Kasus Salah Transfer BCA Rp7,96 Juta Menjadi Perhatian, CBA Soroti Mekanisme Perlindungan Nasabah oleh OJK
- account_circle Tim EkspresPost
- calendar_month 15 jam yang lalu
- visibility 6
- print Cetak

Kasus Yuliana Febriani dan BCA terkait salah transfer Rp7,96 juta menambah sorotan terhadap fungsi perlindungan konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
-
Putusan sengketa salah transfer Rp7,96 juta menempatkan perlindungan hak nasabah sebagai isu utama dalam perkara Yuliana Febriani.
-
CBA mendorong OJK memperkuat pengawasan agar persoalan perbankan dapat diselesaikan lebih cepat tanpa proses hukum panjang.
-
OJK telah memperkuat instrumen perlindungan konsumen melalui POJK Nomor 38 Tahun 2025 tentang gugatan konsumen.
EKSPRESPOST.COM – Mengapa transaksi yang nilainya sekitar Rp7,96 juta dapat berkembang menjadi sengketa hukum antara nasabah dan bank?
Apa yang membuat persoalan pemindahan dana salah kirim tidak selesai melalui mekanisme pengaduan sektor jasa keuangan?
Dan apakah kemenangan nasabah di pengadilan dapat menjadi pelajaran penting bagi pengawasan perbankan Indonesia?
Salah Transfer Berakhir di Pengadilan Setelah Persoalan Tidak Menemukan Titik Temu
Kasus Yuliana Febriani memperlihatkan bagaimana kesalahan transfer dapat berkembang menjadi sengketa perdata antara nasabah dan bank.
Nilai dana yang dipersoalkan sekitar Rp7,96 juta dengan BCA KCP Ujung Berung sebagai pihak tergugat.
Majelis hakim memenangkan Yuliana dan memerintahkan BCA memindahkan dana yang salah kirim ke rekening milik penggugat.
Dana tersebut disebut berada pada rekening 2870229383 atas nama Taufik sebagai rekening tujuan salah kirim.
Pemindahan kemudian diarahkan ke rekening 2832790045 atas nama Yuliana Febriani sesuai Buku Tabungan Tahapan BCA.
Putusan Pengadilan Menempatkan Hak Nasabah Sebagai Perhatian Utama
Perkara tersebut dikategorikan sebagai gugatan perbuatan melawan hukum dalam data SIPP Pengadilan Negeri Bandung.
SIPP yang terindeks mencatat perkara Yuliana Febriani melawan Bank Central Asia KCP Ujung Berung dengan Nomor 25/Pdt.G.S/2026/PN Bdg.
Sementara itu, referensi utama yang menjadi bahan berita menyebut Nomor 4/Pdt.G.S/2026/PN Bdg.
Perbedaan tersebut perlu diverifikasi berdasarkan salinan putusan sebelum nomor perkara dicantumkan sebagai informasi final dalam publikasi.
Substansi yang konsisten adalah adanya sengketa terkait salah transfer dan kemenangan Yuliana sebagai nasabah.
Kritik Uchok Mengarah Pada Efektivitas Pengawasan Regulator
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi kemudian mempertanyakan sejauh mana OJK menjalankan fungsi perlindungan konsumen.
Menurut Uchok, regulator seharusnya dapat bergerak ketika terdapat persoalan perbankan yang berpotensi merugikan nasabah.
“Kesalahan transfer Bank BCA ini seharusnya menjadi perhatian OJK. Tetapi seperti OJK masa bodoh meskipun sudah sangat merugikan nasabah,” ujar Uchok, Jumat, (04/09/2026).
Ia menilai persoalan semacam itu tidak seharusnya selalu berkembang menjadi proses hukum apabila mekanisme pengawasan dan penyelesaian sengketa berjalan efektif.
OJK mencatat 18.578 pengaduan sektor perbankan diterima melalui APPK sepanjang 1 Januari hingga 13 Juli 2026.
Mekanisme OJK Sebenarnya Membuka Jalur Penyelesaian Sengketa
Secara kelembagaan, OJK memiliki APPK untuk menerima dan menangani pengaduan konsumen sektor jasa keuangan.
Konsumen juga dapat menempuh LAPS SJK untuk sengketa keperdataan setelah upaya penyelesaian dengan pelaku usaha jasa keuangan tidak mencapai kesepakatan.
LAPS SJK dirancang sebagai mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan dan diawasi OJK.
OJK juga menerbitkan POJK Nomor 38 Tahun 2025 yang memperkuat kewenangan pengajuan gugatan untuk pelindungan konsumen.
Instrumen tersebut merupakan bagian dari penguatan fungsi perlindungan konsumen dan pemulihan kerugian masyarakat.
Konteks tersebut membuat kasus Yuliana relevan dibaca bukan hanya sebagai sengketa transfer, tetapi juga sebagai persoalan efektivitas penyelesaian pengaduan.
CBA Soroti Remunerasi dan Mendesak Respons Regulator Lebih Tegas
Uchok juga mengaitkan kritiknya dengan besaran remunerasi pegawai OJK yang disebut mencapai sekitar Rp3,6 triliun pada 2024.
Jumlah pegawai OJK menurut data yang disampaikannya mencapai sekitar 4.441 orang pada 2024 dan sekitar 4.716 orang pada 2025.
Remunerasi 2025 disebut mencapai sekitar Rp3,8 triliun, sehingga CBA mempertanyakan kesesuaiannya dengan kinerja pengawasan.
“Kasus perbankan seperti ini banyak terjadi, tetapi OJK tidak gerak cepat atau lambat lantaran terlalu dimanja dengan duit triliunan rupiah untuk remunerasi yang tinggi yang diberikan kepada pegawai OJK,” kata Uchok.
Menurut Uchok, regulator seharusnya dapat meminta penjelasan langsung dari manajemen bank ketika persoalan nasabah berpotensi berkembang menjadi sengketa.
“Seharusnya kesalahan transfer Bank BCA tidak perlu sampai di pengadilan. Tetap harus ditangani oleh OJK dengan melakukan pemanggilan jajaran petinggi Bank BCA seperti komisaris dan jajaran direksi,” tegas Uchok.
Pernyataan Uchok merupakan penilaian CBA dan tidak dapat diposisikan sebagai kesimpulan hukum terhadap OJK atau BCA.
Hingga berita ini disusun, bahan yang tersedia belum mencantumkan tanggapan resmi BCA maupun OJK mengenai perkara salah transfer Yuliana.*****
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ringkasan tanya-jawab berdasarkan isi artikel.
01Apa inti peristiwa yang diberitakan dalam “Kasus Salah Transfer BCA Rp7,96 Juta Menjadi Perhatian, CBA Soroti Mekanisme Perlindungan Nasabah oleh…”?
Mekanisme OJK Sebenarnya Membuka Jalur Penyelesaian Sengketa Secara kelembagaan, OJK memiliki APPK untuk menerima dan menangani pengaduan konsumen sektor jasa keuangan.
02Siapa pihak utama yang disebut dalam “Kasus Salah Transfer BCA Rp7,96 Juta Menjadi Perhatian, CBA Soroti Mekanisme Perlindungan Nasabah oleh…”?
Kritik Uchok Mengarah Pada Efektivitas Pengawasan Regulator Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi kemudian mempertanyakan sejauh mana OJK menjalankan fungsi perlindungan konsumen.
03Kapan peristiwa dalam “Kasus Salah Transfer BCA Rp7,96 Juta Menjadi Perhatian, CBA Soroti Mekanisme Perlindungan Nasabah oleh…” terjadi?
Tetapi seperti OJK masa bodoh meskipun sudah sangat merugikan nasabah,” ujar Uchok, Jumat, (04/09/2026).
04Di mana peristiwa dalam “Kasus Salah Transfer BCA Rp7,96 Juta Menjadi Perhatian, CBA Soroti Mekanisme Perlindungan Nasabah oleh…” berlangsung?
Salah Transfer Berakhir di Pengadilan Setelah Persoalan Tidak Menemukan Titik Temu Kasus Yuliana Febriani memperlihatkan bagaimana kesalahan transfer dapat berkembang menjadi sengketa perdata antara nasabah dan bank.
05Mengapa perkembangan dalam “Kasus Salah Transfer BCA Rp7,96 Juta Menjadi Perhatian, CBA Soroti Mekanisme Perlindungan Nasabah oleh…” terjadi?
Dana tersebut disebut berada pada rekening 2870229383 atas nama Taufik sebagai rekening tujuan salah kirim.
06Bagaimana proses atau peristiwa dalam “Kasus Salah Transfer BCA Rp7,96 Juta Menjadi Perhatian, CBA Soroti Mekanisme Perlindungan Nasabah oleh…” berlangsung?
Pemindahan kemudian diarahkan ke rekening 2832790045 atas nama Yuliana Febriani sesuai Buku Tabungan Tahapan BCA.
07Apa dampak yang disebutkan dalam “Kasus Salah Transfer BCA Rp7,96 Juta Menjadi Perhatian, CBA Soroti Mekanisme Perlindungan Nasabah oleh…”?
OJK juga menerbitkan POJK Nomor 38 Tahun 2025 yang memperkuat kewenangan pengajuan gugatan untuk pelindungan konsumen.
08Angka penting apa yang disebut dalam “Kasus Salah Transfer BCA Rp7,96 Juta Menjadi Perhatian, CBA Soroti Mekanisme Perlindungan Nasabah oleh…”?
Nilai dana yang dipersoalkan sekitar Rp7,96 juta dengan BCA KCP Ujung Berung sebagai pihak tergugat.
Penulis Tim EkspresPost
Tim redaksi Ekspres Post menyajikan berita nasional, ekonomi, bisnis, politik, hukum, lifestyle, entertainment, sport, nusantara dan internasional dengan mengutamakan akurasi serta kepentingan pembaca.







