Aset Keuangan Syariah RI Tembus Rp3.131 Triliun, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
- account_circle Atti K.
- calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

Photo Credit : Kepala Eksekutif OJK, Friderica Widyasari Dewi/Doc/Ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Telegraf-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2025 yang menggambarkan perkembangan industri keuangan syariah nasional sepanjang tahun lalu.
Mengusung tema “Penguatan Daya Saing Industri Keuangan Syariah dalam Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Nasional”, laporan tersebut menjadi acuan strategis bagi regulator dan pelaku industri dalam memperkuat ekosistem keuangan syariah yang lebih kompetitif dan berkelanjutan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan industri keuangan syariah terus menunjukkan perkembangan positif, baik dari sisi pertumbuhan maupun kualitas industri.
“Sejalan dengan implementasi berbagai arah kebijakan yang telah ditetapkan, industri keuangan syariah nasional terus melangkah ke arah yang lebih baik, tidak hanya tumbuh secara kuantitatif, tetapi juga semakin meningkat dari sisi kualitas dan daya saing. Pencapaian ini perlu terus dijaga untuk memastikan sektor jasa keuangan tetap stabil di tengah tingginya ketidakpastian perekonomian global,” kata Friderica dalam keterangan resmi, Kamis (6/8/2026).
Dalam laporan tersebut, total aset industri keuangan syariah nasional pada 2025 mencapai Rp3.131,02 triliun, meningkat 8,56 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kontributor terbesar berasal dari sektor perbankan syariah yang membukukan aset Rp1.067,73 triliun, tumbuh 8,92 persen secara tahunan.
Sementara itu, aset pasar modal syariah di luar kapitalisasi saham syariah mencapai Rp1.875,25 triliun, atau meningkat 8,18 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Di sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) syariah, aset perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun syariah tercatat Rp74,27 triliun, tumbuh 10,59 persen. Adapun aset lembaga pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya mencapai Rp124,51 triliun, naik 10,29 persen.
OJK menilai pencapaian tersebut tidak terlepas dari tetap terjaganya fundamental ekonomi Indonesia. Sepanjang 2025, ekonomi nasional tumbuh 5,11 persen, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan tahun sebelumnya sebesar 5,03 persen, sehingga memberikan ruang bagi industri keuangan syariah untuk terus berkembang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK yang juga Ketua Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), Dian Ediana Rae, menegaskan OJK akan terus memperkuat pengembangan industri melalui regulasi yang adaptif dan kolaborasi lintas sektor.
Menurut Dian, pembentukan KPKS pada Juni 2025 menjadi langkah strategis untuk mempercepat koordinasi antarpemangku kepentingan, memperkuat sinkronisasi kebijakan, serta meningkatkan daya saing industri keuangan syariah nasional.
“KPKS menjadi wadah strategis untuk memperkuat koordinasi, mempercepat pertukaran informasi, serta mendorong penyusunan kebijakan yang lebih terintegrasi. Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat daya saing industri keuangan syariah sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan,” ujar Dian.
Melalui penerbitan LPKSI 2025, OJK berharap seluruh pemangku kepentingan, mulai dari regulator, pelaku industri, akademisi, investor, hingga masyarakat, memiliki referensi yang komprehensif mengenai perkembangan, tantangan, dan prospek industri keuangan syariah.
Ke depan, OJK menegaskan akan terus memperkuat sinergi untuk membangun ekosistem keuangan syariah yang lebih inklusif, inovatif, dan berdaya saing guna mendukung target Indonesia menjadi salah satu pusat keuangan syariah dunia.
- Penulis: Atti K.




