Pergeseran Paradigma Pertahanan, Prabowo Sebut LGBTQ Jadi Ancaman Keamanan Nasional
- account_circle Didik Fitrianto
- calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam sebuah upacara pada 1 Juni di gedung Pancasila Kemlu. ANTARA/Bayu Pratama S
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Telegraf — Pemerintah resmi memperluas doktrin keamanan nasional ke ranah nilai dan budaya. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang baru saja diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto, penetrasi penetrasi budaya asing, khususnya yang berkaitan dengan nilai-nilai LGBTQ, kini secara resmi dikategorikan sebagai salah satu bentuk ancaman non-militer terhadap kedaulatan dan keamanan negara.
Langkah ini memicu gelombang respons yang masif dari berbagai lini, mulai dari dukungan penuh otoritas keagamaan dan parlemen, hingga catatan kritis dari para pengamat hukum dan hak asasi manusia.
Perluasan Definisi “Ancaman Negara”
Dalam lanskap pertahanan modern, ancaman tidak lagi sekadar urusan moncong meriam atau infiltrasi siber. Perpres No. 111/2025 ini menandai pergeseran fokus pemerintah ke arah cultural security atau ketahanan budaya. Dokumen tersebut menyebutkan bahwa pelestarian nilai-nilai luhur Pancasila dan moralitas publik merupakan fondasi utama stabilitas nasional. Oleh karena itu, gerakan atau propaganda yang dinilai berpotensi mendegradasi struktur sosial tradisional dan norma agama dipandang sebagai ancaman asimetris yang perlu diintervensi oleh instrumen negara.
Otoritas Keagamaan dan Parlemen Berada di Barisan Depan
Dukungan terhadap kebijakan baru ini mengalir deras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Perwakilan MUI menyatakan bahwa regulasi ini merupakan langkah korektif yang sudah lama dinantikan untuk melindungi generasi muda dari disorientasi moral.
“Kami mengapresiasi ketegasan pemerintah. Ketahanan nasional tidak bisa dilepaskan dari ketahanan moral dan spiritual bangsa. Perpres ini adalah benteng hukum untuk menjaga identitas ketimuran kita,” ujar perwakilan MUI dalam keterangan resminya.
Senada dengan MUI, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui komisi terkait juga memberikan lampu hijau. Para legislator menilai Perpres ini memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Digital serta Kementerian Pendidikan, untuk melakukan penyaringan konten dan edukasi yang lebih ketat di masyarakat.
Menakar Implikasi dan Sisi Lain Regulasi
Di sisi lain, para analis hukum tata negara dan aktivis kemanusiaan mengingatkan pentingnya batasan yang jelas dalam implementasi aturan ini. Format berita mendalam ini mencatat beberapa poin krusial yang menjadi perhatian publik.
Definisi yang Presisi
Para ahli hukum menekankan bahwa istilah “budaya LGBTQ sebagai ancaman” memerlukan indikator dan parameter yang sangat jelas di tingkat petunjuk teknis (juknis). Tanpa definisi yang rigid, aturan ini dikhawatirkan dapat memicu pasal karet yang rentan disalahgunakan di lapangan.
Perlindungan Hak Sipil
Pengamat sosial mengingatkan agar implementasi Perpres ini tetap menghormati hak-hak sipil dasar warga negara yang dijamin oleh UUD 1945, serta menghindari tindakan persekusi atau penghakiman massa secara sepihak di ruang publik.
Pendekatan Edukatif vs. Punitif
Banyak pihak menyarankan agar instrumen yang digunakan lebih mengutamakan penguatan ketahanan keluarga dan edukasi budaya secara persuasif, ketimbang penegakan hukum yang bersifat represif.
Menuju Ketahanan Sosial yang Inklusif
Penerbitan Perpres No. 111 Tahun 2025 ini mempertegas arah kebijakan domestik pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto yang cenderung protektif terhadap nilai-nilai tradisional dan kedaulatan budaya.
Tantangan terbesar ke depan berada di tangan kementerian teknis yang bertugas mengeksekusi aturan ini. Menjaga keseimbangan antara menegakkan moralitas publik sebagai pilar keamanan negara, dengan tetap mempertahankan ruang demokrasi dan supremasi hukum yang sehat, akan menjadi ujian sesungguhnya bagi efektivitas regulasi ini.
- Penulis: Didik Fitrianto




