Memuat tanggal... Kirim Rilis
Jumat, 23 Okt 2026
Trending
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukum » Polemik Uang Rp40 Miliar, Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ungkap Keterangan Tan Kian

Polemik Uang Rp40 Miliar, Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ungkap Keterangan Tan Kian

  • account_circle Tim EkspresPost
  • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
  • visibility 69
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.


INFO EKSPRES
Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat.

  1. Ia meminta fakta, asumsi, dan spekulasi tidak dicampuradukkan dalam perkara tersebut.

  2. Febri Diansyah menyebut nama Febrie tidak disebut eksplisit sebagai penerima dana dalam keterangan tersebut.

  3. Kubu Febrie menilai pemberitaan mengenai uang Rp40 miliar perlu merujuk langsung pada isi BAP Tan Kian.

EKSPRESPOST.COM – Apa sebenarnya yang terungkap dari BAP Tan Kian mengenai uang setara Rp40 miliar?

Mengapa kubu Febrie Adriansyah kembali meluruskan informasi setelah putusan praperadilan?

Apakah penyebutan uang dalam pertimbangan hakim sudah berarti Febrie terbukti menerima dana tersebut?

Pertanyaan itu mencuat setelah dugaan pemberian uang Rp40 miliar menjadi bagian pertimbangan putusan praperadilan Febrie Adriansyah.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan putusan tersebut tidak menyimpulkan kliennya menerima uang dari Tan Kian.

Pertimbangan Hakim Memuat Keterangan Tentang Uang Rp40 Miliar

Hakim praperadilan pada 27/08/2026 menyebut keterangan Tan Kian mengenai uang dalam mata uang Dolar Singapura setara sekitar Rp40 miliar.

Keterangan tersebut menjadi bagian konstruksi bukti yang digunakan penyidik dalam perkara Febrie.

Namun, hakim juga menegaskan praperadilan tidak bertugas menentukan benar atau tidaknya keterangan mengenai pemberian uang tersebut.

“Ini BAP Tan Kian ya. Justru Tan Kian tidak pernah menyebutkan secara eksplisit bahwa pemberian uang Rp40 miliar itu ditujukan untuk Pak FA,” kata Febri Diansyah.

Kubu Febrie Persoalkan Cara Membaca Keterangan dalam BAP

Menurut Febri, keterangan Tan Kian justru menyebut uang diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

Ferry disebut tidak pernah menyatakan dalam BAP bahwa uang tersebut akan diberikan kepada Febrie Adriansyah.

Febri menilai informasi mengenai penerima uang harus dibedakan dari kemungkinan peruntukan yang masih menggunakan frasa “bisa saja”.

Nama Lucy Disebut Sebagai Awal Munculnya Informasi Perkara

Febri menyebut Tan Kian pertama kali mendapat informasi mengenai perkara tersebut dari seseorang bernama Lucy.

Lucy disebut menyampaikan adanya perkara yang sedang berjalan dan potensi status tersangka apabila persoalan tersebut tidak diurus.

“Jadi yang menyampaikan itu adalah orang yang bernama Lucy,” sambung Febri Diansyah.

Setelah informasi itu muncul, komunikasi antara Tan Kian dan Ferry Boboho disebut berlangsung hingga terjadi pemberian uang.

Pembuktian Dugaan Uang Kini Menjadi Bagian Penting Perkara

Febrie sebelumnya mengajukan praperadilan untuk menguji tindakan penyidik terkait penggeledahan, penyitaan, dan status tersangkanya.

Hakim menolak permohonan tersebut dan menyatakan tindakan penyidik yang diuji dalam perkara itu sah.

Namun, putusan tersebut tidak berarti hakim telah memastikan kebenaran dugaan Febrie menerima Rp40 miliar dari Tan Kian.

Transparansi Diminta Agar Fakta Tidak Bercampur Spekulasi

Kubu Febrie meminta seluruh keterangan, dokumen transaksi, dan bukti terkait dugaan aliran dana diuji secara transparan.

Sikap tersebut penting karena penyebutan uang dalam pertimbangan praperadilan memiliki konteks berbeda dengan pembuktian penerimaan oleh seseorang.

“Jadi kita tidak mencampuradukkan antara fakta dengan asumsi atau spekulasi pikiran-pikiran pihak-pihak tertentu,” ungkap Febri Diansyah.

Dengan demikian, isu Rp40 miliar masih harus dibaca dalam konteks proses pembuktian perkara, bukan sebagai kesimpulan bahwa Febrie telah menerima uang tersebut.****

FAQ SEPUTAR ARTIKEL

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Ringkasan tanya-jawab berdasarkan isi artikel.

01Apa inti peristiwa yang diberitakan dalam “Polemik Uang Rp40 Miliar, Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ungkap Keterangan Tan Kian”?

Setelah informasi itu muncul, komunikasi antara Tan Kian dan Ferry Boboho disebut berlangsung hingga terjadi pemberian uang.

02Siapa pihak utama yang disebut dalam “Polemik Uang Rp40 Miliar, Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ungkap Keterangan Tan Kian”?

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan putusan tersebut tidak menyimpulkan kliennya menerima uang dari Tan Kian.

03Kapan peristiwa dalam “Polemik Uang Rp40 Miliar, Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ungkap Keterangan Tan Kian” terjadi?

Pertimbangan Hakim Memuat Keterangan Tentang Uang Rp40 Miliar Hakim praperadilan pada 27/08/2026 menyebut keterangan Tan Kian mengenai uang dalam mata uang Dolar Singapura setara sekitar Rp40 miliar.

04Mengapa perkembangan dalam “Polemik Uang Rp40 Miliar, Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ungkap Keterangan Tan Kian” terjadi?

Sikap tersebut penting karena penyebutan uang dalam pertimbangan praperadilan memiliki konteks berbeda dengan pembuktian penerimaan oleh seseorang. "Jadi kita tidak mencampuradukkan antara fakta dengan asumsi atau spekulasi pikiran-pikiran pihak-pihak tertentu," ungkap Febri Diansyah.

05Bagaimana proses atau peristiwa dalam “Polemik Uang Rp40 Miliar, Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ungkap Keterangan Tan Kian” berlangsung?

Justru Tan Kian tidak pernah menyebutkan secara eksplisit bahwa pemberian uang Rp40 miliar itu ditujukan untuk Pak FA," kata Febri Diansyah.

FAQ disusun dari informasi yang tersedia dalam artikel.

Penulis

Tim redaksi Ekspres Post menyajikan berita nasional, ekonomi, bisnis, politik, hukum, lifestyle, entertainment, sport, nusantara dan internasional dengan mengutamakan akurasi serta kepentingan pembaca.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Investasi Keluarga Hartono di Luar Negeri Disorot, Grup Djarum Jelaskan Strategi Bisnis dan Pembiayaannya

    Investasi Keluarga Hartono di Luar Negeri Disorot, Grup Djarum Jelaskan Strategi Bisnis dan Pembiayaannya

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 53
    • 0Komentar

    INFO EKSPRES Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat. 01 Keluarga Hartono melalui Grup Djarum disebut berinvestasi sedikitnya Dolar AS 1,4 miliar di luar negeri. 02 Grup Djarum menegaskan sekitar 90% investasi keluarga Hartono masih berada di Indonesia. 03 Manajemen menyebut ekspansi luar negeri sebagai diversifikasi bisnis, bukan aksi capital flight […]

  • HPN 2027 Berpotensi Memiliki Format Baru, Dewan Pers Libatkan Seluruh Konstituen Termasuk PWI dalam Pembahasan

    HPN 2027 Berpotensi Memiliki Format Baru, Dewan Pers Libatkan Seluruh Konstituen Termasuk PWI dalam Pembahasan

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 92
    • 0Komentar

    INFO EKSPRES Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat. 01 Apakah Hari Pers Nasional akan memiliki format baru mulai 2027 setelah muncul usulan dari sejumlah konstituen Dewan Pers? 02 Dewan Pers Ingin HPN Menjadi Milik Bersama Semua Insan Pers Dewan Pers akan mengumpulkan seluruh konstituennya untuk mencari kesepahaman mengenai penyelenggaraan Hari […]

  • Suap HGB Bogor Seret Dirut Summarecon, KPK Dalami Aliran Rp1,5 Miliar dan Jejak Pertanggungjawaban Korporasi

    Suap HGB Bogor Seret Dirut Summarecon, KPK Dalami Aliran Rp1,5 Miliar dan Jejak Pertanggungjawaban Korporasi

    • calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 36
    • 0Komentar

    INFO EKSPRES Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat. 01 KPK masih mendalami kemungkinan manfaat dugaan suap bagi korporasi dan pertanggungjawaban pidananya. 02 Dirut Summarecon Adrianto Pitojo Adhi menjadi tersangka dalam perkara dugaan pemberian uang Rp1,5 miliar. 03 KPK menetapkan delapan tersangka dalam dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor. […]

  • Suahasil Evaluasi Reshuffle Pejabat Kementerian Keuangan Era Purbaya, Bea Cukai Masih Menunggu Arahan Pusat

    Suahasil Evaluasi Reshuffle Pejabat Kementerian Keuangan Era Purbaya, Bea Cukai Masih Menunggu Arahan Pusat

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 34
    • 0Komentar

    INFO EKSPRES Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat. 01 Keputusan final mengenai pejabat hasil perombakan masih menunggu tindak lanjut resmi Menteri Keuangan baru. 02 Purbaya telah menyerahkan jabatan Menteri Keuangan kepada Suahasil dalam serah terima pada 15 September 2026. 03 Rangkaian pergantian menteri dan reshuffle pejabat membuat keputusan administratif Kemenkeu […]

  • PWI dan AFPI Perkuat Literasi Pindar, Pers Didorong Jadi Garda Terdepan Edukasi Publik Lawan Pinjol Ilegal

    PWI dan AFPI Perkuat Literasi Pindar, Pers Didorong Jadi Garda Terdepan Edukasi Publik Lawan Pinjol Ilegal

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 29
    • 0Komentar

    JAKARTA, eksprespost.com/ – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar Workshop Jurnalistik bertajuk "Pindar untuk Inklusi Keuangan, Jurnalisme Berkualitas untuk Perlindungan Masyarakat". Kegiatan ini sebagai upaya memperkuat literasi keuangan digital serta meningkatkan kapasitas insan pers dalam mengedukasi masyarakat mengenai Pendanaan Daring (Pindar) yang legal dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan […]

  • Sengketa Emas 2,2 Kg BJB Syariah Kembali Viral, Ini Perbedaan Klaim yjang Dilakukan Nasabah dan Perbankan

    Sengketa Emas 2,2 Kg BJB Syariah Kembali Viral, Ini Perbedaan Klaim yjang Dilakukan Nasabah dan Perbankan

    • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 44
    • 0Komentar

    INFO EKSPRES Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat. 01 “Deposito emas saya di Bank BJB Syariah total 2,2 Kg atau sekarang bernilai sekitar Rp6,8 miliar,” kata William Gunawan, nasabah BJB Syariah. 02 Seberapa kuat perlindungan nasabah ketika aset emas bernilai miliaran rupiah dipersoalkan setelah bertahun-tahun? 03 Dan apakah dokumen transaksi […]

expand_less