Korporasi Tambang Berpiutang Tifak Bisa Urus RKAB, ESDM Perketat Persetujuan Produksi Minerba 2026
- account_circle Tim EkspresPost
- calendar_month
- visibility 11
- print Cetak

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan korporasi dengan kontribusi royalti lebih tinggi mendapat prioritas relaksasi produksi. (Dok Instagram @bahlillahadalia)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
-
Bahlil mengatakan distribusi kesempatan produksi ingin dibuat lebih merata agar tidak terjadi monopoli pengelolaan sumber daya mineral.
-
Kebijakan tersebut disebut sebagai implementasi amanat Pasal 33 UUD 1945 tentang kemakmuran rakyat.
-
Pemerintah mengakui kebijakan pemerataan dapat menimbulkan keberatan dari sebagian pelaku usaha.
EKSPRESPOST.COM – Apakah korporasi tambang masih bisa mendapatkan persetujuan RKAB ketika kewajiban keuangannya belum lunas?
Bagaimana nasib korporasi yang belum menyelesaikan reklamasi ketika pemerintah memperketat evaluasi rencana produksi?
Dan mengapa royalti kini ikut menentukan prioritas relaksasi RKAB minerba?
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperketat persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mineral dan batu bara untuk meningkatkan disiplin korporasi tambang.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan pengajuan RKAB kini memperhatikan kepatuhan administrasi, keuangan, hingga kewajiban reklamasi.
“Terkait RKAB sekarang memang agak… ada beberapa perbaikan, di antaranya apabila mempunyai piutang, maka tidak bisa mengurus RKAB,” ujar Tri Winarno.
Piutang dan Reklamasi Menjadi Syarat Penting Pengajuan RKAB
Tri mengatakan korporasi yang belum menyelesaikan reklamasi juga belum dapat melanjutkan proses pengurusan RKAB kepada pemerintah.
Pengetatan tersebut membuat penyelesaian kewajiban menjadi bagian penting sebelum korporasi memperoleh persetujuan rencana kerja dan anggaran.
Selain aspek keuangan dan reklamasi, pemerintah mewajibkan pelaksanaan pertambangan berdasarkan prinsip good mining practice.
Evaluasi Revisi RKAB Masih Berlangsung Setelah Batas Pengajuan
Batas pengajuan revisi RKAB telah berakhir pada 31 Juli 2026, tetapi evaluasi dokumen yang sudah masuk masih dilakukan pemerintah.
Tri mengatakan sebagian korporasi masih harus memenuhi atau memperbaiki persyaratan teknis sebelum dokumen revisi RKAB dapat diproses lebih lanjut.
“Kalau yang jelas kan sudah mengajukan 31 Juli. Nah, ini evaluasi ada beberapa yang masih belum sesuai,” kata Tri Winarno.
Royalti Tinggi Diprioritaskan dalam Relaksasi Produksi Minerba
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan korporasi dengan setoran royalti lebih tinggi akan memperoleh prioritas apabila pemerintah memberikan relaksasi RKAB.
Bahlil menjelaskan kebijakan itu mempertimbangkan kebutuhan domestik serta upaya menjaga harga komoditas mineral dan batu bara di pasar global.
“Aku harus memprioritaskan yang royalti bayar gede, dong,” ujar Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.
Pemerintah Bandingkan Produksi dengan Besaran Penerimaan Negara
Bahlil membandingkan produksi 1 miliar ton yang menghasilkan PNBP Rp120 triliun dengan produksi 800 juta ton senilai Rp130 triliun.
Menurut Bahlil, perbandingan tersebut menunjukkan bahwa volume produksi bukan satu-satunya pertimbangan pemerintah dalam menentukan kebijakan.
“Mana lebih bagus? Produksi 1 miliar ton PNBP Rp120 triliun atau produksi 800 juta ton PNBP Rp130 triliun?” kata Bahlil.
Pemerintah juga menyatakan pendekatan serupa akan digunakan apabila relaksasi produksi batu bara diberikan kepada korporasi.
Good Mining Practice Didorong Bersama Keberlanjutan Lingkungan
Tri menegaskan keselamatan, kelestarian lingkungan, dan keberlanjutan menjadi bagian dari penerapan good mining practice dalam kegiatan pertambangan.
Korporasi juga diminta memperhatikan keberlanjutan masyarakat sekitar tambang sebagai bagian dari transformasi sektor minerba.
“Transisi yang berkeadilan, di mana transformasi sektor minerba harus tetap memberikan ruang bagi pekerja, daerah, masyarakat, dan generasi mendatang,” ujar Tri.
Ketentuan RKAB diatur dalam Permen ESDM No. 17/2025 yang kemudian diubah melalui Permen ESDM No. 6/2026.
Aturan tersebut membedakan persyaratan RKAB berdasarkan tahap eksplorasi dan operasi produksi, termasuk PNBP, peta digital, kepala teknik tambang, serta jaminan reklamasi.
Dengan arah kebijakan tersebut, RKAB minerba kini menjadi instrumen pengendalian produksi sekaligus pengawasan kepatuhan korporasi terhadap kewajiban keuangan, teknis, dan lingkungan.****
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ringkasan tanya-jawab berdasarkan isi artikel.
01Apa inti peristiwa yang diberitakan dalam “Korporasi Tambang Berpiutang Tifak Bisa Urus RKAB, ESDM Perketat Persetujuan Produksi Minerba 2026”?
Evaluasi Revisi RKAB Masih Berlangsung Setelah Batas Pengajuan Batas pengajuan revisi RKAB telah berakhir pada 31 Juli 2026, tetapi evaluasi dokumen yang sudah masuk masih dilakukan pemerintah.
02Siapa pihak utama yang disebut dalam “Korporasi Tambang Berpiutang Tifak Bisa Urus RKAB, ESDM Perketat Persetujuan Produksi Minerba 2026”?
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan pengajuan RKAB kini memperhatikan kepatuhan administrasi, keuangan, hingga kewajiban reklamasi. "Terkait RKAB sekarang memang agak… ada beberapa perbaikan, di antaranya apabila mempunyai piutang, maka tidak bisa mengurus RKAB," ujar Tri Winarno.
03Kapan peristiwa dalam “Korporasi Tambang Berpiutang Tifak Bisa Urus RKAB, ESDM Perketat Persetujuan Produksi Minerba 2026” terjadi?
Tri mengatakan sebagian korporasi masih harus memenuhi atau memperbaiki persyaratan teknis sebelum dokumen revisi RKAB dapat diproses lebih lanjut. "Kalau yang jelas kan sudah mengajukan 31 Juli.
04Mengapa perkembangan dalam “Korporasi Tambang Berpiutang Tifak Bisa Urus RKAB, ESDM Perketat Persetujuan Produksi Minerba 2026” terjadi?
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperketat persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mineral dan batu bara untuk meningkatkan disiplin korporasi tambang.
05Bagaimana proses atau peristiwa dalam “Korporasi Tambang Berpiutang Tifak Bisa Urus RKAB, ESDM Perketat Persetujuan Produksi Minerba 2026” berlangsung?
Piutang dan Reklamasi Menjadi Syarat Penting Pengajuan RKAB Tri mengatakan korporasi yang belum menyelesaikan reklamasi juga belum dapat melanjutkan proses pengurusan RKAB kepada pemerintah.
06Angka penting apa yang disebut dalam “Korporasi Tambang Berpiutang Tifak Bisa Urus RKAB, ESDM Perketat Persetujuan Produksi Minerba 2026”?
Pemerintah Bandingkan Produksi dengan Besaran Penerimaan Negara Bahlil membandingkan produksi 1 miliar ton yang menghasilkan PNBP Rp120 triliun dengan produksi 800 juta ton senilai Rp130 triliun.
Penulis Tim EkspresPost
Tim redaksi Ekspres Post menyajikan berita nasional, ekonomi, bisnis, politik, hukum, lifestyle, entertainment, sport, nusantara dan internasional dengan mengutamakan akurasi serta kepentingan pembaca.
