Isu Pita Cukai Rokok Menyeret Nama Misbakhun, Begini Penjelasan Soal Kewenangan Bea Cukai dan Tenaga Ahli
- account_circle Tim EkspresPost
- calendar_month
- visibility 14
- print Cetak

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun membantah keterlibatan dalam isu pemesanan pita cukai rokok dan menegaskan kewenangan tersebut berada pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
-
Fokus persoalan kini berada pada pembuktian fakta, klarifikasi pihak terkait, dan kewenangan DJBC dalam investigasi.
-
Misbakhun menolak tudingan tersebut dan menyatakan tidak mempunyai kewenangan dalam pemesanan maupun investigasi pita cukai.
-
Polemik pita cukai rokok menyeret nama Mukhamad Misbakhun setelah sebuah siniar dan pemberitaan mengaitkannya dengan pemesanan pita cukai.
EKSPRESPOST.COM – Mengapa nama Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun muncul dalam polemik pemesanan pita cukai rokok?
Apakah penyebutan tersebut telah dibuktikan melalui investigasi lembaga yang memiliki kewenangan?
Bagaimana posisi Misbakhun di tengah kebijakannya yang selama ini kerap menyoroti tarif cukai, petani tembakau, dan peredaran rokok ilegal?
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun membantah keterlibatan dalam urusan pemesanan pita cukai rokok yang disebut dalam sebuah siniar dan pemberitaan.
“Saya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam siaran atau berita tersebut,” kata Misbakhun dalam keterangannya, Minggu, (13/9/2026).
Bantahan itu menjadi penting karena Misbakhun selama ini memang aktif menyuarakan kebijakan cukai hasil tembakau, tetapi dalam kapasitas politik sebagai legislator.
Polemik Pita Cukai Berbeda dengan Kebijakan Tarif Cukai Rokok
Misbakhun menegaskan bahwa keterlibatannya dalam pembahasan kebijakan cukai tidak berarti dirinya mempunyai kewenangan memesan pita cukai rokok.
“Semua pemesanan pita cukai harus melalui sistem pemesanan secara elektronik. Jadi, tidak ada hubungannya dengan saya,” tuturnya.
DJBC mencantumkan pemesanan pita cukai hasil tembakau melalui CK-1 sebagai layanan resmi yang diajukan dalam bentuk data elektronik.
Misbakhun mengatakan kewenangan investigasi atas dugaan penyalahgunaan penjualan pita cukai berada di DJBC Kementerian Keuangan.
“Kewenangan melakukan investigasi penjualan pita cukai rokok ada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” ujarnya.
Ia meminta publik mengonfirmasi informasi tersebut kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk memastikan fakta sebenarnya.
Misbakhun Klaim Namanya Tidak Ada dalam Investigasi DJBC
Untuk memperjelas isu tersebut, Misbakhun mengatakan telah menghubungi Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto.
Menurut Misbakhun, komunikasi tersebut menghasilkan penjelasan bahwa namanya tidak ditemukan dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok.
“Pak Nirwala menyampaikan tidak ada nama saya dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok,” ujarnya.
Klaim tersebut merupakan pernyataan Misbakhun mengenai komunikasi dengan pejabat DJBC dan bukan hasil penyampaian investigasi langsung oleh DJBC dalam bahan pemberitaan ini.
Karena itu, penyebutan nama Misbakhun dalam siniar tetap perlu ditempatkan sebagai klaim yang dibantah sampai terdapat verifikasi dari pihak berwenang.
Rekam Jejak Misbakhun dalam Kebijakan Cukai Tembakau
Misbakhun merupakan anggota DPR dari Dapil Jawa Timur II yang mencakup Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Pasuruan.
Ia menyatakan kepentingan petani tembakau menjadi salah satu alasan dirinya konsisten meminta tarif cukai rokok sigaret kretek tangan tetap rendah.
“Saya selaku anggota DPR RI yang mewakili Dapil Jatim II, khususnya Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Pasuruan sebagai daerah penghasil tembakau, selalu berpihak dan membela kepentingan petani tembakau,” katanya.
Pada pemberitaan sebelumnya, Misbakhun juga mendukung keputusan pemerintah tidak menaikkan tarif CHT pada 2026 dan meminta evaluasi menyeluruh terhadap struktur regulasinya.
Pada Mei 2026, ia kembali mendukung kebijakan mempertahankan tarif CHT pada 2027 dan menyebut peredaran rokok ilegal sebagai persoalan serius yang harus ditangani.
Nama Tenaga Ahli dan Respons dari Daerah Pemilihan
Dalam polemik terbaru, nama Adi Harnowo turut disebut dalam siniar yang menjadi dasar bantahan Misbakhun.
Misbakhun mengatakan Adi Harnowo sudah tidak bekerja sebagai tenaga ahli untuk dirinya sejak DPR periode saat ini dilantik pada Oktober 2024.
“Silakan konfirmasi langsung ke yang bersangkutan,” imbuh Misbakhun mengenai status Adi Harnowo.
Dari daerah pemilihan, Wahid Nurahman meminta masyarakat melihat persoalan berdasarkan bukti dan proses hukum, bukan asumsi maupun opini.
“Jika ada tuduhan atau dugaan tertentu, tentu harus dibuktikan berdasarkan fakta dan proses hukum yang objektif, bukan hanya asumsi atau opini,” kata Wahid.
Sekretaris Ormas Madas Serumpun Agus Cahyono juga menilai rekam jejak Misbakhun dalam memperjuangkan sektor tembakau perlu tetap ditempatkan dalam konteks pemberitaan.
“Pak Misbakhun selama ini dikenal konsisten memperjuangkan nasib petani tembakau, buruh pabrik rokok, dan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor tembakau,” pungkas Agus.
Di sisi lain, pemerintah tetap menghadapi persoalan rokok ilegal dan tengah membahas penguatan kebijakan cukai, termasuk wacana penambahan lapisan tarif CHT.
Dengan demikian, polemik saat ini memiliki dua ranah berbeda, yakni tudingan mengenai pemesanan pita cukai dan posisi politik Misbakhun mengenai kebijakan cukai.
Keduanya perlu dipisahkan agar pembahasan mengenai kebijakan tembakau tidak berubah menjadi kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang tanpa pembuktian.****
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ringkasan tanya-jawab berdasarkan isi artikel.
01Apa inti peristiwa yang diberitakan dalam “Isu Pita Cukai Rokok Menyeret Nama Misbakhun, Begini Penjelasan Soal Kewenangan Bea Cukai dan…”?
Menurut Misbakhun, komunikasi tersebut menghasilkan penjelasan bahwa namanya tidak ditemukan dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok. “Pak Nirwala menyampaikan tidak ada nama saya dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok,” ujarnya.
02Siapa pihak utama yang disebut dalam “Isu Pita Cukai Rokok Menyeret Nama Misbakhun, Begini Penjelasan Soal Kewenangan Bea Cukai dan…”?
Misbakhun Klaim Namanya Tidak Ada dalam Investigasi DJBC Untuk memperjelas isu tersebut, Misbakhun mengatakan telah menghubungi Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto.
03Kapan peristiwa dalam “Isu Pita Cukai Rokok Menyeret Nama Misbakhun, Begini Penjelasan Soal Kewenangan Bea Cukai dan…” terjadi?
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun membantah keterlibatan dalam urusan pemesanan pita cukai rokok yang disebut dalam sebuah siniar dan pemberitaan. “Saya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam siaran atau berita tersebut,” kata Misbakhun dalam keterangannya, Minggu, (13/9/2026).
04Mengapa perkembangan dalam “Isu Pita Cukai Rokok Menyeret Nama Misbakhun, Begini Penjelasan Soal Kewenangan Bea Cukai dan…” terjadi?
Bantahan itu menjadi penting karena Misbakhun selama ini memang aktif menyuarakan kebijakan cukai hasil tembakau, tetapi dalam kapasitas politik sebagai legislator.
05Bagaimana proses atau peristiwa dalam “Isu Pita Cukai Rokok Menyeret Nama Misbakhun, Begini Penjelasan Soal Kewenangan Bea Cukai dan…” berlangsung?
Polemik Pita Cukai Berbeda dengan Kebijakan Tarif Cukai Rokok Misbakhun menegaskan bahwa keterlibatannya dalam pembahasan kebijakan cukai tidak berarti dirinya mempunyai kewenangan memesan pita cukai rokok. “Semua pemesanan pita cukai harus melalui sistem pemesanan secara elektronik.
06Apa dampak yang disebutkan dalam “Isu Pita Cukai Rokok Menyeret Nama Misbakhun, Begini Penjelasan Soal Kewenangan Bea Cukai dan…”?
DJBC mencantumkan pemesanan pita cukai hasil tembakau melalui CK-1 sebagai layanan resmi yang diajukan dalam bentuk data elektronik.
07Angka penting apa yang disebut dalam “Isu Pita Cukai Rokok Menyeret Nama Misbakhun, Begini Penjelasan Soal Kewenangan Bea Cukai dan…”?
Pada pemberitaan sebelumnya, Misbakhun juga mendukung keputusan pemerintah tidak menaikkan tarif CHT pada 2026 dan meminta evaluasi menyeluruh terhadap struktur regulasinya.
Penulis Tim EkspresPost
Tim redaksi Ekspres Post menyajikan berita nasional, ekonomi, bisnis, politik, hukum, lifestyle, entertainment, sport, nusantara dan internasional dengan mengutamakan akurasi serta kepentingan pembaca.
