Anggaran Podcast Rp103 Miliar Belum Final, Kemenkop Jelaskan Posisi Dana dalam Rencana Anggaran 2027
- account_circle Tim EkspresPost
- calendar_month
- visibility 20
- print Cetak

Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi soal “anggaran podcast Rp103 miliar” yang disebut bukan khusus podcast, melainkan bagian dari usulan tambahan untuk kehumasan, teknologi informasi, tata usaha, dan infrastruktur.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
-
Kemenkop memberikan klarifikasi setelah Rp103 miliar disebut sebagai anggaran podcast untuk tahun 2027.
-
Ahmad Zabadi memastikan podcast hanya satu bagian dari kebutuhan komunikasi dan informasi publik Kementerian Koperasi.
-
Status Rp103 miliar masih usulan sehingga belum dapat disebut sebagai anggaran final Kemenkop 2027.
EKPRESPOST.COM – Apakah label “anggaran podcast Rp103 miliar” sudah menggambarkan keseluruhan rencana belanja Kementerian Koperasi?
Mengapa kementerian menyebut podcast hanya salah satu bagian dari kebutuhan komunikasi publik?
Dan bagaimana posisi anggaran tersebut di tengah usulan tambahan Kemenkop sebesar Rp4,53 triliun untuk 2027?
Kemenkop Luruskan Persepsi Publik Mengenai Anggaran Podcast
Kementerian Koperasi memberikan klarifikasi setelah usulan anggaran Rp103 miliar dikaitkan dengan kebutuhan produksi podcast.
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi mengatakan angka tersebut merupakan bagian dari usulan tambahan anggaran, bukan pos khusus podcast.
“Pastinya bukan hanya untuk podcast tapi juga mendukung tugas-tugas kehumasan,” ujar Ahmad Zabadi, Sekretaris Kementerian Koperasi, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis, (03/09/2026).
Menurut Zabadi, podcast hanya menjadi salah satu bagian komunikasi dan informasi publik yang menjadi tugas Kementerian Koperasi.
Dengan demikian, penggunaan istilah anggaran podcast dinilai tidak mencerminkan keseluruhan fungsi yang direncanakan dalam alokasi Rp103 miliar tersebut.
Pagu Dasar Kemenkop Rp742 Miliar Belum Mencakup Usulan Tambahan
Dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR, pagu anggaran dasar Kementerian Koperasi untuk 2027 ditetapkan sebesar Rp742 miliar.
Kemenkop kemudian mengajukan usulan tambahan sekitar Rp4,53 triliun untuk mendukung berbagai penugasan strategis.
Rp103 miliar menjadi salah satu bagian dari usulan tambahan tersebut dan belum masuk ke dalam pagu resmi Kementerian Koperasi.
Pemberitaan sebelumnya mencatat sebagian tambahan anggaran ditujukan bagi program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, termasuk pengawasan dan pendampingan senilai Rp1,25 triliun.
Usulan tambahan secara keseluruhan juga mencakup penguatan operasional dan program teknis Kementerian Koperasi.
Teknologi Informasi Menjadi Bagian Penting dari Usulan Rp103 Miliar
Zabadi menjelaskan, pengelolaan Rp103 miliar berada di bawah Biro Hubungan Masyarakat, Teknologi Informasi, dan Tata Usaha.
Ruang lingkupnya mencakup pekerjaan kehumasan, pengembangan teknologi informasi, tata usaha, serta infrastruktur pendukung.
“Kemudian pengembangan dari pengembangan teknologi informasi yang terus kita jalankan dari Kementerian Koperasi,” kata Ahmad Zabadi, Sekretaris Kementerian Koperasi.
Menurut dia, dukungan infrastruktur diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas kehumasan dan pemanfaatan teknologi informasi.
Kebutuhan tersebut membuat Rp103 miliar tidak dapat dipandang sebagai anggaran untuk satu produk komunikasi digital saja.
Podcast tetap menjadi salah satu instrumen komunikasi publik, tetapi bukan satu-satunya kegiatan yang dibiayai dalam usulan tersebut.
Usulan Anggaran Masih Dibahas dan Belum Menjadi Belanja Negara
Kemenkop menegaskan Rp103 miliar masih berstatus usulan tambahan dan belum menjadi bagian pagu anggaran kementerian.
Setiap rencana program akan melalui pembahasan bersama kementerian terkait sebelum mendapatkan kepastian anggaran.
Zabadi mengatakan proses tersebut melibatkan Bappenas dan Kementerian Keuangan untuk memastikan indikator pencapaian serta tata kelola terpenuhi.
“Kami perlu untuk menyampaikan bahwa Rp103 miliar menjadi bagian usulan tambahan anggaran yang disampaikan Kementerian Koperasi pada rapat kemarin itu bukan untuk podcast saja,” ujar Ahmad Zabadi.
Kemenkop juga menyatakan perhatian publik terhadap penggunaan APBN merupakan hal yang positif bagi pengawasan anggaran negara.
Zabadi menegaskan APBN merupakan uang rakyat sehingga seluruh program harus dikelola secara bertanggung jawab.
Dengan posisi tersebut, pembahasan berikutnya akan menentukan apakah usulan tambahan Kemenkop, termasuk Rp103 miliar, dapat masuk dalam anggaran 2027.****
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ringkasan tanya-jawab berdasarkan isi artikel.
01Apa inti peristiwa yang diberitakan dalam “artikel ini”?
Teknologi Informasi Menjadi Bagian Penting dari Usulan Rp103 Miliar Zabadi menjelaskan, pengelolaan Rp103 miliar berada di bawah Biro Hubungan Masyarakat, Teknologi Informasi, dan Tata Usaha.
02Siapa pihak utama yang disebut dalam “artikel ini”?
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi mengatakan angka tersebut merupakan bagian dari usulan tambahan anggaran, bukan pos khusus podcast. “Pastinya bukan hanya untuk podcast tapi juga mendukung tugas-tugas kehumasan,” ujar Ahmad Zabadi, Sekretaris Kementerian Koperasi, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis, (03/09/2026).
03Kapan peristiwa dalam “artikel ini” terjadi?
Zabadi mengatakan proses tersebut melibatkan Bappenas dan Kementerian Keuangan untuk memastikan indikator pencapaian serta tata kelola terpenuhi. “Kami perlu untuk menyampaikan bahwa Rp103 miliar menjadi bagian usulan tambahan anggaran yang disampaikan Kementerian Koperasi pada rapat kemarin itu bukan untuk podcast saja,” ujar Ahmad Zabadi.
04Bagaimana proses atau peristiwa dalam “artikel ini” berlangsung?
Usulan tambahan secara keseluruhan juga mencakup penguatan operasional dan program teknis Kementerian Koperasi.
05Angka penting apa yang disebut dalam “artikel ini”?
Pagu Dasar Kemenkop Rp742 Miliar Belum Mencakup Usulan Tambahan Dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR, pagu anggaran dasar Kementerian Koperasi untuk 2027 ditetapkan sebesar Rp742 miliar.
Penulis Tim EkspresPost
Tim redaksi Ekspres Post menyajikan berita nasional, ekonomi, bisnis, politik, hukum, lifestyle, entertainment, sport, nusantara dan internasional dengan mengutamakan akurasi serta kepentingan pembaca.
