Memuat tanggal... Kirim Rilis
Rabu, 14 Okt 2026
Trending
Beranda » Hukum » BAP Tan Kian Sebut 4 Nama Pejabat Kejagung, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bantah Aliran Rp40 Miliar TPPU

BAP Tan Kian Sebut 4 Nama Pejabat Kejagung, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bantah Aliran Rp40 Miliar TPPU

  • account_circle Tim EkspresPost
  • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
  • visibility 29
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.


INFO EKSPRES
Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat.

  1. Fakta mengenai tujuan dan penerima dana masih harus diuji berdasarkan keseluruhan alat bukti perkara.

  2. Penyebutan empat pejabat Kejagung belum dapat dimaknai sebagai bukti penerimaan uang oleh mereka.

  3. Inti persoalan kini berada pada konteks BAP, dugaan aliran dana, serta pembuktian dalam proses hukum.

EKPRESPOST.COM – Mengapa Kejaksaan Agung memilih tidak menjawab langsung dugaan aliran Rp40 miliar yang dikaitkan dengan BAP Tan Kian?

Apa sebenarnya isi keterangan Tan Kian mengenai empat pejabat tinggi Kejagung tersebut?

Dan apakah penyebutan nama dalam BAP cukup untuk menyimpulkan seseorang menerima uang atau terlibat tindak pidana?

Kejagung Menilai Dugaan Rp40 Miliar Masih Menjadi Asumsi

Kejaksaan Agung memilih menunggu proses persidangan untuk menguji dugaan aliran uang Rp40 miliar dalam perkara TPPU Febrie Adriansyah.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan informasi tersebut belum dapat ditanggapi secara substantif.

“Saya enggak pernah dengar statement-nya seperti apa. Seperti apa. Lebih jelas itu asumsi,” kata Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Senin, (07/09/2026).

Anang mengatakan pokok perkara nantinya dapat diketahui secara lebih terbuka apabila perkara berlanjut ke persidangan.

“Kita lihat aja nanti kan nanti seandainya nanti naik ke persidangan akan terbuka seperti apa,” ujar Anang Supriatna, Senin, (07/09/2026).

Sikap tersebut menempatkan pembuktian aliran dana sebagai bagian dari proses hukum, bukan sekadar kesimpulan berdasarkan penyebutan nama.

Empat Pejabat Disebut dalam Keterangan BAP Tan Kian

BAP Tan Kian memuat sedikitnya empat nama pejabat yang pernah atau masih memiliki posisi strategis di Kejaksaan Agung.

Nama tersebut ialah Sulaiman Syarief Nahdi, Febrie Adriansyah, Ali Mukartono, dan Sanitiar Burhanuddin.

Sulaiman pernah menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus, sedangkan Febrie pernah menduduki posisi tersebut sebelum menjadi Jampidsus.

Ali Mukartono merupakan mantan Jampidsus, sementara Sanitiar Burhanuddin saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung.

Penyebutan keempat nama berkaitan dengan keterangan mengenai dugaan tujuan aliran uang puluhan miliar rupiah.

Kuasa Hukum Febrie Minta Isi BAP Dibaca Secara Utuh

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menilai munculnya nama kliennya tidak boleh langsung dimaknai sebagai penerimaan uang.

“Tan Kian justru menyebut ada empat nama di Kejaksaan Agung yang menurut Tan Kian, bahasanya, ‘bisa saja uang 40 miliar tersebut untuk orang-orang tersebut’,” kata Febri Diansyah, Jumat, (04/09/2026).

Menurut Febri, Tan Kian tidak menyatakan secara eksplisit bahwa uang Rp40 miliar tersebut ditujukan kepada Febrie.

Ia menyebut BAP Tan Kian justru menerangkan uang tersebut diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

“Dan Ferry tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA.”

“Itu tegas sekali di BAP tersebut,” ujar Febri Diansyah, Jakarta, Jumat, (04/09/2026).

Pernyataan tersebut menjadi dasar kubu Febrie untuk membantah anggapan bahwa BAP Tan Kian memastikan adanya penerimaan Rp40 miliar oleh Febrie.

Rangkaian Dugaan Aliran Dana Berawal Dari Peristiwa 2022

Dalam rangkaian perkara, Ferry disebut menerima Sin$5 juta dari sekretaris Tan Kian pada 2022.

Uang tersebut disebut dibungkus dalam tas merah dan diserahkan di sebuah hotel bintang lima kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

Dengan kurs saat itu, nilai Sin$5 juta disebut sekitar Rp55 miliar, sementara Ferry disebut mengambil Rp5 miliar.

Sisa dana kemudian diklaim diberikan kepada Nurman Herin, yang disebut sebagai utusan Febrie Adriansyah.

Nurman Herin selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Kejaksaan Agung pada Kamis, (30/07/2026).

Rangkaian tersebut menjadi konteks penting untuk memahami mengapa dugaan aliran dana kembali muncul dalam pemberitaan perkara Febrie.

Namun, penyebutan empat pejabat dalam BAP tetap berbeda dengan pembuktian bahwa mereka menerima uang.

Karena itu, isi lengkap BAP, bukti lain, serta pembuktian di proses hukum menjadi penting untuk menentukan fakta perkara.****

FAQ SEPUTAR ARTIKEL

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Ringkasan tanya-jawab berdasarkan isi artikel.

01Apa inti peristiwa yang diberitakan dalam “BAP Tan Kian Sebut 4 Nama Pejabat Kejagung, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bantah Aliran…”?

Ia menyebut BAP Tan Kian justru menerangkan uang tersebut diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. “Dan Ferry tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA." "Itu tegas sekali di BAP tersebut,” ujar Febri Diansyah, Jakarta, Jumat, (04/09/2026).

02Siapa pihak utama yang disebut dalam “BAP Tan Kian Sebut 4 Nama Pejabat Kejagung, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bantah Aliran…”?

Kejagung Menilai Dugaan Rp40 Miliar Masih Menjadi Asumsi Kejaksaan Agung memilih menunggu proses persidangan untuk menguji dugaan aliran uang Rp40 miliar dalam perkara TPPU Febrie Adriansyah.

03Kapan peristiwa dalam “BAP Tan Kian Sebut 4 Nama Pejabat Kejagung, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bantah Aliran…” terjadi?

Lebih jelas itu asumsi,” kata Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Senin, (07/09/2026).

04Di mana peristiwa dalam “BAP Tan Kian Sebut 4 Nama Pejabat Kejagung, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bantah Aliran…” berlangsung?

Empat Pejabat Disebut dalam Keterangan BAP Tan Kian BAP Tan Kian memuat sedikitnya empat nama pejabat yang pernah atau masih memiliki posisi strategis di Kejaksaan Agung.

05Mengapa perkembangan dalam “BAP Tan Kian Sebut 4 Nama Pejabat Kejagung, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bantah Aliran…” terjadi?

Karena itu, isi lengkap BAP, bukti lain, serta pembuktian di proses hukum menjadi penting untuk menentukan fakta perkara.****.

06Bagaimana proses atau peristiwa dalam “BAP Tan Kian Sebut 4 Nama Pejabat Kejagung, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bantah Aliran…” berlangsung?

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan informasi tersebut belum dapat ditanggapi secara substantif. “Saya enggak pernah dengar statement-nya seperti apa.

07Angka penting apa yang disebut dalam “BAP Tan Kian Sebut 4 Nama Pejabat Kejagung, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bantah Aliran…”?

Anang mengatakan pokok perkara nantinya dapat diketahui secara lebih terbuka apabila perkara berlanjut ke persidangan. “Kita lihat aja nanti kan nanti seandainya nanti naik ke persidangan akan terbuka seperti apa,” ujar Anang Supriatna, Senin, (07/09/2026).

FAQ disusun dari informasi yang tersedia dalam artikel.

Penulis

Tim redaksi Ekspres Post menyajikan berita nasional, ekonomi, bisnis, politik, hukum, lifestyle, entertainment, sport, nusantara dan internasional dengan mengutamakan akurasi serta kepentingan pembaca.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Garuda Ganti Sistem Bagasi, Mengapa Berat Total Koper Kini Bukan Satu-Satunya Perhitungan Utama Penumpang?

    Garuda Ganti Sistem Bagasi, Mengapa Berat Total Koper Kini Bukan Satu-Satunya Perhitungan Utama Penumpang?

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 30
    • 0Komentar

    INFO EKSPRES Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat. 01 Pada penerbangan domestik, kelas Ekonomi Garuda memperoleh satu koli maksimal 23 kilogram berdasarkan ketentuan Piece Concept. 02 Kelas Bisnis dan First Class memperoleh dua koli dengan batas maksimal 32 kilogram untuk setiap koper. 03 Penerbangan internasional memiliki alokasi berbeda, sehingga penumpang […]

  • Aksi Massa di Belitung Timur Ganggu Operasional, PT Timah Aktifkan Emergency Response

    Aksi Massa di Belitung Timur Ganggu Operasional, PT Timah Aktifkan Emergency Response

    • calendar_month Minggu, 9 Agt 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Telegraf – PT Timah (Persero) Tbk mengaktifkan Rencana Tanggap Darurat (Emergency Response Plan) setelah aksi massa yang terjadi di Kabupaten Belitung Timur mengganggu aktivitas operasional perusahaan. Hingga kini, sebagian kegiatan operasional di wilayah Belitung masih belum berjalan normal. Corporate Secretary PT Timah Ruddy Nursalam mengatakan perusahaan telah melakukan langkah-langkah penanganan sesuai prosedur, mulai dari evakuasi […]

  • Akses Data Kripto DJP Semakin Terstruktur, SE-9/PJ/2026 Atur Permintaan Informasi dari PJAK Pelapor CARF

    Akses Data Kripto DJP Semakin Terstruktur, SE-9/PJ/2026 Atur Permintaan Informasi dari PJAK Pelapor CARF

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 55
    • 0Komentar

    INFO EKSPRES Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat. 01 SE-9/PJ/2026 memperjelas akses data sekaligus menekankan pentingnya perlindungan informasi keuangan. 02 Informasi yang diterima DJP dari PJAK Pelapor CARF wajib dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan perpajakan. 03 Pengelolaan data juga harus mengikuti standar pengamanan serta ketentuan dalam perjanjian internasional. EKSPRESPOST.COM – Mengapa […]

  • Aset Keuangan Syariah RI Tembus Rp3.131 Triliun, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah

    Aset Keuangan Syariah RI Tembus Rp3.131 Triliun, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • account_circle Idris Daulat
    • visibility 40
    • 0Komentar

    INFO EKSPRES Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat. 01 Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK yang juga Ketua Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), Dian Ediana Rae, menegaskan OJK akan terus memperkuat… EKSPRESPOST.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2025 yang menggambarkan perkembangan industri keuangan […]

  • BPS Ungkap Mengapa Angka Kemiskinan Indonesia Versi Bank Dunia Mencapai 64,2 Persen, Berbeda Jauh

    BPS Ungkap Mengapa Angka Kemiskinan Indonesia Versi Bank Dunia Mencapai 64,2 Persen, Berbeda Jauh

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 20
    • 0Komentar

    INFO EKSPRES Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat. 01 Garis kemiskinan nasional BPS mencapai Rp669.235 per kapita per bulan pada Maret 2026. 02 Garis kemiskinan makanan tercatat Rp499.886, sedangkan komponen bukan makanan sebesar Rp169.349 per kapita. 03 BPS menggunakan data Susenas untuk mengukur pengeluaran dan pola konsumsi rumah tangga masyarakat […]

  • Pasar Modal Indonesia: Ketika Pertumbuhan Belum Cukup

    Pasar Modal Indonesia: Ketika Pertumbuhan Belum Cukup

    • calendar_month Sabtu, 26 Sep 2026
    • account_circle Tim EkspresPost
    • visibility 29
    • 0Komentar

    INFO EKSPRES Ringkasan inti berita untuk membantu pembaca memahami fakta terpenting dengan cepat. 01 Seminar bertema “Masa Depan Pasar Modal Indonesia: Sinergi Kebijakan, Industri, dan Profesi untuk Pertumbuhan Berkelanjutan” tersebut mempertemukan pelaku profesi pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), legislator, lembaga penjaminan, dan akademisi. 02 Sebab pasar modal bukan hanya tempat […]

expand_less