambang batas parlemen 5 persen akan menjadi titik awal rumusan baru RUU Pemilu?
Bagaimana posisi Golkar, PKS, Komisi II DPR, serta partai lain yang belum menyatakan sikap final?
Dan mengapa angka 5 persen belum otomatis menjadi aturan meski sudah muncul dalam komunikasi elite partai politik?
Gerindra Membuka Posisi Lima Persen dalam Pembahasan RUU Pemilu
Gerindra menyatakan mendukung ambang batas parlemen 5 persen ketika pembahasan revisi UU Pemilu berlangsung di tingkat politik.
Sekjen Partai Gerindra Sugiono mengatakan partainya menyetujui angka tersebut setelah sejumlah ketua umum partai politik bertemu membahas RUU Pemilu.
“Satu hal yang sepertinya semua sepakat tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain, tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5%,” kata Sugiono, Rabu, 16 September 2026.
Sugiono menyebut Golkar dan PKS juga menyampaikan gagasan mengenai ambang batas parlemen 5 persen dalam pembicaraan tersebut.
Namun, Sugiono secara eksplisit mengatakan dirinya tidak dapat berbicara atas nama partai politik lain mengenai posisi masing-masing.
Pembicaraan tersebut juga mencakup gagasan agar pemilu berjalan lebih efektif dan efisien serta suara rakyat tetap dapat terakomodasi.
Dasco Tegaskan Pembahasan Belum Menghasilkan Keputusan Formal
Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kemudian menjelaskan bahwa pertemuan para ketua umum belum menghasilkan keputusan mengenai besaran ambang batas parlemen.
Menurut Dasco, forum tersebut baru berupa brainstorming untuk menyiapkan pembahasan RUU Pemilu oleh fraksi-fraksi DPR.
“Brainstorming itu baru dalam tahap awal dan akan terus berlanjut agar pembahasan fraksi-fraksi di DPR dapat berjalan lancar,” kata Dasco, Kamis, 17 September 2026.
Dasco mengatakan angka 5 persen memang termasuk hasil diskusi yang muncul dalam forum tersebut, tetapi belum ditetapkan sebagai keputusan.
“Jadi kalau brainstorming itu kan belum ada penentuan. Hasil diskusi-diskusi itu kira-kira ya antara lain seperti yang disampaikan Pak Sugiono,” ujar Dasco.
Penjelasan tersebut menempatkan angka 5 persen sebagai salah satu gagasan yang sedang dibahas, bukan ketentuan baru yang sudah berlaku.
Komisi II Menyiapkan Berbagai Opsi Sebelum Pembahasan Resmi
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf sebelumnya menyebut pertemuan antarketua umum memang telah berlangsung untuk membahas RUU Pemilu.
Dede menyatakan informasi yang diterimanya menunjukkan angka ambang batas parlemen yang dibicarakan berada di kisaran 4 sampai 5 persen.
“Tetapi saya belum tahu, kalau sudah diputuskan atau belum. Kalau 7 persen mungkin terlalu tinggi. 4 persen atau 5 persen,” ujar Dede Yusuf, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Selasa, 15 September 2026.
Komisi II juga mempertimbangkan opsi berdasarkan putusan MK, masukan masyarakat sipil, akademisi, dan alternatif lain dalam penyusunan RUU Pemilu.
Proses tersebut memperlihatkan bahwa pembahasan ambang batas parlemen masih melibatkan sejumlah jalur sebelum masuk menjadi rumusan final dalam undang-undang.
Partisipasi Publik Masih Menjadi Bagian Penting Pembahasan RUU
Komisi II DPR menyatakan proses revisi UU Pemilu terus dilakukan dengan mengedepankan partisipasi publik.
Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong pada 1 September 2026 menyebut penyerapan aspirasi masyarakat terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas pembentukan undang-undang.
Komisi II juga berencana menjaring masukan dari partai politik nonparlemen setelah agenda tersebut sempat tertunda akibat masa reses DPR.
Konteks tersebut menjadi penting karena rumusan ambang batas parlemen akan memengaruhi partai politik yang dapat mengikuti proses penentuan kursi DPR berdasarkan suara sah nasional.
MK juga menekankan pentingnya partisipasi publik bermakna dalam perubahan ketentuan parliamentary threshold untuk Pemilu 2029 dan berikutnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi Menjadi Batas Konstitusional
Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menjadi salah satu rujukan utama dalam pembahasan perubahan ambang batas parlemen.
MK menyatakan ketentuan 4 persen berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 serta pemilu berikutnya.
Pada Maret 2026, MK menyatakan pengujian terhadap norma tersebut belum dapat diterima karena pembentuk undang-undang belum melakukan revisi sebagai tindak lanjut putusan sebelumnya.
Dengan demikian, dukungan politik terhadap angka 5 persen masih harus diterjemahkan ke dalam proses legislasi yang mempertimbangkan putusan MK dan aspirasi publik.
Tahap berikutnya menjadi penting untuk melihat bagaimana fraksi-fraksi DPR merumuskan ambang batas parlemen dalam RUU Pemilu yang akan dibahas secara formal.****
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ringkasan tanya-jawab berdasarkan isi artikel.
01Apa inti peristiwa yang diberitakan dalam “RUU Pemilu dan Ambang Batas Parlemen 5 Persen, Apa Tahapan Berikutnya Setelah Pertemuan Ketum…”?
Gerindra Membuka Posisi Lima Persen dalam Pembahasan RUU Pemilu Gerindra menyatakan mendukung ambang batas parlemen 5 persen ketika pembahasan revisi UU Pemilu berlangsung di tingkat politik.
02Siapa pihak utama yang disebut dalam “RUU Pemilu dan Ambang Batas Parlemen 5 Persen, Apa Tahapan Berikutnya Setelah Pertemuan Ketum…”?
Sekjen Partai Gerindra Sugiono mengatakan partainya menyetujui angka tersebut setelah sejumlah ketua umum partai politik bertemu membahas RUU Pemilu. "Satu hal yang sepertinya semua sepakat tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain, tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5%," kata Sugiono, Rabu, 16 September 2026.
03Kapan peristiwa dalam “RUU Pemilu dan Ambang Batas Parlemen 5 Persen, Apa Tahapan Berikutnya Setelah Pertemuan Ketum…” terjadi?
Menurut Dasco, forum tersebut baru berupa brainstorming untuk menyiapkan pembahasan RUU Pemilu oleh fraksi-fraksi DPR. "Brainstorming itu baru dalam tahap awal dan akan terus berlanjut agar pembahasan fraksi-fraksi di DPR dapat berjalan lancar," kata Dasco, Kamis, 17 September 2026.
04Mengapa perkembangan dalam “RUU Pemilu dan Ambang Batas Parlemen 5 Persen, Apa Tahapan Berikutnya Setelah Pertemuan Ketum…” terjadi?
Pembicaraan tersebut juga mencakup gagasan agar pemilu berjalan lebih efektif dan efisien serta suara rakyat tetap dapat terakomodasi.
05Bagaimana proses atau peristiwa dalam “RUU Pemilu dan Ambang Batas Parlemen 5 Persen, Apa Tahapan Berikutnya Setelah Pertemuan Ketum…” berlangsung?
Namun, Sugiono secara eksplisit mengatakan dirinya tidak dapat berbicara atas nama partai politik lain mengenai posisi masing-masing.
06Apa dampak yang disebutkan dalam “RUU Pemilu dan Ambang Batas Parlemen 5 Persen, Apa Tahapan Berikutnya Setelah Pertemuan Ketum…”?
Dasco mengatakan angka 5 persen memang termasuk hasil diskusi yang muncul dalam forum tersebut, tetapi belum ditetapkan sebagai keputusan. "Jadi kalau brainstorming itu kan belum ada penentuan.
07Angka penting apa yang disebut dalam “RUU Pemilu dan Ambang Batas Parlemen 5 Persen, Apa Tahapan Berikutnya Setelah Pertemuan Ketum…”?
Sugiono menyebut Golkar dan PKS juga menyampaikan gagasan mengenai ambang batas parlemen 5 persen dalam pembicaraan tersebut.
Penulis Tim EkspresPost
Tim redaksi Ekspres Post menyajikan berita nasional, ekonomi, bisnis, politik, hukum, lifestyle, entertainment, sport, nusantara dan internasional dengan mengutamakan akurasi serta kepentingan pembaca.
