Memuat tanggal... Kirim Rilis
Sabtu, 24 Okt 2026
Trending
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » SK 198 Kadin Indonesia Dipersoalkan, Ahli Soroti Prosedur Pergantian Caretaker Kadin Jabar dalam Persidangan

SK 198 Kadin Indonesia Dipersoalkan, Ahli Soroti Prosedur Pergantian Caretaker Kadin Jabar dalam Persidangan

  • account_circle Tim EkspresPost
  • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
  • visibility 45
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.


INFO EKSPRES
Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat.

  1. Ahli hukum tata negara menilai SK 198 Kadin Indonesia berpotensi cacat prosedural jika tak mengikuti aturan organisasi.

  2. Pergantian Caretaker Kadin Jabar dari Agung Suryamal ke Taufan Eko Nugroho menjadi sorotan persidangan.

  3. Sengketa Kadin Jabar berlanjut di PN Bandung melalui gugatan Nizar Sungkar dengan tuntutan immateriil Rp20 miliar.

EKSPRESPOST.COM – Apakah Surat Keputusan Kadin Indonesia Nomor 198 benar-benar memenuhi prosedur organisasi ketika mengganti Caretaker Kadin Jawa Barat?

Mengapa proses pergantian Agung Suryamal kepada Taufan Eko Nugroho kini menjadi sorotan dalam gugatan Rp20 miliar di PN Bandung?

Dan bagaimana posisi SK tersebut jika keputusan organisasi ternyata tidak disampaikan kepada pihak yang langsung terdampak?

Persoalan itu mengemuka dalam persidangan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Nizar Sungkar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 03/09/2026.

Dalam sidang tersebut, ahli hukum tata negara DR Eki Sirojul Baehaqi SH, MH, menilai keputusan organisasi dapat cacat prosedural apabila penerbitannya tidak mengikuti aturan yang berlaku.

Eki dihadirkan sebagai saksi ahli oleh kuasa hukum turut tergugat Agung Suryamal dalam perkara yang turut mempersoalkan kepengurusan Kadin Jawa Barat.

Ahli Persoalkan Prosedur Penerbitan SK Kadin Indonesia Nomor 198

Menurut Eki, keputusan ketua organisasi tidak cukup hanya diterbitkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan, tetapi harus mengikuti aturan internal organisasi.

Ia menjelaskan Kadin bukan korporasi pencari keuntungan, melainkan badan hukum publik yang pembentukannya berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987.

Karena itu, menurut Eki, keputusan organisasi harus mengacu pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan organisasi yang berlaku.

“Jadi sebuah keputusan yang dikeluarkan Kadin lebih dulu harus melalui prosedural yang telah ditetapkan dan berazaskan kemanfaatan, motivasi dan berkeadilan,” kata Eki.

Ia menegaskan, apabila SK 198 diterbitkan tanpa prosedur tersebut, keabsahan keputusan penggantian caretaker dapat dipersoalkan secara hukum.

Pergantian Caretaker Menjadi Titik Penting dalam Sengketa Kadin Jabar

SK 198 yang dipersoalkan berkaitan dengan penggantian Agung Suryamal sebagai caretaker Kadin Jawa Barat kepada Taufan Eko Nugroho.

Eki juga menjelaskan keputusan pergantian seseorang harus disampaikan kepada pihak yang diganti serta pihak-pihak lain yang berkepentingan.

“Kalau orang yang diganti saja tidak terima maka pergantian orang seperti yang dimaksud di surat tersebut tidak sah menurut hukum,” ujar Eki.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam perkara karena sengketa Kadin Jabar tidak hanya menyangkut pergantian caretaker, tetapi juga hasil dua Muprov VIII.

Dua Muprov Kadin Jabar Melahirkan Dua Ketua Umum Berbeda

Pada Rabu, 24/09/2025, dua Muprov VIII Kadin Jabar berlangsung di lokasi berbeda dan menghasilkan Nizar Sungkar serta Almer Faiq Rusydi.

Muprov di Grand Preanger, Bandung, memilih Nizar Sungkar secara aklamasi, sementara forum di Bogor memilih Almer Faiq Rusydi secara aklamasi.

Muprov Bandung diselenggarakan caretaker yang sebelumnya dibentuk Kadin Indonesia melalui SKEP/030/DP/IV/2025 tertanggal 30/04/2025.

Berdasarkan keputusan tersebut, penyelenggara Muprov Bandung menyatakan pelaksanaan forum berada dalam tugas dan fungsi caretaker yang telah ditetapkan.

Gugatan Rp20 Miliar Membawa Konflik Organisasi Ke Pengadilan

Nizar kemudian menggugat pengurus Kadin Indonesia setelah Almer Faiq Rusydi dikukuhkan sebagai Ketua Kadin Jabar periode 2025-2030.

Dalam gugatan tersebut, Nizar mempersoalkan pengukuhan Almer dan menyatakan dirinya seharusnya memperoleh pengesahan berdasarkan hasil Muprov Bandung.

Selain tuntutan terkait keputusan organisasi, Nizar mengajukan kerugian materiil dan immateriil dengan nilai tuntutan immateriil mencapai Rp20 miliar.

Para pihak yang digugat terbagi tiga kelompok, yakni jajaran Kadin Indonesia, caretaker dan panitia Muprov, serta Almer Faiq Rusydi.

Upaya penyelesaian internal sebelumnya juga telah ditempuh, termasuk pertemuan di Hotel Preanger Bandung pada awal Oktober 2025 yang dihadiri Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Erwin Aksa.

Dalam pertemuan itu, Erwin disebut menyampaikan komitmen menyelesaikan kemelut Kadin Jabar dan meminta waktu satu minggu untuk penyelesaian.

Dengan munculnya keterangan ahli mengenai prosedur SK 198, persidangan kini menempatkan tata kelola organisasi sebagai salah satu titik penting dalam sengketa Kadin Jawa Barat.

Putusan akhir mengenai sah atau tidaknya keputusan-keputusan yang disengketakan tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan seluruh alat bukti dan fakta persidangan.****

FAQ SEPUTAR ARTIKEL

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Ringkasan tanya-jawab berdasarkan isi artikel.

01Apa inti peristiwa yang diberitakan dalam “SK 198 Kadin Indonesia Dipersoalkan, Ahli Soroti Prosedur Pergantian Caretaker Kadin Jabar dalam Persidangan”?

Ia menjelaskan Kadin bukan korporasi pencari keuntungan, melainkan badan hukum publik yang pembentukannya berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987.

02Siapa pihak utama yang disebut dalam “SK 198 Kadin Indonesia Dipersoalkan, Ahli Soroti Prosedur Pergantian Caretaker Kadin Jabar dalam Persidangan”?

Ahli Persoalkan Prosedur Penerbitan SK Kadin Indonesia Nomor 198 Menurut Eki, keputusan ketua organisasi tidak cukup hanya diterbitkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan, tetapi harus mengikuti aturan internal organisasi.

03Kapan peristiwa dalam “SK 198 Kadin Indonesia Dipersoalkan, Ahli Soroti Prosedur Pergantian Caretaker Kadin Jabar dalam Persidangan” terjadi?

Persoalan itu mengemuka dalam persidangan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Nizar Sungkar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 03/09/2026.

04Di mana peristiwa dalam “SK 198 Kadin Indonesia Dipersoalkan, Ahli Soroti Prosedur Pergantian Caretaker Kadin Jabar dalam Persidangan” berlangsung?

Dua Muprov Kadin Jabar Melahirkan Dua Ketua Umum Berbeda Pada Rabu, 24/09/2025, dua Muprov VIII Kadin Jabar berlangsung di lokasi berbeda dan menghasilkan Nizar Sungkar serta Almer Faiq Rusydi.

05Mengapa perkembangan dalam “SK 198 Kadin Indonesia Dipersoalkan, Ahli Soroti Prosedur Pergantian Caretaker Kadin Jabar dalam Persidangan” terjadi?

Karena itu, menurut Eki, keputusan organisasi harus mengacu pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan organisasi yang berlaku. “Jadi sebuah keputusan yang dikeluarkan Kadin lebih dulu harus melalui prosedural yang telah ditetapkan dan berazaskan kemanfaatan, motivasi dan berkeadilan,” kata Eki.

06Bagaimana proses atau peristiwa dalam “SK 198 Kadin Indonesia Dipersoalkan, Ahli Soroti Prosedur Pergantian Caretaker Kadin Jabar dalam Persidangan” berlangsung?

Ia menegaskan, apabila SK 198 diterbitkan tanpa prosedur tersebut, keabsahan keputusan penggantian caretaker dapat dipersoalkan secara hukum.

07Apa dampak yang disebutkan dalam “SK 198 Kadin Indonesia Dipersoalkan, Ahli Soroti Prosedur Pergantian Caretaker Kadin Jabar dalam Persidangan”?

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam perkara karena sengketa Kadin Jabar tidak hanya menyangkut pergantian caretaker, tetapi juga hasil dua Muprov VIII.

08Angka penting apa yang disebut dalam “SK 198 Kadin Indonesia Dipersoalkan, Ahli Soroti Prosedur Pergantian Caretaker Kadin Jabar dalam Persidangan”?

Pergantian Caretaker Menjadi Titik Penting dalam Sengketa Kadin Jabar SK 198 yang dipersoalkan berkaitan dengan penggantian Agung Suryamal sebagai caretaker Kadin Jawa Barat kepada Taufan Eko Nugroho.

FAQ disusun dari informasi yang tersedia dalam artikel.

Penulis

Tim redaksi Ekspres Post menyajikan berita nasional, ekonomi, bisnis, politik, hukum, lifestyle, entertainment, sport, nusantara dan internasional dengan mengutamakan akurasi serta kepentingan pembaca.

Rekomendasi Untuk Anda

  • HPN 2027 Berpotensi Memiliki Format Baru, Dewan Pers Libatkan Seluruh Konstituen Termasuk PWI dalam Pembahasan

    HPN 2027 Berpotensi Memiliki Format Baru, Dewan Pers Libatkan Seluruh Konstituen Termasuk PWI dalam Pembahasan

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 92
    • 0Komentar

    INFO EKSPRES Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat. 01 Apakah Hari Pers Nasional akan memiliki format baru mulai 2027 setelah muncul usulan dari sejumlah konstituen Dewan Pers? 02 Dewan Pers Ingin HPN Menjadi Milik Bersama Semua Insan Pers Dewan Pers akan mengumpulkan seluruh konstituennya untuk mencari kesepahaman mengenai penyelenggaraan Hari […]

  • RKAB Batu Bara Dan Pemadaman Listrik Disorot, Menteri Bahlil Ungkap Kondisi Pembangkit Kalimantan – Sulawesi

    RKAB Batu Bara Dan Pemadaman Listrik Disorot, Menteri Bahlil Ungkap Kondisi Pembangkit Kalimantan – Sulawesi

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 24
    • 0Komentar

    INFO EKSPRES Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat. 01 Keandalan listrik bergantung pada kesiapan pembangkit, jaringan, energi primer, kondisi hidrologi, dan pengelolaan beban. 02 Pemerintah kini menggabungkan pengamanan pasokan batu bara dengan pemulihan pembangkit serta mitigasi risiko El Nino. 03 Pernyataan Bahlil menegaskan RKAB batu bara bukan penyebab pemadaman listrik […]

  • Status Kasus Betrand Peto Usai Laporan Dugaan TPKS, Polisi Selidiki Perkara dan Ruben Onsu Tegaskan Sikap Kooperatif

    Status Kasus Betrand Peto Usai Laporan Dugaan TPKS, Polisi Selidiki Perkara dan Ruben Onsu Tegaskan Sikap Kooperatif

    • calendar_month Minggu, 13 Sep 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 59
    • 0Komentar

    INFO EKSPRES Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat. 01 Publik masih perlu menunggu keterangan resmi penyidik sebelum menarik kesimpulan mengenai dugaan perkara tersebut. 02 Ruben Onsu menyatakan keluarga akan kooperatif dan mendengarkan keterangan pihak yang berada di lokasi kejadian. 03 Perkembangan terbaru menunjukkan laporan dugaan TPKS telah diterima polisi, sementara […]

  • Kasus Emas 2,2 Kg BJB Syariah Kembali Mencuat, William Gunawan Klaim Aset Dicairkan Pihak Ketiga Tanpa Persetujuan

    Kasus Emas 2,2 Kg BJB Syariah Kembali Mencuat, William Gunawan Klaim Aset Dicairkan Pihak Ketiga Tanpa Persetujuan

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 40
    • 0Komentar

    INFO EKSPRES Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat. 01 BJB Syariah mengungkap transaksi William bermula dari pembukaan rekening dan fasilitas gadai emas pada 2012. 02 William tetap menyatakan dirinya tidak menerima emas setelah proses pencairan yang disebut dilakukan kepada pihak ketiga. 03 Bank menyebut dokumen penjualan dan kuasa pelunasan menjadi […]

  • Polemik Uang Rp40 Miliar, Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ungkap Keterangan Tan Kian

    Polemik Uang Rp40 Miliar, Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ungkap Keterangan Tan Kian

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 71
    • 0Komentar

    INFO EKSPRES Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat. 01 Ia meminta fakta, asumsi, dan spekulasi tidak dicampuradukkan dalam perkara tersebut. 02 Febri Diansyah menyebut nama Febrie tidak disebut eksplisit sebagai penerima dana dalam keterangan tersebut. 03 Kubu Febrie menilai pemberitaan mengenai uang Rp40 miliar perlu merujuk langsung pada isi BAP […]

  • Haji Isam Tawar Saham Mayoritas Bayan Resources, Negosiasi dan Pendanaan Himbara Menjadi Perhatian Investor

    Haji Isam Tawar Saham Mayoritas Bayan Resources, Negosiasi dan Pendanaan Himbara Menjadi Perhatian Investor

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 49
    • 0Komentar

    INFO EKSPRES Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat. 01 Hingga kini, rencana akuisisi tetap berstatus negosiasi dan belum menjadi transaksi final. 02 Transaksi tersebut berpotensi selesai sebelum akhir 2026 apabila seluruh pihak mencapai kesepakatan. 03 Akuisisi Bayan Resources kembali menjadi perhatian setelah Haji Isam disebut mengajukan tawaran untuk 62% saham. […]

expand_less