Memuat tanggal... Kirim Rilis
Langsung ke konten
Selasa, 22 Sep 2026
Trending
Beranda » Ekonomi » OJK Siapkan Payung Regulasi Baru untuk Modal Minimum dan Likuiditas Konglomerasi Keuangan Terintegrasi

OJK Siapkan Payung Regulasi Baru untuk Modal Minimum dan Likuiditas Konglomerasi Keuangan Terintegrasi

  • account_circle Tim EkspresPost
  • calendar_month
  • visibility 16
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.


INFO EKSPRES
Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat.

  1. OJK menempatkan penguatan konglomerasi keuangan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pengawasan sektor jasa keuangan.

  2. Rancangan POJK modal dan likuiditas terintegrasi akan melengkapi kerangka regulasi konglomerasi yang sudah tersedia.

  3. Bagi industri, perubahan aturan dapat memperjelas kewajiban PIKK dalam mengelola risiko kelompok usaha.

EKSPRESPOST.COM – Mengapa OJK merasa perlu memperkuat aturan konglomerasi keuangan setelah struktur PIKK mulai terbentuk?

Apakah keputusan pembentukan induk saja cukup mengendalikan risiko kelompok usaha keuangan?

Bagaimana standar modal dan likuiditas terintegrasi akan mengubah pengawasan konglomerasi di Indonesia?

Pembentukan PIKK Kini Memasuki Tahap Penguatan Regulasi

OJK menyiapkan regulasi baru untuk memperkuat kerangka pengawasan konglomerasi keuangan yang telah memiliki struktur PIKK.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan terdapat dua rancangan POJK yang sedang disiapkan.

“OJK menyusun POJK tentang kewajiban penyediaan modal minimum terintegrasi bagi konglomerasi keuangan,” ujar Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.

Aturan kedua berkaitan dengan pengelolaan risiko likuiditas terintegrasi bagi konglomerasi yang diwajibkan membentuk PIKK.

Regulasi Baru Melengkapi Kerangka Konglomerasi Keuangan

Friderica menyebut aturan tersebut akan berlaku bagi konglomerasi yang memiliki kewajiban membentuk Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan.

“Dan juga rancangan POJK tentang likuiditas terintegrasi bagi konglomerasi keuangan yang wajib membentuk PIKK,” kata Friderica.

OJK sebelumnya telah menerbitkan POJK Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan.

Regulasi tersebut mulai berlaku 19 Desember 2024 dan menjadi bagian penguatan pengawasan sektor jasa keuangan secara terintegrasi.

Maybank OCBC Dan MUFG Sudah Membentuk Struktur PIKK

Pada 2025, sejumlah kelompok usaha keuangan telah menetapkan bank sebagai PIKK dalam struktur konglomerasi masing-masing.

Bank Maybank Indonesia menjadi PIKK Konglomerasi Keuangan Maybank dengan anggota dari sektor sekuritas, manajemen aset, asuransi, pembiayaan, dan multifinance.

Bank OCBC NISP juga menjadi PIKK Konglomerasi Keuangan OCBC yang menaungi sekuritas, asuransi umum, asuransi jiwa, dan modal ventura.

Bank Danamon Indonesia menjadi PIKK Konglomerasi Keuangan MUFG dengan anggota seperti Adira Dinamika Multi Finance dan Home Credit Indonesia.

DBS Menunjukkan Struktur Konglomerasi Terus Berkembang

Pada 2026, Bank DBS Indonesia membentuk Konglomerasi Keuangan DBS bersama DBS Vickers Sekuritas Indonesia.

Perkembangan tersebut menunjukkan struktur konglomerasi keuangan tidak hanya mencakup perbankan, tetapi juga berbagai sektor jasa keuangan.

Kondisi itu membuat kebutuhan terhadap pengawasan berbasis kelompok usaha semakin penting dalam mengidentifikasi risiko yang dapat menyebar antaranggota.

OJK pada Juli 2026 juga membuka rancangan pengaturan tata kelola terintegrasi bagi PIKK untuk memperoleh masukan publik.

Payung POJK Dibutuhkan untuk Menyatukan Pengawasan

Pembentukan PIKK selama ini masih mengandalkan Keputusan Persetujuan OJK dan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK.

OJK kini menyiapkan payung regulasi yang lebih formal melalui kewajiban modal minimum dan pengelolaan likuiditas secara terintegrasi.

Dengan demikian, penguatan konglomerasi tidak berhenti pada pembentukan struktur induk, tetapi mencakup kemampuan menghadapi risiko secara kelompok.

Langkah tersebut memperlihatkan arah pengawasan OJK yang semakin menekankan integrasi tata kelola, permodalan, dan likuiditas konglomerasi.****

FAQ SEPUTAR ARTIKEL

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Ringkasan tanya-jawab berdasarkan isi artikel.

01Apa inti peristiwa yang diberitakan dalam “OJK Siapkan Payung Regulasi Baru untuk Modal Minimum dan Likuiditas Konglomerasi Keuangan Terintegrasi”?

Maybank OCBC Dan MUFG Sudah Membentuk Struktur PIKK Pada 2025, sejumlah kelompok usaha keuangan telah menetapkan bank sebagai PIKK dalam struktur konglomerasi masing-masing.

02Siapa pihak utama yang disebut dalam “OJK Siapkan Payung Regulasi Baru untuk Modal Minimum dan Likuiditas Konglomerasi Keuangan Terintegrasi”?

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan terdapat dua rancangan POJK yang sedang disiapkan. “OJK menyusun POJK tentang kewajiban penyediaan modal minimum terintegrasi bagi konglomerasi keuangan,” ujar Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.

03Kapan peristiwa dalam “OJK Siapkan Payung Regulasi Baru untuk Modal Minimum dan Likuiditas Konglomerasi Keuangan Terintegrasi” terjadi?

OJK sebelumnya telah menerbitkan POJK Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan.

04Mengapa perkembangan dalam “OJK Siapkan Payung Regulasi Baru untuk Modal Minimum dan Likuiditas Konglomerasi Keuangan Terintegrasi” terjadi?

Pembentukan PIKK Kini Memasuki Tahap Penguatan Regulasi OJK menyiapkan regulasi baru untuk memperkuat kerangka pengawasan konglomerasi keuangan yang telah memiliki struktur PIKK.

05Bagaimana proses atau peristiwa dalam “OJK Siapkan Payung Regulasi Baru untuk Modal Minimum dan Likuiditas Konglomerasi Keuangan Terintegrasi” berlangsung?

Regulasi tersebut mulai berlaku 19 Desember 2024 dan menjadi bagian penguatan pengawasan sektor jasa keuangan secara terintegrasi.

06Angka penting apa yang disebut dalam “OJK Siapkan Payung Regulasi Baru untuk Modal Minimum dan Likuiditas Konglomerasi Keuangan Terintegrasi”?

DBS Menunjukkan Struktur Konglomerasi Terus Berkembang Pada 2026, Bank DBS Indonesia membentuk Konglomerasi Keuangan DBS bersama DBS Vickers Sekuritas Indonesia.

FAQ disusun dari informasi yang tersedia dalam artikel.

Penulis

Tim redaksi Ekspres Post menyajikan berita nasional, ekonomi, bisnis, politik, hukum, lifestyle, entertainment, sport, nusantara dan internasional dengan mengutamakan akurasi serta kepentingan pembaca.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggaran Podcast Rp103 Miliar Belum Final, Kemenkop Jelaskan Posisi Dana dalam Rencana Anggaran 2027

    Anggaran Podcast Rp103 Miliar Belum Final, Kemenkop Jelaskan Posisi Dana dalam Rencana Anggaran 2027

    • calendar_month Minggu, 6 Sep 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 21
    • 0Komentar

    INFO EKSPRES Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat. 01 Kemenkop memberikan klarifikasi setelah Rp103 miliar disebut sebagai anggaran podcast untuk tahun 2027. 02 Ahmad Zabadi memastikan podcast hanya satu bagian dari kebutuhan komunikasi dan informasi publik Kementerian Koperasi. 03 Status Rp103 miliar masih usulan sehingga belum dapat disebut sebagai anggaran […]

  • Dugaan Isi SDB Hilang di MNC Bank, DPR dan CBA Dorong OJK Ungkap Fakta Melalui Pemeriksaan Menyeluruh

    Dugaan Isi SDB Hilang di MNC Bank, DPR dan CBA Dorong OJK Ungkap Fakta Melalui Pemeriksaan Menyeluruh

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 24
    • 0Komentar

    INFO EKSPRES Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat. 01 Komisi XI DPR meminta OJK memeriksa MNC Bank terkait dugaan hilangnya surat berharga dalam Safe Deposit Box. 02 Harris Turino menilai dugaan tersebut menyangkut kepentingan konsumen dan kepercayaan nasabah terhadap keamanan perbankan. 03 Pemeriksaan diminta mencakup akses SDB, CCTV, kunci, sistem […]

  • BRI Salurkan Kredit UMKM Rp1.235 Triliun hingga Triwulan II 2026, Apa Dampaknya bagi Ekonomi Kerakyatan Indonesia?

    BRI Salurkan Kredit UMKM Rp1.235 Triliun hingga Triwulan II 2026, Apa Dampaknya bagi Ekonomi Kerakyatan Indonesia?

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 36
    • 0Komentar

    INFO EKSPRES Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat. 01 Dalam paparan Press Conference Kinerja Keuangan BRI Triwulan II 2026 di Jakarta, Senin (31/8), tercatat bahwa portofolio kredit UMKM BRI tumbuh 8,6% secara year-on-year (YoY) mEkonomi Kerakyatan menjadi Rp1.235,4 triliun. 02 Hingga Triwulan II 2026, total aset BRI Group mencapai Rp2.352 […]

  • Kuasai 24% Pangsa Pasar KPR Subsidi, Bank BSN Permudah Pengemudi Ojol Hingga Pedagang Kelontong Miliki Rumah Impian

    Kuasai 24% Pangsa Pasar KPR Subsidi, Bank BSN Permudah Pengemudi Ojol Hingga Pedagang Kelontong Miliki Rumah Impian

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Telegraf – PT Bank Syariah Nasional (Bank BSN) terus memperluas akses pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi. Hingga Juli 2026, perseroan menguasai sekitar 24 persen pangsa pasar KPR Subsidi nasional dan menegaskan komitmennya menghadirkan pembiayaan yang inklusif bagi berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pekerja formal, pelaku usaha mikro, […]

  • BAP Tan Kian Sebut 4 Nama Pejabat Kejagung, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bantah Aliran Rp40 Miliar TPPU

    BAP Tan Kian Sebut 4 Nama Pejabat Kejagung, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bantah Aliran Rp40 Miliar TPPU

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 10
    • 0Komentar

    INFO EKSPRES Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat. 01 Fakta mengenai tujuan dan penerima dana masih harus diuji berdasarkan keseluruhan alat bukti perkara. 02 Penyebutan empat pejabat Kejagung belum dapat dimaknai sebagai bukti penerimaan uang oleh mereka. 03 Inti persoalan kini berada pada konteks BAP, dugaan aliran dana, serta pembuktian […]

  • Mentan Amran Pimpin Daftar Menteri Berkinerja Terbaik, Capaian Swasembada Pangan Menguatkan Posisi dalam Penilaian

    Mentan Amran Pimpin Daftar Menteri Berkinerja Terbaik, Capaian Swasembada Pangan Menguatkan Posisi dalam Penilaian

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 21
    • 0Komentar

    INFO EKSPRES Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat. 01 Kementerian Pertanian menyatakan penguatan swasembada pangan akan terus dilanjutkan sebagai agenda nasional. 02 Capaian produksi, stok beras, ekspor, NTP, dan pertumbuhan PDB pertanian menjadi bagian penting konteks kinerja. 03 Skor 91 membuat Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjadi yang tertinggi dalam […]

expand_less