Keabsahan Muprov Kadin Jabar Bogor Dipersoalkan, Saksi Sebut SK 198 Tak Pernah Diketahui Pengurus Organisasi
- account_circle Tim EkspresPost
- calendar_month
- visibility 12
- print Cetak

Persidangan sengketa Kadin Jabar kembali menyoroti SK 198, pergantian caretaker Agung Suryamal, serta legitimasi Muprov Bogor yang menetapkan Almer Faiq Rusydi. (Dok. Kadin Jabar)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
-
Ali Sa'id mengatakan kehadirannya sebagai saksi bertujuan mengembalikan tata kelola Kadin Indonesia sesuai aturan organisasi.
-
Dua saksi menyatakan Agung Suryamal tetap menjadi caretaker Kadin Jabar berdasarkan pengetahuan mereka mengenai struktur organisasi.
-
Majelis hakim yang diketuai Eman Sulaeman masih akan melanjutkan pemeriksaan sebelum menentukan perkara tersebut.
EKSPRESPOST.COM – Siapa sebenarnya yang memiliki kewenangan mengganti caretaker Kadin Jawa Barat sebelum Muprov VIII digelar?
Mengapa saksi internal Kadin Indonesia menyebut SK 198 tidak pernah dibahas dalam rapat pengurus harian?
Jika surat itu dipersoalkan, bagaimana nasib legitimasi Muprov Bogor yang memilih Almer Faiq Rusydi?
Dualisme Kadin Jabar Kembali Memanas dalam Persidangan
Sengketa kepengurusan Kadin Jawa Barat memasuki babak penting setelah dua saksi mempertanyakan dasar pergantian caretaker sebelum Muprov VIII.
Sidang lanjutan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempertemukan perbedaan pandangan mengenai keabsahan SK 198.
Saksi Ali Sa’id menyatakan pergantian Agung Suryamal kepada Taufan Eko Nugroho tidak sesuai mekanisme organisasi.
Ali menyebut SK 198 tidak pernah dibahas dalam RPH Kadin Indonesia dan tidak pernah disosialisasikan kepada pengurus terkait.
“SK 198 yang menjadi landasan menggantikan SK 030, tidak pernah dirapatkan dalam RPH Kadin Indonesia,” ujar Ali Sa’id, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia.
Menurut Ali, SK 030 memperpanjang masa tugas Agung Suryamal sebagai caretaker hingga Oktober 2025.
Perbedaan Tafsir Aturan Memicu Adu Argumentasi Pengacara
Keterangan Ali memicu perdebatan antara Roy Sianipar selaku kuasa hukum penggugat dan Aziz Syamsudin sebagai kuasa hukum Anindya Bakrie.
Aziz menyatakan keputusan organisasi sah apabila rapat memenuhi ketentuan kehadiran 50 persen ditambah satu pengurus.
Roy membantah argumentasi tersebut dengan merujuk kesaksian Ali mengenai tidak adanya pembahasan SK 198 dalam RPH.
“Dalam RPH, tidak ada pembahasan untuk membuat aturan-aturan semisal SK 198,” kata Ali Sa’id.
Ali juga mengaku tidak mengetahui keberadaan SK 198 meski pernah menjadi wakil ketua caretaker di bawah Agung Suryamal.
Ketua majelis hakim Eman Sulaeman kemudian beberapa kali meminta para pihak menenangkan suasana persidangan.
Kesaksian Koswara Ikut Mempertanyakan Pergantian Caretaker
Koswara, Anggota Luar Biasa Kadin Jawa Barat, menyampaikan keterangan serupa mengenai tidak adanya informasi pergantian caretaker.
“Kami tidak pernah menerima salinan surat keputusan nomor 198 yang berisi pergantian caretaker,” ujar Koswara, Anggota Luar Biasa Kadin Jawa Barat.
Koswara dan Ali menyatakan berdasarkan pengetahuan mereka Agung Suryamal tetap menjadi caretaker Kadin Jawa Barat.
Konsekuensinya, keduanya memandang Muprov Bandung yang diselenggarakan Agung Suryamal memiliki dasar berbeda dengan Muprov Bogor.
Keterangan kedua saksi menjadi tambahan dalam rangkaian pembuktian yang diajukan pihak penggugat dan turut tergugat Agung Suryamal.
Dua Muprov Melahirkan 2 Ketua Umum Kadin Jawa Barat
Dualisme terjadi setelah Muprov VIII Kadin Jawa Barat digelar bersamaan pada 24 September 2025 di dua lokasi.
Forum di Bogor menetapkan Almer Faiq Rusydi, sementara Muprov di Grand Preanger Bandung menetapkan Nizar Sungkar.
Pemberitaan sebelumnya menyebut kedua figur tersebut terpilih secara aklamasi dalam forum masing-masing.
Perbedaan hasil tersebut kemudian berlanjut ke sejumlah proses hukum, termasuk gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan bernomor 1356/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL diajukan Ketua Kadin Kabupaten Garut dan Ketua Kadin Kabupaten Indramayu.
Persoalan Legitimasi Kini Menunggu Pembuktian Pengadilan
Roy Sianipar menilai seluruh kesaksian yang muncul sejauh ini memperkuat dalil mengenai cacat hukum Muprov Bogor.
Menurut Roy, Almer sebelumnya disebut diberhentikan dari Ketua Kadin Kota Bogor melalui SK 025 oleh Agung Suryamal.
“Almer membangkang sehingga dipecat ketua caretaker,” kata Roy Sianipar, kuasa hukum penggugat.
Roy menambahkan saksi menyebut kewenangan pemberhentian caretaker bersumber dari AD/ART serta peraturan organisasi Kadin.
Ali sendiri mengatakan kehadirannya di persidangan bertujuan memperbaiki tata kelola organisasi berdasarkan aturan yang berlaku.
“Saya hadir dengan tujuan baik, yakni untuk mengembalikan Kadin Indonesia ke jalur yang benar,” ujar Ali Sa’id, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia.
Sidang selanjutnya dijadwalkan 15 September 2026 dengan agenda pemeriksaan satu saksi ahli dari kuasa hukum tergugat dua.****
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ringkasan tanya-jawab berdasarkan isi artikel.
01Apa inti peristiwa yang diberitakan dalam “Keabsahan Muprov Kadin Jabar Bogor Dipersoalkan, Saksi Sebut SK 198 Tak Pernah Diketahui Pengurus…”?
Kesaksian Koswara Ikut Mempertanyakan Pergantian Caretaker Koswara, Anggota Luar Biasa Kadin Jawa Barat, menyampaikan keterangan serupa mengenai tidak adanya informasi pergantian caretaker. “Kami tidak pernah menerima salinan surat keputusan nomor 198 yang berisi pergantian caretaker,” ujar Koswara, Anggota Luar Biasa Kadin Jawa Barat.
02Siapa pihak utama yang disebut dalam “Keabsahan Muprov Kadin Jabar Bogor Dipersoalkan, Saksi Sebut SK 198 Tak Pernah Diketahui Pengurus…”?
Saksi Ali Sa'id menyatakan pergantian Agung Suryamal kepada Taufan Eko Nugroho tidak sesuai mekanisme organisasi.
03Kapan peristiwa dalam “Keabsahan Muprov Kadin Jabar Bogor Dipersoalkan, Saksi Sebut SK 198 Tak Pernah Diketahui Pengurus…” terjadi?
Menurut Ali, SK 030 memperpanjang masa tugas Agung Suryamal sebagai caretaker hingga Oktober 2025.
04Di mana peristiwa dalam “Keabsahan Muprov Kadin Jabar Bogor Dipersoalkan, Saksi Sebut SK 198 Tak Pernah Diketahui Pengurus…” berlangsung?
Sidang lanjutan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempertemukan perbedaan pandangan mengenai keabsahan SK 198.
05Mengapa perkembangan dalam “Keabsahan Muprov Kadin Jabar Bogor Dipersoalkan, Saksi Sebut SK 198 Tak Pernah Diketahui Pengurus…” terjadi?
Ali sendiri mengatakan kehadirannya di persidangan bertujuan memperbaiki tata kelola organisasi berdasarkan aturan yang berlaku. “Saya hadir dengan tujuan baik, yakni untuk mengembalikan Kadin Indonesia ke jalur yang benar,” ujar Ali Sa'id, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia.
06Bagaimana proses atau peristiwa dalam “Keabsahan Muprov Kadin Jabar Bogor Dipersoalkan, Saksi Sebut SK 198 Tak Pernah Diketahui Pengurus…” berlangsung?
Pemberitaan sebelumnya menyebut kedua figur tersebut terpilih secara aklamasi dalam forum masing-masing.
07Apa dampak yang disebutkan dalam “Keabsahan Muprov Kadin Jabar Bogor Dipersoalkan, Saksi Sebut SK 198 Tak Pernah Diketahui Pengurus…”?
Perbedaan hasil tersebut kemudian berlanjut ke sejumlah proses hukum, termasuk gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
08Angka penting apa yang disebut dalam “Keabsahan Muprov Kadin Jabar Bogor Dipersoalkan, Saksi Sebut SK 198 Tak Pernah Diketahui Pengurus…”?
Ali menyebut SK 198 tidak pernah dibahas dalam RPH Kadin Indonesia dan tidak pernah disosialisasikan kepada pengurus terkait. “SK 198 yang menjadi landasan menggantikan SK 030, tidak pernah dirapatkan dalam RPH Kadin Indonesia,” ujar Ali Sa'id, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia.
Penulis Tim EkspresPost
Tim redaksi Ekspres Post menyajikan berita nasional, ekonomi, bisnis, politik, hukum, lifestyle, entertainment, sport, nusantara dan internasional dengan mengutamakan akurasi serta kepentingan pembaca.
