Manajemen Summarecon Hormati Proses Hukum KPK Setelah Adrianto Pitojo Adhi Jadi Tersangka Kasus HGB
- account_circle Tim EkspresPost
- calendar_month
- visibility 13
- print Cetak

Manajemen PT Summarecon Agung Tbk menyampaikan sikap resmi terkait penetapan Adrianto Pitojo Adhi sebagai tersangka KPK dalam perkara HGB Kabupaten Bogor.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
-
Perkembangan berikutnya akan ditentukan hasil penyidikan KPK mengenai aliran dana, manfaat, serta peran pihak terkait.
-
Respons resmi manajemen menekankan penghormatan terhadap proses hukum dan kesiapan bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
-
Kasus Dirut Summarecon menjadi sorotan setelah KPK mengungkap dugaan suap terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
EKSPRESPOST.COM – Bagaimana uang Rp1,5 miliar diduga berpindah dalam perkara HGB Summarecon di Kabupaten Bogor?
Siapa saja yang disebut berperan dalam proses tersebut?
Dan mengapa penyidikan KPK kini berpotensi menelusuri lebih jauh hubungan transaksi itu dengan korporasi?
Kasus dugaan suap pengurusan HGB yang menjerat Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi memasuki tahap baru setelah KPK mengungkap konstruksi aliran uang.
KPK menduga Adrianto menyerahkan Rp1,5 miliar melalui dua perantara kepada Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan dugaan transaksi tersebut berkaitan dengan kepentingan pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
“ADR selaku Direktur Utama Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW,” ujar Taufik, Selasa, (15/09/2026).
Manajemen Summarecon Pilih Hormati Proses Hukum
Setelah status hukum Adrianto diumumkan, manajemen Summarecon menyampaikan respons resmi kepada publik.
Corporate Communications PT Summarecon Agung Tbk Rulli Lazuardi menyatakan korporasi menghormati proses hukum yang berlangsung.
“Summarecon menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK dan siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku, agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik,” ujar Rulli, Rabu, (16/09/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sikap resmi manajemen setelah Presiden Direktur Summarecon ditetapkan sebagai tersangka.
Manajemen tidak memberikan keterangan tambahan mengenai dugaan pembayaran Rp1,5 miliar yang diungkap KPK.
Korporasi juga belum menyampaikan pernyataan yang mengonfirmasi ataupun membantah konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik.
KPK Masih Telusuri Kemungkinan Perkara Menyentuh Korporasi
KPK menyatakan penyidikan belum berhenti pada status hukum para individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik juga mendalami apakah terdapat aliran dana melalui rekening korporasi atau manfaat yang kembali kepada Summarecon.
Achmad Taufik Husein menyatakan kemungkinan tersebut masih menjadi bagian dari penyidikan yang sedang berlangsung.
“Untuk hal tersebut didalami pada saat proses penyidikan yang berjalan,” ujar Taufik mengenai kemungkinan aliran perkara kepada korporasi.
Namun, hingga Rabu, (16/09/2026), PT Summarecon Agung Tbk belum ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Karena itu, status hukum Adrianto harus dibedakan dari status hukum korporasi yang dipimpinnya.
Perkembangan selanjutnya bergantung pada bukti yang diperoleh KPK mengenai aliran dana, pihak penerima, serta dugaan manfaat dari pengurusan HGB tersebut.Kasus Dirut Summarecon..
Persoalan HGB Menjadi Awal Rangkaian Perkara KPK
Menurut konstruksi KPK, perkara bermula dari persoalan tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Sebagian bidang tanah tersebut disebut masih bersengketa dengan pihak yang mengaku sebagai pemilik atau ahli waris sebelumnya.
Para ahli waris kemudian mengajukan gugatan terkait SHGB Summarecon dan mengajukan pemblokiran atas sertifikat tersebut.
Dalam perkembangan berikutnya, pihak yang disebut sebagai perantara Summarecon berkomunikasi dengan Erwin untuk membantu proses pembukaan blokir.
Komunikasi tersebut kemudian berkembang pada permintaan fee yang disebut KPK menggunakan kode “dua”.
Nilai yang diduga dimaksud mencapai Rp2 miliar, tetapi pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar.
KPK menyebut pembayaran itu kemudian diduga dilakukan pada 27 Agustus 2026 melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi.
Uang Rp1,5 Miliar Diduga Mengalir Kepada Pihak ATR BPN
Setelah menerima uang tersebut, Erwin disebut menyerahkan sebagian dana kepada Sontang Coin Manurung.
KPK menyebut uang yang diserahkan kepada Sontang mencapai Rp200 juta.
Sontang merupakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yang disebut terkait pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Menurut Taufik, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan satu transaksi, tetapi juga mencakup dugaan penerimaan lain.
“Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.”
“Dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
KPK kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak sebelum menetapkan delapan tersangka.
Adrianto menjadi salah satu tersangka dari rangkaian OTT yang dilakukan KPK pada Senin, (14/09/2026).****
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ringkasan tanya-jawab berdasarkan isi artikel.
01Apa inti peristiwa yang diberitakan dalam “Manajemen Summarecon Hormati Proses Hukum KPK Setelah Adrianto Pitojo Adhi Jadi Tersangka Kasus HGB”?
Manajemen Summarecon Pilih Hormati Proses Hukum Setelah status hukum Adrianto diumumkan, manajemen Summarecon menyampaikan respons resmi kepada publik.
02Siapa pihak utama yang disebut dalam “Manajemen Summarecon Hormati Proses Hukum KPK Setelah Adrianto Pitojo Adhi Jadi Tersangka Kasus HGB”?
KPK menduga Adrianto menyerahkan Rp1,5 miliar melalui dua perantara kepada Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
03Kapan peristiwa dalam “Manajemen Summarecon Hormati Proses Hukum KPK Setelah Adrianto Pitojo Adhi Jadi Tersangka Kasus HGB” terjadi?
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan dugaan transaksi tersebut berkaitan dengan kepentingan pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor. “ADR selaku Direktur Utama Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW,” ujar Taufik, Selasa, (15/09/2026).
04Di mana peristiwa dalam “Manajemen Summarecon Hormati Proses Hukum KPK Setelah Adrianto Pitojo Adhi Jadi Tersangka Kasus HGB” berlangsung?
Corporate Communications PT Summarecon Agung Tbk Rulli Lazuardi menyatakan korporasi menghormati proses hukum yang berlangsung. “Summarecon menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK dan siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku, agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik,” ujar Rulli, Rabu, (16/09/2026).
05Mengapa perkembangan dalam “Manajemen Summarecon Hormati Proses Hukum KPK Setelah Adrianto Pitojo Adhi Jadi Tersangka Kasus HGB” terjadi?
Karena itu, status hukum Adrianto harus dibedakan dari status hukum korporasi yang dipimpinnya.
06Bagaimana proses atau peristiwa dalam “Manajemen Summarecon Hormati Proses Hukum KPK Setelah Adrianto Pitojo Adhi Jadi Tersangka Kasus HGB” berlangsung?
Penyidik juga mendalami apakah terdapat aliran dana melalui rekening korporasi atau manfaat yang kembali kepada Summarecon.
07Apa dampak yang disebutkan dalam “Manajemen Summarecon Hormati Proses Hukum KPK Setelah Adrianto Pitojo Adhi Jadi Tersangka Kasus HGB”?
Perkembangan selanjutnya bergantung pada bukti yang diperoleh KPK mengenai aliran dana, pihak penerima, serta dugaan manfaat dari pengurusan HGB tersebut.Kasus Dirut Summarecon..
08Angka penting apa yang disebut dalam “Manajemen Summarecon Hormati Proses Hukum KPK Setelah Adrianto Pitojo Adhi Jadi Tersangka Kasus HGB”?
Manajemen tidak memberikan keterangan tambahan mengenai dugaan pembayaran Rp1,5 miliar yang diungkap KPK.
Penulis Tim EkspresPost
Tim redaksi Ekspres Post menyajikan berita nasional, ekonomi, bisnis, politik, hukum, lifestyle, entertainment, sport, nusantara dan internasional dengan mengutamakan akurasi serta kepentingan pembaca.
