Suap HGB Bogor Seret Dirut Summarecon, KPK Dalami Aliran Rp1,5 Miliar dan Jejak Pertanggungjawaban Korporasi
- account_circle Tim EkspresPost
- calendar_month
- visibility 12
- print Cetak

Korporasi PT Summarecon Agung Tbk menjadi bagian dari perkembangan kasus dugaan suap HGB Bogor, dengan penyidik KPK terus menelusuri aliran dana dan pihak terkait.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
-
KPK masih mendalami kemungkinan manfaat dugaan suap bagi korporasi dan pertanggungjawaban pidananya.
-
Dirut Summarecon Adrianto Pitojo Adhi menjadi tersangka dalam perkara dugaan pemberian uang Rp1,5 miliar.
-
KPK menetapkan delapan tersangka dalam dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
EKSPRESPOST.COM – Bagaimana uang Rp1,5 miliar bergerak dari Presiden Direktur Summarecon menuju pihak yang disebut orang kepercayaan Menteri ATR/BPN?
Mengapa permintaan fee pengurusan HGB akhirnya menjadi pintu masuk penyidikan KPK?
Dan apa yang dicari penyidik dari kemungkinan manfaat uang tersebut bagi korporasi?
Uang Rp1,5 Miliar Menjadi Titik Penting Penyidikan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyerahan Rp1,5 miliar dalam perkara pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
Uang tersebut disebut berasal dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi dan diserahkan melalui perantara.
Menurut KPK, komunikasi awal berlangsung antara YA dan Rizal Pahlevi dengan Erwin terkait pembukaan blokir SHGB Summarecon.
Erwin kemudian disebut berkomunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Pada awal Agustus 2026, muncul permintaan fee pengurusan sebesar Rp2 miliar yang disampaikan melalui kode “dua”.
“Tapi dari pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 M,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Uang Rp1,5 miliar tersebut kemudian diserahkan pada 27 Agustus 2026 melalui YA dan Rizal Pahlevi kepada Erwin.
Erwin lalu menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang Coin di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
Objek Perkara Berkaitan dengan Blokir dan Pemecahan HGB
Perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan blokir dan pemecahan HGB atas lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.
KPK menyebut persoalan tanah tersebut sebelumnya bersinggungan dengan klaim sejumlah pemilik atau ahli waris.
Para pihak yang mengklaim tanah tersebut kemudian mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon.
Kondisi itu membuat proses pengurusan HGB menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara dugaan suap yang kini disidik KPK.
Dalam prosesnya, penyidik menemukan dugaan komunikasi melalui pihak swasta yang berperan sebagai perantara.
Dari rangkaian tersebut, KPK kemudian menetapkan delapan tersangka dalam perkara yang terungkap melalui OTT pada 14 September 2026.
Mereka berasal dari unsur ATR/BPN, Summarecon, serta pihak swasta yang diduga menjadi perantara.
Delapan Tersangka Mengisi Rantai Dugaan Pemberian Uang
Delapan tersangka terdiri atas Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Lampri merupakan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
Sontang merupakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, sedangkan Adrianto merupakan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
KPK menyebut Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Rizal Pahlevi disebut sebagai pihak swasta atau perantara dari pihak Summarecon dalam konstruksi perkara tersebut.
KPK juga menyita barang bukti uang dan elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.
Nilai tersebut jauh lebih besar daripada transaksi Rp1,5 miliar sehingga penyidik masih memiliki ruang untuk mengembangkan perkara.
KPK Mulai Menguji Kemungkinan Manfaat bagi Korporasi
Selain menelusuri penerima uang, KPK kini menguji apakah dugaan suap tersebut memberikan manfaat kepada korporasi.
Taufik mengatakan keuntungan dari pengurusan HGB pada akhirnya berkaitan dengan kepentingan perusahaan.
“Karena tentunya keuntungan yang diperoleh atas pengurusan HGB itu kan kembali lagi ke korporasi ya, untuk kepentingan perusahaan,” kata Taufik.
Menurut Taufik, penggunaan rekening perusahaan atau aliran dana untuk operasional perusahaan akan menjadi bagian yang didalami.
“Tentu tidak menutup kemungkinan untuk hal tersebut (adanya dugaan uang suap mengalir ke PT Summarecon Agung Tbk) didalami pada saat proses penyidikan yang berjalan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut belum berarti PT Summarecon Agung Tbk telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
KPK masih harus menemukan fakta dan bukti yang memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana korporasi.
Perkara Yogyakarta Menjadi Catatan dalam Riwayat Summarecon
Kasus terbaru tersebut mengingatkan pada perkara suap perizinan Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.
Dalam perkara 2022, Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk ditetapkan sebagai pemberi suap.
KPK menyebut Oon melalui PT Java Orient Property mengurus IMB pembangunan Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.
Perkara itu kemudian berujung pada proses hukum terhadap sejumlah pihak, termasuk Oon dan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Catatan perkara Yogyakarta merupakan fakta historis dan tidak dengan sendirinya menjadi bukti perkara HGB Bogor.
Penyidikan Berlanjut Menelusuri Aliran Dana dan Pihak Lain
Penyidikan KPK kini diarahkan untuk mengurai aliran uang, hubungan para perantara, serta dugaan manfaat yang diterima pihak terkait.
KPK juga masih mendalami dugaan perkara lain yang terungkap dalam OTT lingkungan ATR/BPN.
Bagi perkara Summarecon, pertanyaan penting berikutnya adalah apakah bukti penyidikan menunjukkan manfaat dugaan suap benar-benar diterima korporasi.****
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ringkasan tanya-jawab berdasarkan isi artikel.
01Apa inti peristiwa yang diberitakan dalam “Suap HGB Bogor Seret Dirut Summarecon, KPK Dalami Aliran Rp1,5 Miliar dan Jejak Pertanggungjawaban…”?
Menurut KPK, komunikasi awal berlangsung antara YA dan Rizal Pahlevi dengan Erwin terkait pembukaan blokir SHGB Summarecon.
02Siapa pihak utama yang disebut dalam “Suap HGB Bogor Seret Dirut Summarecon, KPK Dalami Aliran Rp1,5 Miliar dan Jejak Pertanggungjawaban…”?
Uang Rp1,5 Miliar Menjadi Titik Penting Penyidikan KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyerahan Rp1,5 miliar dalam perkara pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
03Kapan peristiwa dalam “Suap HGB Bogor Seret Dirut Summarecon, KPK Dalami Aliran Rp1,5 Miliar dan Jejak Pertanggungjawaban…” terjadi?
Pada awal Agustus 2026, muncul permintaan fee pengurusan sebesar Rp2 miliar yang disampaikan melalui kode "dua". "Tapi dari pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp1,5 M," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
04Di mana peristiwa dalam “Suap HGB Bogor Seret Dirut Summarecon, KPK Dalami Aliran Rp1,5 Miliar dan Jejak Pertanggungjawaban…” berlangsung?
Erwin lalu menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang Coin di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
05Mengapa perkembangan dalam “Suap HGB Bogor Seret Dirut Summarecon, KPK Dalami Aliran Rp1,5 Miliar dan Jejak Pertanggungjawaban…” terjadi?
Taufik mengatakan keuntungan dari pengurusan HGB pada akhirnya berkaitan dengan kepentingan perusahaan. "Karena tentunya keuntungan yang diperoleh atas pengurusan HGB itu kan kembali lagi ke korporasi ya, untuk kepentingan perusahaan," kata Taufik.
06Bagaimana proses atau peristiwa dalam “Suap HGB Bogor Seret Dirut Summarecon, KPK Dalami Aliran Rp1,5 Miliar dan Jejak Pertanggungjawaban…” berlangsung?
Uang tersebut disebut berasal dari Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi dan diserahkan melalui perantara.
07Apa dampak yang disebutkan dalam “Suap HGB Bogor Seret Dirut Summarecon, KPK Dalami Aliran Rp1,5 Miliar dan Jejak Pertanggungjawaban…”?
KPK Mulai Menguji Kemungkinan Manfaat bagi Korporasi Selain menelusuri penerima uang, KPK kini menguji apakah dugaan suap tersebut memberikan manfaat kepada korporasi.
08Angka penting apa yang disebut dalam “Suap HGB Bogor Seret Dirut Summarecon, KPK Dalami Aliran Rp1,5 Miliar dan Jejak Pertanggungjawaban…”?
Uang Rp1,5 miliar tersebut kemudian diserahkan pada 27 Agustus 2026 melalui YA dan Rizal Pahlevi kepada Erwin.
Penulis Tim EkspresPost
Tim redaksi Ekspres Post menyajikan berita nasional, ekonomi, bisnis, politik, hukum, lifestyle, entertainment, sport, nusantara dan internasional dengan mengutamakan akurasi serta kepentingan pembaca.
