Memuat tanggal... Kirim Rilis
Headline
Trending
Beranda » Hukum » Polemik Uang Rp40 Miliar, Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ungkap Keterangan Tan Kian

Polemik Uang Rp40 Miliar, Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ungkap Keterangan Tan Kian

  • account_circle Tim EkspresPost
  • calendar_month 14 jam yang lalu
  • visibility 12
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.


INFO EKSPRES
Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat.

  1. Ia meminta fakta, asumsi, dan spekulasi tidak dicampuradukkan dalam perkara tersebut.

  2. Febri Diansyah menyebut nama Febrie tidak disebut eksplisit sebagai penerima dana dalam keterangan tersebut.

  3. Kubu Febrie menilai pemberitaan mengenai uang Rp40 miliar perlu merujuk langsung pada isi BAP Tan Kian.

EKSPRESPOST.COM – Apa sebenarnya yang terungkap dari BAP Tan Kian mengenai uang setara Rp40 miliar?

Mengapa kubu Febrie Adriansyah kembali meluruskan informasi setelah putusan praperadilan?

Apakah penyebutan uang dalam pertimbangan hakim sudah berarti Febrie terbukti menerima dana tersebut?

Pertanyaan itu mencuat setelah dugaan pemberian uang Rp40 miliar menjadi bagian pertimbangan putusan praperadilan Febrie Adriansyah.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan putusan tersebut tidak menyimpulkan kliennya menerima uang dari Tan Kian.

Pertimbangan Hakim Memuat Keterangan Tentang Uang Rp40 Miliar

Hakim praperadilan pada 27/08/2026 menyebut keterangan Tan Kian mengenai uang dalam mata uang Dolar Singapura setara sekitar Rp40 miliar.

Keterangan tersebut menjadi bagian konstruksi bukti yang digunakan penyidik dalam perkara Febrie.

Namun, hakim juga menegaskan praperadilan tidak bertugas menentukan benar atau tidaknya keterangan mengenai pemberian uang tersebut.

“Ini BAP Tan Kian ya. Justru Tan Kian tidak pernah menyebutkan secara eksplisit bahwa pemberian uang Rp40 miliar itu ditujukan untuk Pak FA,” kata Febri Diansyah.

Kubu Febrie Persoalkan Cara Membaca Keterangan dalam BAP

Menurut Febri, keterangan Tan Kian justru menyebut uang diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

Ferry disebut tidak pernah menyatakan dalam BAP bahwa uang tersebut akan diberikan kepada Febrie Adriansyah.

Febri menilai informasi mengenai penerima uang harus dibedakan dari kemungkinan peruntukan yang masih menggunakan frasa “bisa saja”.

Nama Lucy Disebut Sebagai Awal Munculnya Informasi Perkara

Febri menyebut Tan Kian pertama kali mendapat informasi mengenai perkara tersebut dari seseorang bernama Lucy.

Lucy disebut menyampaikan adanya perkara yang sedang berjalan dan potensi status tersangka apabila persoalan tersebut tidak diurus.

“Jadi yang menyampaikan itu adalah orang yang bernama Lucy,” sambung Febri Diansyah.

Setelah informasi itu muncul, komunikasi antara Tan Kian dan Ferry Boboho disebut berlangsung hingga terjadi pemberian uang.

Pembuktian Dugaan Uang Kini Menjadi Bagian Penting Perkara

Febrie sebelumnya mengajukan praperadilan untuk menguji tindakan penyidik terkait penggeledahan, penyitaan, dan status tersangkanya.

Hakim menolak permohonan tersebut dan menyatakan tindakan penyidik yang diuji dalam perkara itu sah.

Namun, putusan tersebut tidak berarti hakim telah memastikan kebenaran dugaan Febrie menerima Rp40 miliar dari Tan Kian.

Transparansi Diminta Agar Fakta Tidak Bercampur Spekulasi

Kubu Febrie meminta seluruh keterangan, dokumen transaksi, dan bukti terkait dugaan aliran dana diuji secara transparan.

Sikap tersebut penting karena penyebutan uang dalam pertimbangan praperadilan memiliki konteks berbeda dengan pembuktian penerimaan oleh seseorang.

“Jadi kita tidak mencampuradukkan antara fakta dengan asumsi atau spekulasi pikiran-pikiran pihak-pihak tertentu,” ungkap Febri Diansyah.

Dengan demikian, isu Rp40 miliar masih harus dibaca dalam konteks proses pembuktian perkara, bukan sebagai kesimpulan bahwa Febrie telah menerima uang tersebut.****

FAQ SEPUTAR ARTIKEL

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Ringkasan tanya-jawab berdasarkan isi artikel.

01Apa inti peristiwa yang diberitakan dalam “Polemik Uang Rp40 Miliar, Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ungkap Keterangan Tan Kian”?

Setelah informasi itu muncul, komunikasi antara Tan Kian dan Ferry Boboho disebut berlangsung hingga terjadi pemberian uang.

02Siapa pihak utama yang disebut dalam “Polemik Uang Rp40 Miliar, Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ungkap Keterangan Tan Kian”?

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan putusan tersebut tidak menyimpulkan kliennya menerima uang dari Tan Kian.

03Kapan peristiwa dalam “Polemik Uang Rp40 Miliar, Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ungkap Keterangan Tan Kian” terjadi?

Pertimbangan Hakim Memuat Keterangan Tentang Uang Rp40 Miliar Hakim praperadilan pada 27/08/2026 menyebut keterangan Tan Kian mengenai uang dalam mata uang Dolar Singapura setara sekitar Rp40 miliar.

04Mengapa perkembangan dalam “Polemik Uang Rp40 Miliar, Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ungkap Keterangan Tan Kian” terjadi?

Sikap tersebut penting karena penyebutan uang dalam pertimbangan praperadilan memiliki konteks berbeda dengan pembuktian penerimaan oleh seseorang. "Jadi kita tidak mencampuradukkan antara fakta dengan asumsi atau spekulasi pikiran-pikiran pihak-pihak tertentu," ungkap Febri Diansyah.

05Bagaimana proses atau peristiwa dalam “Polemik Uang Rp40 Miliar, Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ungkap Keterangan Tan Kian” berlangsung?

Justru Tan Kian tidak pernah menyebutkan secara eksplisit bahwa pemberian uang Rp40 miliar itu ditujukan untuk Pak FA," kata Febri Diansyah.

FAQ disusun dari informasi yang tersedia dalam artikel.

Penulis

Tim redaksi Ekspres Post menyajikan berita nasional, ekonomi, bisnis, politik, hukum, lifestyle, entertainment, sport, nusantara dan internasional dengan mengutamakan akurasi serta kepentingan pembaca.

Rekomendasi Untuk Anda

  • OJK Bentuk Working Group Pembiayaan UMKM, Total Penyaluran Tembus Rp1.948,72 Triliun

    OJK Bentuk Working Group Pembiayaan UMKM, Total Penyaluran Tembus Rp1.948,72 Triliun

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Telegraf – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membentuk Working Group Akselerasi dan Peningkatan Efektivitas Pembiayaan UMKM bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian UMKM, serta kementerian/lembaga dan industri jasa keuangan untuk mempercepat penyaluran pembiayaan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah tersebut diumumkan dalam pembukaan UMKM Finance Summit 2026 di Jakarta, Selasa (11/8/2026), sebagai […]

  • Ekspres TV: Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur: Menatap Capaian Pembangunan Nasional

    Ekspres TV: Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur: Menatap Capaian Pembangunan Nasional

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Pemerintah merilis capaian program Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur mencakup swasembada pangan, B50, Sekolah Rakyat, MBG, hingga tata kelola BUMN.

  • Jangan Asal Viral, DPR dan Komdigi Ingatkan Pentingnya Privasi di Media Sosial

    Jangan Asal Viral, DPR dan Komdigi Ingatkan Pentingnya Privasi di Media Sosial

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle Idris Daulat
    • visibility 28
    • 0Komentar

    INFO EKSPRES Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat. 01 Ancaman Kejahatan Siber dan Perlunya Kolaborasi Sementara itu, Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa Kementerian Komdigi, Molly Prabawaty, menyoroti… EKSPRESPOST.COM – Komisi I DPR RI bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi) memperkuat sinergi dalam mempromosikan etika bermedia digital guna menjaga […]

  • 5 Izin Korporasi Dibekukan Akibat Karhutla Kalimantan Barat, Pemerintah Buka Kemungkinan Proses Pidana

    5 Izin Korporasi Dibekukan Akibat Karhutla Kalimantan Barat, Pemerintah Buka Kemungkinan Proses Pidana

    • calendar_month 2 jam yang lalu
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 6
    • 0Komentar

    INFO EKSPRES Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat. 01 Pemerintah membuka ruang proses pidana apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran hukum. 02 Penegakan hukum kini dipadukan dengan pemulihan lingkungan untuk menangani dampak kebakaran di kawasan konsesi. 03 Pembekuan izin lima korporasi mempertegas pengawasan pemerintah terhadap kewajiban pemegang konsesi menangani […]

  • Kasus Emas 2,2 Kg BJB Syariah Kembali Mencuat, William Gunawan Klaim Aset Dicairkan Pihak Ketiga Tanpa Persetujuan

    Kasus Emas 2,2 Kg BJB Syariah Kembali Mencuat, William Gunawan Klaim Aset Dicairkan Pihak Ketiga Tanpa Persetujuan

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 6
    • 0Komentar

    INFO EKSPRES Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat. 01 BJB Syariah mengungkap transaksi William bermula dari pembukaan rekening dan fasilitas gadai emas pada 2012. 02 William tetap menyatakan dirinya tidak menerima emas setelah proses pencairan yang disebut dilakukan kepada pihak ketiga. 03 Bank menyebut dokumen penjualan dan kuasa pelunasan menjadi […]

  • Dunia Hiburan Heboh: Desta Tinggalkan Vindes Corp, Ariel Tatum Ganti Nama hingga Kasus Ruben Onsu

    Dunia Hiburan Heboh: Desta Tinggalkan Vindes Corp, Ariel Tatum Ganti Nama hingga Kasus Ruben Onsu

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 21
    • 0Komentar

    INFO EKSPRES Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat. 01 Mulai dari keputusan Deddy Mahendra Desta meninggalkan Vindes Corp, perkembangan kasus hukum yang menyeret nama Ruben Onsu, hingga keputusan Ariel Tatum… EKSPRESPOST.COM, JAKARTA – Jagat hiburan Tanah Air kembali diwarnai sederet kabar yang menyita perhatian publik. Mulai dari keputusan Deddy Mahendra […]

expand_less