Karhutla Kalimantan Jadi Perhatian, Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi dan Proses Puluhan Kasus
- account_circle Tim EkspresPost
- calendar_month
- visibility 13
- print Cetak

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan keterangan mengenai penegakan hukum karhutla di tengah peningkatan kewaspadaan pemerintah menghadapi periode kering 2026.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
-
Pembekuan izin 26 korporasi menjadi bagian dari rangkaian penegakan hukum saat pengendalian karhutla diperketat.
-
Pemerintah mengimbau masyarakat, petani, dan korporasi meningkatkan kewaspadaan selama periode kondisi kering.
-
Risiko karhutla masih menjadi perhatian Kemenhut hingga akhir Oktober atau awal November 2026.
EKSPRESPOST.COM – Seberapa serius pemerintah mengejar tanggung jawab atas karhutla ketika 26 izin usaha korporasi telah dibekukan?
Apakah sanksi administratif akan berhenti pada pembekuan izin atau berkembang menjadi pemulihan lingkungan?
Dan mengapa 46 perkara lain masih berjalan dengan status hukum yang berbeda?
Pembekuan Izin Menjadi Instrumen Awal Penegakan Hukum
Kementerian Kehutanan memperluas penindakan karhutla dengan membekukan izin usaha 26 korporasi yang berkaitan dengan kasus kebakaran hutan dan lahan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan pembekuan tersebut dilakukan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan.
“Di Gakkum kami, di Gakkum Kemenhut, sudah ada 26 perusahaan, korporasi, yang sudah kami bekukan izin usahanya,” kata Raja Juli, Rabu, (16/09/2026).
Kemenhut menegaskan pembekuan izin merupakan sanksi administratif sehingga tidak otomatis berarti korporasi tersebut telah dinyatakan bersalah secara pidana.
Langkah berikutnya dapat berupa paksaan pemulihan lingkungan dan proses pidana apabila hasil penanganan menemukan indikasi tindak pidana.
Pemulihan Lingkungan Menjadi Bagian dari Penindakan
Raja Juli mengatakan penanganan terhadap korporasi tidak berhenti pada pembekuan izin usaha.
“Pertama, pembekuan izin usaha. Kedua, paksaan pemulihan lingkungan. Jadi mereka harus melakukan pemulihan lingkungan, paksaan hukum,” ujarnya.
Kemenhut juga menyatakan proses pidana dapat dilakukan apabila ditemukan indikasi tindak pidana dan akan dikoordinasikan dengan kepolisian.
Dalam penindakan sebelumnya, kewajiban pemulihan dapat mencakup perbaikan vegetasi dan fungsi hidrologis pada lahan gambut yang terdampak.
Pengawasan Kemenhut juga menilai kesiapan sarana pencegahan dan pengendalian kebakaran di areal pemegang PBPH.
Puluhan Perkara Berjalan Bersamaan di Gakkum Kehutanan
Penindakan administratif terhadap 26 korporasi berjalan bersamaan dengan proses hukum terhadap puluhan kasus karhutla lainnya.
Raja Juli mengatakan Gakkum Kehutanan sedang menangani 46 kasus yang terdiri atas 15 kasus korporasi dan 31 kasus perseorangan.
“Dengan status yang macam-macam, sudah ada 2 yang P21, sebagian masih penyidikan dan penyelidikan,” kata Raja Juli.
Dua perkara yang berstatus P21 telah dinyatakan lengkap, sedangkan perkara lain masih membutuhkan proses penyelidikan atau penyidikan.
Pemerintah dengan demikian memisahkan proses sanksi administratif dari proses pembuktian unsur pidana melalui mekanisme hukum.
Kasus Kalimantan Menjadi Bagian dari Rangkaian Penindakan
Pada 25 Agustus, Kemenhut menjatuhkan sanksi administratif kepada enam pemegang PBPH setelah menemukan karhutla seluas 1.511,55 hektare.
Kebakaran tersebut tersebar pada areal kelolaan di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Lima pemegang PBPH dikenai Paksaan Pemerintah, sementara PT MPK dikenai pembekuan perizinan berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah.
Pada awal September, lima PBPH di Kalimantan Barat kembali dikenai sanksi administratif menyusul dugaan karhutla di areal konsesi masing-masing.
Rangkaian tindakan tersebut menunjukkan penegakan administratif terus dilakukan ketika pemerintah menghadapi periode rawan kebakaran pada September 2026.*****
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ringkasan tanya-jawab berdasarkan isi artikel.
01Apa inti peristiwa yang diberitakan dalam “Karhutla Kalimantan Jadi Perhatian, Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi dan Proses Puluhan Kasus”?
Pembekuan Izin Menjadi Instrumen Awal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan memperluas penindakan karhutla dengan membekukan izin usaha 26 korporasi yang berkaitan dengan kasus kebakaran hutan dan lahan.
02Siapa pihak utama yang disebut dalam “Karhutla Kalimantan Jadi Perhatian, Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi dan Proses Puluhan Kasus”?
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan pembekuan tersebut dilakukan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan. “Di Gakkum kami, di Gakkum Kemenhut, sudah ada 26 perusahaan, korporasi, yang sudah kami bekukan izin usahanya,” kata Raja Juli, Rabu, (16/09/2026).
03Kapan peristiwa dalam “Karhutla Kalimantan Jadi Perhatian, Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi dan Proses Puluhan Kasus” terjadi?
Pemulihan Lingkungan Menjadi Bagian dari Penindakan Raja Juli mengatakan penanganan terhadap korporasi tidak berhenti pada pembekuan izin usaha. “Pertama, pembekuan izin usaha.
04Di mana peristiwa dalam “Karhutla Kalimantan Jadi Perhatian, Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi dan Proses Puluhan Kasus” berlangsung?
Puluhan Perkara Berjalan Bersamaan di Gakkum Kehutanan Penindakan administratif terhadap 26 korporasi berjalan bersamaan dengan proses hukum terhadap puluhan kasus karhutla lainnya.
05Bagaimana proses atau peristiwa dalam “Karhutla Kalimantan Jadi Perhatian, Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi dan Proses Puluhan Kasus” berlangsung?
Kemenhut menegaskan pembekuan izin merupakan sanksi administratif sehingga tidak otomatis berarti korporasi tersebut telah dinyatakan bersalah secara pidana.
06Apa dampak yang disebutkan dalam “Karhutla Kalimantan Jadi Perhatian, Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi dan Proses Puluhan Kasus”?
Langkah berikutnya dapat berupa paksaan pemulihan lingkungan dan proses pidana apabila hasil penanganan menemukan indikasi tindak pidana.
07Angka penting apa yang disebut dalam “Karhutla Kalimantan Jadi Perhatian, Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi dan Proses Puluhan Kasus”?
Raja Juli mengatakan Gakkum Kehutanan sedang menangani 46 kasus yang terdiri atas 15 kasus korporasi dan 31 kasus perseorangan. “Dengan status yang macam-macam, sudah ada 2 yang P21, sebagian masih penyidikan dan penyelidikan,” kata Raja Juli.
Penulis Tim EkspresPost
Tim redaksi Ekspres Post menyajikan berita nasional, ekonomi, bisnis, politik, hukum, lifestyle, entertainment, sport, nusantara dan internasional dengan mengutamakan akurasi serta kepentingan pembaca.
