Memuat tanggal... Kirim Rilis
Langsung ke konten
Selasa, 22 Sep 2026
Trending
Beranda » Ekonomi » DJP Tetapkan 230 Platform Digital Pemungut PPN, SPP-TDLN Mulai Berlaku Sejak 10 September 2026

DJP Tetapkan 230 Platform Digital Pemungut PPN, SPP-TDLN Mulai Berlaku Sejak 10 September 2026

  • account_circle Tim EkspresPost
  • calendar_month
  • visibility 11
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.


INFO EKSPRES
Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat.

  1. DJP telah menunjuk 230 platform digital global sebagai pemungut PPN PMSE di Indonesia hingga September 2026.

  2. YouTube, YouTube Music, Spotify, dan platform digital internasional lainnya masuk dalam daftar pemungut PPN.

  3. SPP-TDLN mulai diterapkan 10 September 2026 untuk memperluas basis pajak transaksi digital luar negeri.

EKSPRESPOST.COM – Apakah transaksi digital yang selama ini terus tumbuh akan menjadi sumber penerimaan pajak yang jauh lebih besar bagi negara?

Mengapa DJP kini tidak hanya mengandalkan 230 platform digital global, tetapi juga memperluas pemungutan hingga transaksi digital luar negeri?

Seberapa besar tambahan penerimaan yang bisa diperoleh ketika sistem baru mulai diterapkan pada Kamis, 10 September 2026?

DJP Perluas Pajak Digital Saat Transaksi Online Terus Berkembang

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperluas basis pajak digital melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri atau SPP-TDLN.

Sistem tersebut mulai diimplementasikan pada Kamis, (10/09/2026), dengan sasaran memperluas pemajakan transaksi digital yang melibatkan konsumen Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, saat ini sudah terdapat 230 platform digital global yang ditetapkan sebagai pemungut PPN PMSE.

“Sampai hari ini sudah ada 230 pemain platform digital, apakah itu YouTube, YouTube Music, Spotify dan yang lain-lain yang sudah kami tetapkan sebagai pemungut pajak,” ujar Bimo Wijayanto.

SPP-TDLN Menjadi Instrumen Baru Memperluas Basis Pajak

DJP sebelumnya telah menerapkan pemungutan PPN atas pemanfaatan barang digital dan jasa digital dari luar negeri melalui PMSE sejak 1 Juli 2020.

Dalam skema PMSE, pelaku usaha tertentu dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN berdasarkan nilai transaksi atau jumlah pengguna dari Indonesia.

Kini, SPP-TDLN dirancang sebagai mekanisme tambahan untuk memperluas pemungutan atas transaksi digital luar negeri yang dimanfaatkan konsumen Indonesia.

Bimo mengatakan sistem tersebut akan memperluas basis pajak dari pemain platform digital dan marketplace yang memiliki konsumen di Indonesia.

“Nanti kami juga akan meng-enlarge basis pajak yang ada dari pemain platform digital yang ada di Indonesia, di marketplace yang konsumennya dari Indonesia,” jelas Bimo Wijayanto.

Penerimaan Digital Saat Ini Berada di Kisaran Rp12 Triliun

DJP menyebut penerimaan dari aktivitas perdagangan digital saat ini berada pada kisaran Rp8 triliun hingga Rp12 triliun.

Dengan penerapan SPP-TDLN, DJP optimistis basis penerimaan sektor tersebut dapat meningkat hampir dua kali lipat.

Target tersebut menunjukkan pemerintah melihat ekonomi digital sebagai ruang yang masih memiliki potensi penerimaan pajak cukup besar.

Empat Bank Himbara Disiapkan Menjalankan Sistem Baru

Implementasi SPP-TDLN juga melibatkan infrastruktur perbankan untuk mendukung pemungutan pajak transaksi digital luar negeri.

Pemberitaan terbaru menyebut empat bank Himbara telah disiapkan untuk menjalankan sistem tersebut pada tahap awal implementasi.

Pemerintah sebelumnya melakukan pengujian sistem sebelum penerapan resmi pada 10 September 2026 untuk memastikan mekanisme berjalan.

Dengan demikian, perluasan pajak digital kini bergerak dari penunjukan platform menuju penguatan sistem pemungutan berbasis transaksi.

Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi DJP memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan penerimaan dari ekonomi digital Indonesia.****

FAQ SEPUTAR ARTIKEL

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Ringkasan tanya-jawab berdasarkan isi artikel.

01Apa inti peristiwa yang diberitakan dalam “artikel ini”?

DJP Perluas Pajak Digital Saat Transaksi Online Terus Berkembang Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperluas basis pajak digital melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri atau SPP-TDLN.

02Siapa pihak utama yang disebut dalam “artikel ini”?

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, saat ini sudah terdapat 230 platform digital global yang ditetapkan sebagai pemungut PPN PMSE. “Sampai hari ini sudah ada 230 pemain platform digital, apakah itu YouTube, YouTube Music, Spotify dan yang lain-lain yang sudah kami tetapkan sebagai pemungut pajak,” ujar Bimo Wijayanto.

03Kapan peristiwa dalam “artikel ini” terjadi?

Sistem tersebut mulai diimplementasikan pada Kamis, (10/09/2026), dengan sasaran memperluas pemajakan transaksi digital yang melibatkan konsumen Indonesia.

04Di mana peristiwa dalam “artikel ini” berlangsung?

Bimo mengatakan sistem tersebut akan memperluas basis pajak dari pemain platform digital dan marketplace yang memiliki konsumen di Indonesia. “Nanti kami juga akan meng-enlarge basis pajak yang ada dari pemain platform digital yang ada di Indonesia, di marketplace yang konsumennya dari Indonesia,” jelas Bimo Wijayanto.

05Mengapa perkembangan dalam “artikel ini” terjadi?

Pemerintah sebelumnya melakukan pengujian sistem sebelum penerapan resmi pada 10 September 2026 untuk memastikan mekanisme berjalan.

06Bagaimana proses atau peristiwa dalam “artikel ini” berlangsung?

SPP-TDLN Menjadi Instrumen Baru Memperluas Basis Pajak DJP sebelumnya telah menerapkan pemungutan PPN atas pemanfaatan barang digital dan jasa digital dari luar negeri melalui PMSE sejak 1 Juli 2020.

07Apa dampak yang disebutkan dalam “artikel ini”?

Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi DJP memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan penerimaan dari ekonomi digital Indonesia.****.

FAQ disusun dari informasi yang tersedia dalam artikel.

Penulis

Tim redaksi Ekspres Post menyajikan berita nasional, ekonomi, bisnis, politik, hukum, lifestyle, entertainment, sport, nusantara dan internasional dengan mengutamakan akurasi serta kepentingan pembaca.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sabotase Kopdes Dibantah Menkop, 28.626 Manajer Direkrut dan Penempatan Agrinas Mulai 25 September 2026

    Sabotase Kopdes Dibantah Menkop, 28.626 Manajer Direkrut dan Penempatan Agrinas Mulai 25 September 2026

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 14
    • 0Komentar

    INFO EKSPRES Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat. 01 Perkembangan SK pengangkatan dan penempatan manajer akan menentukan percepatan operasional ribuan Kopdes Merah Putih. 02 Pemerintah harus memastikan proses administrasi dan verifikasi berjalan sesuai mekanisme sebelum manajer ditempatkan. 03 Polemik sabotase Kopdes kini memasuki tahap baru setelah pemerintah menetapkan target penempatan […]

  • Profil Adrianto Pitojo Adhi Terjaring OTT KPK, Fakta HGB Bogor, Summarecon dan Pergerakan Saham SMRA

    Profil Adrianto Pitojo Adhi Terjaring OTT KPK, Fakta HGB Bogor, Summarecon dan Pergerakan Saham SMRA

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 10
    • 0Komentar

    INFO EKSPRES Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat. 01 KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan dalam OTT sesuai ketentuan hukum acara pidana. 02 Hingga pemeriksaan selesai, Adrianto berstatus sebagai pihak yang diamankan dan belum dapat disebut bersalah. 03 Penetapan status hukum, aliran uang, […]

  • Wilianto Tanta Kembali Terpilih Ketua Umum PSMTI 2026–2030 dalam Munas VIII Secara Aklamasi di Jakarta Hari Ini

    Wilianto Tanta Kembali Terpilih Ketua Umum PSMTI 2026–2030 dalam Munas VIII Secara Aklamasi di Jakarta Hari Ini

    • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 31
    • 0Komentar

    INFO EKSPRES Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat. 01 Munas VIII PSMTI menetapkan Wilianto Tanta sebagai Ketua Umum 2026–2030 melalui keputusan aklamasi seluruh peserta forum. 02 Wilianto menyebut PSMTI sebagai organisasi independen yang tidak memperoleh anggaran pemerintah untuk operasional organisasi. 03 Menurut Wilianto, kekuatan PSMTI bergantung pada kekompakan dan kontribusi […]

  • RUU Pemilu dan Ambang Batas Parlemen 5 Persen, Apa Tahapan Berikutnya Setelah Pertemuan Ketum Partai?

    RUU Pemilu dan Ambang Batas Parlemen 5 Persen, Apa Tahapan Berikutnya Setelah Pertemuan Ketum Partai?

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 11
    • 0Komentar

    INFO EKSPRES Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat. 01 Publik masih menunggu rumusan final DPR yang harus memperhatikan putusan MK serta aspirasi masyarakat. 02 Status angka tersebut masih berbeda antara kesepakatan internal partai dan keputusan formal dalam proses legislasi. 03 Angka 5 persen kini menjadi salah satu opsi yang menonjol […]

  • Update KM Virgo Transport 8: 115 Dievakuasi, Dede Farandika Disebut oleh Keluarga Berhasil Diselamatkan Nelayan

    Update KM Virgo Transport 8: 115 Dievakuasi, Dede Farandika Disebut oleh Keluarga Berhasil Diselamatkan Nelayan

    • calendar_month Minggu, 13 Sep 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 10
    • 0Komentar

    INFO EKSPRES Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat. 01 Posko informasi disiapkan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin. 02 Basarnas mengerahkan kapal SAR dan helikopter untuk memperluas jangkauan pencarian korban. 03 Operasi pencarian KM Virgo Transport 8 masih berlangsung setelah kapal dilaporkan menghadapi cuaca buruk di Laut […]

  • Inflasi Beras Agustus 2026 Turun, Bapanas Temukan Ketidaksesuaian pada Beras Fortifikasi di Sebelas Provinsi

    Inflasi Beras Agustus 2026 Turun, Bapanas Temukan Ketidaksesuaian pada Beras Fortifikasi di Sebelas Provinsi

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 24
    • 0Komentar

    INFO EKSPRES Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat. 01 Bapanas Temukan Masalah Beras Fortifikasi di Sebelas Provinsi Sejak akhir Juli, Bapanas mengungkap ketidaksesuaian pada sejumlah produk beras fortifikasi yang beredar di pasar. 02 Inflasi Beras Turun Tetapi Pengawasan Pasar Diperketat Inflasi beras tahunan Agustus 2026 turun menjadi 2,77 persen dari […]

expand_less