Memuat tanggal... Kirim Rilis
Headline
Trending
Beranda » Ekonomi » Kasus Emas 2,2 Kg BJB Syariah Kembali Mencuat, William Gunawan Klaim Aset Dicairkan Pihak Ketiga Tanpa Persetujuan

Kasus Emas 2,2 Kg BJB Syariah Kembali Mencuat, William Gunawan Klaim Aset Dicairkan Pihak Ketiga Tanpa Persetujuan

  • account_circle Tim EkspresPost
  • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
  • visibility 7
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.


INFO EKSPRES
Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat.

  1. BJB Syariah mengungkap transaksi William bermula dari pembukaan rekening dan fasilitas gadai emas pada 2012.

  2. William tetap menyatakan dirinya tidak menerima emas setelah proses pencairan yang disebut dilakukan kepada pihak ketiga.

  3. Bank menyebut dokumen penjualan dan kuasa pelunasan menjadi bagian dari kronologi transaksi yang dipersoalkan.

ELKSPRESPOST.COM – Apa yang sebenarnya terjadi pada emas 2,2 kilogram milik William Gunawan sejak fasilitas pembiayaan dibuka pada 2012?

Mengapa muncul perbedaan antara klaim deposito emas dengan penjelasan BJB Syariah mengenai Gadai Emas iB Maslahah?

Dan mengapa perkara yang dipersoalkan sejak lama kini kembali menjadi perhatian setelah Polda Metro Jaya dan Bareskrim disebut merespons?

Kasus emas 2,2 kilogram William Gunawan kembali menjadi perhatian setelah rencana konferensi pers di Polda Metro Jaya batal digelar.

Konferensi pers semula dijadwalkan pada Rabu, 02/09/2026 pukul 15.00 WIB bersama kuasa hukum William.

Pembatalan disebabkan agenda serah terima jabatan Wakapolda serta adanya informasi bahwa perkara telah mendapat atensi kepolisian.

Kronologi Gadai Emas Dimulai dari Pembukaan Rekening Tahun 2012

BJB Syariah menyebut William membuka rekening sekaligus mengajukan Gadai Emas iB Maslahah pada 18 Oktober 2012.

“Pada 18 Oktober 2012, William Gunawan melakukan pembukaan rekening dan permohonan Gadai Emas iB Maslahah di BJB Syariah Cabang Jakarta,” kata Arief Setyahadi, Direktur Utama Bank BJB Syariah.

Penjelasan tersebut berbeda dengan istilah deposito emas yang digunakan William ketika menyampaikan pengaduannya.

Dalam kajian mengenai produk BJB Syariah, Gadai Emas iB Maslahah dikenal sebagai fasilitas pembiayaan dengan agunan emas.

Surat Penjualan Emas Dan Kuasa Pelunasan Menjadi Dokumen Penting

BJB Syariah menyatakan William membuat surat permintaan penjualan emas pada 10 Juni 2013.

Surat tersebut disebut dibuat dan ditandatangani William di atas materai untuk meminta penjualan emas yang telah digadaikan.

Selanjutnya, pada 11 Juli 2013, William disebut memberikan kuasa pelunasan Gadai Emas iB Maslahah kepada Gustaf Hakim.

William Mengaku Tidak Menerima Emas yang Dipersoalkan

William menyatakan emas miliknya tidak pernah diterima olehnya setelah proses yang dijelaskan BJB Syariah tersebut.

“Data nasabah sudah diubah dan dimodifikasi pejabat bank. Kami mohon bantuan Presiden Indonesia, Kapolri, Komisi IX, OJK, dan seluruh rakyat Indonesia,” ujar William Gunawan, eks nasabah dan pengadu BJB Syariah.

Ia sebelumnya menyebut total emas yang dipersoalkan mencapai 2,2 kilogram dengan nilai sekitar Rp6,8 miliar saat ini.

William juga mengaku telah menempuh pengaduan kepada OJK pada 28 Juli 2022, kemudian mengirimkan somasi pada 2024.

Atensi Kepolisian Menjadi Perkembangan Terbaru Dalam Perkara

Kuasa hukum William menyebut kasus tersebut mendapat perhatian khusus dari Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Anton Hermawan.

William juga mengatakan pihaknya memperoleh respons positif dari Bareskrim Polri setelah perkara tersebut diperjuangkan selama bertahun-tahun.

“Kami juga mendapatkan respons dari Bareskrim. Kami mengucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya,” kata William Gunawan, eks nasabah dan pengadu BJB Syariah.

Di sisi lain, Arief menyatakan BJB Syariah meyakini proses pelunasan yang dilakukan telah sesuai aturan yang berlaku.

Perbedaan klaim mengenai produk, dokumen, kuasa pelunasan, dan penerimaan emas menjadi bagian penting yang perlu diuji melalui proses hukum.

Pembatalan konferensi pers tidak menghentikan perkara, karena William dan kuasa hukumnya menyatakan akan tetap memperjuangkan penyelesaian kasus tersebut.****

FAQ SEPUTAR ARTIKEL

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Ringkasan tanya-jawab berdasarkan isi artikel.

01Apa inti peristiwa yang diberitakan dalam “Kasus Emas 2,2 Kg BJB Syariah Kembali Mencuat, William Gunawan Klaim Aset Dicairkan Pihak…”?

Penjelasan tersebut berbeda dengan istilah deposito emas yang digunakan William ketika menyampaikan pengaduannya.

02Siapa pihak utama yang disebut dalam “Kasus Emas 2,2 Kg BJB Syariah Kembali Mencuat, William Gunawan Klaim Aset Dicairkan Pihak…”?

Kami mohon bantuan Presiden Indonesia, Kapolri, Komisi IX, OJK, dan seluruh rakyat Indonesia," ujar William Gunawan, eks nasabah dan pengadu BJB Syariah.

03Kapan peristiwa dalam “Kasus Emas 2,2 Kg BJB Syariah Kembali Mencuat, William Gunawan Klaim Aset Dicairkan Pihak…” terjadi?

Konferensi pers semula dijadwalkan pada Rabu, 02/09/2026 pukul 15.00 WIB bersama kuasa hukum William.

04Mengapa perkembangan dalam “Kasus Emas 2,2 Kg BJB Syariah Kembali Mencuat, William Gunawan Klaim Aset Dicairkan Pihak…” terjadi?

Pembatalan konferensi pers tidak menghentikan perkara, karena William dan kuasa hukumnya menyatakan akan tetap memperjuangkan penyelesaian kasus tersebut.****.

05Bagaimana proses atau peristiwa dalam “Kasus Emas 2,2 Kg BJB Syariah Kembali Mencuat, William Gunawan Klaim Aset Dicairkan Pihak…” berlangsung?

William tetap menyatakan dirinya tidak menerima emas setelah proses pencairan yang disebut dilakukan kepada pihak ketiga.

06Angka penting apa yang disebut dalam “Kasus Emas 2,2 Kg BJB Syariah Kembali Mencuat, William Gunawan Klaim Aset Dicairkan Pihak…”?

NEWS SUMMARY BJB Syariah mengungkap transaksi William bermula dari pembukaan rekening dan fasilitas gadai emas pada 2012.

FAQ disusun dari informasi yang tersedia dalam artikel.

Penulis

Tim redaksi Ekspres Post menyajikan berita nasional, ekonomi, bisnis, politik, hukum, lifestyle, entertainment, sport, nusantara dan internasional dengan mengutamakan akurasi serta kepentingan pembaca.

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less