Rendahkan Profesi Jurnalis, Semua Organisasi Pers Kecam Pernyataan Hotman Paris
- account_circle A. Chandra S.
- calendar_month Senin, 20 Jul 2026
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pengacara Hotman Paris Hutapea (tengah) berjalan memasuki Gedung Bundar saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Hotman Paris Hutapea mengatakan dirinya resmi menjadi kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Telegraf — Sejumlah organisasi profesi wartawan di Indonesia melayangkan kecaman keras terhadap advokat Hotman Paris Hutapea atas tindakan verbalnya yang dinilai merendahkan martabat dan melanggar etika terhadap profesi jurnalis.
Sikap tegas tersebut disampaikan secara kompak oleh Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, serta Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
Pernyataan kontroversial tersebut meluncur saat Hotman memberikan keterangan pers terkait kliennya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, (17/07/2026).
Ketika disodori pertanyaan kritis oleh seorang jurnalis yang sedang bertugas, Hotman merespons dengan lontaran kalimat emosional dan nada merendahkan, seperti “lu punya otak enggak?”, menyuruh wartawan untuk “shut up” (diam), hingga melabeli jurnalis dengan sebutan “pengecut”.
Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, menyayangkan sikap serta pilihan kata Hotman yang dinilai sangat tidak profesional dan tidak mencerminkan etika komunikasi antarprofesi. Retno menegaskan bahwa kegiatan bertanya dan memverifikasi data merupakan disiplin kerja insan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Sangat tidak pantas jika narasumber merespons pertanyaan wartawan dengan cara merendahkan, baik dari pilihan kata maupun sikap arogan yang sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan,” tegas Retno, (19/07/2026).
Senada dengan Forum Pemred, Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menilai sikap Hotman bukan lagi bentuk kritik atas pertanyaan, melainkan serangan personal terhadap kapasitas intelektual jurnalis. Menurutnya, seorang narasumber memiliki hak penuh untuk menolak menjawab atau membantah pertanyaan, tetapi hak tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk melecehkan jurnalis secara verbal.
PWI Pusat dan IJTI turut mengingatkan bahwa advokat dan jurnalis merupakan dua profesi strategis dalam pilar demokrasi yang seharusnya saling menghormati. Organisasi-organisasi wartawan ini pun mendesak Hotman Paris untuk secara terbuka menyampaikan permohonan maaf dan menghentikan segala bentuk intimidasi verbal terhadap kerja-kerja jurnalistik.
Insiden tersebut terjadi saat Hotman Paris Hutapea menggelar konferensi pers mendampingi kliennya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat, 17 Juli 2026.
Berikut adalah kronologi lengkap alur kejadiannya:
Konferensi Pers dan Pendampingan Klien
Hotman Paris hadir di Kejaksaan Agung kapasitasnya sebagai pengacara/kuasa hukum Febrie Adriansyah yang sedang diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Seusai pemeriksaan, Hotman menggelar sesi tanya-jawab dengan puluhan awak media yang memadati lokasi.
Pertanyaan Kritis Wartawan
Sesi doorstop memanas ketika wartawan melayangkan pertanyaan kritis mengenai:
Kondisi psikologis klien pasca-penetapan tersangka dan penggeledahan.
Dugaan adanya hidden agenda (agenda tersembunyi) atau motif di balik proses hukum tersebut.
Ketegangan dan Lontaran Kalimat Emosional
Merasa ditanya berulang kali mengenai hal yang menurutnya di luar kapasitasnya untuk menjawab (hidden agenda institusi hukum), Hotman mulai kehilangan kesabaran. Suasana berubah tegang saat Hotman melontarkan kalimat-kalimat yang dinilai menyerang personal jurnalis:
“Lu punya otak enggak?”, dilontarkan saat merespons cecaran pertanyaan wartawan.
Menyuruh wartawan untuk “shut up” (diam).
Menyebut wartawan “pengecut” jika tidak berani bertanya langsung ke instansi terkait.
Kalimat bernada sinis seperti “Tanya kakekmu, masa tanya gue”.
Reaksi Keras Organisasi Pers
Video cuplikan konferensi pers tersebut dengan cepat menyebar di media sosial. Pada tanggal 18-19 Juli 2026, sejumlah organisasi profesi pers (PWI Pusat, Forum Pemred, IJTI, dan Iwakum) secara bergelombang merilis pernyataan mengecam tindakan Hotman. Mereka menilai ucapan Hotman melampaui batas etika narasumber, tergolong intimidasi verbal, serta merendahkan martabat jurnalis.
- Penulis: A. Chandra S.




