Memuat tanggal... Kirim Rilis
Rabu, 14 Okt 2026
Trending
Beranda » Ekonomi » Korporasi Tambang Berpiutang Tifak Bisa Urus RKAB, ESDM Perketat Persetujuan Produksi Minerba 2026

Korporasi Tambang Berpiutang Tifak Bisa Urus RKAB, ESDM Perketat Persetujuan Produksi Minerba 2026

  • account_circle Tim EkspresPost
  • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
  • visibility 33
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.


INFO EKSPRES
Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat.

  1. Bahlil mengatakan distribusi kesempatan produksi ingin dibuat lebih merata agar tidak terjadi monopoli pengelolaan sumber daya mineral.

  2. Kebijakan tersebut disebut sebagai implementasi amanat Pasal 33 UUD 1945 tentang kemakmuran rakyat.

  3. Pemerintah mengakui kebijakan pemerataan dapat menimbulkan keberatan dari sebagian pelaku usaha.

EKSPRESPOST.COM – Apakah korporasi tambang masih bisa mendapatkan persetujuan RKAB ketika kewajiban keuangannya belum lunas?

Bagaimana nasib korporasi yang belum menyelesaikan reklamasi ketika pemerintah memperketat evaluasi rencana produksi?

Dan mengapa royalti kini ikut menentukan prioritas relaksasi RKAB minerba?

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperketat persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mineral dan batu bara untuk meningkatkan disiplin korporasi tambang.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan pengajuan RKAB kini memperhatikan kepatuhan administrasi, keuangan, hingga kewajiban reklamasi.

“Terkait RKAB sekarang memang agak… ada beberapa perbaikan, di antaranya apabila mempunyai piutang, maka tidak bisa mengurus RKAB,” ujar Tri Winarno.

Piutang dan Reklamasi Menjadi Syarat Penting Pengajuan RKAB

Tri mengatakan korporasi yang belum menyelesaikan reklamasi juga belum dapat melanjutkan proses pengurusan RKAB kepada pemerintah.

Pengetatan tersebut membuat penyelesaian kewajiban menjadi bagian penting sebelum korporasi memperoleh persetujuan rencana kerja dan anggaran.

Selain aspek keuangan dan reklamasi, pemerintah mewajibkan pelaksanaan pertambangan berdasarkan prinsip good mining practice.

Evaluasi Revisi RKAB Masih Berlangsung Setelah Batas Pengajuan

Batas pengajuan revisi RKAB telah berakhir pada 31 Juli 2026, tetapi evaluasi dokumen yang sudah masuk masih dilakukan pemerintah.

Tri mengatakan sebagian korporasi masih harus memenuhi atau memperbaiki persyaratan teknis sebelum dokumen revisi RKAB dapat diproses lebih lanjut.

“Kalau yang jelas kan sudah mengajukan 31 Juli. Nah, ini evaluasi ada beberapa yang masih belum sesuai,” kata Tri Winarno.

Royalti Tinggi Diprioritaskan dalam Relaksasi Produksi Minerba

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan korporasi dengan setoran royalti lebih tinggi akan memperoleh prioritas apabila pemerintah memberikan relaksasi RKAB.

Bahlil menjelaskan kebijakan itu mempertimbangkan kebutuhan domestik serta upaya menjaga harga komoditas mineral dan batu bara di pasar global.

“Aku harus memprioritaskan yang royalti bayar gede, dong,” ujar Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.

Pemerintah Bandingkan Produksi dengan Besaran Penerimaan Negara

Bahlil membandingkan produksi 1 miliar ton yang menghasilkan PNBP Rp120 triliun dengan produksi 800 juta ton senilai Rp130 triliun.

Menurut Bahlil, perbandingan tersebut menunjukkan bahwa volume produksi bukan satu-satunya pertimbangan pemerintah dalam menentukan kebijakan.

“Mana lebih bagus? Produksi 1 miliar ton PNBP Rp120 triliun atau produksi 800 juta ton PNBP Rp130 triliun?” kata Bahlil.

Pemerintah juga menyatakan pendekatan serupa akan digunakan apabila relaksasi produksi batu bara diberikan kepada korporasi.

Good Mining Practice Didorong Bersama Keberlanjutan Lingkungan

Tri menegaskan keselamatan, kelestarian lingkungan, dan keberlanjutan menjadi bagian dari penerapan good mining practice dalam kegiatan pertambangan.

Korporasi juga diminta memperhatikan keberlanjutan masyarakat sekitar tambang sebagai bagian dari transformasi sektor minerba.

“Transisi yang berkeadilan, di mana transformasi sektor minerba harus tetap memberikan ruang bagi pekerja, daerah, masyarakat, dan generasi mendatang,” ujar Tri.

Ketentuan RKAB diatur dalam Permen ESDM No. 17/2025 yang kemudian diubah melalui Permen ESDM No. 6/2026.

Aturan tersebut membedakan persyaratan RKAB berdasarkan tahap eksplorasi dan operasi produksi, termasuk PNBP, peta digital, kepala teknik tambang, serta jaminan reklamasi.

Dengan arah kebijakan tersebut, RKAB minerba kini menjadi instrumen pengendalian produksi sekaligus pengawasan kepatuhan korporasi terhadap kewajiban keuangan, teknis, dan lingkungan.****

FAQ SEPUTAR ARTIKEL

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Ringkasan tanya-jawab berdasarkan isi artikel.

01Apa inti peristiwa yang diberitakan dalam “Korporasi Tambang Berpiutang Tifak Bisa Urus RKAB, ESDM Perketat Persetujuan Produksi Minerba 2026”?

Evaluasi Revisi RKAB Masih Berlangsung Setelah Batas Pengajuan Batas pengajuan revisi RKAB telah berakhir pada 31 Juli 2026, tetapi evaluasi dokumen yang sudah masuk masih dilakukan pemerintah.

02Siapa pihak utama yang disebut dalam “Korporasi Tambang Berpiutang Tifak Bisa Urus RKAB, ESDM Perketat Persetujuan Produksi Minerba 2026”?

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan pengajuan RKAB kini memperhatikan kepatuhan administrasi, keuangan, hingga kewajiban reklamasi. "Terkait RKAB sekarang memang agak… ada beberapa perbaikan, di antaranya apabila mempunyai piutang, maka tidak bisa mengurus RKAB," ujar Tri Winarno.

03Kapan peristiwa dalam “Korporasi Tambang Berpiutang Tifak Bisa Urus RKAB, ESDM Perketat Persetujuan Produksi Minerba 2026” terjadi?

Tri mengatakan sebagian korporasi masih harus memenuhi atau memperbaiki persyaratan teknis sebelum dokumen revisi RKAB dapat diproses lebih lanjut. "Kalau yang jelas kan sudah mengajukan 31 Juli.

04Mengapa perkembangan dalam “Korporasi Tambang Berpiutang Tifak Bisa Urus RKAB, ESDM Perketat Persetujuan Produksi Minerba 2026” terjadi?

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperketat persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mineral dan batu bara untuk meningkatkan disiplin korporasi tambang.

05Bagaimana proses atau peristiwa dalam “Korporasi Tambang Berpiutang Tifak Bisa Urus RKAB, ESDM Perketat Persetujuan Produksi Minerba 2026” berlangsung?

Piutang dan Reklamasi Menjadi Syarat Penting Pengajuan RKAB Tri mengatakan korporasi yang belum menyelesaikan reklamasi juga belum dapat melanjutkan proses pengurusan RKAB kepada pemerintah.

06Angka penting apa yang disebut dalam “Korporasi Tambang Berpiutang Tifak Bisa Urus RKAB, ESDM Perketat Persetujuan Produksi Minerba 2026”?

Pemerintah Bandingkan Produksi dengan Besaran Penerimaan Negara Bahlil membandingkan produksi 1 miliar ton yang menghasilkan PNBP Rp120 triliun dengan produksi 800 juta ton senilai Rp130 triliun.

FAQ disusun dari informasi yang tersedia dalam artikel.

Penulis

Tim redaksi Ekspres Post menyajikan berita nasional, ekonomi, bisnis, politik, hukum, lifestyle, entertainment, sport, nusantara dan internasional dengan mengutamakan akurasi serta kepentingan pembaca.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinergi LMK, RESCUE, dan RSU Andhika Perkuat Edukasi Kesehatan Warga Jagakarsa

    Sinergi LMK, RESCUE, dan RSU Andhika Perkuat Edukasi Kesehatan Warga Jagakarsa

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Idris Daulat
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Telegraf – Forum Komunikasi Lembaga Musyawarah Kelurahan (FK-LMK) Kecamatan Jagakarsa menggelar kegiatan Silaturahmi & Bakti Sosial di Villa 3 A, Ciganjur, Selasa (8/7). Dengan pemeriksaan kesehatan gratis dan donor darah yang didukung oleh RSU Andhika, dihadiri jajaran tokoh masyarakat, RESCUE, pengurus LMK se-Kecamatan Jagakarsa, perwakilan Palang Merah Indonesia (PMI), serta instansi kesehatan setempat, sebagai bagian […]

  • Sentimen Negatif Bank Mandiri Menguat, Rekening Rp80,9 Juta Dibuka Kembali Setelah Klarifikasi Polisi

    Sentimen Negatif Bank Mandiri Menguat, Rekening Rp80,9 Juta Dibuka Kembali Setelah Klarifikasi Polisi

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 57
    • 0Komentar

    INFO EKSPRES Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat. 01 Sentimen negatif terhadap Bank Mandiri menguat setelah rekening milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), tidak dapat digunakan menjelang rencana aksi masyarakat di depan Gedung DPR RI. 02 Polda Metro Jaya memastikan penundaan transaksi telah dibuka, sementara Bank […]

  • Nusron Wahid Belum Tersangka, KPK Dalami 4 Orang Kepercayaan dan Aliran Uang Rp106,3 Miliar Kasus HGB

    Nusron Wahid Belum Tersangka, KPK Dalami 4 Orang Kepercayaan dan Aliran Uang Rp106,3 Miliar Kasus HGB

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 63
    • 0Komentar

    INFO EKSPRES Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat. 01 Perkembangan status perkara tetap bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti KPK. 02 Empat orang yang disebut orang kepercayaan Nusron sudah berstatus tersangka, tetapi Nusron belum tersangka. 03 Penyidikan KPK kini mencakup aliran dana, struktur komunikasi, pihak swasta, dan dugaan […]

  • SK 198 Kadin Indonesia Dipersoalkan, Ahli Soroti Prosedur Pergantian Caretaker Kadin Jabar dalam Persidangan

    SK 198 Kadin Indonesia Dipersoalkan, Ahli Soroti Prosedur Pergantian Caretaker Kadin Jabar dalam Persidangan

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 37
    • 0Komentar

    INFO EKSPRES Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat. 01 Ahli hukum tata negara menilai SK 198 Kadin Indonesia berpotensi cacat prosedural jika tak mengikuti aturan organisasi. 02 Pergantian Caretaker Kadin Jabar dari Agung Suryamal ke Taufan Eko Nugroho menjadi sorotan persidangan. 03 Sengketa Kadin Jabar berlanjut di PN Bandung melalui […]

  • OJK Bentuk Working Group Pembiayaan UMKM, Total Penyaluran Tembus Rp1.948,72 Triliun

    OJK Bentuk Working Group Pembiayaan UMKM, Total Penyaluran Tembus Rp1.948,72 Triliun

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Telegraf – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membentuk Working Group Akselerasi dan Peningkatan Efektivitas Pembiayaan UMKM bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian UMKM, serta kementerian/lembaga dan industri jasa keuangan untuk mempercepat penyaluran pembiayaan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah tersebut diumumkan dalam pembukaan UMKM Finance Summit 2026 di Jakarta, Selasa (11/8/2026), sebagai […]

  • Poulindria Wulandari Gandeng Jaktive, Bawa Musik Indonesia Menembus Panggung Australia

    Poulindria Wulandari Gandeng Jaktive, Bawa Musik Indonesia Menembus Panggung Australia

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 82
    • 0Komentar

    INFO EKSPRES Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat. 01 Musik, Diaspora dan Identitas Indonesia Kehidupan Poulindria di Australia turut… 02 Jaktive Perkuat Strategi Kreatif Poulindria Dalam mengembangkan karya dan memperluas… 03 Single “Pahit Manisnya Cinta” telah dirilis sejak April 2025 dan menjadi salah satu… EKSPRESPOST.COM – JAKARTA – Jarak ribuan […]

expand_less