OJK Siapkan Payung Regulasi Baru untuk Modal Minimum dan Likuiditas Konglomerasi Keuangan Terintegrasi
- account_circle Tim EkspresPost
- calendar_month
- visibility 16
- print Cetak

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan rencana pengaturan modal minimum terintegrasi bagi konglomerasi keuangan yang membentuk PIKK. (Instagram.com @fridericawidyasari)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
-
OJK menempatkan penguatan konglomerasi keuangan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pengawasan sektor jasa keuangan.
-
Rancangan POJK modal dan likuiditas terintegrasi akan melengkapi kerangka regulasi konglomerasi yang sudah tersedia.
-
Bagi industri, perubahan aturan dapat memperjelas kewajiban PIKK dalam mengelola risiko kelompok usaha.
EKSPRESPOST.COM – Mengapa OJK merasa perlu memperkuat aturan konglomerasi keuangan setelah struktur PIKK mulai terbentuk?
Apakah keputusan pembentukan induk saja cukup mengendalikan risiko kelompok usaha keuangan?
Bagaimana standar modal dan likuiditas terintegrasi akan mengubah pengawasan konglomerasi di Indonesia?
Pembentukan PIKK Kini Memasuki Tahap Penguatan Regulasi
OJK menyiapkan regulasi baru untuk memperkuat kerangka pengawasan konglomerasi keuangan yang telah memiliki struktur PIKK.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan terdapat dua rancangan POJK yang sedang disiapkan.
“OJK menyusun POJK tentang kewajiban penyediaan modal minimum terintegrasi bagi konglomerasi keuangan,” ujar Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.
Aturan kedua berkaitan dengan pengelolaan risiko likuiditas terintegrasi bagi konglomerasi yang diwajibkan membentuk PIKK.
Regulasi Baru Melengkapi Kerangka Konglomerasi Keuangan
Friderica menyebut aturan tersebut akan berlaku bagi konglomerasi yang memiliki kewajiban membentuk Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan.
“Dan juga rancangan POJK tentang likuiditas terintegrasi bagi konglomerasi keuangan yang wajib membentuk PIKK,” kata Friderica.
OJK sebelumnya telah menerbitkan POJK Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan.
Regulasi tersebut mulai berlaku 19 Desember 2024 dan menjadi bagian penguatan pengawasan sektor jasa keuangan secara terintegrasi.
Maybank OCBC Dan MUFG Sudah Membentuk Struktur PIKK
Pada 2025, sejumlah kelompok usaha keuangan telah menetapkan bank sebagai PIKK dalam struktur konglomerasi masing-masing.
Bank Maybank Indonesia menjadi PIKK Konglomerasi Keuangan Maybank dengan anggota dari sektor sekuritas, manajemen aset, asuransi, pembiayaan, dan multifinance.
Bank OCBC NISP juga menjadi PIKK Konglomerasi Keuangan OCBC yang menaungi sekuritas, asuransi umum, asuransi jiwa, dan modal ventura.
Bank Danamon Indonesia menjadi PIKK Konglomerasi Keuangan MUFG dengan anggota seperti Adira Dinamika Multi Finance dan Home Credit Indonesia.
DBS Menunjukkan Struktur Konglomerasi Terus Berkembang
Pada 2026, Bank DBS Indonesia membentuk Konglomerasi Keuangan DBS bersama DBS Vickers Sekuritas Indonesia.
Perkembangan tersebut menunjukkan struktur konglomerasi keuangan tidak hanya mencakup perbankan, tetapi juga berbagai sektor jasa keuangan.
Kondisi itu membuat kebutuhan terhadap pengawasan berbasis kelompok usaha semakin penting dalam mengidentifikasi risiko yang dapat menyebar antaranggota.
OJK pada Juli 2026 juga membuka rancangan pengaturan tata kelola terintegrasi bagi PIKK untuk memperoleh masukan publik.
Payung POJK Dibutuhkan untuk Menyatukan Pengawasan
Pembentukan PIKK selama ini masih mengandalkan Keputusan Persetujuan OJK dan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK.
OJK kini menyiapkan payung regulasi yang lebih formal melalui kewajiban modal minimum dan pengelolaan likuiditas secara terintegrasi.
Dengan demikian, penguatan konglomerasi tidak berhenti pada pembentukan struktur induk, tetapi mencakup kemampuan menghadapi risiko secara kelompok.
Langkah tersebut memperlihatkan arah pengawasan OJK yang semakin menekankan integrasi tata kelola, permodalan, dan likuiditas konglomerasi.****
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ringkasan tanya-jawab berdasarkan isi artikel.
01Apa inti peristiwa yang diberitakan dalam “OJK Siapkan Payung Regulasi Baru untuk Modal Minimum dan Likuiditas Konglomerasi Keuangan Terintegrasi”?
Maybank OCBC Dan MUFG Sudah Membentuk Struktur PIKK Pada 2025, sejumlah kelompok usaha keuangan telah menetapkan bank sebagai PIKK dalam struktur konglomerasi masing-masing.
02Siapa pihak utama yang disebut dalam “OJK Siapkan Payung Regulasi Baru untuk Modal Minimum dan Likuiditas Konglomerasi Keuangan Terintegrasi”?
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan terdapat dua rancangan POJK yang sedang disiapkan. “OJK menyusun POJK tentang kewajiban penyediaan modal minimum terintegrasi bagi konglomerasi keuangan,” ujar Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.
03Kapan peristiwa dalam “OJK Siapkan Payung Regulasi Baru untuk Modal Minimum dan Likuiditas Konglomerasi Keuangan Terintegrasi” terjadi?
OJK sebelumnya telah menerbitkan POJK Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan.
04Mengapa perkembangan dalam “OJK Siapkan Payung Regulasi Baru untuk Modal Minimum dan Likuiditas Konglomerasi Keuangan Terintegrasi” terjadi?
Pembentukan PIKK Kini Memasuki Tahap Penguatan Regulasi OJK menyiapkan regulasi baru untuk memperkuat kerangka pengawasan konglomerasi keuangan yang telah memiliki struktur PIKK.
05Bagaimana proses atau peristiwa dalam “OJK Siapkan Payung Regulasi Baru untuk Modal Minimum dan Likuiditas Konglomerasi Keuangan Terintegrasi” berlangsung?
Regulasi tersebut mulai berlaku 19 Desember 2024 dan menjadi bagian penguatan pengawasan sektor jasa keuangan secara terintegrasi.
06Angka penting apa yang disebut dalam “OJK Siapkan Payung Regulasi Baru untuk Modal Minimum dan Likuiditas Konglomerasi Keuangan Terintegrasi”?
DBS Menunjukkan Struktur Konglomerasi Terus Berkembang Pada 2026, Bank DBS Indonesia membentuk Konglomerasi Keuangan DBS bersama DBS Vickers Sekuritas Indonesia.
Penulis Tim EkspresPost
Tim redaksi Ekspres Post menyajikan berita nasional, ekonomi, bisnis, politik, hukum, lifestyle, entertainment, sport, nusantara dan internasional dengan mengutamakan akurasi serta kepentingan pembaca.
