Akses Data Kripto DJP Semakin Terstruktur, SE-9/PJ/2026 Atur Permintaan Informasi dari PJAK Pelapor CARF
- account_circle Tim EkspresPost
- calendar_month
- visibility 11
- print Cetak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperjelas mekanisme permintaan informasi aset kripto melalui SE-9/PJ/2026 kepada PJAK Pelapor CARF.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
-
SE-9/PJ/2026 memperjelas akses data sekaligus menekankan pentingnya perlindungan informasi keuangan.
-
Informasi yang diterima DJP dari PJAK Pelapor CARF wajib dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan perpajakan.
-
Pengelolaan data juga harus mengikuti standar pengamanan serta ketentuan dalam perjanjian internasional.
EKSPRESPOST.COM – Mengapa tahun data 2026 menjadi penting bagi pengguna aset kripto? Apa hubungan kewajiban pelaporan CARF dengan akses informasi DJP?
Dan bagaimana SE-9/PJ/2026 mengubah mekanisme permintaan data dari platform aset kripto?
Rangkaian aturan baru menunjukkan bahwa transaksi aset kripto kini ditempatkan dalam kerangka akses informasi keuangan yang semakin terstruktur.
Direktorat Jenderal Pajak melalui SE-9/PJ/2026 memperinci tata cara meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan dari PJAK Pelapor CARF.
Aturan tersebut melengkapi PMK 108/2025 yang mulai berlaku pada awal 2026 dan mengatur pelaporan informasi aset kripto relevan.
PMK 108 Tahun 2025 Menjadi Dasar Perubahan Besar
PMK 108/2025 merupakan aturan teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
Regulasi tersebut menggantikan PMK 70/PMK.03/2017 beserta perubahan sebelumnya karena perlu menyesuaikan perkembangan CRS dan CARF.
Indonesia berkomitmen menerapkan pertukaran informasi otomatis atas aset kripto relevan berdasarkan CARF untuk tahun data 2026.
Pertukaran informasi internasional tersebut dijadwalkan mulai 2027, sehingga tahun 2026 menjadi periode penting dalam penerapan mekanisme baru.
Dalam PMK tersebut, rekening aset kripto secara eksplisit masuk dalam cakupan rekening keuangan.
Pelaporan Otomatis Berjalan Bersama Permintaan Informasi
PMK 108/2025 mengatur dua jalur utama akses informasi, yakni pelaporan otomatis dan pemberian informasi berdasarkan permintaan.
PJAK Pelapor CARF yang memenuhi kriteria keterkaitan hukum wajib menyampaikan informasi aset kripto relevan secara otomatis kepada DJP.
Informasi tersebut mencakup transaksi pertukaran aset kripto dengan mata uang fiat, pertukaran antaraset kripto, transfer, dan transaksi pembayaran ritel tertentu.
Laporan juga mencakup identitas pengguna aset kripto sesuai ketentuan CARF yang berlaku.
Sementara itu, SE-9/PJ/2026 memberikan pedoman ketika DJP membutuhkan informasi atau bukti tambahan untuk kegiatan perpajakan tertentu.
Permintaan Data Tetap Memiliki Dasar Dan Batas
DJP dapat menggunakan mekanisme permintaan informasi untuk pengawasan, pemeriksaan, penagihan, intelijen perpajakan, penyidikan, hingga pertukaran informasi.
Namun, permintaan harus dilakukan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai jenis kegiatan perpajakan yang sedang berlangsung.
Surat permintaan wajib memuat dasar hukum, alasan permintaan, jenis informasi, format penyampaian, dan batas waktu pemberian data.
Informasi yang diminta dapat mencakup identitas akun, nomor rekening, saldo, nilai rekening, mutasi transaksi, lokasi transaksi, serta informasi keuangan relevan.
Karena itu, SE-9/PJ/2026 tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas untuk meminta seluruh data pengguna aset kripto.
Identifikasi Pengguna Kripto Kini Semakin Terstruktur
PJAK Pelapor CARF diwajibkan menjalankan prosedur identifikasi rekening aset kripto mulai 1 Januari 2026.
Untuk pengguna lama, proses identifikasi harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2026.
Pada pembukaan akun, PJAK juga wajib memperoleh valid self-certification dan melakukan klarifikasi kewajaran berdasarkan informasi yang tersedia.
Prosedur tersebut termasuk memperhatikan dokumentasi yang diperoleh melalui mekanisme anti pencucian uang dan prinsip mengenal nasabah.
Dokumentasi identifikasi juga harus disimpan sekurang-kurangnya lima tahun setelah akhir periode pelaporan sesuai ketentuan CARF.
Perkembangan ini memperlihatkan bahwa pengawasan aset kripto tidak lagi berdiri sendiri, tetapi semakin terhubung dengan ekosistem administrasi perpajakan.
SE-9/PJ/2026 menjadi salah satu instrumen untuk memastikan proses permintaan informasi berjalan berdasarkan prosedur, tujuan, kewenangan, dan kerahasiaan data.****
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ringkasan tanya-jawab berdasarkan isi artikel.
01Apa inti peristiwa yang diberitakan dalam “Akses Data Kripto DJP Semakin Terstruktur, SE-9/PJ/2026 Atur Permintaan Informasi dari PJAK Pelapor CARF”?
PJAK Pelapor CARF yang memenuhi kriteria keterkaitan hukum wajib menyampaikan informasi aset kripto relevan secara otomatis kepada DJP.
02Siapa pihak utama yang disebut dalam “Akses Data Kripto DJP Semakin Terstruktur, SE-9/PJ/2026 Atur Permintaan Informasi dari PJAK Pelapor CARF”?
Direktorat Jenderal Pajak melalui SE-9/PJ/2026 memperinci tata cara meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan dari PJAK Pelapor CARF.
03Kapan peristiwa dalam “Akses Data Kripto DJP Semakin Terstruktur, SE-9/PJ/2026 Atur Permintaan Informasi dari PJAK Pelapor CARF” terjadi?
PMK 108 Tahun 2025 Menjadi Dasar Perubahan Besar PMK 108/2025 merupakan aturan teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
04Di mana peristiwa dalam “Akses Data Kripto DJP Semakin Terstruktur, SE-9/PJ/2026 Atur Permintaan Informasi dari PJAK Pelapor CARF” berlangsung?
Informasi yang diminta dapat mencakup identitas akun, nomor rekening, saldo, nilai rekening, mutasi transaksi, lokasi transaksi, serta informasi keuangan relevan.
05Mengapa perkembangan dalam “Akses Data Kripto DJP Semakin Terstruktur, SE-9/PJ/2026 Atur Permintaan Informasi dari PJAK Pelapor CARF” terjadi?
Regulasi tersebut menggantikan PMK 70/PMK.03/2017 beserta perubahan sebelumnya karena perlu menyesuaikan perkembangan CRS dan CARF.
06Bagaimana proses atau peristiwa dalam “Akses Data Kripto DJP Semakin Terstruktur, SE-9/PJ/2026 Atur Permintaan Informasi dari PJAK Pelapor CARF” berlangsung?
Pertukaran informasi internasional tersebut dijadwalkan mulai 2027, sehingga tahun 2026 menjadi periode penting dalam penerapan mekanisme baru.
07Angka penting apa yang disebut dalam “Akses Data Kripto DJP Semakin Terstruktur, SE-9/PJ/2026 Atur Permintaan Informasi dari PJAK Pelapor CARF”?
Aturan tersebut melengkapi PMK 108/2025 yang mulai berlaku pada awal 2026 dan mengatur pelaporan informasi aset kripto relevan.
Penulis Tim EkspresPost
Tim redaksi Ekspres Post menyajikan berita nasional, ekonomi, bisnis, politik, hukum, lifestyle, entertainment, sport, nusantara dan internasional dengan mengutamakan akurasi serta kepentingan pembaca.
