BAP Tan Kian Sebut 4 Nama Pejabat Kejagung, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bantah Aliran Rp40 Miliar TPPU
- account_circle Tim EkspresPost
- calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
- visibility 29
- print Cetak

Kuasa hukum Febrie Adriansyah; Febri Diansyah menjelaskan konteks BAP Tan Kian yang memuat empat nama pejabat Kejagung terkait dugaan aliran uang Rp40 miliar.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
-
Fakta mengenai tujuan dan penerima dana masih harus diuji berdasarkan keseluruhan alat bukti perkara.
-
Penyebutan empat pejabat Kejagung belum dapat dimaknai sebagai bukti penerimaan uang oleh mereka.
-
Inti persoalan kini berada pada konteks BAP, dugaan aliran dana, serta pembuktian dalam proses hukum.
EKPRESPOST.COM – Mengapa Kejaksaan Agung memilih tidak menjawab langsung dugaan aliran Rp40 miliar yang dikaitkan dengan BAP Tan Kian?
Apa sebenarnya isi keterangan Tan Kian mengenai empat pejabat tinggi Kejagung tersebut?
Dan apakah penyebutan nama dalam BAP cukup untuk menyimpulkan seseorang menerima uang atau terlibat tindak pidana?
Kejagung Menilai Dugaan Rp40 Miliar Masih Menjadi Asumsi
Kejaksaan Agung memilih menunggu proses persidangan untuk menguji dugaan aliran uang Rp40 miliar dalam perkara TPPU Febrie Adriansyah.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan informasi tersebut belum dapat ditanggapi secara substantif.
“Saya enggak pernah dengar statement-nya seperti apa. Seperti apa. Lebih jelas itu asumsi,” kata Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Senin, (07/09/2026).
Anang mengatakan pokok perkara nantinya dapat diketahui secara lebih terbuka apabila perkara berlanjut ke persidangan.
“Kita lihat aja nanti kan nanti seandainya nanti naik ke persidangan akan terbuka seperti apa,” ujar Anang Supriatna, Senin, (07/09/2026).
Sikap tersebut menempatkan pembuktian aliran dana sebagai bagian dari proses hukum, bukan sekadar kesimpulan berdasarkan penyebutan nama.
Empat Pejabat Disebut dalam Keterangan BAP Tan Kian
BAP Tan Kian memuat sedikitnya empat nama pejabat yang pernah atau masih memiliki posisi strategis di Kejaksaan Agung.
Nama tersebut ialah Sulaiman Syarief Nahdi, Febrie Adriansyah, Ali Mukartono, dan Sanitiar Burhanuddin.
Sulaiman pernah menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus, sedangkan Febrie pernah menduduki posisi tersebut sebelum menjadi Jampidsus.
Ali Mukartono merupakan mantan Jampidsus, sementara Sanitiar Burhanuddin saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung.
Penyebutan keempat nama berkaitan dengan keterangan mengenai dugaan tujuan aliran uang puluhan miliar rupiah.
Kuasa Hukum Febrie Minta Isi BAP Dibaca Secara Utuh
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menilai munculnya nama kliennya tidak boleh langsung dimaknai sebagai penerimaan uang.
“Tan Kian justru menyebut ada empat nama di Kejaksaan Agung yang menurut Tan Kian, bahasanya, ‘bisa saja uang 40 miliar tersebut untuk orang-orang tersebut’,” kata Febri Diansyah, Jumat, (04/09/2026).
Menurut Febri, Tan Kian tidak menyatakan secara eksplisit bahwa uang Rp40 miliar tersebut ditujukan kepada Febrie.
Ia menyebut BAP Tan Kian justru menerangkan uang tersebut diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
“Dan Ferry tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA.”
“Itu tegas sekali di BAP tersebut,” ujar Febri Diansyah, Jakarta, Jumat, (04/09/2026).
Pernyataan tersebut menjadi dasar kubu Febrie untuk membantah anggapan bahwa BAP Tan Kian memastikan adanya penerimaan Rp40 miliar oleh Febrie.
Rangkaian Dugaan Aliran Dana Berawal Dari Peristiwa 2022
Dalam rangkaian perkara, Ferry disebut menerima Sin$5 juta dari sekretaris Tan Kian pada 2022.
Uang tersebut disebut dibungkus dalam tas merah dan diserahkan di sebuah hotel bintang lima kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Dengan kurs saat itu, nilai Sin$5 juta disebut sekitar Rp55 miliar, sementara Ferry disebut mengambil Rp5 miliar.
Sisa dana kemudian diklaim diberikan kepada Nurman Herin, yang disebut sebagai utusan Febrie Adriansyah.
Nurman Herin selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Kejaksaan Agung pada Kamis, (30/07/2026).
Rangkaian tersebut menjadi konteks penting untuk memahami mengapa dugaan aliran dana kembali muncul dalam pemberitaan perkara Febrie.
Namun, penyebutan empat pejabat dalam BAP tetap berbeda dengan pembuktian bahwa mereka menerima uang.
Karena itu, isi lengkap BAP, bukti lain, serta pembuktian di proses hukum menjadi penting untuk menentukan fakta perkara.****
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ringkasan tanya-jawab berdasarkan isi artikel.
01Apa inti peristiwa yang diberitakan dalam “BAP Tan Kian Sebut 4 Nama Pejabat Kejagung, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bantah Aliran…”?
Ia menyebut BAP Tan Kian justru menerangkan uang tersebut diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. “Dan Ferry tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA." "Itu tegas sekali di BAP tersebut,” ujar Febri Diansyah, Jakarta, Jumat, (04/09/2026).
02Siapa pihak utama yang disebut dalam “BAP Tan Kian Sebut 4 Nama Pejabat Kejagung, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bantah Aliran…”?
Kejagung Menilai Dugaan Rp40 Miliar Masih Menjadi Asumsi Kejaksaan Agung memilih menunggu proses persidangan untuk menguji dugaan aliran uang Rp40 miliar dalam perkara TPPU Febrie Adriansyah.
03Kapan peristiwa dalam “BAP Tan Kian Sebut 4 Nama Pejabat Kejagung, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bantah Aliran…” terjadi?
Lebih jelas itu asumsi,” kata Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Senin, (07/09/2026).
04Di mana peristiwa dalam “BAP Tan Kian Sebut 4 Nama Pejabat Kejagung, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bantah Aliran…” berlangsung?
Empat Pejabat Disebut dalam Keterangan BAP Tan Kian BAP Tan Kian memuat sedikitnya empat nama pejabat yang pernah atau masih memiliki posisi strategis di Kejaksaan Agung.
05Mengapa perkembangan dalam “BAP Tan Kian Sebut 4 Nama Pejabat Kejagung, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bantah Aliran…” terjadi?
Karena itu, isi lengkap BAP, bukti lain, serta pembuktian di proses hukum menjadi penting untuk menentukan fakta perkara.****.
06Bagaimana proses atau peristiwa dalam “BAP Tan Kian Sebut 4 Nama Pejabat Kejagung, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bantah Aliran…” berlangsung?
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan informasi tersebut belum dapat ditanggapi secara substantif. “Saya enggak pernah dengar statement-nya seperti apa.
07Angka penting apa yang disebut dalam “BAP Tan Kian Sebut 4 Nama Pejabat Kejagung, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bantah Aliran…”?
Anang mengatakan pokok perkara nantinya dapat diketahui secara lebih terbuka apabila perkara berlanjut ke persidangan. “Kita lihat aja nanti kan nanti seandainya nanti naik ke persidangan akan terbuka seperti apa,” ujar Anang Supriatna, Senin, (07/09/2026).
Penulis Tim EkspresPost
Tim redaksi Ekspres Post menyajikan berita nasional, ekonomi, bisnis, politik, hukum, lifestyle, entertainment, sport, nusantara dan internasional dengan mengutamakan akurasi serta kepentingan pembaca.

