DJP Tetapkan 230 Platform Digital Pemungut PPN, SPP-TDLN Mulai Berlaku Sejak 10 September 2026
- account_circle Tim EkspresPost
- calendar_month
- visibility 10
- print Cetak

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa DJP terus menguji platform digital internasional untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
-
DJP telah menunjuk 230 platform digital global sebagai pemungut PPN PMSE di Indonesia hingga September 2026.
-
YouTube, YouTube Music, Spotify, dan platform digital internasional lainnya masuk dalam daftar pemungut PPN.
-
SPP-TDLN mulai diterapkan 10 September 2026 untuk memperluas basis pajak transaksi digital luar negeri.
EKSPRESPOST.COM – Apakah transaksi digital yang selama ini terus tumbuh akan menjadi sumber penerimaan pajak yang jauh lebih besar bagi negara?
Mengapa DJP kini tidak hanya mengandalkan 230 platform digital global, tetapi juga memperluas pemungutan hingga transaksi digital luar negeri?
Seberapa besar tambahan penerimaan yang bisa diperoleh ketika sistem baru mulai diterapkan pada Kamis, 10 September 2026?
DJP Perluas Pajak Digital Saat Transaksi Online Terus Berkembang
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperluas basis pajak digital melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri atau SPP-TDLN.
Sistem tersebut mulai diimplementasikan pada Kamis, (10/09/2026), dengan sasaran memperluas pemajakan transaksi digital yang melibatkan konsumen Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, saat ini sudah terdapat 230 platform digital global yang ditetapkan sebagai pemungut PPN PMSE.
“Sampai hari ini sudah ada 230 pemain platform digital, apakah itu YouTube, YouTube Music, Spotify dan yang lain-lain yang sudah kami tetapkan sebagai pemungut pajak,” ujar Bimo Wijayanto.
SPP-TDLN Menjadi Instrumen Baru Memperluas Basis Pajak
DJP sebelumnya telah menerapkan pemungutan PPN atas pemanfaatan barang digital dan jasa digital dari luar negeri melalui PMSE sejak 1 Juli 2020.
Dalam skema PMSE, pelaku usaha tertentu dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN berdasarkan nilai transaksi atau jumlah pengguna dari Indonesia.
Kini, SPP-TDLN dirancang sebagai mekanisme tambahan untuk memperluas pemungutan atas transaksi digital luar negeri yang dimanfaatkan konsumen Indonesia.
Bimo mengatakan sistem tersebut akan memperluas basis pajak dari pemain platform digital dan marketplace yang memiliki konsumen di Indonesia.
“Nanti kami juga akan meng-enlarge basis pajak yang ada dari pemain platform digital yang ada di Indonesia, di marketplace yang konsumennya dari Indonesia,” jelas Bimo Wijayanto.
Penerimaan Digital Saat Ini Berada di Kisaran Rp12 Triliun
DJP menyebut penerimaan dari aktivitas perdagangan digital saat ini berada pada kisaran Rp8 triliun hingga Rp12 triliun.
Dengan penerapan SPP-TDLN, DJP optimistis basis penerimaan sektor tersebut dapat meningkat hampir dua kali lipat.
Target tersebut menunjukkan pemerintah melihat ekonomi digital sebagai ruang yang masih memiliki potensi penerimaan pajak cukup besar.
Empat Bank Himbara Disiapkan Menjalankan Sistem Baru
Implementasi SPP-TDLN juga melibatkan infrastruktur perbankan untuk mendukung pemungutan pajak transaksi digital luar negeri.
Pemberitaan terbaru menyebut empat bank Himbara telah disiapkan untuk menjalankan sistem tersebut pada tahap awal implementasi.
Pemerintah sebelumnya melakukan pengujian sistem sebelum penerapan resmi pada 10 September 2026 untuk memastikan mekanisme berjalan.
Dengan demikian, perluasan pajak digital kini bergerak dari penunjukan platform menuju penguatan sistem pemungutan berbasis transaksi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi DJP memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan penerimaan dari ekonomi digital Indonesia.****
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ringkasan tanya-jawab berdasarkan isi artikel.
01Apa inti peristiwa yang diberitakan dalam “artikel ini”?
DJP Perluas Pajak Digital Saat Transaksi Online Terus Berkembang Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memperluas basis pajak digital melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri atau SPP-TDLN.
02Siapa pihak utama yang disebut dalam “artikel ini”?
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, saat ini sudah terdapat 230 platform digital global yang ditetapkan sebagai pemungut PPN PMSE. “Sampai hari ini sudah ada 230 pemain platform digital, apakah itu YouTube, YouTube Music, Spotify dan yang lain-lain yang sudah kami tetapkan sebagai pemungut pajak,” ujar Bimo Wijayanto.
03Kapan peristiwa dalam “artikel ini” terjadi?
Sistem tersebut mulai diimplementasikan pada Kamis, (10/09/2026), dengan sasaran memperluas pemajakan transaksi digital yang melibatkan konsumen Indonesia.
04Di mana peristiwa dalam “artikel ini” berlangsung?
Bimo mengatakan sistem tersebut akan memperluas basis pajak dari pemain platform digital dan marketplace yang memiliki konsumen di Indonesia. “Nanti kami juga akan meng-enlarge basis pajak yang ada dari pemain platform digital yang ada di Indonesia, di marketplace yang konsumennya dari Indonesia,” jelas Bimo Wijayanto.
05Mengapa perkembangan dalam “artikel ini” terjadi?
Pemerintah sebelumnya melakukan pengujian sistem sebelum penerapan resmi pada 10 September 2026 untuk memastikan mekanisme berjalan.
06Bagaimana proses atau peristiwa dalam “artikel ini” berlangsung?
SPP-TDLN Menjadi Instrumen Baru Memperluas Basis Pajak DJP sebelumnya telah menerapkan pemungutan PPN atas pemanfaatan barang digital dan jasa digital dari luar negeri melalui PMSE sejak 1 Juli 2020.
07Apa dampak yang disebutkan dalam “artikel ini”?
Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi DJP memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan penerimaan dari ekonomi digital Indonesia.****.
Penulis Tim EkspresPost
Tim redaksi Ekspres Post menyajikan berita nasional, ekonomi, bisnis, politik, hukum, lifestyle, entertainment, sport, nusantara dan internasional dengan mengutamakan akurasi serta kepentingan pembaca.
