Memuat tanggal... Kirim Rilis
Headline
Trending
Beranda » Entertainment » Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Putusan PN Jakarta Selatan Dibatalkan

Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Putusan PN Jakarta Selatan Dibatalkan

  • account_circle Tim EkspresPost
  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • visibility 12
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

EKSPRESPOST.COM – Nikita Mirzani mencatat kemenangan dalam babak terbaru sengketa hukum perdata yang melibatkan dirinya dengan dokter kecantikan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid.

Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara perbuatan melawan hukum atau PMH yang sebelumnya berdampak terhadap Nikita Mirzani dan asistennya, Mail.

Kabar kemenangan tersebut dikonfirmasi kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara.

Menurut Usman, tim hukum memperoleh pemberitahuan mengenai putusan banding melalui sistem e-Court.

Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut dijatuhkan pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Pengadilan Tinggi Jakarta Batalkan Putusan Tingkat Pertama

Usman menjelaskan, konsekuensi dari putusan banding tersebut adalah dibatalkannya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya dalam perkara PMH tersebut.

Dengan demikian, menurut pihak Nikita Mirzani, kewajiban pembayaran kerugian yang sebelumnya dibebankan kepada Nikita dan Mail melalui putusan tingkat pertama menjadi gugur.

Tim kuasa hukum Nikita menilai putusan tersebut sekaligus menjadi perkembangan penting dalam perseteruan hukum yang telah berlangsung cukup panjang.

“Dibatalkan berarti Nikita menang,” kata Usman Lawara sebagaimana dikutip dari Kumparan, Jumat, 28 Agustus 2026.

Menurut Usman, keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta juga berkaitan dengan klaim kerugian yang sebelumnya disampaikan pihak Reza Gladys dan suaminya.

Meski demikian, putusan banding tersebut merupakan bagian dari proses perkara perdata dan harus dilihat berdasarkan amar serta pertimbangan hukum pengadilan secara lengkap.

Sengketa Nikita Mirzani dan Reza Gladys

Perseteruan hukum antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys sebelumnya berkembang ke sejumlah proses hukum.

Dalam perkara perdata, Nikita pernah menggugat Reza Gladys dan suaminya atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1000/Pdt.G/2025.

Nilai tuntutan yang diajukan pihak Nikita ketika itu mencapai sekitar Rp244 miliar, terdiri atas sejumlah komponen kerugian material maupun imaterial.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2026 menolak gugatan konvensi yang diajukan Nikita dan mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi atau gugatan balik pihak Reza Gladys.

Pihak Nikita kemudian menempuh upaya hukum hingga perkara tersebut berlanjut ke tingkat banding.

Kini, Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan PN Jakarta Selatan tersebut.

Putusan Banding Disebut Bisa Pengaruhi PK Nikita Mirzani

Selain perkara perdata, tim hukum Nikita Mirzani saat ini juga tengah menempuh Peninjauan Kembali atau PK terkait perkara pidana yang berbeda tetapi masih berhubungan dengan konflik hukum antara Nikita dan Reza Gladys.

Usman menilai putusan terbaru dari Pengadilan Tinggi Jakarta berpotensi menjadi salah satu perkembangan penting dalam argumentasi hukum yang sedang diperjuangkan pihaknya.

Menurut dia, putusan perkara perdata tersebut dapat memperkuat pandangan tim hukum bahwa sengketa yang terjadi memiliki dimensi perdata.

Tim kuasa hukum berharap perkembangan tersebut dapat menjadi bagian yang dipertimbangkan Mahkamah Agung ketika memeriksa permohonan PK Nikita Mirzani.

Berkas permohonan PK Nikita diketahui telah masuk dalam proses di Mahkamah Agung.

Namun, perkara banding perdata dan proses PK tetap merupakan proses hukum berbeda sehingga keputusan akhir masing-masing perkara berada pada kewenangan majelis hakim yang menanganinya.

Tim Hukum Masih Pertimbangkan Langkah Berikutnya

Meski mendapatkan hasil positif pada tingkat banding, tim kuasa hukum Nikita Mirzani belum langsung menentukan langkah hukum berikutnya.

Usman mengatakan pihaknya masih melakukan pembahasan internal untuk menentukan strategi selanjutnya setelah menerima informasi mengenai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Tim hukum juga akan mempelajari secara lebih lengkap substansi putusan tersebut sebelum menentukan tindakan berikutnya.

Saat kabar mengenai kemenangan banding disampaikan kepada media, Nikita Mirzani disebut belum memperoleh informasi secara langsung mengenai keputusan tersebut.

Tim kuasa hukum berencana segera menyampaikan hasil banding kepada Nikita.

Perkembangan ini sekaligus membuka babak baru perseteruan hukum Nikita Mirzani dan Reza Gladys setelah perkara keduanya bergulir melalui jalur perdata maupun pidana sejak 2025.

FAQ SEPUTAR ARTIKEL

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Ringkasan tanya-jawab berdasarkan isi artikel.

01Apa fakta paling penting dari “Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Putusan PN Jakarta Selatan Dibatalkan” yang perlu diketahui pembaca?

Pengadilan Tinggi Jakarta Batalkan Putusan Tingkat Pertama Usman menjelaskan, konsekuensi dari putusan banding tersebut adalah dibatalkannya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya dalam perkara PMH tersebut.

02Siapa pihak utama di balik peristiwa dalam “Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Putusan PN Jakarta Selatan Dibatalkan”, dan apa perannya?

EKSPRESPOST.COM – Nikita Mirzani mencatat kemenangan dalam babak terbaru sengketa hukum perdata yang melibatkan dirinya dengan dokter kecantikan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid.

03Kapan peristiwa penting dalam “Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Putusan PN Jakarta Selatan Dibatalkan” terjadi atau dijadwalkan?

Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut dijatuhkan pada Kamis, 27 Agustus 2026.

04Di mana peristiwa dalam “Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Putusan PN Jakarta Selatan Dibatalkan” berlangsung dan mengapa lokasinya relevan?

Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1000/Pdt.G/2025.

05Bagaimana peristiwa atau proses dalam “Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Putusan PN Jakarta Selatan Dibatalkan” berlangsung?

Menurut Usman, tim hukum memperoleh pemberitahuan mengenai putusan banding melalui sistem e-Court.

06Apa dampak utama “Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Putusan PN Jakarta Selatan Dibatalkan” bagi publik atau pihak terkait?

Menurut dia, putusan perkara perdata tersebut dapat memperkuat pandangan tim hukum bahwa sengketa yang terjadi memiliki dimensi perdata.

07Berapa angka penting dalam “Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Putusan PN Jakarta Selatan Dibatalkan” yang membantu memahami skala peristiwa?

Tim kuasa hukum Nikita menilai putusan tersebut sekaligus menjadi perkembangan penting dalam perseteruan hukum yang telah berlangsung cukup panjang. “Dibatalkan berarti Nikita menang,” kata Usman Lawara sebagaimana dikutip dari Kumparan, Jumat, 28 Agustus 2026.

08Apa konteks penting dari “Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Putusan PN Jakarta Selatan Dibatalkan” yang perlu dipahami pembaca?

Dengan demikian, menurut pihak Nikita Mirzani, kewajiban pembayaran kerugian yang sebelumnya dibebankan kepada Nikita dan Mail melalui putusan tingkat pertama menjadi gugur.

FAQ disusun dari informasi yang tersedia dalam artikel.

  • Penulis: Tim EkspresPost

Rekomendasi Untuk Anda

  • Potensi Bisnis Besar Asal Jangan Pindahkan Risiko

    Potensi Bisnis Besar Asal Jangan Pindahkan Risiko

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Telegraf-Ketua Umum Asbanda Agus H. Widodo menilai sinergi antara BPD dengan BPR maupun BPRS dapat menjadi strategi baru untuk memperkuat pembiayaan ekonomi daerah, khususnya bagi pelaku usaha mikro yang selama ini lebih dekat dengan layanan BPR. Menurut Agus, masing-masing lembaga memiliki keunggulan yang berbeda sehingga dapat saling melengkapi apabila bekerja sama dalam kerangka yang tepat. […]

  • Inklusi Masih 13,24 Persen, OJK Terus Dorong Literasi Keuangan Syariah

    Inklusi Masih 13,24 Persen, OJK Terus Dorong Literasi Keuangan Syariah

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Telegraf – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia di tengah masih lebarnya kesenjangan antara pemahaman masyarakat dan pemanfaatan produk keuangan syariah. Upaya tersebut dilakukan melalui penyelenggaraan Expo Keuangan dan Seminar Syariah (EKSiS) 2026 yang berlangsung pada 20–23 Agustus 2026 di Kota Kasablanka, Jakarta. Kegiatan mengusung tema “Tumbuh […]

  • PWI Kecam Pernyataan Hotman Paris: Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

    PWI Kecam Pernyataan Hotman Paris: Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • account_circle MSN
    • visibility 7
    • 0Komentar

    EKSPRESPOST.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung. Pernyataan tersebut dinilai telah merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. […]

  • Zodiak Cancer

    Cek Zodiakmu, Jangan-Jangan Kamu Bagian dari Mayoritas Cancer di Indonesia Ini!

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • account_circle Idris Daulat
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Telegraf – Dari ratusan juta penduduk Indonesia, ada lebih dari 129.439 orang yang secara teknis baru bisa merayakan ulang tahun asli mereka empat tahun sekali — karena lahir tepat di tanggal 29 Februari. Temuan ini muncul dalam paparan data kependudukan semester pertama 2026 yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri, sekaligus mengungkap fakta lain yang tak kalah […]

  • Ekspres TV: Presiden Prabowo Tinjau Pengungsi Gempa Nagekeo dan Pastikan Bantuan Play Button

    Ekspres TV: Presiden Prabowo Tinjau Pengungsi Gempa Nagekeo dan Pastikan Bantuan

    • calendar_month 4 jam yang lalu
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Presiden Prabowo tinjau pengungsi gempa Nagekeo di NTT, menyampaikan duka cita, serta memastikan penyaluran bantuan logistik dan fasilitas kesehatan.

  • Resmi Diluncurkan, ETF Emas Jadi Babak Baru Investasi dan Pendalaman Pasar Modal Indonesia

    Resmi Diluncurkan, ETF Emas Jadi Babak Baru Investasi dan Pendalaman Pasar Modal Indonesia

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Telegraf– Indonesia resmi memasuki babak baru pasar modal dengan diluncurkannya Exchange Traded Fund (ETF) Emas pertama di Bursa Efek Indonesia (BEI). Instrumen investasi berbasis emas tersebut digadang-gadang menjadi tonggak pendalaman pasar keuangan nasional, memperluas pilihan investasi syariah, sekaligus membuka akses investasi emas yang lebih mudah, likuid, dan transparan bagi masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga […]

expand_less