Memuat tanggal... Kirim Rilis
Headline
Trending
Beranda » Pedoman Media Siber

Pedoman Media Siber

Pedoman Pemberitaan Media Siber EkspresPost.com

 

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai media berita berbasis digital, EkspresPost.com memiliki tanggung jawab untuk menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.

Pedoman ini menjadi acuan bagi redaksi, wartawan, kontributor, pengelola, serta pengguna dalam berinteraksi dengan seluruh produk jurnalistik yang dipublikasikan melalui EkspresPost.com.

1. Ruang Lingkup

Media Siber

Media siber adalah media yang menggunakan internet sebagai sarana penyampaian informasi dan menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers serta standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Dalam pedoman ini, EkspresPost.com termasuk media siber yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui situs web dan kanal digital terkait.

Isi Buatan Pengguna

Isi Buatan Pengguna atau User Generated Content (UGC) adalah seluruh materi yang dibuat, dikirimkan, dan/atau dipublikasikan oleh pengguna melalui fasilitas yang disediakan EkspresPost.com.

Materi tersebut dapat berupa:

  • komentar pembaca;
  • artikel;
  • tulisan opini;
  • foto;
  • gambar;
  • audio;
  • video;
  • forum;
  • tanggapan;
  • atau bentuk konten pengguna lainnya.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Pada prinsipnya, setiap berita yang diterbitkan EkspresPost.com harus melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik.

Berita yang berpotensi merugikan pihak tertentu harus diupayakan mendapatkan konfirmasi dari pihak terkait untuk memenuhi prinsip akurasi, keberimbangan, dan keadilan.

Dalam keadaan tertentu, sebuah berita dapat dipublikasikan sebelum seluruh proses verifikasi selesai apabila:

  1. berita mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
  2. sumber pertama berita memiliki identitas yang jelas, kredibel, serta kompeten;
  3. pihak yang perlu dikonfirmasi belum diketahui keberadaannya atau belum dapat diwawancarai; dan
  4. redaksi memberikan keterangan kepada pembaca bahwa informasi tersebut masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut.

Apabila berita diterbitkan dalam kondisi tersebut, EkspresPost.com akan terus berupaya melakukan verifikasi secepat mungkin.

Setelah verifikasi diperoleh, hasil verifikasi akan dicantumkan sebagai pembaruan pada berita terkait.

3. Akurasi Informasi

EkspresPost.com mengutamakan ketepatan informasi dalam setiap produk jurnalistik.

Wartawan dan redaksi berkewajiban melakukan pemeriksaan terhadap informasi yang diperoleh, termasuk apabila relevan:

  • identitas narasumber;
  • nama dan jabatan;
  • lokasi;
  • waktu kejadian;
  • angka dan data;
  • dokumen;
  • foto dan video;
  • kutipan narasumber;
  • sumber informasi;
  • serta konteks suatu peristiwa.

Kecepatan publikasi tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk mengabaikan prinsip dasar akurasi jurnalistik.

4. Keberimbangan

EkspresPost.com berupaya memberikan ruang yang proporsional terhadap pihak-pihak yang terkait dengan suatu pemberitaan.

Dalam berita mengenai tuduhan, sengketa, konflik, kontroversi, atau persoalan yang dapat merugikan pihak tertentu, redaksi akan mengupayakan konfirmasi dan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk memberikan penjelasan.

Keberimbangan tidak selalu berarti memberikan jumlah paragraf atau ruang yang sama kepada setiap pihak, tetapi memastikan perspektif yang relevan mendapat kesempatan untuk disampaikan secara wajar dan proporsional.

5. Isi Buatan Pengguna atau User Generated Content

EkspresPost.com dapat menyediakan ruang bagi pembaca untuk menyampaikan komentar atau bentuk konten lainnya.

Pengguna dilarang mempublikasikan konten yang:

  • mengandung informasi bohong atau fitnah;
  • mengandung kebencian berdasarkan suku, agama, ras, atau antargolongan;
  • mengandung diskriminasi;
  • mengandung pornografi;
  • mengandung kekerasan yang tidak sesuai konteks jurnalistik;
  • mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik;
  • memuat ancaman;
  • melanggar privasi;
  • melanggar hak kekayaan intelektual;
  • mengandung spam;
  • mempromosikan aktivitas ilegal;
  • atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pengguna bertanggung jawab terhadap konten yang dibuat atau dikirimkan melalui fasilitas EkspresPost.com.

6. Moderasi Konten Pengguna

EkspresPost.com memiliki kewenangan melakukan moderasi terhadap konten pengguna.

Redaksi atau pengelola dapat:

  • menyunting;
  • menyembunyikan;
  • menolak;
  • menonaktifkan;
  • atau menghapus

konten pengguna yang dianggap melanggar pedoman, kebijakan internal, Kode Etik Jurnalistik, atau ketentuan hukum.

EkspresPost.com dapat menyediakan mekanisme pengaduan terhadap konten pengguna yang dinilai melanggar ketentuan.

Setiap laporan akan diperiksa dan ditindaklanjuti secara proporsional.

7. Ralat, Koreksi, dan Pembaruan

EkspresPost.com berkomitmen melakukan koreksi terhadap informasi yang terbukti tidak akurat.

Apabila ditemukan kesalahan dalam pemberitaan, redaksi dapat melakukan:

  • koreksi;
  • ralat;
  • pembaruan;
  • penambahan informasi;
  • klarifikasi;
  • atau tindakan editorial lainnya.

Koreksi dilakukan secara transparan sehingga pembaca dapat mengetahui adanya perubahan material pada informasi yang sebelumnya telah diterbitkan.

Kesalahan faktual yang dapat memengaruhi pemahaman pembaca akan diperbaiki secepat mungkin setelah diketahui atau setelah redaksi memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

8. Hak Jawab

EkspresPost.com menghormati Hak Jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dapat mengajukan Hak Jawab kepada redaksi.

Hak Jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang dinilai merugikan nama baiknya.

Redaksi akan memeriksa permohonan Hak Jawab dan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan jurnalistik serta peraturan perundang-undangan.

9. Hak Koreksi

Setiap orang dapat menyampaikan koreksi apabila menemukan kekeliruan informasi dalam pemberitaan EkspresPost.com.

Hak Koreksi adalah hak untuk memperbaiki kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers mengenai diri seseorang maupun pihak lain.

Permintaan koreksi harus disertai dengan informasi yang cukup agar redaksi dapat melakukan proses verifikasi.

10. Pencabutan Berita

Pada prinsipnya, berita yang telah diterbitkan merupakan bagian dari catatan jurnalistik dan tidak serta-merta dihapus hanya karena adanya permintaan dari pihak tertentu.

Pencabutan berita dapat dipertimbangkan apabila terdapat alasan editorial dan jurnalistik yang kuat, termasuk apabila:

  • berita terbukti mengandung kekeliruan fundamental;
  • terdapat pertimbangan khusus terkait keselamatan;
  • terdapat perlindungan terhadap anak;
  • terdapat korban tindak pidana tertentu;
  • terdapat perintah atau dasar hukum yang sah;
  • atau terdapat pertimbangan lain sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Pencabutan berita dilakukan berdasarkan keputusan redaksi.

Apabila berita dicabut karena alasan tertentu, redaksi dapat memberikan penjelasan kepada publik sepanjang tidak bertentangan dengan hukum atau perlindungan terhadap pihak terkait.

11. Perubahan Judul dan Isi Berita

EkspresPost.com dapat memperbarui judul, isi, foto, data, atau unsur lain dari berita apabila ditemukan informasi baru atau diperlukan perbaikan.

Perubahan yang bersifat substansial dapat disertai keterangan pembaruan atau koreksi.

Perubahan tidak boleh dilakukan dengan tujuan mengubah secara menyesatkan substansi pernyataan narasumber atau fakta yang sebenarnya.

12. Sumber Berita

EkspresPost.com menggunakan sumber informasi yang dinilai dapat dipertanggungjawabkan.

Sumber berita dapat berasal dari:

  • wawancara langsung;
  • konferensi pers;
  • laporan lapangan;
  • dokumen resmi;
  • lembaga pemerintah;
  • institusi;
  • perusahaan;
  • organisasi;
  • laporan penelitian;
  • kantor berita;
  • media lain;
  • publikasi resmi;
  • data terbuka;
  • sumber digital;
  • serta sumber lain yang dapat diverifikasi.

Jika informasi berasal dari media atau sumber lain, EkspresPost.com memberikan atribusi secara proporsional sesuai standar jurnalistik.

13. Narasumber Anonim

Dalam kondisi tertentu, redaksi dapat melindungi identitas narasumber apabila terdapat alasan jurnalistik yang kuat.

Penggunaan narasumber anonim dapat dipertimbangkan apabila pengungkapan identitas berpotensi:

  • membahayakan keselamatan narasumber;
  • menyebabkan ancaman;
  • menimbulkan tekanan;
  • mengancam pekerjaan atau kehidupan narasumber;
  • atau menghambat pengungkapan informasi yang memiliki kepentingan publik.

Identitas narasumber anonim harus diketahui oleh wartawan dan/atau redaksi yang bertanggung jawab terhadap pemberitaan tersebut.

14. Informasi dari Media Sosial

Informasi yang berasal dari media sosial tidak serta-merta dianggap sebagai fakta yang telah terverifikasi.

Redaksi akan berupaya memastikan:

  • keaslian akun;
  • identitas pemilik akun;
  • konteks unggahan;
  • waktu publikasi;
  • lokasi;
  • serta keaslian foto atau video,

sebelum menjadikannya sebagai dasar pemberitaan.

Konten yang viral bukan satu-satunya dasar untuk menyatakan suatu informasi sebagai fakta.

15. Konten Foto dan Video

Foto dan video yang digunakan dalam pemberitaan harus memperhatikan konteks, akurasi, hak cipta, privasi, serta kepentingan publik.

EkspresPost.com berupaya memberikan keterangan sumber atau kredit foto dan video apabila diperlukan.

Foto ilustrasi akan diberi keterangan yang memungkinkan pembaca memahami bahwa gambar tersebut bukan dokumentasi langsung dari peristiwa yang diberitakan.

16. Perlindungan Anak

EkspresPost.com memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan identitas anak dalam pemberitaan.

Dalam pemberitaan yang melibatkan anak, redaksi mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak dan mengacu pada ketentuan jurnalistik mengenai pemberitaan ramah anak.

Identitas anak yang menjadi korban atau terkait perkara tertentu tidak akan dipublikasikan apabila bertentangan dengan ketentuan hukum dan etika jurnalistik.

17. Korban Kekerasan Seksual

EkspresPost.com melindungi identitas korban kekerasan seksual.

Redaksi tidak mempublikasikan informasi yang dapat secara langsung maupun tidak langsung mengungkap identitas korban apabila pengungkapan tersebut bertentangan dengan hukum dan etika jurnalistik.

Pemberitaan dilakukan dengan menghindari eksploitasi korban, sensasionalisme, serta penggambaran yang dapat menimbulkan trauma atau stigma tambahan.

18. Asas Praduga Tak Bersalah

Dalam pemberitaan mengenai proses hukum, EkspresPost.com menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Seseorang yang berstatus terlapor, tersangka, terdakwa, atau pihak dalam proses hukum tidak boleh diberitakan seolah-olah telah terbukti bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penggunaan istilah hukum harus disesuaikan dengan status resmi pihak yang diberitakan.

19. Berita Kriminal dan Peristiwa Sensitif

Dalam pemberitaan kriminal, kecelakaan, bencana, konflik, kematian, dan peristiwa sensitif lainnya, EkspresPost.com mempertimbangkan:

  • kepentingan publik;
  • privasi korban;
  • keluarga korban;
  • nilai kemanusiaan;
  • keamanan;
  • serta dampak publikasi terhadap pihak terkait.

Foto atau video yang sangat vulgar, sadis, atau memperlihatkan kondisi korban secara tidak pantas dapat disamarkan atau tidak dipublikasikan.

20. Pemberitaan Bunuh Diri

Pemberitaan mengenai tindak atau upaya bunuh diri dilakukan secara berhati-hati dan mengacu pada pedoman Dewan Pers yang berlaku.

Redaksi menghindari penyajian informasi secara sensasional, romantisasi, glorifikasi, maupun uraian metode yang terlalu terperinci dan dapat mendorong peniruan.

21. Pemberitaan Terorisme

EkspresPost.com memperhatikan keselamatan publik dan kepentingan keamanan dalam pemberitaan mengenai terorisme.

Redaksi tidak menjadikan media sebagai sarana propaganda pelaku teror dan menghindari publikasi informasi yang dapat membahayakan operasi penyelamatan, petugas, korban, maupun masyarakat.

22. Konten Iklan

EkspresPost.com memisahkan produk jurnalistik dari materi iklan atau konten komersial.

Materi berbayar dapat diberikan penanda yang sesuai, seperti:

  • Iklan;
  • Advertorial;
  • Sponsored;
  • Sponsored Content;
  • Brand Content;
  • atau penanda lain yang mudah dipahami pembaca.

Materi iklan tidak boleh disajikan dengan cara yang secara sengaja membuat pembaca menganggapnya sebagai berita independen apabila konten tersebut merupakan bagian dari kerja sama komersial.

23. Advertorial dan Sponsored Content

Konten hasil kerja sama komersial harus tetap memperhatikan ketentuan hukum dan kebijakan editorial EkspresPost.com.

Kerja sama komersial tidak memberikan hak kepada pengiklan untuk mencampuri pemberitaan independen yang tidak berkaitan dengan materi kerja sama tersebut.

EkspresPost.com berhak menolak materi advertorial yang bertentangan dengan:

  • hukum;
  • kepentingan publik;
  • kesusilaan;
  • kebijakan editorial;
  • atau standar perusahaan.

24. Hak Cipta

EkspresPost.com menghormati hak cipta dan hak kekayaan intelektual.

Penggunaan tulisan, foto, video, grafis, ilustrasi, data, atau materi milik pihak lain harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan standar jurnalistik.

Pengutipan karya pihak lain dilakukan secara proporsional dengan mencantumkan sumber apabila diperlukan.

Pihak yang merasa hak kekayaan intelektualnya dilanggar melalui konten EkspresPost.com dapat menghubungi redaksi untuk dilakukan peninjauan.

25. Larangan Plagiarisme

Wartawan, editor, kontributor, dan pihak yang menghasilkan konten untuk EkspresPost.com dilarang melakukan plagiarisme.

Penggunaan informasi dari karya jurnalistik media lain harus diolah secara profesional, diverifikasi apabila diperlukan, dan diberikan atribusi yang sesuai.

Menyalin seluruh atau sebagian besar isi karya pihak lain tanpa hak atau atribusi tidak dibenarkan.

26. Independensi Redaksi

Keputusan mengenai isi pemberitaan merupakan kewenangan redaksi.

EkspresPost.com berupaya menjaga ruang redaksi dari intervensi yang dapat mengganggu independensi jurnalistik.

Hubungan bisnis, iklan, sponsorship, kemitraan, maupun kerja sama komersial tidak boleh menjadi alasan untuk memanipulasi fakta atau menyembunyikan informasi yang memiliki kepentingan publik.

27. Konflik Kepentingan

Wartawan dan redaksi wajib menghindari konflik kepentingan yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.

Apabila terdapat potensi konflik kepentingan yang relevan terhadap suatu pemberitaan, redaksi dapat melakukan langkah mitigasi termasuk pengalihan penugasan atau memberikan pengungkapan secara transparan apabila diperlukan.

28. Penggunaan Teknologi dan Kecerdasan Buatan

EkspresPost.com dapat menggunakan teknologi digital dan kecerdasan buatan sebagai alat pendukung dalam kegiatan tertentu, sepanjang penggunaannya tidak menghilangkan tanggung jawab editorial manusia.

Penggunaan teknologi tidak menggantikan kewajiban untuk:

  • melakukan verifikasi;
  • menjaga akurasi;
  • mempertahankan konteks;
  • menghindari fabrikasi;
  • melindungi sumber;
  • menghormati hak cipta;
  • serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

Konten jurnalistik yang dipublikasikan tetap berada di bawah tanggung jawab redaksi.

29. Tanggung Jawab Editorial

Setiap produk jurnalistik yang diterbitkan melalui EkspresPost.com berada di bawah tanggung jawab redaksi sesuai dengan struktur organisasi dan ketentuan perusahaan pers.

EkspresPost.com berupaya memastikan setiap proses produksi berita memiliki mekanisme editorial yang dapat dipertanggungjawabkan.

30. Pengaduan Pemberitaan

Pembaca atau pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan pengaduan mengenai produk jurnalistik EkspresPost.com kepada redaksi.

Pengaduan sebaiknya mencantumkan:

  • nama pengadu;
  • informasi kontak;
  • judul berita;
  • tautan berita;
  • tanggal publikasi;
  • bagian yang dipermasalahkan;
  • alasan pengaduan;
  • serta data atau dokumen pendukung apabila tersedia.

Redaksi akan melakukan pemeriksaan terhadap pengaduan berdasarkan fakta, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, dan ketentuan hukum yang berlaku.

31. Penyelesaian Sengketa Pers

Apabila terjadi sengketa mengenai pemberitaan yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme internal, penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan mekanisme yang berlaku di Dewan Pers.

EkspresPost.com menghormati Dewan Pers sebagai lembaga yang memiliki fungsi terkait penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang Pers.

32. Perubahan Pedoman

Pedoman Media Siber EkspresPost.com dapat diperbarui dari waktu ke waktu untuk menyesuaikan dengan:

  • perkembangan jurnalistik;
  • teknologi;
  • kebijakan perusahaan;
  • peraturan perundang-undangan;
  • Kode Etik Jurnalistik;
  • serta peraturan dan pedoman Dewan Pers.

Perubahan akan dipublikasikan melalui halaman ini.

33. Dasar dan Rujukan

Pedoman ini disusun dengan memperhatikan:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Kode Etik Jurnalistik

Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber

Pedoman Hak Jawab Dewan Pers

Pedoman Pemberitaan Ramah Anak Dewan Pers

Pedoman Pemberitaan Terkait Tindak dan Upaya Bunuh Diri

Pedoman Peliputan Terorisme

serta peraturan dan pedoman Dewan Pers lainnya yang berlaku.

34. Kontak Redaksi

Untuk menyampaikan Hak Jawab, Hak Koreksi, klarifikasi, pengaduan, atau pertanyaan terkait pemberitaan, silakan menghubungi:

Redaksi EkspresPost.com

Website: https://eksprespost.com

Email Redaksi: [isi email resmi redaksi EkspresPost.com]

Email Pengaduan: [isi email pengaduan jika tersedia]

Subjek email dapat ditulis:

Hak Jawab / Hak Koreksi / Pengaduan Pemberitaan

Setiap permohonan akan ditinjau dan ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan jurnalistik yang berlaku.

Penutup

EkspresPost.com berkomitmen menjalankan jurnalisme yang profesional, independen, akurat, berimbang, bertanggung jawab, dan berpihak pada kepentingan publik.

Pedoman Media Siber ini menjadi bagian dari komitmen EkspresPost.com untuk membangun kepercayaan pembaca sekaligus menjaga kualitas serta integritas jurnalistik dalam ekosistem media digital Indonesia.

expand_less