Memuat tanggal... Kirim Rilis
Selasa, 13 Okt 2026
Trending
Beranda » Entertainment » Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Putusan PN Jakarta Selatan Dibatalkan

Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Putusan PN Jakarta Selatan Dibatalkan

  • account_circle Tim EkspresPost
  • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
  • visibility 59
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.


INFO EKSPRES
Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat.

  1. Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam…

  2. Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2026 menolak gugatan…

  3. Putusan Banding Disebut Bisa Pengaruhi PK Nikita Mirzani Selain perkara perdata

EKSPRESPOST.COM – Nikita Mirzani mencatat kemenangan dalam babak terbaru sengketa hukum perdata yang melibatkan dirinya dengan dokter kecantikan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid.

Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara perbuatan melawan hukum atau PMH yang sebelumnya berdampak terhadap Nikita Mirzani dan asistennya, Mail.

Kabar kemenangan tersebut dikonfirmasi kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara.

Menurut Usman, tim hukum memperoleh pemberitahuan mengenai putusan banding melalui sistem e-Court.

Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut dijatuhkan pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Pengadilan Tinggi Jakarta Batalkan Putusan Tingkat Pertama

Usman menjelaskan, konsekuensi dari putusan banding tersebut adalah dibatalkannya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya dalam perkara PMH tersebut.

Dengan demikian, menurut pihak Nikita Mirzani, kewajiban pembayaran kerugian yang sebelumnya dibebankan kepada Nikita dan Mail melalui putusan tingkat pertama menjadi gugur.

Tim kuasa hukum Nikita menilai putusan tersebut sekaligus menjadi perkembangan penting dalam perseteruan hukum yang telah berlangsung cukup panjang.

“Dibatalkan berarti Nikita menang,” kata Usman Lawara sebagaimana dikutip dari Kumparan, Jumat, 28 Agustus 2026.

Menurut Usman, keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta juga berkaitan dengan klaim kerugian yang sebelumnya disampaikan pihak Reza Gladys dan suaminya.

Meski demikian, putusan banding tersebut merupakan bagian dari proses perkara perdata dan harus dilihat berdasarkan amar serta pertimbangan hukum pengadilan secara lengkap.

Sengketa Nikita Mirzani dan Reza Gladys

Perseteruan hukum antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys sebelumnya berkembang ke sejumlah proses hukum.

Dalam perkara perdata, Nikita pernah menggugat Reza Gladys dan suaminya atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1000/Pdt.G/2025.

Nilai tuntutan yang diajukan pihak Nikita ketika itu mencapai sekitar Rp244 miliar, terdiri atas sejumlah komponen kerugian material maupun imaterial.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2026 menolak gugatan konvensi yang diajukan Nikita dan mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi atau gugatan balik pihak Reza Gladys.

Pihak Nikita kemudian menempuh upaya hukum hingga perkara tersebut berlanjut ke tingkat banding.

Kini, Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan PN Jakarta Selatan tersebut.

Putusan Banding Disebut Bisa Pengaruhi PK Nikita Mirzani

Selain perkara perdata, tim hukum Nikita Mirzani saat ini juga tengah menempuh Peninjauan Kembali atau PK terkait perkara pidana yang berbeda tetapi masih berhubungan dengan konflik hukum antara Nikita dan Reza Gladys.

Usman menilai putusan terbaru dari Pengadilan Tinggi Jakarta berpotensi menjadi salah satu perkembangan penting dalam argumentasi hukum yang sedang diperjuangkan pihaknya.

Menurut dia, putusan perkara perdata tersebut dapat memperkuat pandangan tim hukum bahwa sengketa yang terjadi memiliki dimensi perdata.

Tim kuasa hukum berharap perkembangan tersebut dapat menjadi bagian yang dipertimbangkan Mahkamah Agung ketika memeriksa permohonan PK Nikita Mirzani.

Berkas permohonan PK Nikita diketahui telah masuk dalam proses di Mahkamah Agung.

Namun, perkara banding perdata dan proses PK tetap merupakan proses hukum berbeda sehingga keputusan akhir masing-masing perkara berada pada kewenangan majelis hakim yang menanganinya.

Tim Hukum Masih Pertimbangkan Langkah Berikutnya

Meski mendapatkan hasil positif pada tingkat banding, tim kuasa hukum Nikita Mirzani belum langsung menentukan langkah hukum berikutnya.

Usman mengatakan pihaknya masih melakukan pembahasan internal untuk menentukan strategi selanjutnya setelah menerima informasi mengenai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Tim hukum juga akan mempelajari secara lebih lengkap substansi putusan tersebut sebelum menentukan tindakan berikutnya.

Saat kabar mengenai kemenangan banding disampaikan kepada media, Nikita Mirzani disebut belum memperoleh informasi secara langsung mengenai keputusan tersebut.

Tim kuasa hukum berencana segera menyampaikan hasil banding kepada Nikita.

Perkembangan ini sekaligus membuka babak baru perseteruan hukum Nikita Mirzani dan Reza Gladys setelah perkara keduanya bergulir melalui jalur perdata maupun pidana sejak 2025.

FAQ SEPUTAR ARTIKEL

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Ringkasan tanya-jawab berdasarkan isi artikel.

01Apa fakta paling penting dari “Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Putusan PN Jakarta Selatan Dibatalkan” yang perlu diketahui pembaca?

Pengadilan Tinggi Jakarta Batalkan Putusan Tingkat Pertama Usman menjelaskan, konsekuensi dari putusan banding tersebut adalah dibatalkannya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya dalam perkara PMH tersebut.

02Siapa pihak utama di balik peristiwa dalam “Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Putusan PN Jakarta Selatan Dibatalkan”, dan apa perannya?

EKSPRESPOST.COM – Nikita Mirzani mencatat kemenangan dalam babak terbaru sengketa hukum perdata yang melibatkan dirinya dengan dokter kecantikan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid.

03Kapan peristiwa penting dalam “Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Putusan PN Jakarta Selatan Dibatalkan” terjadi atau dijadwalkan?

Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut dijatuhkan pada Kamis, 27 Agustus 2026.

04Di mana peristiwa dalam “Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Putusan PN Jakarta Selatan Dibatalkan” berlangsung dan mengapa lokasinya relevan?

Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1000/Pdt.G/2025.

05Bagaimana peristiwa atau proses dalam “Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Putusan PN Jakarta Selatan Dibatalkan” berlangsung?

Menurut Usman, tim hukum memperoleh pemberitahuan mengenai putusan banding melalui sistem e-Court.

06Apa dampak utama “Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Putusan PN Jakarta Selatan Dibatalkan” bagi publik atau pihak terkait?

Menurut dia, putusan perkara perdata tersebut dapat memperkuat pandangan tim hukum bahwa sengketa yang terjadi memiliki dimensi perdata.

07Berapa angka penting dalam “Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Putusan PN Jakarta Selatan Dibatalkan” yang membantu memahami skala peristiwa?

Tim kuasa hukum Nikita menilai putusan tersebut sekaligus menjadi perkembangan penting dalam perseteruan hukum yang telah berlangsung cukup panjang. “Dibatalkan berarti Nikita menang,” kata Usman Lawara sebagaimana dikutip dari Kumparan, Jumat, 28 Agustus 2026.

08Apa konteks penting dari “Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Putusan PN Jakarta Selatan Dibatalkan” yang perlu dipahami pembaca?

Dengan demikian, menurut pihak Nikita Mirzani, kewajiban pembayaran kerugian yang sebelumnya dibebankan kepada Nikita dan Mail melalui putusan tingkat pertama menjadi gugur.

FAQ disusun dari informasi yang tersedia dalam artikel.

Penulis

Tim redaksi Ekspres Post menyajikan berita nasional, ekonomi, bisnis, politik, hukum, lifestyle, entertainment, sport, nusantara dan internasional dengan mengutamakan akurasi serta kepentingan pembaca.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bareskrim Geledah Toko Emas Cikini, Bongkar Dugaan Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Menuju Tiongkok

    Bareskrim Geledah Toko Emas Cikini, Bongkar Dugaan Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal Menuju Tiongkok

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 37
    • 0Komentar

    INFO EKSPRES Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat. 01 Bareskrim Polri menggeledah toko emas di Cikini terkait dugaan jaringan penyelundupan emas ilegal ke Tiongkok. 02 Lokasi tersebut diduga berkaitan dengan kegiatan produksi dan pemurnian emas sebelum diselundupkan ke luar negeri. 03 Penyidik masih memburu sejumlah pihak, termasuk GCZ yang diduga […]

  • Beda Pilihan Politik Haruskah Putus Pertemanan? Gen Z Dihadapkan Dilema Cut Off

    Beda Pilihan Politik Haruskah Putus Pertemanan? Gen Z Dihadapkan Dilema Cut Off

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 74
    • 0Komentar

    INFO EKSPRES Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat. 01 Beda pilihan politik tak harus berujung cut off. Gen Z perlu membedakan perbedaan pandangan dengan perilaku yang benar-benar merusak hubungan. 02 Polarisasi bisa makin tajam jika perbedaan politik dianggap sebagai konflik personal. Kondisi ini berisiko menciptakan jarak sosial dan konflik laten. […]

  • Prabowo Buka Muktamar Ke-35 NU, Tokoh Nasional hingga Pimpinan Ormas Hadir di Jombang

    Prabowo Buka Muktamar Ke-35 NU, Tokoh Nasional hingga Pimpinan Ormas Hadir di Jombang

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle Idris Daulat
    • visibility 74
    • 0Komentar

    INFO EKSPRES Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat. 01 Presiden Prabowo Subianto secara resmi membuka Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Kamis (27/8/2026). 02 Dalam prosesi pembukaan, Prabowo didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Rais Aam Pengurus […]

  • TOK! Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah SAH! Terungkap Adanya Aliran Dana Rp40 Miliar

    TOK! Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah SAH! Terungkap Adanya Aliran Dana Rp40 Miliar

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Gugatan praperadilan bernomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang melawan Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri, dan Kejaksaan Agung ini harus kandas.

  • Literasi Keuangan Indonesia Naik Jadi 69,57%, Inklusi Tembus 93,61% Lampaui Target RPJMN

    Literasi Keuangan Indonesia Naik Jadi 69,57%, Inklusi Tembus 93,61% Lampaui Target RPJMN

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Telegraf– Tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia kembali mencatatkan peningkatan pada 2026. Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 menunjukkan indeks literasi keuangan mencapai 69,57 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan mencapai 93,61 persen, melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang ditetapkan untuk 2029. Hasil survei tersebut diumumkan bersama oleh […]

  • Lima Jurnalis Hilang Kontak di Perairan Anak Krakatau Selat Sunda, PFI Jakarta Bersama Insan Pers Gelar Doa

    Lima Jurnalis Hilang Kontak di Perairan Anak Krakatau Selat Sunda, PFI Jakarta Bersama Insan Pers Gelar Doa

    • calendar_month Sabtu, 12 Sep 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 33
    • 0Komentar

    INFO EKSPRES Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat. 01 Aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau menjadi konteks penting dalam pencarian lima jurnalis dan tiga awak kapal. 02 Erupsi sebelumnya menghasilkan abu vulkanik dan berdampak terhadap operasional sejumlah bandar udara di Indonesia. 03 Pemerintah mengingatkan masyarakat menghindari kawasan Gunung Anak Krakatau tanpa […]

expand_less