Polemik Uang Rp40 Miliar, Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ungkap Keterangan Tan Kian
- account_circle Tim EkspresPost
- calendar_month 14 jam yang lalu
- visibility 12
- print Cetak

Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyebut Ferry Boboho sebagai pihak yang menerima uang berdasarkan keterangan dalam BAP Tan Kian.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
-
Ia meminta fakta, asumsi, dan spekulasi tidak dicampuradukkan dalam perkara tersebut.
-
Febri Diansyah menyebut nama Febrie tidak disebut eksplisit sebagai penerima dana dalam keterangan tersebut.
-
Kubu Febrie menilai pemberitaan mengenai uang Rp40 miliar perlu merujuk langsung pada isi BAP Tan Kian.
EKSPRESPOST.COM – Apa sebenarnya yang terungkap dari BAP Tan Kian mengenai uang setara Rp40 miliar?
Mengapa kubu Febrie Adriansyah kembali meluruskan informasi setelah putusan praperadilan?
Apakah penyebutan uang dalam pertimbangan hakim sudah berarti Febrie terbukti menerima dana tersebut?
Pertanyaan itu mencuat setelah dugaan pemberian uang Rp40 miliar menjadi bagian pertimbangan putusan praperadilan Febrie Adriansyah.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan putusan tersebut tidak menyimpulkan kliennya menerima uang dari Tan Kian.
Pertimbangan Hakim Memuat Keterangan Tentang Uang Rp40 Miliar
Hakim praperadilan pada 27/08/2026 menyebut keterangan Tan Kian mengenai uang dalam mata uang Dolar Singapura setara sekitar Rp40 miliar.
Keterangan tersebut menjadi bagian konstruksi bukti yang digunakan penyidik dalam perkara Febrie.
Namun, hakim juga menegaskan praperadilan tidak bertugas menentukan benar atau tidaknya keterangan mengenai pemberian uang tersebut.
“Ini BAP Tan Kian ya. Justru Tan Kian tidak pernah menyebutkan secara eksplisit bahwa pemberian uang Rp40 miliar itu ditujukan untuk Pak FA,” kata Febri Diansyah.
Kubu Febrie Persoalkan Cara Membaca Keterangan dalam BAP
Menurut Febri, keterangan Tan Kian justru menyebut uang diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Ferry disebut tidak pernah menyatakan dalam BAP bahwa uang tersebut akan diberikan kepada Febrie Adriansyah.
Febri menilai informasi mengenai penerima uang harus dibedakan dari kemungkinan peruntukan yang masih menggunakan frasa “bisa saja”.
Nama Lucy Disebut Sebagai Awal Munculnya Informasi Perkara
Febri menyebut Tan Kian pertama kali mendapat informasi mengenai perkara tersebut dari seseorang bernama Lucy.
Lucy disebut menyampaikan adanya perkara yang sedang berjalan dan potensi status tersangka apabila persoalan tersebut tidak diurus.
“Jadi yang menyampaikan itu adalah orang yang bernama Lucy,” sambung Febri Diansyah.
Setelah informasi itu muncul, komunikasi antara Tan Kian dan Ferry Boboho disebut berlangsung hingga terjadi pemberian uang.
Pembuktian Dugaan Uang Kini Menjadi Bagian Penting Perkara
Febrie sebelumnya mengajukan praperadilan untuk menguji tindakan penyidik terkait penggeledahan, penyitaan, dan status tersangkanya.
Hakim menolak permohonan tersebut dan menyatakan tindakan penyidik yang diuji dalam perkara itu sah.
Namun, putusan tersebut tidak berarti hakim telah memastikan kebenaran dugaan Febrie menerima Rp40 miliar dari Tan Kian.
Transparansi Diminta Agar Fakta Tidak Bercampur Spekulasi
Kubu Febrie meminta seluruh keterangan, dokumen transaksi, dan bukti terkait dugaan aliran dana diuji secara transparan.
Sikap tersebut penting karena penyebutan uang dalam pertimbangan praperadilan memiliki konteks berbeda dengan pembuktian penerimaan oleh seseorang.
“Jadi kita tidak mencampuradukkan antara fakta dengan asumsi atau spekulasi pikiran-pikiran pihak-pihak tertentu,” ungkap Febri Diansyah.
Dengan demikian, isu Rp40 miliar masih harus dibaca dalam konteks proses pembuktian perkara, bukan sebagai kesimpulan bahwa Febrie telah menerima uang tersebut.****
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ringkasan tanya-jawab berdasarkan isi artikel.
01Apa inti peristiwa yang diberitakan dalam “Polemik Uang Rp40 Miliar, Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ungkap Keterangan Tan Kian”?
Setelah informasi itu muncul, komunikasi antara Tan Kian dan Ferry Boboho disebut berlangsung hingga terjadi pemberian uang.
02Siapa pihak utama yang disebut dalam “Polemik Uang Rp40 Miliar, Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ungkap Keterangan Tan Kian”?
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan putusan tersebut tidak menyimpulkan kliennya menerima uang dari Tan Kian.
03Kapan peristiwa dalam “Polemik Uang Rp40 Miliar, Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ungkap Keterangan Tan Kian” terjadi?
Pertimbangan Hakim Memuat Keterangan Tentang Uang Rp40 Miliar Hakim praperadilan pada 27/08/2026 menyebut keterangan Tan Kian mengenai uang dalam mata uang Dolar Singapura setara sekitar Rp40 miliar.
04Mengapa perkembangan dalam “Polemik Uang Rp40 Miliar, Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ungkap Keterangan Tan Kian” terjadi?
Sikap tersebut penting karena penyebutan uang dalam pertimbangan praperadilan memiliki konteks berbeda dengan pembuktian penerimaan oleh seseorang. "Jadi kita tidak mencampuradukkan antara fakta dengan asumsi atau spekulasi pikiran-pikiran pihak-pihak tertentu," ungkap Febri Diansyah.
05Bagaimana proses atau peristiwa dalam “Polemik Uang Rp40 Miliar, Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ungkap Keterangan Tan Kian” berlangsung?
Justru Tan Kian tidak pernah menyebutkan secara eksplisit bahwa pemberian uang Rp40 miliar itu ditujukan untuk Pak FA," kata Febri Diansyah.
Penulis Tim EkspresPost
Tim redaksi Ekspres Post menyajikan berita nasional, ekonomi, bisnis, politik, hukum, lifestyle, entertainment, sport, nusantara dan internasional dengan mengutamakan akurasi serta kepentingan pembaca.







